Rabu, 14 Juni 2017

Definisi Sunah



*Ada baiknya kita memahami kembali Definisi Sunah walaupun kita merasa sudah Nyunah....*
*Pengertian Sunah.*

Oleh : donnieluthfiyy

1. Pengertian Sunah secara Bahasa.

Sunah yaitu Sebuah Metode/ Jalan yang di ikuti atau digunakan, Sebuah Tingkah Laku yang berkesinambungan, Sama saja baik perilaku baik maupun jelek (Lisanul Arob Juz 6 Hal. 399), Dan sungguh telah di jelaskan makna tersebut di dalam Al Qur’an dan Sunah, Allah swt berfirman :

سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا
“sebagai *Sunah* terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu “ (Al Israa Ayat 77).

Dan Rasulullah saw bersabda :

مَن سنَّ في الإسلام سُنةً حسنة، فله أجرها وأجر مَن عمِل بها بعده مِن غير أن ينقص من أجورهم شيء، ومَن سنَّ في الإسلام سُنةً سيِّئة، كان عليه وزرها ووِزْر مَن عمل بها بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
“ Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun ”. (HR. Muslim no 1016).

Maka ketika Kalimat *Al Sunah* ini di ditetapkan menjadi kalimat Mufrad (Tunggal) dan Makrifat dengan huruf Alif dan Lam di dalam Lughot Para Sahabat dan para Ulama Salaf, Maka adapun maksudnya adalah : Sunah Nabi saw, Yaitu : Sebuah Metode/Jalan kebaikan yang dilakukan Nabi saw di dalam melaksanakan apa-apa yang telah Allah swt utuskan untuknya dari perkara Hidayah/petunjuk dan Agama yang Haq.

Maka Adapun *As Sunah*(Secara Bahasa) yaitu Metode/ Jalan dan Kebiasaan yang di ikuti atau di Gunakan, Metode/ Jalan permulaan, Baik yang berupa kebaikan maupun kejelekan, Namun Ulama Ilmu Bahasa bersepakat terhadap Kalimat “As Sunah” ketika di tetapkan maka di tashorufkan kepada Makna Metode/ Jalan atau Perilaku/perbuatan yang baik saja, dan tidak tidak di Amalkan di dalam perilaku/perbuatan buruk kecuali adanya Muqoyyad (Ikatan). (Irsyadul Fuhul – Imam Syaukani Hal. 32; Kamus Al Wasith Juz 1 Hal. 455).


2. Pengertian Sunah Secara Istilah.

Ulama berbeda pendapat di dalam memaknai *As Sunah* di lihat dari arah perbedaan Maksud/ Tujuannya dan Kekhusussannya, Maka bagi setiap Kalangan Ulama memiliki Tujuan/ Maksud Khusus dari Pembahasannya.

Adapun tujuan bagi Ulama Muhadditsin adalah : Membahas berkenaan Rasulullah saw sebagai Qudwah (Tauladan), Karena Allah swt memerintahkan untuk mengikuti Nabi saw dalam setiap sesuatunya, dan berarti memindahkan semua hal yang di nisbatkan kepada Nabi saw dari perkataan dan perbuatannya, serta Tingkah laku dan perwatakannya, Sama saja ditetapkan pemindahannya tersebut berupa Hukum Syari’at ataupun bukan, beserta jelas derajatnya dari sekiranya dapat di terima dan di tolaknya.

Adapun tujuan bagi Ulama Ushul adalah : Membahas dari arah sumber-sumber syari’at yang nantinya di ambil darinya hukum-hukum Fiqih dari Al Qur’an dan Sunah serta Ijma’ dan Qiyas, dan dengan dasar Hal tersebut mereka menjelaskan dengan perkara yang di tetapkan Hukum-hukum Syari’at dari Ucapan, Perbuatan dan Taqrirnya saja.

Adapun tujuan bagi Ulama Fiqih adalah : Membahasnya dari arah Hukum Syar’i terhadap perbuatah seorang hamba dari perkara Fardlu, Wajib dan Sunah, serta Haram Makruh dan Mubah.

Adapun tujuan bagi Ulama Penyeru kebaikan (Nasihat) : Menjelaskan berkenaan perintah-perintah Syari’at dan larangan-larangannya, maka bahwasannya perintah-perintahnnya adalah Sunah, dan Larangan-larangannya adalah Bid’ah.

Dan ketika di jelaskan Lafadz *As Sunah* yang di mutlakkan di dalam Ucapan Nabi saw, para Sahabat dan Tabi’in, maka maksudnya adalah : Metode/ Jalan yang di Syari’atkan yang di Ikuti/ digunakan didalam Agama, dan Manhaj Nabawi yang lurus. (Tarikh Sunah dan Ulumul Hadits – Syaikh Abdul Fattah Abul Ghidah Hal. 14).

Wallahu A’lam... semoga bermanfaatnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video