Rabu, 30 Agustus 2017

Bacaan Do’a menyembelih hewan Qurban.






Bacaan Do’a menyembelih hewan Qurban.

بـِـسْــمِ اللهِ الرّحْمنِ الرَّحِيْمِ. إِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُّسْلِمًا وَّمَا أَنَا مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. الله أَكْبَرْ..( 3x ), لَا إِلَهَ إِلّا اللهُ وَاللهَ أَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدِ. اَللَّهُمَّ هذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ. اَللَّهُمَّ هذِهِ اْلأُضْحِيَّةِ مِنْ...... (Sebutkan nama yang Qurban) 
بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ....
“Bismillaahirrahmaanirrahiim. Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardho haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Allaahu akbar (3x), laa ilaaha illaahu wallaahu akbar wa lillaahilhamd. Allaahumma haadzihi minka wa ilaika fataqobbal minnii. Bismillaahi allaahu akbar. Allaahumma hadzihil udhhiyah min... (Sebutkan nama yang berkurban), Bismillaahi Allaahu akbar... “.

Kesunahan penyembelihan.
  1. Pada Kambing dan Sapi bagian leher yang di sembelih adalah yang sejajar dengan telinganya.
  2. Pada unta adalah pada bagian leher dekat dengan dadanya.
  3. Menggunakan alat sembelih yang sangat tajam.
  4. Dilakukan sekali potong pada jenis saluran ini :
a.       Saluran udara ke paru-paru atau disebut Hulqum (حلقوم).
b.      Saluran Tempat lewat makan dan minum atau disebut Mari' (مرئ).
c.       Saluran tempat lewatnya darah atau disebut Dua wadaj (ودجان).
# Syafi’iyyah hanya mewajibkan putusnya bagian pada point a dan b.

  1. Mulai di sembelih ketika nafas sedang dihembuskan keluar oleh hewan Qurban.

Minggu, 27 Agustus 2017

Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ?





*Aqiqoh atau Qurban dulu ???*

Oleh : donnieluthfiyy

Pertanyaan ini sering kali membuat galau bagi seseorang yang hendak melaksanakan Ibadah Qurban di Tanggal 10 Dzulhijjah.

*Bagaimana Jawabannya ?*

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang ta’aluq/ bergantung kepada Waktunya, karena Ibadah Qurban telah ditentukan waktunya yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik.

Sedangkan Aqiqoh bisa dilakukan kapan saja, jika dilakukan oleh orang tua/ walinya maka kesunahan tersebut sampai si anak mencapai Usia Baligh, sedangkan jika dilakukan oleh dirinya sendiri maka ketika  ia mampu kapan saja maka bisa dilaksanakan Aqiqohnya tersebut.

*Namun permasalahannya bagaimana jika ketika memiliki rizki untuk membeli hewan sembelihan pada saat masuk bulan Dzulhijjah sementara ia belum melaksanakan Aqiqoh ???*

*_Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ???_*

Jawaban Pertama dalam hadits Imam Tirmidzi Juz 3 Hal. 26 menerangkan hadits berkenaan keutamaan berQurban :
 حَدَّثَنَا أَبُوْ عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّابِغُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ اَبِيْه عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Amr Muslim bin Amr Al Hadzdza` Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi’ Ashshabigh Abu Muhammad, dari Abul Mutsanna, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: *“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”*

Dalam hadits tersebut jelas menerangkan bahwasannya Ibadah yang paling Allah sukai di hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah ber Qurban.

Kemudian mengutip perkataan Ulama dalam Kitab I’anah berkenaan Qurban :
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
“Qurban lebih utama dari shadaqah”.

Dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa Qurban (Di 10 Dzulhijjah) lebih utama dari Shodaqoh, sedangkan inti dati Ibadah Qurban dan Aqiqoh itu sendiri adalah Shodaqoh.

Sehingga bisa disimpulkan bahwasannya jika datang hari raya Qurban 10 Dzulhijjah maka yang lebih utama adalah melaksanakan Sunah Qurban. Sedangkan Aqiqoh juga adalah merupakan perkara Sunah yang di nisbatkan kepada diri seorang anak sebagai tebusan, namun waktunya bisa kapan saja. dan tidak perlu khawatir berkenaan dengan rizki yang datang saat itu, selama kita ikhlas melaksanakan Ibadah Insya Allah... Allah akan menambahkan lagi nikmat dan rizkinya.

Jawaban kedua mengikuti dari Perkataan Imam Romli ra yang memperbolehkan Niat Qurban dan Aqiqoh secara bersamaan dan akan mendapatkan hasil keduanya, jadi diperbolehkan ketika kita berQurban di 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik niatnya Qurban sekaligus Aqiqoh, maka kita telah melaksanakan keduanya sekaligus.
Ibaroh Ulama :
مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ
(Masalah) Apabila seseorang niat Aqiqoh sekaligus Qurban maka tidak akan hasil kecuali salah satunya menurut Imam Ibnu Hajjar, *sedangkan bisa hasil keduanya menurut Imam Romli*. (Itsmid al-‘Ain Hal 77).
Keterangan ini bisa dilihat juga dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin 154, Kitab al-Baajuri Juz 2 Hal. 304 dan Kitab Hasyiyah al-Qalyubi Juz 4 Hal. 255.

Wallahu A’lam semoga bermanfaat.

Pentingnya Niat dalam Ber Qurban





Setiap Ibadah atau amal di syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut, juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut, sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting, karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...

Di masa sekarang ini ada beberapa para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang akan dijadikan Qurban) ?...

Maka yang lebih baik adalah bisa menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin (menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah ** Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan),  atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh : Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.

Hal tersebut untuk membedakan antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat ini.

Panduan NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN





LAFADZ NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1.       Niat ber-Qurban 1 Orang (Sambil menta’yin/ Menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Nafsii Lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “ (I’anatut Tholibin Juz 2)
2.       Niat ber-Qurban 7 orang (u/ Sapi – Sambil menta’yin/ menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ ( ( Sebutkan nama-nama yang berkurban لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An (Sebutkan nama-nama yang berkurban ) lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “
                Atau boleh dengan lafadz seperti ini :
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ هَؤُلَاءِ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Haaulaa-i Sunatal lillahi Ta’ala”
                “Saya Niat Kurban yang sunah untuk nama-nama tersebut karena Allah Ta’ala “.

3.       Do’a ketika Hewan Kurban di sembelih.
بِسْـمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ  اللهُ أَكْبَرْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنَّا كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُكَ
"Bismillah, wash sholatu was salaamu ‘alaa Sayydina Muhammadin SAW, Allahu Akbar 3x, Allahumma Hadzihi Minka wa Ilaika Fataqobbal Minnaa  Kamaa Taqobbalta min Ibrohiima Kholiluka"
“ Dengan menyebut Nama Allah, Sholawat serta Salam atas Baginda Kita Nabi Muhammad SAW, Allah Maha Besar..., Yaa Allah Qurban ini dari-Mu dan Untuk-Mu, Maka terimalah (Hewan Qurban) dari kami seperti engkau menerima (hewan Qurban) dari Nabi Ibrohim kekasih-Mu “
  1. Disunahkan untuk membaca Do’a ini ketika menyaksikan hewan Qurbannya disembelih.
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Inna Sholaatii Wa Nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi robbil ‘aalamiina laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin”.
“Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dengan yang demikian itulah aku diperintahkan, dan aku adalah dari kalangan orang-orang yang berserah diri kepada Allah” (Mustadrak al-Hakim; 7524, dari ‘Imran bin Hushain RA).



  1. Hal-hal Pelaksanaan hewan Kurban
ü  Disunnahkan hewan qurban disembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri. Namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil), dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih, di sunnah muakkkadkan juga bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya. karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya disembelih saat menyembelih hewan kurbannya (putusnya kerongkongan / putusnya tenggorokan yakni saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar yang berada di bawah kerongkongan.) { Ket : Kitab I’anatut Tholibin Juz 2 Hal/ 334, Kitab Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal. 357}.
ü  Waktu qurban yaitu ketika mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Berqurban tidak dianggap cukup dengan 1. Hewan yang Sangat kurus (sedikit sekali dagingnya), 2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya (hilang sebagian ekornya, bukan lecet atau luka yang wajar), 3. Hewan yang telinga atau sebagiannya dihilangkan (Terpotong), 4. Hewan yang pincang, 5. Hewan yang picak matanya, 6. Hewan yang sakit sekali (yang dikhawatirkan membawa penyakit). Namun Tidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek (tidak sampai hilang bagian yang terbelah atau robek tersebut). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Qurban wajib disedekahkan walaupun hanya kepada satu orang faqir berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah (Ta’aluq kepada niatnya). Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap (Sunahnya tidak melebihi 3 suap) dengan tujuan bertabarruk (mencari keberkahan hewan Qurban) dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan yaitu bagian hati. Dan utamanya menyedekahkan kulitnya, Boleh (dihadiahkan) memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka ( maksudnya - Jika diberikan kepada orang-orang faqir maka memberikannya untuk dimilikinya sehingga orang-orang faqir tersebut boleh menjual dagingnya, namun jika dihadiahkan kepada orang-orang kaya maka memberikannya untuk sekedar dimakannya sehingga tidak boleh menjualnya/ hanya boleh memberikan dan menyedekahkan jika tidak dimakan). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Orang yang hendak melaksanakan Qurban dimakruhkan (Makruh Tanzih tidak sampai pada hukum haram) menghilangkan rambut, kuku dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Dalam Kitab Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) dikatakan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin atau yang dapat diharapkan Islamnya. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib/Nadzar.” (Hasyiyah Al Baijuri Juz 2 Hal. 310).
ü  Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak.
ü  Dalam Kitab al Majmu' Juz 8 Hal. 397 Sah berqurban dengan hewan jantan dan dengan hewan betina (Asalkan tidak dalam keadaan hamil), namun ada pendapat dari Ibnur Rif’ah yg memperbolehkan hewan betina yang dalam keadaan hamil untuk dijadikan Qurban.
ü  Menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. {Bughyatul Musytarsyidin Hal. 548}.
ü  Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah mencukupi untuk satu keluarga (maksudnya Bukan satu Kambing atas nama seluruh keluarga) dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di samping itu juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah 'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Romli.
Wallahu A’lam... Semoga ada manfa’atnya.

List Video