Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2022

Keutamaan Dan Khususiyyah Dzikrullah.

 




Keutamaan Dan Khususiyyah Dzikrullah.

 

Oleh : Al Marwiyy

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Mu’adz Bin Anas ra, dari Rasulullah saw.

“Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw, berkatalah laki-laki tersebut kepada Nabi saw: Jihad seperti apakah yang lebih agung pahalanya ?, kemudian Rasulullah saw bersabda : Mereka yang paling banyak berDzikir kepada Allah. Laki-laki itu bertanya Kembali : orang berpuasa seperti apakah yang lebih agung pahalanya ?, Rasulullah saw bersabda : Mereka yang paling banyak berDzikir kepada Allah. Kemudian laki-laki itu bertanya yang sama tentang Shalat, Zakat, Haji dan Shodaqoh, dan Rasulullah saw menjawabnya dengan jawaban yang sama, beliau saw bersabda : Mereka yang paling banyak berDzikir kepada Allah.

 

Diriwayatkan dari Imam At Tirmidzi ra dari Sahabat Abi Sa’id Al Khudzri ra : Ditanyakan kepada Rasulullah saw : Para Hamba seperti apa yang lebih utama derajatnya di sisi Allah swt di hari kiamat ?, kemudian Rasulullah saw bersabda : Mereka para laki-laki dan Perempuan yang banyak berDzikir kepada Allah swt. Selanjutnya Shabat Abu Sa’idz Al Khudzri ra berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berperang fi sabilillah?, Rasulullah saw bersabda : Andaikan mereka memukulkan pedangnya kepada orang Kuffar dan Musyrikin sampai mereka (Kuffar dan Musyrikin) itu hancur dan berlumuran darah, maka Orang-orang yang banyak berDzikir kepada Allah lebih utama Derajatnya dari mereka yang berperang fi sabilillah seperti itu.

 

Dzikrullah adalah Penopang Sandaran bagi seseorang menuju Allah swt, maka seseorang tidak akan sampai kepada Allah swt dengan tanpa mendawamkan Dzikir kepada Allah swt, dan hal itu adalah bagian dari perintah-NYA, yang diperkuat pula dengan adanya dalil-dalil berikut ini :

1.    Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا · وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلً

 “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya, Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang”.

2.    Hadits Nabi saw, beliau bersabda :

يا ابْنَ آدَمَ، إذا ذَكَرْتَنِي شَكَرْتَنِي، وإذا نَسِيتَنِي كَفَرْتَنِي

“Wahai anak Adam, Jikalau engkau berdzikir kepadaku maka berarti engkau telah bersyukur kepadaku, dan jikalau engkau lalai kepadaku maka berarti engkau telah kufur kepadaku”

3.    Hadits Nabi saw yang bunyinya :

خير الاعمال ذكر الله تعالى

“Sebaik-baiknya Amal adalah Dzikrullahi Ta’ala”

4.    Hadits Nabi saw lagi yang bunyinya :

لِكُلِّ شيْءٍ صِقَالَ وصِقالُ القلوبِ ذكْرُ اللهِ

"Pada tiap-tiap sesuatu ada Pemolesnya (agar tampak bagus), dan Pemoles hati adalah Dzikrullah”

Itulah dalil-dalil pijakan yang mengokohkan agar seorang Hamba senantiasa mendawamkan Dzikir kepada Allah swt.

 

Didalam Hadits yang lain, Ketika Baginda Nabi saw sedang Bersama para sahabatnya, beliau saw bersabda :

إِذَا رأيتم رِيَاض الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ مجلس الذِّكْرِ

“jikalau kalian melihat Taman surga, maka singgahlah dengan senang gembira. Kemudian sahabat bertanya : dimanakah taman surga itu wahai Rasulullah?, Rasulullah saw bersabda : Ia adalah Majlis Dzikir”.

 

Barang siapa yang ingin mengetahui kedudukannya di sisi Allah swt, maka lihatlah bagaimana kedudukan Allah swt di hadapannya. Karena sesungguhnya Allah swt menempatkan kedudukan seorang Hamba dari-NYA, sebagaimana Hamba tersebut menempatkan Kedudukan Allah swt atas dirinya.

 

Imam Abu Ali Ad Daqoq ra berkata : Dzikir adalah Jalannya para Aulia, dan barang siapa menyelaraskan diri dengan Dzikir, maka sungguh ia telah mendatangi jalannya para Aulia, dan barang siapa menolak Dzikir, maka sungguh ia telah terusir (dari Jalan para Aulia).

Bahkan Imam Dzu Nun Al Mishri ra berkata : Siksa para Aulia adalah terputusnya Dzikir darinya.

 

Dzikir lebih utama dari pada Tafakur, sebab Allah swt mensifati dirinya dengan Dzikir dan tidak mensifati dirinya dengan Tafakur, dan sesungguhnya Allah swt menjadikan Kriteria pertemuan dengan-NYA melalui Dzikir kepada-NYA, Allah swt berfirman :

فاذكروني أذكركم

"Dan berdzikirlah kalian kepadaku, Niscaya akupun akan menyebut kalian”

Ayat tersebut menjadi bukti bahwa Dzikir menjadi amaliyah yang khususiyah teruntuk Umat Islam, yang Allah tidak memberikannya kepada Umat-Umat sebelumnya.

 

Rasulullah saw juga bersabda dalam Hadits Qudsyi, Allah swt berfirman :

ولذكر الله أكبر

Makna hadits Qudsyi tersebut bahwasannya Dzikir kepada Allah swt yang diikrarkan dengan kalimat tersebut, ada didalam makna Firman Allah swt yang bunyinya :

أذكروتي أذكركم

“Berdzikirlah kalian kepadaku, maka aku-pun akan menyebut kalian", dan Ketika Allah swt menyebut hamba-NYA hal itu lebih Agung daripada Dzikir hamba kepada-NYA

 

Dan termasuk dari ke-Khususan Dzikir yang lain lagi adalah bahwasannya Dzikir tidak terbatas waktunya, bahkan seorang Hamba di perintahkan untuk senantiasa Berdzikir  dalam setiap waktunya, dengan Lisannya, atau dengan hatinya, baik berbentuk kefardluan maupun berupa kesunahan.

 

Wallahu A’lam.

Karawang, 15/06/2022; 11:05 wib

 

Jumat, 04 Maret 2022

Tata Cara Memandikan Jenazah/Mayit

 


Tata Cara Memandikan Jenazah/Mayit

 

Di Terjemahkan dari Kitab At Taqrirotu Asy Syadidah Karya Sayyid Al Habib Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al Kaff yang mengambil pembelajaran dari Al Aalim Al Allaamah Ash Shuufi Sayyid Al Habib Zein Bin Ibrohim Bin Zein Bin Smith Madinah.

 

A.      Hukum Memandikan Jenazah terbagi menjadi :

  1. Wajib : pada haknya setiap orang muslim selain orang yang Syahid dalam pertempuran melawan orang-orang Kafir yang memerangi, dan selain Janin Bayi Keluron/Keguguran yang tidak Nampak jelas padanya standar bentuk Manusia.
  2. Jaiz/Boleh : Bagi orang Kafir dan Janin Bayi Keluron/Keguguran yang tidak Nampak jelas padanya standar bentuk Manusia.
  3. Haram : Bagi orang yang Gugur Syahid dalam pertempuran.

 

B.      Paling sedikitnya memandikan jenazah/mayit yang diwajibkan adalah dengan meratakan air ke seluruh badannya dengan Air.

 

C.      Adapun sempurnanya memandikan Jenazah adalah seperti Langkah-langkah berikut ini ;

  1. Meletakan Mayit diatas tempat memandikannya, hendaklah papan tempat meletakan mayit untuk dimandikan terdapat lubang-lubang agar percikan-percikan air saat memandikannya mengalir melalui lubang tersebut (Yang lebih baik adalah agar tempat meletakan kepala Mayit lebih tinggi dari tempat meletakan kaki si mayit), dan hendaklah mayit ditutupi dengan Kain yang tipis, kemudian dibaringkan diatas punggungnya mayit (Berbaring Terlentang) dan Kaki si mayit menghadap Kiblat, hendaklah memandikannya di tempat sepi tertutup dan dibawah Atap serta tidaklah hadir dalam proses memandikan mayit kecuali orang-orang yang membantu proses memandikannya serta Wali si Mayit, dan menutup wajah si Mayit dari Awal meletakannya di atas Dipan tempat memandikannya.
  2. Orang yang memandikan Mayit agar membuat sobekan kain yang di pegang oleh tangan kirinya, kemudian menuangkan air bersih diatas mayit dari arah kepalanya sampai dengan ujung kakinya sambil memijat/ menggosok seluruh badannya mayit.
  3. Orang yang memandikan mayit menopang kepala mayit secara perlahan dan lembut, maka sandarkanlah punggung si mayit diatas kedua lutut orang yang memandikannya dan tangan kanan orang yang memandikannya menopang bahu si mayit kemudian jari jempolnya berada di tengkuk punggung mayit agar kepala mayit tidak terkulai, kemudian telapak tangan kiri bagian dalam mengusap-ngusap perut si mayit secara perlahan dan lembut untuk mengeluarkan sisa kotoran dari perutnya, setelah selesai, kembalikanlah mayit ke posisi semula, dan hendaknya membakar bukhur dari awal memandikannya hingga selesai untuk menutupi aroma tidak sedap.
  4. Orang yang memandikan mayit agar meng-istinja-kan (Menceboki) si mayit, maka cucilah qubul dan dubur (lubang kelamin dan pantat yang tampak dari luar) dan sekitarnya dengan tangan kiri orang yang memandikannya (Dengan melilitkan secercah kain di tangannya), hal tersebut dilakukan selain pada mayit yang Qubul atau duburnya rusak. Dan banyak-banyaklah menuangkan air saat melakukannya untuk menghilangkan kotoran yang keluar serta aroma yang menetap.
  5. Kemudian Orang yang memandikan mayit membasuh kotoran-kotoran dengan kain yang baru yang terdapat dibawah kuku, didalam telinga, hidung dan mulutnya seta kotoran (belek) di kedua matanya.
  6. Orang yang memandikan mayit me-wudlu-kan si mayit dengan wudlu yang sempurna beserta sunah-sunahnya serta bacaan dzikirnya, dan jadikanlah secercah kain dengan melilitkan pada jari telunjuk tangan kiri orang yang memandikannya untuk menyikat/menyela-nyela air pada anggota wudlu si mayit, dan di saat mengumurkan air ke mulutnya serta memasukan air ke hidungnya agar kepala mayit di condongkan ke atas supaya air tidak masuk ke rongga dalam tubuh si mayit, dan diwajibkan niat wudlu serta disunahkan membaca do’a setelah wudlu.
  7. Selanjutnya mayit di mandikan dengan Air campuran daun Bidara (Jika tidak ada, maka boleh dengan sabun atau sejenisnya) sebanyak 3 kali, diawali dengan menuangkan air di kepalanya dari mulai bagian atas kepala sampai dengan lihyahnya (jangutnya), kemudian tangan kanannya dimulai dari ujung jarinya sampai dengan bahunya, kemudian apa yang ada di arah sebelah kannnya si mayit sampai dengan ujung kakinya, selanjutnya berpindah ke bagian sebelah kiri dimulai seperti apa yang dilakukan pada bagian sebelah kanan, kemudian miringkanlah mayit dengan bertumpu pada tangan kirinya, sementara kaki kanannya di atas kaki kirinya, maka mandikanlah apa yang Nampak di belakang punggung si mayit sebelah kanan dari bahunya sampai dengan jari ujung kaki si mayit, kemudian lakukan hal tersebut lagi pada bagian sebelah kiri tubuh si mayit, lakukanlah kesemuanya itu masing-masing sebanyak 3 kali basuhan sambil menggosok-gosok dengan perlahan dan lembut.
  8. Kemudian basuhlah tubuh si mayit dari bekas air daun bidara atau sabun seperti proses tata cara pada point sebelumnya.
  9. Terakhir mandikanlah si mayit dengan air yang dicampur dengan kapur barus pada seluruh badannya dengan tata cara sebelumnya tadi, kemudian balikanlah kepalanya dengan perlahan untuk mengeluarkan air yang memungkinkan masuk di rongga-rongga mulutnya si mayit, dan sempurnya semua itu dilakukan sebanyak 3 kali pada masing-masingnya.

 

Diterjemahkan oleh : Doni Nurhadi Al Amarwiyy

05/03/2022; 11:17 Wib.

Jumat, 23 Agustus 2019

Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil



Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil

Diantara dalil diperbolehkan ber-Qurban dengan hewan jantan maupun betina adalah pendapat Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Juz 8 Hal. 397

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
"Dan Sah sembelihan Qurban dengan hewan jantan maupun betina"

Adapun mana yang lebih utama para Ulama terjadi Khilaf...

وَفِي الْأَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنْ الْأُنْثَى وَلِلشَّافِعِيِّ نَصٌّ آخَرُ أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ

Dan berkenaan Sembelihan hewan Qurban yang hamil, maka ada 2 pendapat berbeda dikalangan Ulama, adapun yang mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i adalah tidak sah, akan tetapi ada pendapat yang dianggap kuat dari Ibnu Rif'ah yang berpendapat sah...
Berikut kutipan dalam kitab I'anah...

وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Bahkan dalam Kitab Asnal Matholib yang di susun oleh seorang Ulama yang menjadi rujukan dalam madzhab Syafi'i yang bernama Al Hafidz Syaikh Zakaria Al Anshori, beliau berpendapat sbb :

وقال ابن الرِّفْعَةِ الْمَشْهُورُ أنها تُجْزِئُ لِأَنَّ ما حَصَلَ بها من نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِينِ
“Ibnu Ar-Rif’ah berkata, ‘Pendapat yang masyhur/terkuat adalah mengatakan bahwa berqurban dengan hewan yang hamil diperbolehkan (sah), karena berkurangnya daging hewan yang hamil bisa ditambal dengan janinnya”.

Dalam kalimatnya beliau menuliskan bahwa pendapat Ibnu Rif'ah adalah pendapat yang Masyhur, artinya pendapat itu sangat kuat...
Adapun sembelihan Induk sudah mencukupi bagi janin dalam perut ibunya adalah sbb :
hadis riwayat Abu Dawud,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ"
“Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, ‘Penyembelihan janin itu (sudah cukup dengan) penyembelihan induknya” (H.R.Abu Dawud).

Wallahu A'lam bish Showab...

donnieluthfiyy
Senin, 12 Agustus 2019.

Jumat, 31 Mei 2019

Catatan Sang Pohon Kehidupan.




Catatan Sang Pohon Kehidupan.

Oleh : donnieluthfiyy

Silsilah Nasab menurut saya bisa amat penting, sebab bagaimana kita akan menemukan jati diri kita jika kita sendiri tidak mengetahui asal-usul kita, apalagi bagi Pribadi saya yang tidak pernah menemukan dan merasakan kasih sayang Sosok seorang Kakek maupun Nenek dari Jalur Ayah dikarenakan mereka telah Wafat semenjak Ayah saya juga masih seorang Bocah kecil berumur 2 – 6 tahun, dan saya sendiri bisa dikatakan masih diantara rupa Tanah dan Air. Berawal dari Rasa penasaran yang muncul untuk mengetahui Silsilah Nasab keluarga yaitu sejak beberapa waktu menjelang Wafat Ayahanda tercinta, karena Ayahanda pernah menceritakan tentang kisah Ayah-Ibunya yang meninggalkannya dalam keadaan Yatim Piatu sejak usia kecil, beberapa kali beliau meneteskan Air Matanya ketika menceritakan Ibunda tercintanya yang bernama Maryati, bahkan sesekali dalam Tidur dikala sakitnya Ayahanda mengigau memanggil-manggil Ibundanya tersebut.

Sumber awal yang menjadi informasi berkenaan Silsilah keluarga saya adalah dari Ayah saya sendiri yang bernama lengkap Muhammad Nurhadi Bin Marwi (1942 – 2000 M), ketika mendekati akhir-akhir Hidupnya beliau menceritakan bahwa saya ini adalah seorang Cucu dari seorang Tokoh Kyai bernama Kyai Marwi Bin KH Fulan (Saya Lupa saat ayah saya menyebutkannya dulu) Bin Citro Yudho. Saat mendengar cerita itu saya belum begitu tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang Silsilah keluarga saya itu. Kemudian setelah berjalan beberapa tahun barulah muncul rasa penasaran pada diri saya untuk mencoba menelusuri jejak silsilah keluarga saya tersebut, dimulai dengan bertanya kepada Kakak-kakak saya yang dekat, namun Informasi yang saya dapatkan hanya seputaran kisah-kisah tentang Kakek dan Ayah saya yang juga banyak tersebar di kampung Kelahiran Ayah saya, termasuk kisah-kisah kesaktian kakek saya yang konon katanya sangat ditakuti oleh seorang Wanita Siluman Sakti yang terkenal dengan nama Mbok Lanjar, namun saya mencoba untuk tetap dengan cara pandang realistis dan membuat kesimpulan sendiri tentang Wanita yang di maksud itu, yang menurut saya Ia adalah masih sebangsa manusia namun memiliki kesaktian, semacam Dukun Hitam, namun mohon maaf untuk kisah-kisah tersebut tidak saya ceritakan dalam Catatan ini.

Kemudian pada sekitar Tahun 2014 saya berkunjung ke Kampung kelahiran Ayah saya di Dusun Senet Desa Purwosari Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, selama 2 hari di sana saya manfaatkan waktu untuk bertanya-tanya tentang kakek saya, saat saya bertemu dengan saudara saya, yang sekarang beliau-lah yang paling dituakan dalam urutan keluarga, dan  beliau merupakan Putra dari Kakak Ayah saya (Pakde), di sana saya mendapat Informasi bahwa Kakek saya memiliki Istri 3, Istri pertamanya bernama Mbah Nyai Siti Mu’isah yang memiliki seorng Putra bernama Wahid Bin Marwi (Pakde Saya), kemudian Istri keduanya bernama Mbah Nyai Maryati yang memiliki seorang Putra bernama Wahidun Bin Marwi (Nama Ayah saya waktu kecil), saya tidak tahu kapan nama tersebut di rubah oleh ayah saya Menjadi Muhammad Nurhadi, dan tidak tahu juga apa alasannya, yang saya bisa ambil kesimpulan mungkin karena Anak-anak Kakek saya diberinama dengan menggunakan kata Wahid semua., dan dari Istri ketiganya (Saya belum mendapatkan Informasi namanya) terlahir juga seorang putera yang konon katanya diberinama Wahidin, saya teringat kepada suatu kenangan bahwa Ayah saya pernah mencari-cari keberadaan Adiknya tersebut sampai menemukannya di Kota Malang Jawa Timur, Ayah saya sempat berfoto bersama Adiknya tersebut, dan kayanya memiliki Anak yang sedang bersekolah di SMK Pelayaran di Malang, saat itu saya masih kecil jadi tidak terlalu serius menanggapinya.

Masih dari Informasi yang saya dapatkan dari Kakak Sepupu saya tersebut, beliau bercerita bahwasannya Kakek saya (Mbah Kyai Marwi) dulu Mondok (Pesantren) di Tebuireng Jombang saat masih di asuh oleh Hadlrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU), dan kakek saya itu berguru langsung kepada Beliau katanya, saat Mondok di tebuireng kakek saya telah menjadi seorang anak Yatim, yang beberapa tahun kemudian saya baru mendapatkan Informasi bahwasannya Ayah dari Kakek saya itu (Buyut saya) Wafat di Mekah saat menunaikan Haji, dan beliau konon katanya adalah seorang Hafidz Qur’an, Informasi tentang Buyut saya ini sangat minim sekali yang bisa digali.

Setelah kakek saya Dewasa dan telah selesai mengantongi Ilmu dari belajarnya di Pesantren Tebuireng Jombang, maka sudah saatnya kakek saya mengamalkan ilmunya untuk berdakwah, dari Cerita Putera tertua Pakde saya itu, beliau bercerita bahwasannya ketika Kakek saya datang ke Dusun Senet, di Dusun tersebut sudah berkembang Ajaran dari Hadlrotus Syaikh Mbah KH Ahmad Rifa’i (Pendiri Rifa’iyyah, Seorang Pahlawan Nasional), suatu ketika dalam Dakwahnya, kakek saya itu jatuh cinta kepada seorang Kembang Desa Puteri dari seorang Ulama Rifa’iyyah di desa tersebut, maka kakek saya memberanikan diri untuk melamarnya, namun saat melamar kakek saya malah diberi Tugas terlebih dahulu agar mau mempelajarai Ajaran Rifa’iyyah, karena sejatinya antara Ajaran NU maupun Rifa’iyyah memiliki persamaan yang kuat, bahkan hampir bisa dikatakan tidak ada perbedaan diantara keduanya, sehingga bagi Kakek saya mudah saja menyanggupinya, dan kemudian setelah selesai mempelajarai berbagai Kitab Karangan Mbah KH Ahmad Rifa’i dinikahkanlah Kakek saya tersebut dengan Wanita bernama Nyai Siti Mu’isah dan berdakwah disana menyampaikan Ajaran Ahlu Sunah Wal Jama’ah yang didapatkannya dari Hadlrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) dan Hadlrotus Syaikh KH Ahmad Rifa’i (Pendiri Rifa’iyyah).

Benang merah dari semua misteri ini mungkin akan bisa terjawab jika saja yang konon Katanya (menurut cerita Ayah saya dan beberapa Kerabat sepuh) bahwa Mbah Citro Yudho (Ayah Buyut saya) itu adalah seorang Punggawa (Sekarang Paspampres) kerajaan Mataram, dan jika di runut entah itu pada masa berkuasa Sultan Hamengku Buwono V, VI atau VII, mungkin akan ada catatan tentangnya di Keraton, hanya saja bagaimana cara mengaksesnya, mengingat itu adalah Dokumen penting kerajaan. Yang terpenting adalah terus mencari dan biar Allah swt yang menuntunnya, dan agar anak keturunannya nanti tidak Kepaten Obor.

Sekian, Terimakasih

Karawang, Jum’at 31 Mei 2019.

Senin, 27 Mei 2019

Fiqih Zakat Fitrah



Fiqih Zakat Fitrah

Oleh : donnieluthfiyy

Disebutkan dengan Lafadz Zakat Fitrah karena diwajibkan kepada Manusia di Hari Raya Idul Fitri setelah Puasa Ramadhan, dan dinamakan “Fitrah” bermakna asal dari Fitrah Manusia, kemudian dinamakan Juga “Zakat Badan”, seperti halnya disabdakan dalam Hadits Nabi saw :

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنْ الرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ للفقراء والمَسَاكِينِ
“Zakat Fitrah membersihkan/ mensucikan orang yang berpuasa dari Kotoran, Dan Memberi makan kepada orang-orang Faqir dan Miskin”.

Zakat Fitrah juga sebagai Penambal ketidak - sempurnaan Puasa.

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَتِي السَّهْوِ لِلصَّلاةِ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاةِ
“Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan layaknya Sujud Sahwi dalam Shalat, Menambal kekurangan Puasa sebagaimana Sujud Sahwi menambal kekurangan Shalat”.

  • Hukum Zakat Fitrah Wajib menurut Ijma’

  • Adapun Waktu-waktu mengeluarkan Zakat Fitrah ada 5 :
1.       Waktu Wajib,
Yakni dengan menemukan Sebagian Ramadhan dan sebagian Syawal. Sekiranya keberadaan seseorang masih ada pada saat Terbenamnya Matahari dimalam Idul Fitri, Maka tidaklah wajib bagi seseorang yang menemukan sebagiannya saja (Sebagian Ramadhan atau Syawal), misalnya orang yang Wafat sebelum terbenam matahari Akhir Ramadhan, atau Bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Begitupun halnya Kewajiban Zakat Fitrah dengan sebab Nafkah, maka tidaklah wajib bagi seorang suami Menzakati Fitrah Istrinya yang baru dinikahi setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan, Atau semisal Seorang Ayah menzakati Fitrah anaknya yang baru masuk Islam Setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Serta tidak gugur kewajiban Menzakati Fitrah Istri yang baru di talaqnya setelah terbenam Matahari Akhir Ramadhan walaupun Talaq Ba-in.

2.       Waktu Utama,
Yakni Hari Raya Idul Fitri setelah terbitnya Fajar sebelum Shalat Idul Fitri, dan lebih Utama lagi setelah melaksanakan Shalat Fajar.

3.       Waktu Jawaz/Mubah,
Yakni dari semenjak Awal Ramadhan.

4.       Waktu Makruh,
Yakni dengan mengakhirkannya dari saat melaksanakan Shalat Idul Fitri sampai dengan terbenamnya Matahari, Kecuali jika untuk hal yang lebih Mashlahat seperti menanti kedatangan Kerabat atau orang Faqir yang Soleh.

5.       Waktu Haram,
Yakni mengakhirkannya atau melewati dari Hari Raya Idul Fitri, kecuali ada Udzur maka diperbolehkan, maka jadilah Zakat Fitrahnya itu sebagai Qodho dan tidak berdosa, Udzur tersebut seperti halnya belum hadir Hartanya, atau tidak/belum menemukan Mustahiq.

  • Syarat Wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah jika masih memiliki kelebihan dari perkara yang dibutuhkannya dari beberapa hal yang dirinci berikut ini :
  1. Makanan Pokok, untuk dirinya dan untuk orang-orang yang diwajibkan Nafkah atasnya.
  2. Hutang, walaupun ditangguhkan.
  3. Pembantu dan Tempat Tinggal yang pantas.
Maka apabila seseorang tidak memiliki Kelebihan untuk Hari Raya Idul Fitri dan Malam harinya dari apa-apa yang dibutuhkannya dari salah satu 3 perkara diatas , maka tidak Wajib lagi Zakat Fitrah baginya.

Wajibnya Zakat adalah satu Sho’ bagi setiap orang, 1 Sho’ = 4 Mud (Takaran Mud Nabi saw), yang disetarakan Kurang lebih dengan 2,75 Kg (Sebagain pendapat mengatakan kurang lebih setara dengan 3 Kg), maka yang lebih utama adalah Ihtiyath.

  • Kaidah : Setiap orang yang menjadi tanggungan Nafkah atasnya, maka wajib pula mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Pengecualian adalah Istri dari Bapaknya (Ibu Tiri) Yang sama-sama sudah tidak memiliki penghasilan, maka Nafkahnya menjadi tanggungan Anaknya karena terikat oleh Bapaknya, namun bagi Istri Bapaknya tersebut hanya Wajib dalam hal memberi nafkah tetapi tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Seperti halnya juga Hamba sahaya, Kerabat dan Istri yang kesemuanya Kafir.
Jikalau Suami mengalami Pailit (Bangkrut) dan tidak mampu menzakati Istrinya, maka tidak wajib lagi atas suaminya tersebut dan tidak wajib pula bagi Istrinya itu mengeluarkan Zakat fitrahnya sendiri, akan tetapi di sunahkan jika ingin mengeluarkan Zakatnya.

  • Masalah : Tidak Diperbolehkan seorang Ayah menzakati Anaknya yang telah dewasa (Mampu mencari Nafkahnya sendiri) yang menjadikan Ayahnya tidak lagi wajib menafkahinya, Kecuali dengan meminta Izinya terlebih dahulu kepada anaknya tersebut  untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Adapun seorang anak yang belum dewasa (Belum mampu mencari Nafkah sendiri) baik Laki-laki ataupun perempuan, juga atas seorang Istri dan semua orang yang menjadi Tanggungan Nafkah, maka tidak perlu Izinnya lagi untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya.

  • Permasalahan Niat didalam Zakat.
-          Hukum Niat dalam menunaikan Zakat adalah Wajib, karena untuk membedakan antara Zakat dengan Sedekah yang bersifat Sunah.

-          Sighat Niat Zakat Fitrah, Yang paling sederhana adalah Ucapan :

هذه زَكَاةُ فِطْرِي
“Ini Adalah Zakat Fitrahku”, Atau Ucapan ;

هذه فَرْضُ صَدَقَةِ فِطْرِي
“Ini adalah Fardlu Sedekah Fitrahku”.

Adapun Shighat Niat Zakat Fitrah secara lengkap adalah sebagai berikut :
ü  Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku  suatu kewajiban karena Allah Ta’ala “

ü  Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَن اُمِّي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama diri sendiri dan keluarga (Orang yang ditanggung nafkahnya) :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya menurut syariat agama suatu kewajiban karena Allah Ta’ala …”

-          Waktu Mengucapkan Niatnya adalah saat Penyerahan kepada Faqir-Miskin atau kepada Wakil, Atau dengan Menguasakan Niat kepada Wakil.
Diperbolehkan mendahulukan Niat sebelum menyerahkan kepada Faqir-Miskin atau Wakil, dengan Syarat : Jika Zakat Fitrahnya telah disisihkan (Dipisahkan), maksudnya harta yang akan di Zakatkan sudah dipisah dari Harta lainnya.

Sumber :
-          Kitab Att Taqrirotus Syadidah.
-          I’anatut Thalibin
-          Al Yaqutun Nafiis


Minggu, 08 Juli 2018

HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT



*HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT.*

Sebelum kita membahas masalah Larangan gambar/lukisan yg menyerupai makhluk Allah swt, kita perhatikan beberapa hadits berikut ini...

1. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺍﻟَّﺬﻳﻦَ ﻳﺼﻨَﻌﻮﻥَ ﻫﺬِﻩ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻳﻌﺬَّﺑﻮﻥَ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ، ﻳﻘﺎﻝُ ﻟَﻬﻢ : ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘُﻢْ

“ orang yang membuat gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’ ” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺃﺷﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋﺬﺍﺑًﺎ ﻋﻨﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ﺍﻟﻤﺼﻮِّﺭﻭﻥَ
“ orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar/lukis ” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ : ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐَ ﻳﺨﻠﻖُ ﻛﺨَﻠْﻘﻲ ، ﻓﻠْﻴَﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺫﺭَّﺓً ، ﺃﻭ : ﻟِﻴﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺣﺒَّﺔً ، ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓً
“ Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika kita perhatikan beberapa hadits diatas maka larangan tersebut adalah pada penciptaan Gambar/ Lukisan atau yg semisalnya *(mari Fokuskan pada kalimat Penciptaan Gambar/ Pelukis)*

Kemudian membuat gambar/Lukisan yg seperti apa yg dilarang?

Dalam Kitab Majmu Fatawa Wa Rasail, Syaikh Muhammad Bin Alwi Al Maliki berkata :

وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنهاإن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها

"Seandainya Gambar tersebut sangat mendekati bentuk sempurna yg tidak memiliki bayangan padanya (2 Dimensi), hal ini di rinci, jika gambar itu digambar pada sebuah hamparan seperti permadani, keset atau alas duduk (karpet), ataupun yg semisalnya, maka Gambar itu hukumnya juga diperbolehkan dalam Madzhab empat, kecuali Madzhab Malikiyah berpendapat perbuatan seperti itu adalah Khilaful Ula (menyalahi keutamaan) dan bukanlah Makruh".

Dalam keterangan tersebut semakin jelas bahwa maksudnya larangan adalah ketika seseorang membuat (Mencipta) Gambar atau Lukisan atau Patung yg serupa dengan makhluk Allah swt secara sempurna hingga memiliki bayang2 sempurna (3 Dimensi) dengan kriteria menurut Syaikh Muhammad Bin Alwi AlMaliki adalah jika ditiupkan Ruh kedalamnya, maka Gambar/Lukisan/Patung itu bisa hidup secara Normal layaknya makhluk Hidup.

Dikecualikan Boneka untuk anak2, maka hukumnya diperbolehkan menurut Qoul Jumhur Ulama.

Jadi kembali kita fokuskan bahwa Larangannya itu adalah pada pekerjaan membuat (mencipta) Lukisan/gambar/patung (3 Dimensi) yg unsurnya adalah dalam proses *Mencipta*.... Sekali lagi *Mencipta*... *_Fokus => jadi larangannya itu ada pada perbuatannya, karena adanya unsur menyerupai sifat Allah swt mencipta makhluknya_*, bukan gambar atau lukisannya. 

Sehingga bagaimana Hukum Photo atau Photographer atau Photo Digital... ???

Jika kita pahami dengan nalar logika bahwasannya Photo atau Photo Digital bukanlah perbuatan/pekerjaan *Proses mencipta* seperti *melukis* atau *memahat patung*...
Photo Digital hanyalah sebuah Proses pemindahan Objek yg di ditangkap sebuah alat melalui bayangan cahaya kedalam bentuk Photo atau Digital, dan hilang jika cahaya pada alat capturenya hilang atau habis baterai/tenaga...  Sehingga Photo seperti ini hukumnya *diperbolehkan* selama tidak adanya unsur melanggar Syari'at, seperti untuk disembah atau dibuat Ibadah yg bisa membawa kemusyrikan.

Lalu bagaimana dengan Lukisan atau Photo Ulama atau orang2 Sholeh?

Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi saw :

ﻋَﻦْ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَ ﺑِﻨْﺖِ ﻳَﺰِﻳﺪَ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ” ﺃَﻻ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﺑِﺨِﻴَﺎﺭِﻛُﻢْ ؟ ” , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺑَﻠَﻰ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ! ﻗَﺎﻝَ : ” ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﺀُﻭﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ.

*_Dari Asma bintu Yazid ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Maukah aku kabarkan kepada kalian orang yang terbaik ? Mereka berkata, “Mau wahai Rasulullah. Beliau bersabda, : Yaitu orang orang yang apabila dilihat, membuat ingat kepada Allah swt (HR Ahmad)_*

Rasulullah saw bersabda : *_Maukah kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)_*

Kemudian Rasulullah saw bersabda :

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻔﺎﺗﻴﺢ ﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺭﺅﻭﺍ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ

*_"Sesungguhnya ada daripada golongan manusia yang dijadikan oleh Allah swt sebagai kunci (pembuka) untuk berdzikir kepada Allah swt (dengan dzikir yang penuh khusyu' dan rasa takut pada Allah swt), jika wajah mereka di pandang maka akan mengingatkan kepada Allah swt"_*

Adapun Berkenaan dengan mencipta... sekali lagi... Mencipta Gambar/Lukisan/Patung (selain Photo menangkap bayangan Cahaya) maka Dalam kitab Fathul Bari dalam bab *Man Showwaro Shurotan* disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya *tiga dimensi* maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).Kalau hanya *dua dimensi* maka ada empat qoul:

1. *Boleh secara mutlaq*, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fiitsaubin.

2. *Haram secara mutlaq.*

3. Jika mencipta gambar utuh bentuknya, *hukumnya haram*, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
Contoh : Patung Seorang Tokoh yang dibuat hanya sebatas kepala, atau dari pinggang sampai kepala, maka yg seperti ini *diperbolehkan*.

4. Kalau gambarnya _tidak diagungkan_ maksudnya untuk dijadikan ibadat maka *boleh*, jika diagungkan (dibuat peribadatan) maka *haram.*

dalam kitab fathul bari syarah shohih Bukhori Imam Ibnu Hajjar menjelaskan : 

قوله : ( باب لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة ) تقدم البحث في المراد بالصورة في " باب التصاوير " وقال القرطبي في " المفهم " إنما لم تدخل الملائكة البيت الذي فيه الصورة لأن متخذها قد تشبه بالكفار لأنهم يتخذون الصور في بيوتهم ويعظمونها فكرهت الملائكة ذلك فلم تدخل بيته هجرا له لذلك .

*_"Bab tidak masuknya malaikat kedalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar. imam al qurtuby dalam kitab al mufhim berkata : sesungguhnya malaikat tidak mau masuk kerumah yang ada gambarnya hanyalah karena orang yang memasang gambar tersebut telah menyerupai orang-orang kafir, karena mereka membuat gambar di rumah-rumah mereka dan mengagungkannya (untuk peribadatan), maka malaikat tidak suka, oleh sebab itulah malaikat tidak masuk kerumahnya tujuannya untuk memutus hal itu untuk mereka."_*

jadi tidak masuknya malaikat ke dalam rumah maksudnya adalah jika Gambar atau lukisan yang ada di dalam rumah tersebut memiliki tujuan untuk semacam peribadatan, jika tidak seperti itu maka tidak apa-apa.

Wallahu A'lam....

List Video