Minggu, 27 Agustus 2017

Panduan NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN





LAFADZ NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1.       Niat ber-Qurban 1 Orang (Sambil menta’yin/ Menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Nafsii Lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “ (I’anatut Tholibin Juz 2)
2.       Niat ber-Qurban 7 orang (u/ Sapi – Sambil menta’yin/ menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ ( ( Sebutkan nama-nama yang berkurban لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An (Sebutkan nama-nama yang berkurban ) lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “
                Atau boleh dengan lafadz seperti ini :
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ هَؤُلَاءِ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Haaulaa-i Sunatal lillahi Ta’ala”
                “Saya Niat Kurban yang sunah untuk nama-nama tersebut karena Allah Ta’ala “.

3.       Do’a ketika Hewan Kurban di sembelih.
بِسْـمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ  اللهُ أَكْبَرْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنَّا كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُكَ
"Bismillah, wash sholatu was salaamu ‘alaa Sayydina Muhammadin SAW, Allahu Akbar 3x, Allahumma Hadzihi Minka wa Ilaika Fataqobbal Minnaa  Kamaa Taqobbalta min Ibrohiima Kholiluka"
“ Dengan menyebut Nama Allah, Sholawat serta Salam atas Baginda Kita Nabi Muhammad SAW, Allah Maha Besar..., Yaa Allah Qurban ini dari-Mu dan Untuk-Mu, Maka terimalah (Hewan Qurban) dari kami seperti engkau menerima (hewan Qurban) dari Nabi Ibrohim kekasih-Mu “
  1. Disunahkan untuk membaca Do’a ini ketika menyaksikan hewan Qurbannya disembelih.
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Inna Sholaatii Wa Nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi robbil ‘aalamiina laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin”.
“Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dengan yang demikian itulah aku diperintahkan, dan aku adalah dari kalangan orang-orang yang berserah diri kepada Allah” (Mustadrak al-Hakim; 7524, dari ‘Imran bin Hushain RA).



  1. Hal-hal Pelaksanaan hewan Kurban
ü  Disunnahkan hewan qurban disembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri. Namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil), dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih, di sunnah muakkkadkan juga bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya. karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya disembelih saat menyembelih hewan kurbannya (putusnya kerongkongan / putusnya tenggorokan yakni saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar yang berada di bawah kerongkongan.) { Ket : Kitab I’anatut Tholibin Juz 2 Hal/ 334, Kitab Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal. 357}.
ü  Waktu qurban yaitu ketika mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Berqurban tidak dianggap cukup dengan 1. Hewan yang Sangat kurus (sedikit sekali dagingnya), 2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya (hilang sebagian ekornya, bukan lecet atau luka yang wajar), 3. Hewan yang telinga atau sebagiannya dihilangkan (Terpotong), 4. Hewan yang pincang, 5. Hewan yang picak matanya, 6. Hewan yang sakit sekali (yang dikhawatirkan membawa penyakit). Namun Tidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek (tidak sampai hilang bagian yang terbelah atau robek tersebut). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Qurban wajib disedekahkan walaupun hanya kepada satu orang faqir berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah (Ta’aluq kepada niatnya). Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap (Sunahnya tidak melebihi 3 suap) dengan tujuan bertabarruk (mencari keberkahan hewan Qurban) dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan yaitu bagian hati. Dan utamanya menyedekahkan kulitnya, Boleh (dihadiahkan) memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka ( maksudnya - Jika diberikan kepada orang-orang faqir maka memberikannya untuk dimilikinya sehingga orang-orang faqir tersebut boleh menjual dagingnya, namun jika dihadiahkan kepada orang-orang kaya maka memberikannya untuk sekedar dimakannya sehingga tidak boleh menjualnya/ hanya boleh memberikan dan menyedekahkan jika tidak dimakan). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Orang yang hendak melaksanakan Qurban dimakruhkan (Makruh Tanzih tidak sampai pada hukum haram) menghilangkan rambut, kuku dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Dalam Kitab Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) dikatakan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin atau yang dapat diharapkan Islamnya. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib/Nadzar.” (Hasyiyah Al Baijuri Juz 2 Hal. 310).
ü  Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak.
ü  Dalam Kitab al Majmu' Juz 8 Hal. 397 Sah berqurban dengan hewan jantan dan dengan hewan betina (Asalkan tidak dalam keadaan hamil), namun ada pendapat dari Ibnur Rif’ah yg memperbolehkan hewan betina yang dalam keadaan hamil untuk dijadikan Qurban.
ü  Menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. {Bughyatul Musytarsyidin Hal. 548}.
ü  Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah mencukupi untuk satu keluarga (maksudnya Bukan satu Kambing atas nama seluruh keluarga) dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di samping itu juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah 'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Romli.
Wallahu A’lam... Semoga ada manfa’atnya.

3 komentar:

  1. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    BalasHapus
  2. Dalam Kitab Al Bajuri Juz 2 halaman 295 di jelaskan berkenaan Batasan Usia Hewan yang boleh di jadikan Kurban, kriterianya adalah sbb :

    Kambing (Domba) Usia 1 Tahun.
    Kambing (Kacang/ Jawa) Usia 2 Tahun.
    Unta Usia 5 Tahun.
    Sapi Usia 2 Tahun.

    Berkenaan dengan Kambing, dalam Kitab Kifayatul Akhyar Juz 2 Halaman 236 ada pendapat yang mengatakan Kebolehan Kurban berupa Domba Usia 6 Bulan dan Kambing Kacang Usia 1 Tahun.

    Demikian terimakasih.

    BalasHapus
  3. Asalamu alaikum ya akhiri.. Saya pernah buruh motong sapi kurban tapi setelah di belah ternyata ada calon anak sapi kira kira 4 bulan jalan dalam kandungan si sapi.. .Gimana hukum fikih tentang daging sapi tersebut turnuwun

    BalasHapus

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video