Tampilkan postingan dengan label Tawasul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tawasul. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2019

Biografi Mbah KH Ahmad Dalhar Watucongol Muntilan Magelang



Karomah Mbah Kyai Dalhar, Watucongol, Suaranya terdengar sampai 300 meter

Berikut ini adalah ringkasan manaqib beliau yang penulis peroleh dari keterangan keluarga. Terutama kakek penulis yaitu KH Ahmad Abdul Haq dan beberapa petikan catatan yang penulis peroleh dari catatan – catatan Mbah Kyai Dalhar.

KELAHIRAN & NASABNYA

Mbah Kyai Dalhar lahir di komplek pesantren Darussalam, Watucongol, Muntilan, Magelang pada hari Rabu, 10 Syawal 1286 H atau 10 Syawal 1798 – Je (12 Januari 1870 M). Ketika lahir beliau diberi nama oleh ayahnya dengan nama Nahrowi. Ayahnya adalah seorang mudda’i ilallah bernama Abdurrahman bin Abdurrauf bin Hasan Tuqo. Kyai Abdurrauf adalah salah seorang panglima perang Pangeran Diponegoro. Nasab Kyai Hasan Tuqo sendiri sampai kepada Sunan Amangkurat Mas atau Amangkurat III. Oleh karenanya sebagai keturunan raja, Kyai Hasan Tuqo juga mempunyai nama lain dengan sebutan Raden Bagus Kemuning.
Diriwayatkan, Kyai Hasan Tuqo keluar dari komplek keraton karena beliau memang lebih senang mempelajari ilmu agama daripada hidup dalam kepriyayian. Belakangan waktu baru diketahui jika beliau hidup menyepi didaerah Godean, Yogyakarta. Sekarang desa tempat beliau tinggal dikenal dengan nama desa Tetuko. Sementara itu salah seorang putera beliau yang bernama Abdurrauf juga mengikuti jejak ayahnya yaitu senang mengkaji ilmu agama. Namun ketika Pangeran Diponegoro membutuhkan kemampuan beliau untuk bersama – sama memerangi penjajah Belanda, Abdurrauf tergerak hatinya untuk membantu sang Pangeran.

Dalam gerilyanya, pasukan Pangeran Diponegoro sempat mempertahankan wilayah Magelang dari penjajahan secara habis – habisan. Karena Magelang bagi pandangan militer Belanda nilainya amat strategis untuk penguasaan teritori lintas Kedu. Oleh karenanya, Pangeran Diponegoro membutuhkan figure – figure yang dapat membantu perjuangan beliau melawan Belanda sekaligus dapat menguatkan ruhul jihad dimasyarakat. Menilik dari kelebihan yang dimilikinya serta beratnya perjuangan waktu itu maka diputuskanlah agar Abdurrauf diserahi tugas untuk mempertahankan serta menjaga wilayah Muntilan dan sekitarnya. Untuk ini Abdurrauf kemudian tinggal di dukuh Tempur, Desa Gunung Pring, Kecamatan Muntilan. Beliau lalu membangun sebuah pesantren sehingga masyhurlah namanya menjadi Kyai Abdurrauf.

Pesantren Kyai Abdurrauf ini dilanjutkan oleh puteranya yang bernama Abdurrahman. Namun letaknya bergeser ke sebelah utara ditempat yang sekarang dikenal dengan dukuh Santren (masih dalam desa Gunung Pring). Sementara ketika masa dewasa mbah Kyai Dalhar, beliau juga meneruskan pesantren ayahnya (Kyai Abdurrahman) hanya saja letaknya juga dieser kearah sebelah barat ditempat yang sekarang bernama Watu Congol. Adapun kisah ini ada uraiannya secara tersendiri.

TA’LIM DAN RIHLAHNYA

Mbah Kyai Dalhar adalah seorang yang dilahirkan dalam ruang lingkup kehidupan pesantren. Oleh karenanya semenjak kecil beliau telah diarahkan oleh ayahnya untuk senantiasa mencintai ilmu agama. Pada masa kanak – kanaknya, beliau belajar Al-Qur’an dan beberapa dasar ilmu keagamaan pada ayahnya sendiri yaitu Kyai Abdurrahman. Menginjak usia 13 tahun, mbah Kyai Dalhar mulia belajar mondok. Ia dititipkan oleh sang ayah pada Mbah Kyai Mad Ushul (begitu sebutan masyhurnya) di Dukuh Mbawang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Disini beliau belajar ilmu tauhid selama kurang lebih 2 tahun.

Sesudah dari Salaman, mbah Kyai Dalhar dibawa oleh ayahnya ke Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen. Saat itu beliau berusia 15 tahun. Oleh ayahnya, mbah Kyai Dalhar diserahkan pendidikannya pada Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani atau yang ma’ruf dengan laqobnya Syeikh Abdul Kahfi Ats-Tsani. Delapan tahun mbah Kyai Dalhar belajar di pesantren ini. Dan selama di pesantren beliau berkhidmah di ndalem pengasuh. Itu terjadi karena atas dasar permintaan ayah beliau sendiri pada Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani.

Kurang lebih pada tahun 1314 H/1896 M, mbah Kyai Dalhar diminta oleh gurunya yaitu Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani untuk menemani putera laki – laki tertuanya yang bernama Sayid Abdurrahman Al-Jilani Al-Hasani thalabul ilmi ke Makkah Musyarrafah. Dalam kejadian bersejarah ini ada kisah menarik yang perlu disuri tauladani atas ketaatan dan keta’dziman mbah Kyai Dalhar pada gurunya. Namun akan kita tulis pada segmen lainnya.

Syeikh As_Sayid Ibrahim bin Muhammad Al-Jilani Al-Hasani punya keinginan menyerahkan pendidikan puteranya yang bernama Sayid Abdurrahman Al-Jilani Al-Hasani kepada shahib beliau yang berada di Makkah dan menjadi mufti syafi’iyyah waktu itu bernama Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani (ayah Syeikh As_Sayid Muhammad Sa’id Babashol Al-Hasani). Sayid Abdurrahman Al-Hasani bersama mbah Kyai Dalhar berangkat ke Makkah dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dikisahkan selama perjalanan dari Kebumen, singgah di Muntilan dan kemudian lanjut sampai di Semarang, saking ta’dzimnya mbah Kyai Dalhar kepada putera gurunya, beliau memilih tetap berjalan kaki sambil menuntun kuda yang dikendarai oleh Sayid Abdurrahman. Padahal Sayid Abdurrahman telah mempersilahkan mbah Kyai Dalhar agar naik kuda bersama. Namun itulah sikap yang diambil oleh sosok mbah Kyai Dalhar. Subhanallah.

Sesampainya di Makkah (waktu itu masih bernama Hejaz), mbah Kyai Dalhar dan Sayid Abdurrahman tinggal di rubath (asrama tempat para santri tinggal) Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani yaitu didaerah Misfalah. Sayid Abdurrahman dalam rihlah ini hanya sempat belajar pada Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani selama 3 bulan, karena beliau diminta oleh gurunya dan para ulama Hejaz untuk memimpin kaum muslimin mempertahankan Makkah dan Madinah dari serangan sekutu. Sementara itu mbah Kyai Dalhar diuntungkan dengan dapat belajar ditanah suci tersebut hingga mencapai waktu 25 tahun.

Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani inilah yang kemudian memberi nama “Dalhar” pada mbah Kyai Dalhar. Hingga ahirnya beliau memakai nama Nahrowi Dalhar. Dimana nama Nahrowi adalah nama asli beliau. Dan Dalhar adalah nama yang diberikan untuk beliau oleh Syeikh As_Sayid Muhammad Babashol Al-Hasani. Rupanya atas kehendak Allah Swt, mbah Kyai Nahrowi Dalhar dibelakang waktu lebih masyhur namanya dengan nama pemberian sang guru yaitu Mbah Kyai “Dalhar”. Allahu Akbar.

Ketika berada di Hejaz inilah mbah Kyai Dalhar memperoleh ijazah kemusrsyidan Thariqah As-Syadziliyyah dari Syeikh Muhtarom Al-Makki dan ijazah aurad Dalailil Khoerat dari Sayid Muhammad Amin Al-Madani. Dimana kedua amaliyah ini dibelakang waktu menjadi bagian amaliah rutin yang memasyhurkan nama beliau di Jawa.

RIYADHAH DAN AMALIAHNYA

Mbah Kyai Dalhar adalah seorang ulama yang senang melakukan riyadhah. Sehingga pantas saja jika menurut riwayat shahih yang berasal dari para ulama ahli hakikat sahabat – sahabatnya, beliau adalah orang yang amat akrab dengan nabiyullah Khidhr as. Sampai – sampai ada putera beliau yang diberi nama Khidr karena tafaullan dengan nabiyullah tersebut. Sayang putera beliau ini yang cukup ‘alim walau masih amat muda dikehendaki kembali oleh Allah Swt ketika usianya belum menginjak dewasa.

Selama di tanah suci, mbah Kyai Dalhar pernah melakukan khalwat selama 3 tahun disuatu goa yang teramat sempit tempatnya. Dan selama itu pula beliau melakukan puasa dengan berbuka hanya memakan 3 buah biji kurma saja serta meminum seteguk air zamzam secukupnya. Dari bagian riyadhahnya, beliau juga pernah melakukan riyadhah khusus untuk medoakan para keturunan beliau serta para santri – santrinya. Dalam hal adab selama ditanah suci, mbah Kyai Dalhar tidak pernah buang air kecil ataupun air besar di tanah Haram. Ketika merasa perlu untuk qadhil hajat, beliau lari keluar tanah Haram.

Selain mengamalkan dzikir jahr ‘ala thariqatis syadziliyyah, mbah Kyai Dalhar juga senang melakukan dzikir sirr. Ketika sudah tagharruq dengan dzikir sirnya ini, mbah Kyai Dalhar dapat mencapai 3 hari 3 malam tak dapat diganggu oleh siapapun. Dalam hal thariqah As-Syadziliyyah ini menurut kakek penulis KH Ahmad Abdul Haq, beliau mbah Kyai Dalhar menurunkan ijazah kemursyidan hanya kepada 3 orang. Yaitu, Kyai Iskandar, Salatiga ; KH Dimyathi, Banten ; dan kakek penulis sendiri yaitu KH Ahmad Abdul Haq.

Sahrallayal (meninggalkan tidur malam) adalah juga bagian dari riyadhah mbah Kyai Dalhar. Sampai dengan sekarang, meninggalkan tidur malam ini menjadi bagian adat kebiasaan yang berlaku bagi para putera – putera di Watucongol.

KARAMAHNYA

Sebagai seorang auliyaillah, mbah Kyai Dalhar mempunyai banyak karamah. Diantara karamah yang dimiliki oleh beliau ialah :
Suaranya apabila memberikan pengajian dapat didengar sampai jarak sekitar 300 meter walau tidak menggunakan pengeras suara
Mengetahui makam – makam auliyaillah yang sempat dilupakan oleh para ahli, santri atau masyarakat sekitar dimana beliau – beliau tersebut pernah bertempat tinggal

KARYA – KARYANYA

Karya mbah Kyai Dalhar yang sementara ini dikenal dan telah beredar secara umum adalah Kitab Tanwirul Ma’ani. Sebuah karya tulis berbahasa Arab tentang manaqib Syeikh As-Sayid Abil Hasan ‘Ali bin Abdillah bin Abdil Jabbar As-Syadzili Al-Hasani, imam thariqah As-Syadziliyyah. Selain daripada itu sementara ini masih dalam penelitian. Karena salah sebuah karya tulis tentang sharaf yang sempat diduga sebagai karya beliau setelah ditashih kepada KH Ahmad Abdul Haq ternyata yang benar adalah kitab sharaf susunan Syeikh As-Sayid Mahfudz bin Abdurrahman Somalangu. Karena beliau pernah mengajar di Watucongol, setelah menyusun kitab tersebut di Tremas. Dimana pada saat tersebut belum muncul tashrifan ala Jombang.

MURID – MURIDNYA

Banyak sekali tokoh – tokoh ulama terkenal negara ini yang sempat berguru kepada beliau semenjak sekitar tahun 1920 – 1959. Diantaranya adalah KH Mahrus, Lirboyo ; KH Dimyathi, Banten ; KH Marzuki, Giriloyo dll.

WAFATNYA

Sesudah mengalami sakit selama kurang lebih 3 tahun, Mbah Kyai Dalhar wafat pada hari Rabu Pon, 29 Ramadhan 1890 – Jimakir (1378 H) atau bertepatan dengan 8 April 1959 M. Ada yang meriwayatkan jika beliau wafat pada 23 Ramadhan 1959. Akan tetapi 23 Ramadhan 1959 bukanlah hari Rabu namun jatuh hari Kamis Pahing. Menurut kakek penulis yaitu KH Ahmad Abdul Haq (putera laki-laki mbah Kyai Dalhar), yang benar mbah Kyai Dalhar itu wafat pada hari Rabu Pon.
Demikianlah manaqib singkat yang sebenarnya ditulis semoga menjadikan faham pada semua pihak. Penulis adalah cucu dari Mbah Kyai Dalhar dari jalur ibu. Adapun nasabnya yang sampai pada beliau dengan tartib adalah ibu penulis sendiri bernama Fitriyati binti KH Ahmad Abdul Haq bin KH Nahrowi Dalhar.

Ditulis oleh : Muhammad Wava Al-Hasani

Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah




Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah.

Telah berkata Kanjeng Syaikh Abdul Qadir Al Jilani ra...
"Saat seseorang di uji dengan suatu Musibah, baik berupa sakit, bencana, keuangan, kekecewaan dan kebangkrutan, maka pertama Ia akan bertindak dengan kekuatan diri sendirinya, sehingga saat upaya diri sendirinya tidak menghasilkan jalan keluar, maka ia akan meminta pertolongan makhluk lain, semisal kepada Para penguasa, Pengusaha, dan orang2 berpengaruh. Jika ia sakit maka ia akan meminta pertolongan kepada dokter, Thabib dll, sehingga saat semua itu juga tidak menghasilkan jalan keluar, barulah ia akan meminta pertolongan Allah swt dengan meratap, berdo'a, beramal dengan banyaknya amal ibadah serta merendahkan dirinya dihadapan Allah swt. sekali-kali Allah swt tidak menerima semua Ratapannya tersebut, sebelum ia benar-benar memutuskan dirinya dari kebergantungannya kepada Hal-hal duniawi, setelah ia bisa melepaskan dirinya dari semua itu, barulah akan tampak Taqdir dan keputusan Allah swt dan lepaslah ia dari kebergantungan kepada sebab-sebab yang bersifat duniawi tersebut, maka hanya tinggal Ruhnya sajalah pada dirinya.

Dalam Tahap ini yang tampak olehnya hanyalah ketentuan dan perbuatan Allah swt semata, dan tertanamlah dalam hatinya keyaqinan dan ketauhidan yang nyata kepada Allah swt. Ia memahami haqiqat bahwasannya tiada pelaku atau gerak ataupun diam kecuali Allah swt saja, tiada kebaikan atau keburukan, tiada kerugian atau keuntungan, tiada Faidah atau Anugerah, tiada hidup atau mati, tiada terbuka atau tertutup, tiada kaya atau Papa (Miskin) melainkan kesemuanya itu ada dalam genggaman tangan Allah swt semata.

Ia tiada ubahnya seperti Bayi dalam susuan Ibunya, atau Mayit atas orang yang memandikannya, ataupun seperti bola yang dimainkan pemainnya, bergulir dan melambung kesana - kemari senantiasa berubah tempat dan bergerak kedudukannya, Ia tidak memiliki daya serta upaya. Maka hilanglah ia dari dirinya dan masuk kedalam Af'al (perbuatan) Allah swt semata-mata.

Hamba Allah yang semacam ini yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt saja, yang didengar dan diketahui hanyalah Allah swt, jika Ia melihat sesuatu, maka yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt, jika Ia mendengar dan mengetahui sesuatu, maka yang didengar dan diketahuinya semata adalah Firman Allah swt. Saat ia mengetahui sesuatu, maka ia mendapati pengetahuannya itu adalah pengetahuan Allah swt, Ia akan diberikan Karunia Allah swt. Maka jadilah ia hamba yang beruntung dekat dengan Allah swt, Ia menjadi hamba bertabiat indah dihiasi dan dimuliakan, Ia Ridlo kepada Allah swt, dan bertambah dekatlah ia dengan Allah swt, serta bertambahlah cintanya kepada Allah swt, semakin Khusu' ia berdzikir mengingat Allah swt, dan bersemayamlah ia disisi Allah swt, kemudian Allah swt membimbingnya dan menghiasinya dengan cahaya Ilmu Allah swt, sehingga tersingkaplah tabir yang menghalanginya dari rahasia-rahasia Allah swt yang Maha Agung, ia hanya mendengar dan mengingat Allah swt serta tiada sesuatupun hal-hal duniawi yang mampu memalingkannya dari Allah swt yang Maha Tinggi, kemudian ia menjadi hamba yang senantiasa bersyukur dan mengingat Allah swt."

Minggu, 27 Agustus 2017

Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ?





*Aqiqoh atau Qurban dulu ???*

Oleh : donnieluthfiyy

Pertanyaan ini sering kali membuat galau bagi seseorang yang hendak melaksanakan Ibadah Qurban di Tanggal 10 Dzulhijjah.

*Bagaimana Jawabannya ?*

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang ta’aluq/ bergantung kepada Waktunya, karena Ibadah Qurban telah ditentukan waktunya yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik.

Sedangkan Aqiqoh bisa dilakukan kapan saja, jika dilakukan oleh orang tua/ walinya maka kesunahan tersebut sampai si anak mencapai Usia Baligh, sedangkan jika dilakukan oleh dirinya sendiri maka ketika  ia mampu kapan saja maka bisa dilaksanakan Aqiqohnya tersebut.

*Namun permasalahannya bagaimana jika ketika memiliki rizki untuk membeli hewan sembelihan pada saat masuk bulan Dzulhijjah sementara ia belum melaksanakan Aqiqoh ???*

*_Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ???_*

Jawaban Pertama dalam hadits Imam Tirmidzi Juz 3 Hal. 26 menerangkan hadits berkenaan keutamaan berQurban :
 حَدَّثَنَا أَبُوْ عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّابِغُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ اَبِيْه عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Amr Muslim bin Amr Al Hadzdza` Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi’ Ashshabigh Abu Muhammad, dari Abul Mutsanna, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: *“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”*

Dalam hadits tersebut jelas menerangkan bahwasannya Ibadah yang paling Allah sukai di hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah ber Qurban.

Kemudian mengutip perkataan Ulama dalam Kitab I’anah berkenaan Qurban :
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
“Qurban lebih utama dari shadaqah”.

Dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa Qurban (Di 10 Dzulhijjah) lebih utama dari Shodaqoh, sedangkan inti dati Ibadah Qurban dan Aqiqoh itu sendiri adalah Shodaqoh.

Sehingga bisa disimpulkan bahwasannya jika datang hari raya Qurban 10 Dzulhijjah maka yang lebih utama adalah melaksanakan Sunah Qurban. Sedangkan Aqiqoh juga adalah merupakan perkara Sunah yang di nisbatkan kepada diri seorang anak sebagai tebusan, namun waktunya bisa kapan saja. dan tidak perlu khawatir berkenaan dengan rizki yang datang saat itu, selama kita ikhlas melaksanakan Ibadah Insya Allah... Allah akan menambahkan lagi nikmat dan rizkinya.

Jawaban kedua mengikuti dari Perkataan Imam Romli ra yang memperbolehkan Niat Qurban dan Aqiqoh secara bersamaan dan akan mendapatkan hasil keduanya, jadi diperbolehkan ketika kita berQurban di 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik niatnya Qurban sekaligus Aqiqoh, maka kita telah melaksanakan keduanya sekaligus.
Ibaroh Ulama :
مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ
(Masalah) Apabila seseorang niat Aqiqoh sekaligus Qurban maka tidak akan hasil kecuali salah satunya menurut Imam Ibnu Hajjar, *sedangkan bisa hasil keduanya menurut Imam Romli*. (Itsmid al-‘Ain Hal 77).
Keterangan ini bisa dilihat juga dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin 154, Kitab al-Baajuri Juz 2 Hal. 304 dan Kitab Hasyiyah al-Qalyubi Juz 4 Hal. 255.

Wallahu A’lam semoga bermanfaat.

Pentingnya Niat dalam Ber Qurban





Setiap Ibadah atau amal di syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut, juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut, sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting, karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...

Di masa sekarang ini ada beberapa para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang akan dijadikan Qurban) ?...

Maka yang lebih baik adalah bisa menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin (menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah ** Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan),  atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh : Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.

Hal tersebut untuk membedakan antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat ini.

Panduan NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN





LAFADZ NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1.       Niat ber-Qurban 1 Orang (Sambil menta’yin/ Menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Nafsii Lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “ (I’anatut Tholibin Juz 2)
2.       Niat ber-Qurban 7 orang (u/ Sapi – Sambil menta’yin/ menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ ( ( Sebutkan nama-nama yang berkurban لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An (Sebutkan nama-nama yang berkurban ) lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “
                Atau boleh dengan lafadz seperti ini :
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ هَؤُلَاءِ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Haaulaa-i Sunatal lillahi Ta’ala”
                “Saya Niat Kurban yang sunah untuk nama-nama tersebut karena Allah Ta’ala “.

3.       Do’a ketika Hewan Kurban di sembelih.
بِسْـمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ  اللهُ أَكْبَرْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنَّا كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُكَ
"Bismillah, wash sholatu was salaamu ‘alaa Sayydina Muhammadin SAW, Allahu Akbar 3x, Allahumma Hadzihi Minka wa Ilaika Fataqobbal Minnaa  Kamaa Taqobbalta min Ibrohiima Kholiluka"
“ Dengan menyebut Nama Allah, Sholawat serta Salam atas Baginda Kita Nabi Muhammad SAW, Allah Maha Besar..., Yaa Allah Qurban ini dari-Mu dan Untuk-Mu, Maka terimalah (Hewan Qurban) dari kami seperti engkau menerima (hewan Qurban) dari Nabi Ibrohim kekasih-Mu “
  1. Disunahkan untuk membaca Do’a ini ketika menyaksikan hewan Qurbannya disembelih.
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Inna Sholaatii Wa Nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi robbil ‘aalamiina laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin”.
“Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dengan yang demikian itulah aku diperintahkan, dan aku adalah dari kalangan orang-orang yang berserah diri kepada Allah” (Mustadrak al-Hakim; 7524, dari ‘Imran bin Hushain RA).



  1. Hal-hal Pelaksanaan hewan Kurban
ü  Disunnahkan hewan qurban disembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri. Namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil), dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih, di sunnah muakkkadkan juga bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya. karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya disembelih saat menyembelih hewan kurbannya (putusnya kerongkongan / putusnya tenggorokan yakni saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar yang berada di bawah kerongkongan.) { Ket : Kitab I’anatut Tholibin Juz 2 Hal/ 334, Kitab Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal. 357}.
ü  Waktu qurban yaitu ketika mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Berqurban tidak dianggap cukup dengan 1. Hewan yang Sangat kurus (sedikit sekali dagingnya), 2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya (hilang sebagian ekornya, bukan lecet atau luka yang wajar), 3. Hewan yang telinga atau sebagiannya dihilangkan (Terpotong), 4. Hewan yang pincang, 5. Hewan yang picak matanya, 6. Hewan yang sakit sekali (yang dikhawatirkan membawa penyakit). Namun Tidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek (tidak sampai hilang bagian yang terbelah atau robek tersebut). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Qurban wajib disedekahkan walaupun hanya kepada satu orang faqir berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah (Ta’aluq kepada niatnya). Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap (Sunahnya tidak melebihi 3 suap) dengan tujuan bertabarruk (mencari keberkahan hewan Qurban) dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan yaitu bagian hati. Dan utamanya menyedekahkan kulitnya, Boleh (dihadiahkan) memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka ( maksudnya - Jika diberikan kepada orang-orang faqir maka memberikannya untuk dimilikinya sehingga orang-orang faqir tersebut boleh menjual dagingnya, namun jika dihadiahkan kepada orang-orang kaya maka memberikannya untuk sekedar dimakannya sehingga tidak boleh menjualnya/ hanya boleh memberikan dan menyedekahkan jika tidak dimakan). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Orang yang hendak melaksanakan Qurban dimakruhkan (Makruh Tanzih tidak sampai pada hukum haram) menghilangkan rambut, kuku dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Dalam Kitab Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) dikatakan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin atau yang dapat diharapkan Islamnya. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib/Nadzar.” (Hasyiyah Al Baijuri Juz 2 Hal. 310).
ü  Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak.
ü  Dalam Kitab al Majmu' Juz 8 Hal. 397 Sah berqurban dengan hewan jantan dan dengan hewan betina (Asalkan tidak dalam keadaan hamil), namun ada pendapat dari Ibnur Rif’ah yg memperbolehkan hewan betina yang dalam keadaan hamil untuk dijadikan Qurban.
ü  Menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. {Bughyatul Musytarsyidin Hal. 548}.
ü  Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah mencukupi untuk satu keluarga (maksudnya Bukan satu Kambing atas nama seluruh keluarga) dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di samping itu juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah 'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Romli.
Wallahu A’lam... Semoga ada manfa’atnya.

List Video