Jumat, 02 Desember 2016

Haram Pacaran



Haram hukumnya berpacaran, karena banyak mudlarat (zina) didalamnya,
Allah SWT berfirma didalam Surat An Nuur Ayat 30-31 :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Kemudian di tegaskan oleh Rasulullah SAW, Beliau SAW bersabda :
وقال عليه السلام: {لِكُلِّ ابْنِ آدَمَ حَظٌّ مِنَ الزِّنَا، فَالعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَظَرُ، وَاليَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا البَطْشُ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا المَشْيُ، وَالفَمُ يَزْنِيْ وَزِنَاهُ القُبْلَةُ، وَالْقَلْبُ يَهُمّ أَوْ يَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبَهُ} كذا في الإحياء.
Rosul SAW bersabda : Pada setiap bani adam ada bagian dari zina. Kedua mata berzina dan zina keduanya adalah melihat, Kedua tangan berzina dan zina keduanya adalah merampas (mengambil paksa / tanpa hak). Kedua kaki berzina dan zina keduanya adalah digunakan berjalan ke tempat yang tak halal. Mulut berzina dan zinanya adalah melakukan ciuman. Dan hati berangan-angan atau mengharap/menghayalkan sesuatu yang tak halal baginya. (Uquduluzain).
Telah dikatakan dalam sebuah Sya’ir :
كل الحودث مبدأها من النظر * ومعظم النار من مستصغر الشرر.
كم نظرة بلغت فى قلب صاحبها * كمبلغ السهم بين القوس والوتى.
والعبد ما دام ذا طرف يقلبه * فى اعين الناس موقوف على الخطر.
يسر مقلته ماضر مهجته * لا محر حبا بسر ورعاد بالضرر.
Artinya : Seluruh malapetaka sumbernya berasal dari pandangan * dan besarnya nyala api berasal dari bunga api yang kecil.
Betapa banyak pandangan yang jatuh menimpa hati yang memandang * sebagaimana jatuhnya anak panah yang terlepaskan antara busur dan talinya.
Selama seorang hamba masih memiliki mata yang bisa ia bolak balik * maka ia sedang berada di atas bahaya di antara pandangan manusia.
Menyenangkan mata apa yang menjadikan penderitaan jiwa * sungguh tidak ada kelapangan dan keselamatan dengan kegembiraan yang mendatangkan penderitaan.
Yang Diperbolehkannya adalah Laki-laki memandang kepada wanita yang akan dinikahinya jika hal tersebut bisa mendorongnya untuk menikahinya, Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ(.
Diriwayatkan Dari Jabir Bin Abdillah R.A, Rasulullah SAW bersabda : Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (H.R Abu Dawud - 2082).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video