Minggu, 27 Agustus 2017

Pentingnya Niat dalam Ber Qurban





Setiap Ibadah atau amal di syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut, juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut, sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting, karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...

Di masa sekarang ini ada beberapa para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang akan dijadikan Qurban) ?...

Maka yang lebih baik adalah bisa menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin (menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah ** Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan),  atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh : Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.

Hal tersebut untuk membedakan antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video