Minggu, 15 Juli 2018

Cebong (Katak) dan Kampret (Kelelawar) adalah dua makhluk yang dimuliakan Allah swt.





Cebong (Katak) dan Kampret (Kelelawar) adalah dua makhluk yang dimuliakan Allah swt.

Oleh : donnieluthfiyy

Wahai Saudaraku janganlah kalian menghinakan atau mengolok-olok Makhluk yang justru oleh Allah swt dan para RasulNya dimuliakan.

Allah swt berfirman dalam Surat Taubah ayat 65 :

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

“Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"

==> Cebong atau Katak (setelah Dewasa) adalah hewan yang dimuliakan, beberapa kemuliaan Katak adalah sbb :

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: كانت الضفدع تطفئ النار عن إبراهي

“ Dari Sayyidah Aisyah rah : sesungguhnya Nabi saw bersabda : Katak adalah hewan yang  ikut berusaha memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim as”.

وعن سهل بن سعد الساعدي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه :  نهى عن قتل الخمسة: عن النملة والنحلة والضفدع والصرد والهدهد. رواه الطبراني

“Dari Sahl bin Sa’ad As Sadiy dari Rasulullah saw, sesungguhnya Rasulullah saw melarang membunuh lima hewan : diantaranya adalah Semut, Lebah, Katak, Burung Pinguin dan Burung Hud-hud”. (HR : At Tabrani).

Kisah Katak dalam Kisah Nabi Ibrahim as ini, adalah sebuah kisah yang sangat menyentuh sanubari dimana ketika seekor katak tidak tahan melihat Nabi Ibrahim hendak dibakar oleh Raja Namrud, (padahal) tidak mampu berbuat apa-apa, ia hanya menaruh air di mulutnya. Berapakah besar mulutnya katak untuk memadamkan apinya Nabi Ibrahim? (Api menyala) lebih besar dari bukit, Katak mengambil air dari sungai dan melompat-lompat dan menyemburkan air itu ke api. Disinilah nilai ke Ikhlasan dari seekor Katak atas sebuah perjuangan, tanpa terikat dengan hasil yang bisa di raihnya. Oleh sebab itu Baginda Nabi Muhammad saw melarang membunuh Katak dikarenakan jasanya dalam keihlasan perjuangannya tersebut.

==> Kampret (Kelelawar) juga adalah hewan yang dimuliakan, diantara kemuliaannya adalah sbb :

Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 49 :

أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيهِ فَيَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللَّهِ

“yaitu aku (Nabi Isa as) membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah”.

Para Mufasir banyak yang menafsirkan bahwa yang di maksud burung yang dibuat oleh Nabi Isa as tersebut adalah burung Kelelawar. Kenapa burung kelelawar ?, karena menurut para Ulama ahli Tafsir bahwa kelelawar adalah Hewan yang sempurna kemiripannya dengan Manusia, Ia memiliki Payudara, Gigi dan Telinga yang mirip Manusia. Dan dikatakan pula oleh para Ulama Ahli Tafsir bahawa kelelawar adalah Hewan yang menakjubkan diantara hewan lainnya, bahkan Air Mani kelelawar mirip seperti Mani seorang laki-laki.

Akhirnya Saudaraku... janganlah merasa terhina dengan Olok-olok Cebong maupun Kampret yang kemudian saling membalas satu sama lainnya, padahal kedua makhluk tersebut adalah makhluk2 yang dimuliakan Allah swt dan para RasulNya.

Wallahu A’lam... semoga bermanfaat...



Rabu, 11 Juli 2018

Musuh yang jelas dan Nyata adalah Syaitan.



Musuh yang jelas dan Nyata adalah Syaitan.

Oleh : donnieluthfiyy

Allah swt berfirman dalam Surat Yasin Ayat 60 :

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu".

Syaikh Hamami dalam Tafsir Yasin menafsirkan berkenaan Ayat ini :

Maksud ayat tersebut adalah adakah AKU (Allah swt) tidak memerintahkan kepadamu wahai Bani Adam supaya tidak mengikuti Syaitan dalam bermaksiat kepada Allah swt, dan janganlah kalian beramal dengan ucapannya Syaitan, karena sungguh permusuhannya kepada kalian itu tampak jelas dan nyata.

Kemudian mari kita Pahami apa yang dimaksud Syaitan ini...
Lisanul ‘Arob Juz 7 Hal. 105 ;

وقال قوم آخرون: إنَّ الشيطان مأخوذ من الفعل (شاط)؛ بمعنى: احترق من الغضب، فهو من: شاط يشيط، وتشيط: إذا لفحَته النار فاحترق أو هلك؛ مثل هيمان وغيمان؛ مِن هام وغام، وعلى هذا الاشتقاق يكون على وزن فعلان، والنون فيه زائدة
“Sesungguhnya Lafadz Syaitan “الشيطان “ di ambil dari Fi’il “شاط  “, yang bermakna :  Terbakar Amarah, maka lafadz Syaitan “الشيطان “ berasal dari Lafadz : شاط يشيط، وتشيط : Ketika api berhembus kepadanya maka terbakar atau Hancur. Di misalkan dengan Lafadz “هيمان “ dan “غيمان “ dari Fi’il “هام “ dan “غام “, dan didasarkan atas Isytiqaq (Pengasalah Kata – Etimologi) terbentuk dari Wazan “فعلان “, adapun huruf Nun di situ adalah sebagai Tambahan “زائدة “.

Jadi justru musuh terbesar Manusia yang Jelas dan nyata adalah Amarahnya, karena dengan sebab Amarah tersebut maka bermunculanlah Ar Roda-il (Penyakit-penyakit hati) lainnya seperti Hasud (Dengki atas Nikmat yg dimiliki orang lain), Haqd (Dendam), Ujub, Takabur dll. Dan kesemuanya itu identik dengan Persifatan yang di sifatkan dengan Lafadz Syaitan “الشيطان “.

Selanjutnya Syaikh hamami menafsirkan Surat Yasin ayat 62 :

وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar diantaramu, Maka apakah kamu tidak memikirkan?”.

Beliau berkata dalam Tafsirnya :

Ahlul Madinah dan Imam ‘Ashim membaca Lafadz Jibillan “جِبِلًّا “ dengan di Tasydid huruf Lam-nya “ اللام “ dan maknanya adalah Penciptaan (Makhluk) dan Kumpulan (Kelompok) “ الجماعة “ , jadi maksudnya adalah syaitan (Amarah) itu telah menyesatkan sebahagian besar makhluk/kelompok diantara kalian, dan mengeluarkan kalian dari jalan yang Haq menuju jalan yang Bathil.

Coba perhatikan bagaimana seorang Nabi yang jelas-jelas Maksum sangat Tawadu’ terhadap dirinya sendiri, walaupun bisa di pastikan tidak akan melakukan kesalahan, namun Nabi Yusuf as tahu bahwa Nafsu Amarahnya selalu mengintainya...

Allah swt berfirman dalam Surat Yusuf ayat 53 :

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan (Nafsu La Ammarah), kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”.

Lalu siapkah diri kita ini yang berani-berani mengklaim kebenaran atas Penafsiran dan Kesimpulan kita sendiri???
Apakah kita ini sudah terjamin (Maksum) dari Intaian Nafsu Amarah ???
Lalu sejauh mana kita ini mengenal Allah swt ???

Silahkan direnungkan....!!!!


Wallahu A’lam...

Minggu, 08 Juli 2018

HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT



*HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT.*

Sebelum kita membahas masalah Larangan gambar/lukisan yg menyerupai makhluk Allah swt, kita perhatikan beberapa hadits berikut ini...

1. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺍﻟَّﺬﻳﻦَ ﻳﺼﻨَﻌﻮﻥَ ﻫﺬِﻩ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻳﻌﺬَّﺑﻮﻥَ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ، ﻳﻘﺎﻝُ ﻟَﻬﻢ : ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘُﻢْ

“ orang yang membuat gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’ ” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺃﺷﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋﺬﺍﺑًﺎ ﻋﻨﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ﺍﻟﻤﺼﻮِّﺭﻭﻥَ
“ orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar/lukis ” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ : ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐَ ﻳﺨﻠﻖُ ﻛﺨَﻠْﻘﻲ ، ﻓﻠْﻴَﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺫﺭَّﺓً ، ﺃﻭ : ﻟِﻴﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺣﺒَّﺔً ، ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓً
“ Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika kita perhatikan beberapa hadits diatas maka larangan tersebut adalah pada penciptaan Gambar/ Lukisan atau yg semisalnya *(mari Fokuskan pada kalimat Penciptaan Gambar/ Pelukis)*

Kemudian membuat gambar/Lukisan yg seperti apa yg dilarang?

Dalam Kitab Majmu Fatawa Wa Rasail, Syaikh Muhammad Bin Alwi Al Maliki berkata :

وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنهاإن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها

"Seandainya Gambar tersebut sangat mendekati bentuk sempurna yg tidak memiliki bayangan padanya (2 Dimensi), hal ini di rinci, jika gambar itu digambar pada sebuah hamparan seperti permadani, keset atau alas duduk (karpet), ataupun yg semisalnya, maka Gambar itu hukumnya juga diperbolehkan dalam Madzhab empat, kecuali Madzhab Malikiyah berpendapat perbuatan seperti itu adalah Khilaful Ula (menyalahi keutamaan) dan bukanlah Makruh".

Dalam keterangan tersebut semakin jelas bahwa maksudnya larangan adalah ketika seseorang membuat (Mencipta) Gambar atau Lukisan atau Patung yg serupa dengan makhluk Allah swt secara sempurna hingga memiliki bayang2 sempurna (3 Dimensi) dengan kriteria menurut Syaikh Muhammad Bin Alwi AlMaliki adalah jika ditiupkan Ruh kedalamnya, maka Gambar/Lukisan/Patung itu bisa hidup secara Normal layaknya makhluk Hidup.

Dikecualikan Boneka untuk anak2, maka hukumnya diperbolehkan menurut Qoul Jumhur Ulama.

Jadi kembali kita fokuskan bahwa Larangannya itu adalah pada pekerjaan membuat (mencipta) Lukisan/gambar/patung (3 Dimensi) yg unsurnya adalah dalam proses *Mencipta*.... Sekali lagi *Mencipta*... *_Fokus => jadi larangannya itu ada pada perbuatannya, karena adanya unsur menyerupai sifat Allah swt mencipta makhluknya_*, bukan gambar atau lukisannya. 

Sehingga bagaimana Hukum Photo atau Photographer atau Photo Digital... ???

Jika kita pahami dengan nalar logika bahwasannya Photo atau Photo Digital bukanlah perbuatan/pekerjaan *Proses mencipta* seperti *melukis* atau *memahat patung*...
Photo Digital hanyalah sebuah Proses pemindahan Objek yg di ditangkap sebuah alat melalui bayangan cahaya kedalam bentuk Photo atau Digital, dan hilang jika cahaya pada alat capturenya hilang atau habis baterai/tenaga...  Sehingga Photo seperti ini hukumnya *diperbolehkan* selama tidak adanya unsur melanggar Syari'at, seperti untuk disembah atau dibuat Ibadah yg bisa membawa kemusyrikan.

Lalu bagaimana dengan Lukisan atau Photo Ulama atau orang2 Sholeh?

Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi saw :

ﻋَﻦْ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَ ﺑِﻨْﺖِ ﻳَﺰِﻳﺪَ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ” ﺃَﻻ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﺑِﺨِﻴَﺎﺭِﻛُﻢْ ؟ ” , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺑَﻠَﻰ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ! ﻗَﺎﻝَ : ” ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﺀُﻭﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ.

*_Dari Asma bintu Yazid ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Maukah aku kabarkan kepada kalian orang yang terbaik ? Mereka berkata, “Mau wahai Rasulullah. Beliau bersabda, : Yaitu orang orang yang apabila dilihat, membuat ingat kepada Allah swt (HR Ahmad)_*

Rasulullah saw bersabda : *_Maukah kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)_*

Kemudian Rasulullah saw bersabda :

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻔﺎﺗﻴﺢ ﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺭﺅﻭﺍ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ

*_"Sesungguhnya ada daripada golongan manusia yang dijadikan oleh Allah swt sebagai kunci (pembuka) untuk berdzikir kepada Allah swt (dengan dzikir yang penuh khusyu' dan rasa takut pada Allah swt), jika wajah mereka di pandang maka akan mengingatkan kepada Allah swt"_*

Adapun Berkenaan dengan mencipta... sekali lagi... Mencipta Gambar/Lukisan/Patung (selain Photo menangkap bayangan Cahaya) maka Dalam kitab Fathul Bari dalam bab *Man Showwaro Shurotan* disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya *tiga dimensi* maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).Kalau hanya *dua dimensi* maka ada empat qoul:

1. *Boleh secara mutlaq*, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fiitsaubin.

2. *Haram secara mutlaq.*

3. Jika mencipta gambar utuh bentuknya, *hukumnya haram*, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
Contoh : Patung Seorang Tokoh yang dibuat hanya sebatas kepala, atau dari pinggang sampai kepala, maka yg seperti ini *diperbolehkan*.

4. Kalau gambarnya _tidak diagungkan_ maksudnya untuk dijadikan ibadat maka *boleh*, jika diagungkan (dibuat peribadatan) maka *haram.*

dalam kitab fathul bari syarah shohih Bukhori Imam Ibnu Hajjar menjelaskan : 

قوله : ( باب لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة ) تقدم البحث في المراد بالصورة في " باب التصاوير " وقال القرطبي في " المفهم " إنما لم تدخل الملائكة البيت الذي فيه الصورة لأن متخذها قد تشبه بالكفار لأنهم يتخذون الصور في بيوتهم ويعظمونها فكرهت الملائكة ذلك فلم تدخل بيته هجرا له لذلك .

*_"Bab tidak masuknya malaikat kedalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar. imam al qurtuby dalam kitab al mufhim berkata : sesungguhnya malaikat tidak mau masuk kerumah yang ada gambarnya hanyalah karena orang yang memasang gambar tersebut telah menyerupai orang-orang kafir, karena mereka membuat gambar di rumah-rumah mereka dan mengagungkannya (untuk peribadatan), maka malaikat tidak suka, oleh sebab itulah malaikat tidak masuk kerumahnya tujuannya untuk memutus hal itu untuk mereka."_*

jadi tidak masuknya malaikat ke dalam rumah maksudnya adalah jika Gambar atau lukisan yang ada di dalam rumah tersebut memiliki tujuan untuk semacam peribadatan, jika tidak seperti itu maka tidak apa-apa.

Wallahu A'lam....

List Video