Setiap Ibadah atau amal di
syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu
Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung
pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang
diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban
maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut,
juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut,
sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting,
karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa
menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan
Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...
Di masa sekarang ini ada beberapa
para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya
sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih
hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena
kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu
bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang
akan dijadikan Qurban) ?...
Maka yang lebih baik adalah bisa
menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan
untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan
tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin
dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ
فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ
بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ
الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ
عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah
Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin
(menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat
didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah **
Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan), atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya
niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan
tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh
: Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan
menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.
Hal tersebut untuk membedakan
antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah