Jumat, 23 Agustus 2019

Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil



Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil

Diantara dalil diperbolehkan ber-Qurban dengan hewan jantan maupun betina adalah pendapat Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Juz 8 Hal. 397

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
"Dan Sah sembelihan Qurban dengan hewan jantan maupun betina"

Adapun mana yang lebih utama para Ulama terjadi Khilaf...

وَفِي الْأَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنْ الْأُنْثَى وَلِلشَّافِعِيِّ نَصٌّ آخَرُ أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ

Dan berkenaan Sembelihan hewan Qurban yang hamil, maka ada 2 pendapat berbeda dikalangan Ulama, adapun yang mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i adalah tidak sah, akan tetapi ada pendapat yang dianggap kuat dari Ibnu Rif'ah yang berpendapat sah...
Berikut kutipan dalam kitab I'anah...

وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Bahkan dalam Kitab Asnal Matholib yang di susun oleh seorang Ulama yang menjadi rujukan dalam madzhab Syafi'i yang bernama Al Hafidz Syaikh Zakaria Al Anshori, beliau berpendapat sbb :

وقال ابن الرِّفْعَةِ الْمَشْهُورُ أنها تُجْزِئُ لِأَنَّ ما حَصَلَ بها من نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِينِ
“Ibnu Ar-Rif’ah berkata, ‘Pendapat yang masyhur/terkuat adalah mengatakan bahwa berqurban dengan hewan yang hamil diperbolehkan (sah), karena berkurangnya daging hewan yang hamil bisa ditambal dengan janinnya”.

Dalam kalimatnya beliau menuliskan bahwa pendapat Ibnu Rif'ah adalah pendapat yang Masyhur, artinya pendapat itu sangat kuat...
Adapun sembelihan Induk sudah mencukupi bagi janin dalam perut ibunya adalah sbb :
hadis riwayat Abu Dawud,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ"
“Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, ‘Penyembelihan janin itu (sudah cukup dengan) penyembelihan induknya” (H.R.Abu Dawud).

Wallahu A'lam bish Showab...

donnieluthfiyy
Senin, 12 Agustus 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video