Fiqih Zakat Fitrah
Oleh : donnieluthfiyy
Disebutkan dengan Lafadz Zakat
Fitrah karena diwajibkan kepada Manusia di Hari Raya Idul Fitri setelah
Puasa Ramadhan, dan dinamakan “Fitrah” bermakna asal dari Fitrah Manusia, kemudian dinamakan Juga “Zakat Badan”, seperti halnya disabdakan dalam Hadits Nabi saw :
Rasulullah saw bersabda :
زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنْ الرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ للفقراء والمَسَاكِينِ
“Zakat Fitrah membersihkan/ mensucikan orang
yang berpuasa dari Kotoran, Dan Memberi makan kepada orang-orang Faqir dan
Miskin”.
Zakat Fitrah juga sebagai Penambal ketidak - sempurnaan
Puasa.
Rasulullah saw bersabda :
زَكَاةُ
الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَتِي السَّهْوِ لِلصَّلاةِ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ
الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاةِ
“Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan layaknya Sujud
Sahwi dalam Shalat, Menambal kekurangan Puasa sebagaimana Sujud Sahwi menambal
kekurangan Shalat”.
- Hukum Zakat Fitrah Wajib
menurut Ijma’
- Adapun Waktu-waktu mengeluarkan
Zakat Fitrah ada 5 :
1.
Waktu Wajib,
Yakni dengan menemukan Sebagian
Ramadhan dan sebagian Syawal. Sekiranya keberadaan seseorang masih ada pada
saat Terbenamnya Matahari dimalam Idul Fitri, Maka tidaklah wajib bagi
seseorang yang menemukan sebagiannya saja (Sebagian Ramadhan atau Syawal),
misalnya orang yang Wafat sebelum terbenam matahari Akhir Ramadhan, atau Bayi
yang lahir setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Begitupun halnya Kewajiban
Zakat Fitrah dengan sebab Nafkah, maka tidaklah wajib bagi seorang suami
Menzakati Fitrah Istrinya yang baru dinikahi setelah terbenamnya Matahari Akhir
Ramadhan, Atau semisal Seorang Ayah menzakati Fitrah anaknya yang baru masuk
Islam Setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Serta tidak gugur kewajiban
Menzakati Fitrah Istri yang baru di talaqnya setelah terbenam Matahari Akhir
Ramadhan walaupun Talaq Ba-in.
2.
Waktu Utama,
Yakni Hari Raya Idul Fitri setelah
terbitnya Fajar sebelum Shalat Idul Fitri, dan lebih Utama lagi setelah
melaksanakan Shalat Fajar.
3.
Waktu Jawaz/Mubah,
Yakni dari semenjak Awal Ramadhan.
4.
Waktu Makruh,
Yakni dengan mengakhirkannya dari
saat melaksanakan Shalat Idul Fitri sampai dengan terbenamnya Matahari, Kecuali
jika untuk hal yang lebih Mashlahat seperti menanti kedatangan Kerabat atau
orang Faqir yang Soleh.
5.
Waktu Haram,
Yakni mengakhirkannya atau melewati
dari Hari Raya Idul Fitri, kecuali ada Udzur maka diperbolehkan, maka jadilah
Zakat Fitrahnya itu sebagai Qodho dan tidak berdosa, Udzur tersebut seperti
halnya belum hadir Hartanya, atau tidak/belum menemukan Mustahiq.
- Syarat Wajib mengeluarkan Zakat
Fitrah adalah jika masih memiliki kelebihan dari perkara yang
dibutuhkannya dari beberapa hal yang dirinci berikut ini :
- Makanan Pokok, untuk dirinya
dan untuk orang-orang yang diwajibkan Nafkah atasnya.
- Hutang, walaupun ditangguhkan.
- Pembantu dan Tempat Tinggal
yang pantas.
Maka apabila seseorang tidak
memiliki Kelebihan untuk Hari Raya Idul Fitri dan Malam harinya dari apa-apa
yang dibutuhkannya dari salah satu 3 perkara diatas , maka tidak Wajib lagi
Zakat Fitrah baginya.
Wajibnya Zakat adalah satu Sho’ bagi setiap
orang, 1 Sho’ = 4 Mud (Takaran Mud Nabi saw), yang disetarakan Kurang lebih dengan
2,75 Kg (Sebagain pendapat mengatakan kurang lebih setara dengan 3 Kg), maka
yang lebih utama adalah Ihtiyath.
- Kaidah : Setiap orang yang menjadi
tanggungan Nafkah atasnya, maka wajib pula mengeluarkan Zakat Fitrahnya.
Pengecualian adalah Istri dari Bapaknya (Ibu Tiri) Yang sama-sama sudah
tidak memiliki penghasilan, maka Nafkahnya menjadi tanggungan Anaknya
karena terikat oleh Bapaknya, namun bagi Istri Bapaknya tersebut hanya
Wajib dalam hal memberi nafkah tetapi tidak wajib mengeluarkan Zakat
Fitrahnya. Seperti halnya juga Hamba sahaya, Kerabat dan Istri yang kesemuanya
Kafir.
Jikalau Suami mengalami Pailit (Bangkrut) dan
tidak mampu menzakati Istrinya, maka tidak wajib lagi atas suaminya tersebut dan
tidak wajib pula bagi Istrinya itu mengeluarkan Zakat fitrahnya sendiri, akan
tetapi di sunahkan jika ingin mengeluarkan Zakatnya.
- Masalah : Tidak Diperbolehkan
seorang Ayah menzakati Anaknya yang telah dewasa (Mampu mencari Nafkahnya
sendiri) yang menjadikan Ayahnya tidak lagi wajib menafkahinya, Kecuali
dengan meminta Izinya terlebih dahulu kepada anaknya tersebut untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya.
Adapun seorang anak yang belum dewasa (Belum mampu mencari Nafkah sendiri)
baik Laki-laki ataupun perempuan, juga atas seorang Istri dan semua orang
yang menjadi Tanggungan Nafkah, maka tidak perlu Izinnya lagi untuk
mengeluarkan Zakat Fitrahnya.
- Permasalahan Niat didalam
Zakat.
-
Hukum Niat dalam menunaikan Zakat adalah Wajib,
karena untuk membedakan antara Zakat dengan Sedekah yang bersifat Sunah.
-
Sighat Niat Zakat Fitrah, Yang paling sederhana
adalah Ucapan :
هذه زَكَاةُ فِطْرِي
“Ini Adalah Zakat Fitrahku”, Atau Ucapan ;
هذه فَرْضُ صَدَقَةِ
فِطْرِي
“Ini adalah Fardlu Sedekah Fitrahku”.
Adapun Shighat Niat Zakat Fitrah
secara lengkap adalah sebagai berikut :
ü Niat zakat
untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala “
ü Niat atas nama
anaknya yang masih kecil :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku
yang masih kecil suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
ü Niat atas nama
ayahnya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَنْ اَبِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku
suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
ü Niat atas nama
ibunya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَن اُمِّي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku
suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
ü Niat atas nama
anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku
yang sudah besar suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
ü Niat atas nama
diri sendiri dan keluarga (Orang yang ditanggung nafkahnya) :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِعَنّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ
تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk diri saya dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya menurut
syariat agama suatu kewajiban karena Allah Ta’ala …”
-
Waktu Mengucapkan Niatnya adalah saat
Penyerahan kepada Faqir-Miskin atau kepada Wakil, Atau dengan Menguasakan Niat
kepada Wakil.
Diperbolehkan mendahulukan Niat
sebelum menyerahkan kepada Faqir-Miskin atau Wakil, dengan Syarat : Jika Zakat
Fitrahnya telah disisihkan (Dipisahkan), maksudnya harta yang akan di Zakatkan
sudah dipisah dari Harta lainnya.
Sumber :
-
Kitab Att Taqrirotus Syadidah.
-
I’anatut Thalibin
-
Al Yaqutun Nafiis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah