Tampilkan postingan dengan label Nabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nabi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2018

Jumhur Ulama Sepakat Bahwa Nabi Tidak Baca dan Tulis



Jumhur Ulama Salaf maupun Khalaf bersepakat bahwasannya Nabi saw tidak Menulis maupun Membaca!!!
Beberapa Pendapat Ulama yang Ahli dalam bidangnya yang keilmuwannya telah di akui kesahihannya oleh Ulama di zamannya maupun sesudahnya.

Jika Ulama sekaliber Imam Al Mufassir Ibnu Katsir, Imam Al Mufassir Al Qurthubi yang Ahli Tafsir dan Imam Al Hafidz Ibnu Hajjar saja mengatakan bahwa Nabi tidak pernah menulis satu huruf pun dan tidak pernah membaca, maka apalah arti sekelas Ngustadz-ngustadz Kekinian….
Kalo anda waras..! Nalar anda akan lebih berpihak kepada Ulama yang memang ahli di bidangnya, bukan hanya pintar berkomentar tidak jelas sekedar mencari pembenaran atas apa yang menjadi keyakinan Fatamorgananya…

Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy
قال ابن كثير رحمه الله :
" وَهَكَذَا كَانَ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ دَائِمًا أَبَدًا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، لَا يُحْسِنُ الْكِتَابَةَ وَلَا يَخُطُّ سَطْرًا وَلَا حَرْفًا بِيَدِهِ ، بَلْ كَانَ لَهُ كُتَّابٌ يَكْتُبُونَ بَيْنَ يَدَيْهِ الْوَحْيَ وَالرَّسَائِلَ إِلَى الْأَقَالِيمِ ، وَمَنْ زَعَمَ مِنْ مُتَأَخَّرِي الْفُقَهَاءِ ، كَالْقَاضِي أَبِي الْوَلِيدِ الْبَاجِيِّ وَمَنْ تَابَعَهُ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، كَتَبَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ : "هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ" فَإِنَّمَا حَمَلَهُ عَلَى ذَلِكَ رِوَايَةٌ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ: (ثُمَّ أَخَذَ فَكَتَبَ): وَهَذِهِ مَحْمُولَةٌ عَلَى الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى: ( ثُمَّ أَمَرَ فَكَتَبَ) ، وَلِهَذَا اشْتَدَّ النَّكِيرُ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمَغْرِبِ وَالْمَشْرِقِ على من قال بقول الباجي، وتبرؤوا مِنْهُ" .انتهى
“Telah berkata Imam Ibnu Katsir ra (Beliau Hidup di masa keemasan Peradaban Ilmu Pengetahuan Islam dimana hidup para Ulama dan Ilmuwan besar di masa itu dan mengakui kefasihan Ilmu beliau):
“Dan begitupun Bahwa Nabi saw (Semoga shalawat serta Salam senantiasa terlimpah curahkan kepadanya tetap selamanya sampai Hari Kiyamat), tidak pernah memperbaiki (Menyalin atau Merevisi) sebuah tulisanpun, dan tidak pernah membuat garis apapun, serta tidak pernah menulis satu huruf pun dengan Tangannya, Akan tetapi baginya terdapat beberapa Juru Tulis yang menuliskan dengan tangan mereka wahyu dan Risalah (Nabi saw) menggunakan Pena, Maka adapun para Ulama Mutaakhirin yang berpendapat, seperti Al Qodli Abi Walid Al Baji dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya (Semoga Keselamatan Atasnya), Bahwa Nabi saw menulis di Hari perjanjian Hudaibiyah Kalimat : { هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ }, maka bahwasannya Ia memaksakan pendapatnya tersebut dari Riwayat dalam Kitab Shahih Bukhari : Dalam Lafadz (ثُمَّ أَخَذَ فَكَتَبَ yang artinya “Kemudian Nabi saw mengambilnya dan menuliskan”) : dan bahwasannya Lafadz ini perlu dimuatkan juga terhadap Riwayat lainnya yang berbunyi : (ثُمَّ أَمَرَ فَكَتَبَ yang artinya “Kemudian Nabi saw memerintahkan kepada Sahabatnya, maka sahabatnya pun menuliskannya”), dan hal ini lah yang menjadikan Para Ulama dari Wilayah Barat dan Timur sangat mengingkari apa yang dikatakan oleh Al Qodli Abi Walid Al Baji dan berlepas diri dari pendapatnya,.” Sekian. Di kutip dari Tafsir Ibnu Katsir (Juz 6 Hal. 285 – 286).

وقال الحافظ ابن حجر رحمه الله :
" وَقَدْ تَمَسَّكَ بِظَاهِرِ هَذِهِ الرِّوَايَةِ - يعني رواية يوم الحديبية - أَبُو الْوَلِيدِ الْبَاجِيُّ فَادَّعَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ بِيَدِهِ بَعْدَ أَنْ لَمْ يَكُنْ يُحْسِنُ يَكْتُبُ ، فَشَنَّعَ عَلَيْهِ عُلَمَاءُ الْأَنْدَلُسِ فِي زَمَانِهِ وَأَنَّ الَّذِي قَالَه مُخَالف الْقُرْآنَ ... وَذكر ابن دِحْيَةَ أَنَّ جَمَاعَةً مِنَ الْعُلَمَاءِ وَافَقُوا الْبَاجِيَّ فِي ذَلِكَ ، وَاحْتج بَعضهم لذَلِك بأحاديث ، وَأَجَابَ الْجُمْهُورُ عنها بضعفها، وَعَنْ قِصَّةِ الْحُدَيْبِيَةِ بِأَنَّ الْقِصَّةَ وَاحِدَةٌ وَالْكَاتِبُ فِيهَا عَلِيٌّ ، وَقَدْ صَرَّحَ فِي حَدِيثِ الْمِسْوَرِ بِأَنَّ عَلِيًّا هُوَ الَّذِي كَتَبَ ، فمعنى (كتب) أي : ( أَمَرَ بِالْكِتَابَةِ ) ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ " . انتهى
Telah berkata Imam Al Hafidz Ibnu Hajjar ra :
“ Dan mereka benar-benar ada yang berpegang pada Dhohir Riwayat ini – Yakni Riwayat Hari Perjanjian Hudaibiyah – Ia adalah Abu Walid AlBaji, maka mereka (Albaji dan pengikutnya) menuduh bahwa sesungguhnya Nabi saw menulis dengan tangannya, padahal setelahnya tidak ada (Penjelasan) Nabi saw memperbaikinya dan menulisnya, Maka Para Ulama Andalus di Zamannya memandang Buruk Al Baji, dan bahwa sesungguhnya apa yang dikatakannya itu bertolak belakang dengan Al Qur’an... dan Ibnu Dihyah telah berkata : Bahwa sesungguhnya sekumpulan dari para Ulama telah bersepakat kepada Al Baji dalam Hal tersebut, dan sebagian Ulama memprotes keras kepada hal tersebut dengan beberapa pernyataan, kemudian Jumhur Ulama menjawab hal tersebut dengan memandang lemah pendapat mereka (Al Baji dan pengikutnya), dan berdasarkan Kisah perjanjian Hudaibiyah bahwa sesungguhnya kisah tersebut tunggal dan bahwasannya Juru Tulis dalam perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah Sayyidina Ali ra, dan sungguh telah di jelaskan didalam Hadits Al Miswar bahwasannya Sayyidina Ali ra adalah orang yang menulisnya, maka Makna lafadz (كتب ) maksudnya adalah (Memerintahkan untuk menuliskannya), Wallahu A’lam.” Selesai. Dikutip dari Ikhtishor Kitab Fathul Bari (Juz 7 Hal. 503 – 504).

قال الإمام القرطبي:
[ قَوْلُهُ تَعَالَى:” الأُمِّيَّ” هُوَ مَنْسُوبٌ إِلَى الأُمَّةِ الأُمِّيَّةِ، الَّتِي هِيَ عَلَى أَصْلِ ولادَتِهَا، لَمْ تَتَعَلَّمِ الْكِتَابَةَ وَلَا قِرَاءَتَهَا، قال ابْنُ عُزَيْزٍ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِّيًّا لَا يَكْتُبُ وَلَا يَقْرَأُ وَلَا يَحْسُبُ، قال الله تعالى:” وَما كُنْتَ تَتْلُوا مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتابٍ وَلا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ” .
Imam Al Qurthubi ra telah berkata :
“ Firman Allah swt : “ Al Ummiyy “ adalah dinisbatkan kepada Keadaan Berupa Ummiyy (Tidak membutuhkan Baca dan Tulis), Yaitu Perkara yang berasal dari bawaan Lahir, Tidak memerlukan belajar menulis maupun membaca tulisan, Berkata Imam Ibnu Aziz ra: Telah berkata Imam Ibnu Abbas ra (Ahli Tafsir di Masa Sahabat) : Nabi kalian saw adalah Nabi yang Ummiyy yaitu tidak menulis dan tidak membaca dan tidak pula menghitung, Allah swt berfirman : “Dan engkau tidak pernah membaca sebelumnya (Al Qur'an) sesuatu Kitab pun dan engkau tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu”. [Tafsir Qurthubi Juz 7 Hal. 298 Cetakan Darul Kutub Mishriyah Al Qohiroh].


Wallahu A’lam… semoga bermanfaat.

Rabu, 17 Oktober 2018

BIDADARA SURGA UNTUK PARA WANITA / ISTRI



BIDADARA SURGA UNTUK PARA WANITA / ISTRI


Oleh : donnieluthfiyy

Di Surga Para Suami akan memiliki pendamping Istrinya sewaktu di Dunia dan juga para Bidadari!
Lalu bagaimana halnya seorang Wanita/Istri, Apakah akan di temani juga oleh Bidadara?
Lalu bagaimana halnya Wanita/Istri yang menikah beberapa kali, siapakah yang akan menjadi suaminya kelak di surga?

Dalam Fatawa Al Haditsiyah Juz 1 Hal. 236 di kutip keterangan :

وأن للرجل زوجتين من نساء الدنيا وبذلك يعلم اشتراك أهل الجنة جميعهم في الحور ونساء الدنيا

“Dan sesungguhnya bagi laki-laki terdapat 2 Istri dari wanita semasa hidup di Dunia, dengan demikian bisa diketahui persamaan Ahli surga dalam mengumpulkan Istri-sitrinya dari Golongan Bidadari dan Wanita di Dunia”

Adapun Bidadara bagi seorang Wanita di Surga adalah suaminya ketika di Dunia, Dan ketika seorang Wanita menikah beberapa kali, maka suami yang akan menemaninya di Surga adalah Suaminya yang terakhir, keterangan tersebut berdasarkan kepada Hadits berikut ini.

أخرج الإمام البيهقي في سننه عن حذيفة رضي الله عنه أنه قال لامرأته) : إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده؛ لأنهن أزواجه في الجنة(.

“Di riwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Sunan Baihaqi dari Sahabat Hudzaifah ra, ia berkata kepada Istrinya : (Jika engkau menghendaki jika aku di jadikan suamimu di Surga kelak, maka janganlah engkau menikah sepeninggalku, karena sesungguhnya seorang Wanita di surga teruntuk Suaminya yang terakhir menikahinya di Dunia, maka dari itu Allah mengharamkan atas Para Istri Nabi saw untuk di nikahi sepeninggal beliau, karena Para Istri Nabi saw tersebut adalah Istri-istrinya kelak di surga).”

Hadits Lainnya yaitu :

وأخرج الإمام الطبراني في معجمه الأوسط، عن أبي الدرداء رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال) : أيما امرأة توفي عنها زوجها فتزوجت بعده فهي لآخر أزواجها(.

“Hadits di riwayatkan oleh Imam Thabrani di dalam kitab Mu’jam Al Awsath, dari Sahabat Abi Darda ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : (Dimana ada seorang Wanita/Istri yang di tinggal wafat suaminya, kemudian ia menikah lagi setelahnya, maka Ia bersama Suaminya yang terakhir itu kelak di Surga)”.

-          Hadits di atas Menurut Imam Bushoiri Sanad Perawi Hadits tersebut Tsiqoh (Dipercaya) Sahih.
Adapun Hadits-hadits yang meriwayatkan bahwa Wanita yang menikah beberapa kali di Dunia akan memilih Suaminya untuk mendampinginya di Surga berdasarkan yang paling baik Akhlaknya adalah Hadits yang Sangat Dhoif, dan di antara Perawinya ada yang di Nilai Munkar (Lihat dalam Kitab Jarh wa Ta’dil Jilid 5 Hal. 401).


Wallahu A’lam….

Kamis, 20 September 2018

Orang Tua Nabi saw adalah Insan yang bertauhid dan beriman



Kisah Wafat Ibunda Nabi SAW dan beliau ketika Masih kecil

روى أبو نعيم عن أم سماعة بنت أبي رهم عن أمها قالت : شهدت آمنة بنت وهب في علتها التي ماتت فيها وسيدنا محمد-صلى الله عليه وآله وسلم- غلام يفع له خمس سنين عند رأسها فنظرت إلى وجهه ثم قالت :

بارك فيك الله من غلام ... يا ابن الذي من حومة الحمام
نجا بعون الملك المنعام ... فودي غداة الضرب بالسهام
بمائة من إبل سوام ... إن صح ما أبصرت في منامي
فأنت مبعوث إلى الأنام ... من عند ذي الجلال والإكرام
تبعث في الحل وفي الحرام ... تبعث بالتحقيق والإسلام
دين أبيك البر إبراهام ... تبعث بالتخفيف والإسلام
أن لا تواليها مع الأقوام ... فالله أنهاك عن الأصنام

“ Telah meriwayatkan Abu Naim dari Ummu Sama’ah binti Abi Ruhmi dari Ibunya, ia berkata : Aku menyaksikan Sayyidatina Aminah binti Wahab dalam sakitnya menjelang wafatnya, dan Sayyidina Muhammad SAW adalah seorang anak kecil yang sedang tumbuh besar berumur 5 Tahun berada di dekat kepala Ibunya saat menjelang Wafatnya, maka ibunya (Sayyidatina Aminah) menatap wajah Nabi SAW kemudian berkata :

Semoga Allah memberkahimu wahai anakku ... Wahai anak yang berasal dari Medan Maut.
Yang diselamatkan dengan pertolongan Allah Raja yang maha Dermawan ... Maka digantilah keesokan harinya terhadap ketentuan anak panah
dengan Penawaran tebusan 100 ekor unta ... Jika yang ku lihat dalam mimpiku adalah benar.
maka engkaulah seseorang yang akan diutus bagi seluruh umat manusia ... seorang yang berada disisi Allah yang Maha memiliki keagungan dan kemuliaan”.

Madad.... Madad.... Madad... Yaa Rasulallah... 

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Jumat, 08 Desember 2017

Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.



Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.

Dihimpun dan di terjemahkan oleh : donnieluthfiyy

Coba kita simak secara perlahan hadits dibawah ini, dan silahkanlah mengambil kesimpulan dengan seadil-adilnya dalam memahami Rayah/ bendera Nabi saw yang sedang menjadi polemik umat ini.

Hadits Pertama :

عن جابر رضي الله عنه قال: كان لواء رسول الله صلى الله عليه وسلم أبيض ، و رايته سوداء" .
أخرجه الترمذي والحاكم وابن ماجة والخطيب في التاريخ.
و قال الترمذي : "حديث حسن غريب ".
وفي رواية : " أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة يوم الفتح و لواؤه أبيض " .
أخرجه أبو داود و النسائي وابن ماجة و الترمذي وابن حبان في صحيحه والبيهقي والحاكم و قال : "صحيح على شرط مسلم ".

“ Dari Jabir ra, beliau berkata : Liwa Rasulullah saw berwarna Putih, dan Rayahnya berwarna Hitam “  Hadits di keluarkan oleh Imam Tarmidzi, Imam Hakim, Imam Ibnu Majah dan Imam Khatib didalam Tarikh. Dan Imam Tarmidzi berkomentar : Hadits Hasan Ghorib (Maksudnya matannya selamat dari syadz dan gharib tapi sanadnya gharib dan memiliki kemusykilan), sehingga bisa di simpulkan Sanad Hadits ini Lemah, walaupun matannya selamat karena banyaknya riwayat lain yang memiliki gambaran sama.

Jika menurut Imam Tarmidzi hadits tersebut Hasan Gharib maka para Ulama Hadits menympulkan bahwa maksudnya adalah Hadits Dhoif/ Lemah.


Menurut Dr. `Abdul Qadir Mustafa Al-Muhammadi ;

أن إطلاق مصطلح"حسن"عند الإمام الترمذي ... في جامعه فإنه خصه لنفسه،فهو يطلقه ويريد به الحديث الضعيف "

" Sesungguhnya kemutlakan istilah "Hasan" disisi Al-Imam Al-Tirmizi dalam Jami' nya, Maka sesungguhnya hal itu adalah Khusus bagi diri beliau, yaitu beliau memutlakannya dan menginginkan padanya bahwa maksudnya hadits itu adalah hadits Dhoif " (Al-Syadz wa Al-Munkar wa Ziyadah Al-Tsiqah: Muwazanah Baina Al-Mutaqaddimin wa Al-Mutaakhirin : 334).

Dalam Riwayat lain : “ Sesungguhnya Nabi saw masuk ke Kota Makah di hari Fathu Makah dan Liwa nya Nabi saw berwarna Putih “. Hadits di keluarkan oleh Imam Abu dawud, Imam Nasa-i, Imam Ibnu Majah, Imam Tarmidzi dan Imam Ibnu Hiban di dalam Sahihnya, serta Imam Baihaqi dan Imam Hakim berkomentar : Sahih ‘Ala Syart Muslim (Maksudnya Hadits tersebut Sahih karena ada perawinya yang dianggap tsiqoh oleh Imam Muslim dalam kitab haditsnya, tetapi Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tersebut), sehingga kesahihannya belum mencapai derajat sahih menurut Imam Muslim.

Hadits kedua :

وهو شاهد آخر أخرجه أحمد في المسند والترمذي وابن ماجة والبيهقي في السنن الكبرى وأبو يعلى في المسند وأبو نعيم في الحلية عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : كَانَتْ رَايَاتُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ.
ومثله عند الطبراني من حديث بريدة.
وأخرجه ابن عدي والطبراني وابو الشيخ من طريق حيان بن عبيد الله وهو مضطرب الحديث،كان قد اختلط، وصعفه ابن عدي في الكامل، قلت:ويزيد أحيانا في هذا الحديث: ولواؤه أبيض مكتوب فيه لا اله الا الله محمد رسول الله.
وهو قد اضطرب في هذه الزيادة فتارة يذكرها وتارة يحذفها، وتارة يرويه عن ابن عباس وتارة يرويه عن بريدة ولذلك قال الحافظ:إسنادها واه. أي شديد الضعف.
وأخرجه أبو الشيخ من حديث أبي هريرة من طريق محمد بن أبي حميد ، عن الزهري ، عن سعيد بن المسيب ، عن أبي هريرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، مثله.
وهذا منكر جدا ولا أصل له من حديث الزهري ولا سعيد ابن المسيب،وآفته محمد بن أبي حميد تفرد به عن إمام يجمع حديثه بسند مشرق،وهو مع ذلك فقد قال البزار فيه:أحاديثه لا يتابع عليها ، ولا أحسب ذلك من تعمده ، ولكن من سوء حفظه ، فقد روي عنه أهل العلم. وقال الهيثمي: قد أجمعوا على ضعفه،وهو ضعيف جدا. وقال البخاري:وهو ضعيف ذاهب الحديث لا أروي عنه شيئا.وقال أبو حاتم: هو منكر الحديث.
وأخرج العقيلي في الضعفاء  عن يزيد بن بلال ، وكان من أصحاب علي ، رضي الله عنه ، قال : « رأيت راية علي حمراء مكتوب فيها محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم ».
إسناده ضعيف جدا

Hadits Syahid (Maksudnya Hadis yang menyerupai hadis lain dari segi lafalnya atau maknanya saja serta tidak adanya kesamaan dalam sanad sahabatnya), dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, Imam Tarmidzi, Imam Ibnu Hibban dan Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, juga Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya serta Imam Abu Na’im dalam Al Haliyah, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Rayah-rayahnya Rasulullah saw berwarna Hitam dan Liwa nya berwarna Putih.

Dan hadits yang serupa menurut Imam Tabrani dari Hadits Buraidah.
Dikeluarkan oleh  Imam Ibnu ‘Adiy, Imam Tabrani dan Imam Abu Syaikh dari jalan Hayan Bin Ubaidillah dan beliau adalah Perawi yang bermasalah dan ingatannya kacau, Imam Ibnu ‘Adiy menganggapnya doif/lemah dalam Al Kamil, Aku berkata : dan terkadang ditambahi hadits tersebut dengan kalimat: dan adapun Liwa Nabi saw berwarna putih dan tertulis didalamnya lafadz “ Laa Ilaaha Illallah Muhammadan Rasulullah “.
Hadits ini sungguh bermasalah dalam tambahannya tersebut, maka sekali tempo menyebutkan tambahannya dan sekali tempo membuang tambahannya tersebut, kemudian sekali tempo diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan sekali tempo diriwayatkan dari Buraidah, mengenai hal itu Alhafidz berpendapat : Isnadnya Waahin. Maksudnya sangat doif/ lemah.
Dan juga dikeluarkan oleh Abu Syaikh dari hadits Abu Hurairoh dari jalan Muhammad bin Hamid, dari riwayat Az Zuhri, Dari Sa’id Bin Mushib dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw, serupa (haditsnya) seperti itu.

Dan riwayat itu sangat Mungkar dan tidak ditemukan aslinya dari Riwayat Hadits Az Zuhri dan juga tidak oleh Sa’id bin Mushib, dan masalahnya adalah pada Muhammad Bin Abi Hamid yang meriwayatkan sendiri dari Imam yang dikumpulkan haditsnya dengan sanad Masyriq, Dan juga bersamaan dengan hal itu Al Bizaar berkomentar didalamnya : Hadits-haditsnya tidak bisa di ikuti, dan tidak perlu menjadi pertimbangan hal tersebut bagi orang yang berpegang padanya. Akan tetapi dari jeleknya hafalannya itu sungguh Ada Ahlul Ilmi yang meriwayatkan darinya. Imam Haitami berkomentar :  Sungguh aku telah menghimpun hadits-hadits Doif/ lemah darinya, dan ternyata sangat Doif/ lemah. Dan Imam Bukhari memberi pendapat : Ia doif/ lemah pijakan haditsnya, aku tidak meriwayatkan satu haditspun darinya. Imam Abu Hatim berkomentar : Ia mungkar dalam hadits.

Imam Aqiliy mengeluarkannya dalam Ad Dhuafa dan Yazid Bin Bilal, dan ia adalah sebagian dari Sahabat Karib Sayyidina Ali ra, beliau berkata : << Aku melihat Rayah Sayyidina Ali ra berwarna merah yang tertulis didalamnya Muhammadan Rasulullah saw >>.

Hadits 3 :

وأخرج ابن عساكر عن زهير بن محمد قال: اسم راية رسول الله صلى الله عليه وسلم العقاب.
حسن لغيره له شاهد من حديث عبد الرزاق في المصنف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد للأنصار رايات صفراء ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج ابْنُ السَّكَنِ وأبو نعيم في معرفة الصحابة و إبراهيم الحربي في غريب الحديث وابن قانع في معجم الصحابة وأبو موسى المديني في المعرفة والطبراني في الكبير عن هود العصري قال سمعت جدي مزيدة العصري يقول : إنّ النبي صلى الله عليه و سلم عقد رايات الأنصار فجعلهنّ صفراء.
إسناده فيه هود وثقه ابن حبان،وجهله ابن القطان،وله شاهد:
أخرجه أبو داود في سننه عَنْ سِمَاكٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ رَايَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَفْرَاءَ.
إسناده ضعيف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد راية حمراء لبني سليم ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج أبو نعيم في المعرفة وابن أبي عاصم والطبراني عن كُرْزِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ عَقَدَ رَايَةَ بَنِي سُلَيْمٍ حَمْرَاءَ.
اسناده ضعيف.

Hadits di keluarkan oleh Ibnu Asakir dari Zahir bin Muhammad, ie berkata : Nama Rayah Nabi saw adalah Uqoob.
Hadits Hasan Li Ghoirihi (Maksudnya status hasan-nya tidak datang dari sanad hadits itu sendiri, akan tetapi dengan hadits lain yang digabungkan kepadanya) yaitu didukung oleh hadits Abdur Razaq didalam Mushnaf.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw saat membai’at kaum Anshor Rayah-rayahnya berwarna Kuning dan tidak ditetapkan dari Arah Sanadnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sakin, Imam Abu Na’im didalam Ma’rifat As Shohabah, dan juga oleh Imam Ibrahim Al Harbiy didalam Gharibul Hadits, serta Imam Ibnu Qoni’ didalam Mu’jam As Shohabah, kemudian Imam Abu Musa Al Madani didalam Al Ma’rifah, dan juga oleh Imam Tabrani didalam Al Kabiir dari Hud Al Ushri, beliau berkata : Aku mendengar kakekku Mazidah Al Ushri berkata : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah-rayahnya Kaum Anshor dan menjadikan Rayah-rayahnya berwarna Kuning.
Sanad hadits tersebut didalamnya ada nama “Hud” dan Imam Ibnu Hibban menilainya Tsiqoh (terpercaya), Dan Ibnu Qhothon menilainya Jahil (Tidak bisa dipercaya), namun Ia mendukungnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud didalam Sunan-nya dari Simak dari seorang lelaki kaumnya dan dari orang lain dari sebagiannya, beliau berkata : Aku melihat Rayahnya Rasulullah saw berwarna Kuning.
Sanadnya Doif/ Lemah.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw, Rayah Nabi saw ketika membai’at Bani Salim berwarna Merah, namun tidak ditetapkan dengan Arah Sanadnya :
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Na’im didalam Al Ma’rifah, juga Imam Ibnu Abi Ashim serta Imam Tabrani dari Kurzi Bin Usamah dari Nabi saw : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah Bani Sulim yang berwarna Merah.
Sanadnya Doif. (Hadits-hadits ini sanadnya Doif namun Matannya diakui).


Ada beberapa Point yang menjadi perhatian berkenaan Liwa dan Rayah ini :

1. Hadits-hadits yang meriwayatkan berkenaan Rayah dan Liwa tersebut rata-rata hadits Lemah/Dhoif.

2. Masing-masing hadits memiliki perbedaan yang sangat kontradisksi berkenaan bentuk dan warnanya.


3. Kalimat Tauhid yang tertulis pada Riwayat Rayah dan Liwa sangat Lemah (Wahin), apalagi berkenaan jenis Khat tulisannya yang tidak terdapat pada satu hadits pun yang meriwayatkannya.

Demikian untuk bahan pertimbangan agar bisa secara Adil memahami konteks Rayah ini...

Wallahu A’lam.... semoga bermanfaat.


Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Sejarah Peringatan Maulid Nabi saw



*Sejarah Peringatan Maulid Nabi saw.*

*_Oleh : donnieluthfiyy_*

Rasulullah saw lahir di Hari ke-12 Bulan Robiul Awwal bertepatan dengan hari Senin, dan Rasulullah saw bersabda : “هذا يوم وُلدت فيه “ Inilah hari dimana aku dilahirkan “ .
Pada masa Nabi saw banyak penyair yang berdatangan menghadap Nabi saw kemudian mempersembahkan Syair-syair Pujian yang memuji keagungan dan kemuliaan Kadar Baginda Nabi saw serta kelahirannya, syair-syair ini banyak dikutip dalam Sirah Ibnu Hisyam, Al Waqidi dan lainnya. Rasulullah saw sangat menyukai Syair-syair yang indah, berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda “ Terdapat Hikmah di dalam Syair “ (Adab Al Mufrad HR Bukhari). Bahkan Paman Nabi saw yang bernama Sayyidina Abbas Bin Abdul Muthalib ra memuji Baginda Nabi saw dengan Syairnya di hadapan beliau saw (beliau saw tidak melarangnya, bahkan beliau saw mendo’akan Pamannya tersebut) yang bunyinya 
Dikala dikau dilahirkan, bumi bersinar terang hingga nyaris-nyaris pasak-pasak bumi tidak mampu untuk menanggung cahayamu, dan kami dapat terus melangkah lantaran karena sinar dan cahaya dan jalan yang terpimpin“. ( Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam Husnul Maqoosid Hal. 5 dan Imam Ibnu Katsir dalam kitab Maulid Hal. 30 Serta didalam kitab Ibnu Hajar, Fath al-Bari).
Sehingga Tradisi membuat Syair-syair dalam memuji kelahiran dan Sifat keagungan serta kemuliaan Rasulullah saw ini semakin masyhur di kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ut Tabi’in (Para Salafus Shalihin), kemudian secara perlahan berkembanglah menjadi Syair-syair yang dikumpulkan di dalam sebuah Kitab Maulid dan mulailah Dibacakan dengan mengadakan Perayaan Maulid Nabi saw agar berdatangan orang-orang untuk mendengarkannya, yang isinya tiada lain adalah berkenaan dengan Sirah kehidupan Baginda Nabi Muhammad saw yang diambilkan dari Al Qur’an dan Hadits dengan dibumbui rangkaian bentuk Kata-kata Syair yang indah sehingga orang-orang menyukai untuk mendengarkannya, hal tersebut adalah suatu bentuk dakwah untuk mengenalkan Keagungan dan kemuliaan Rasulullah saw serta sebagai wadah umat belajar mencintai Rasulullah saw, adapun mencintai Rasulullah saw adalah sebuah perkara Wajib, sehingga usaha untuk mencapainyapun menjadi perkara yang Wajib pula.

Menurut Imam Abu Syamah : Orang yang pertama merayakan Maulid Nabi saw yaitu seorang Hartawan ( Muainuddin Abu Hafs Umar Bin Muhammad Bin Hadhor Al Irbili Moshul {Irak}). Adapun menurut Imam Suyuthi : Orang pertama yang merayakan Maulid Nabi saw ialah Raja Mudzoffar ( Mudzofaruddin Abu Sa’id Kukubri Bin Zainuddin Ali Bin Baktakin Bin Muhammad) Seorang Gubernur Kota Irbil (Sebuah Kota di sebelah Utara Irak) Beliau merayakan dengan sangat meriah dan tertata rapih.

Sebagian Ulama di masanya menceritakan tentang Raja Mudzofar tersebut, Berkata Imam Ibnu Khalkan Beliau adalah seorang Ulama yang terkemuka dan tokoh yang Masyhur, Datang dari Tanah Maghrib masuk ke kota Syam, Irak dan melewati Kota Irbil Pada Tahun 704 H, kemudian bertemu dengan Raja Mudzofar yang sedang memperingati Maulid Nabi saw dan membacakan sebuah kitab yang bernama (At Tanwir Fi Maulid Al Basyir An Nadzir/ Barzanji), Dan Ibnu Khalkan membacakannya di hadapan Raja Mudzafar, kemudian Raja Mudzafar memberinya hadiah Seribu Dinar.

Telah berkata Imam Ibnu Katsir : Raja Mudzafar memperingati Maulid Nabi di Bulan Robi’ul Awal dan merayakannya dengan perayaan yang luar biasa besarnya, dan turut hadir di dalamnya para Cendekia, Para Pahlawan Pemberani, Para Ilmuwan, Ulama dan orang-orang yang Adil.

Telah berkata Imam Al Hafidz Ad Dzahabi : Raja Mudzofar adalah seorang yang Tawadlu’, Baik, Seorang yang Mulia, yang amat mencintai para Ulama, Fuqoha dan para Muhaddits.

Pada masa itu Perayaan diadakan di beberapa negara Islam pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW – dan dijadikan hari tersebut sebagai hari libur resmi di beberapa negara seperti: Yaman, Mesir, Suriah, Maroko, Irak, Aljazair, Palestina, Yordania, Libya, Kuwait, UEA, Oman dan Sudan.

Di Wilayah Maghrib, semua Sultan merayakan Maulid Nabi saw, yang dipimpin oleh Sultan Ahmed Al-Mansour, yang memerintah di akhir abad ke-10 Hijriyah. Jika memasuki bulan Robi’ul Awal, Beliau mengumpulkan semua muazin dari seluruh Wilayah Maghrib dan memerintahkan para penjahit untuk membuat berbagai jenis sulaman. Kemudian Sultan mengajak semua orang untuk melaksanakan Shalat Di waktu Fajar Hari Kelahiran Baginda Nabi saw dan beliau Duduk di singgasananya, kemudian orang-orang masuk dan duduk berdiam, setelah itu berdirilah seorang Penceramah dan berkhutbah dengan Khutbah yang isinya berkenaan dengan Keutamaan, Mu’jizat dan Kisah kelahirannya Baginda Nabi Muhammad saw, sehingga tatkala selesai mulailah orang-orang membacakan Syair-syair dan memuji kadar Baginda Nabi Muhammad saw. Dan ketika mereka selesai mulailah orang-orang menyantap hidangan makanan.

Masa Dinasti Fathimiyah adalah masa awal dalam merayakan Maulid Rasulullah saw, menurut Al Ustadz (Prof) Hassan Sindoby yaitu sekitar tahun 488 H (dan itu adalah masa pemerintahan Musta'ali Billah). Saat itu perayaan Maulid dirayakan untuk 4 peringatan, diantaranya yaitu : Peringatan Maulid Nabi saw, Maulid Imam Ali krw, Maulid Sayyidah Fathimah Azzahra rah, dan Maulidnya Imam Dinasti Fathimiyah saat itu.

Dr Abdul Mun’im mensifati keSultanan Dinasti Fathimiyah tersebut dalam bukunya Al Hayatul Ijtima’iyyah Fil Ashri Al Fathimiy, dan beliau berkata : Secara ringkas Perayaan Maulid Nabi saw pada masa Dinasti Fathimiyah dengan Membuat Manisan dan membagikannya serta memberikan Sedekah, Adapun Perayaan secara resminya yaitu semisal Pawai/ Arak-arakan para Qodhi pemerintahan sambil membawa peti-peti manisan, kemudian semua orang menuju Masjid Jami Al Azhar, selanjutnya menuju Istana Khalifah sekedar untuk mendengarkan Pidato Khalifah, setelah itu Khalifah berdo’a, dan orang-orang kembali ke rumahnya masing-masing.

Jadi seharusnya sudah bisa kita fahami bahwa Benih-benih peringatan Maulid Nabi saw sudah ada sejak Masa Nabi saw, dan saat itu Rasulullah saw tidak melarangnnya bahkan beliau saw sangat menyukainya, dan pada masa itu tiada seorangpun para Salafus Shalihin yang menyelisihinya, bahkan sejak di mulainya perayaan Maulid Nabi saw, pada masa itu para ulama sepakat tentang kebolehannya, dan tiada yang menyelisihinya.
Adapun berkenaan Kitab-kitab Maulid berbahasa Syair Arab yang diperdengarkan, maka janganlah Risau jika saat mendengarkannya kita tidak memahami artinya, namun dipastikan tetap dapat Manfa'at serta keberkahannya. Ibarat hal tersebut adalah seperti seseorang yang ingin mengambil Manfa'at dari Vitamin C yang ada pada Buah jeruk, maka tak perlu lah kita sampai mencari-cari Vitamin C yang terkandung dalam Buah jeruk tersebut, cukup makan saja jeruknya, karena pasti Manfa'at Vitamin C nya akan kita rasakan dengan sendirinya.


Wallahu A’lam... semoga bermanfaat.

Jumat, 30 Juni 2017

Hakikat Para Awliya Allah swt pembawa Panji-panji Kebenaran yang Hakiki.



*Hakikat Para Awliya Allah swt pembawa Panji-panji Kebenaran yang Hakiki.*

Oleh : donnieluthfiyy

Kebenaran di zaman akhir ini adalah kebenaran yang Fatamorgana, sangat sulit membedakan mana yang nyata dan mana yang semu, kita tidak pernah tahu bagaimana karakter seseorang yang mempelajari dengan membaca dan mentakwil Al Qur’an dan Hadits menurut pemahamannya serta keinginannya, yang telah dipengaruhi oleh doktrin tertentu tanpa sanad dan sumber doktrin yang jelas, sedangkan apakah ada jaminan bahwasannya ia adalah orang-orang yang diberikan kewenangan Allah swt untuk melihat kebenaran tersebut, dengan dibersihkannya hati dan akalnya dari perkara-perkara hina dan penyakit-penyakit ruhaninya oleh Allah swt ?, dan bahwasannya setiap manusia memiliki sakit kejiwaan pada dirinya, yang jika ia tidak menyadarinya maka bertambah parahlah sakitnya itu.

sebuah tulisan bisa saja di maknai dengan makna yang berbeda2 sebagaimana cara pandang atau interpretasi orang yang membacanya yang disesuaikan dengan karakter yang dimilikinya. Inilah juga kenapa terjadi perbedaan dalam Agama padahal sama2 merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits2 Shahih ?

Al Qur’an adalah Kalam Qodim dan berlaku sebagai pegangan manusia dalam hidupnya. Oleh sebab itu Allah swt memberi solusi bagi hambanya dalam mencari kebenaran, dan kepada siapa kebenaran itu ia titipkan serta memberi kewenangan untuk membimbing manusia kepada kebenaran yang hakiki tersebut.

Dalam Kajian Tafsir Baghawi.

Allah swt berfirman dalam Surat Yunus ayat 62 – 63 ;

قوله تعالى: "ألا إن أولياء الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون" واختلفوا فيمن يستحق هذا الاسم. قال بعضهم: هم الذين ذكرهم الله تعالى فقال:

Firman Allah swt : *” Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati “*, Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama berkenaan siapakah yang meng-hak-i nama tersebut (Awliya). Sebagian dari mereka berpendapat : Mereka adalah orang-orang yang telah disebutkan Allah swt, Ia berfirman :

"الذين آمنوا وكانوا يتقون"، وقال قوم: هم المتحابون في الله عز وجل. أخبرنا أحمد بن عبد الله الصالحي، أخبرنا أبو الحسن علي بن محمد بن بشران، أخبرنا إسماعيل بن محمد الصفار، حدثنا أحمد بن منصور الرمادي، حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن ابن أبي حسين عن شهر بن حوشب، عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه قال: كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال: "إن لله عبادا ليسوا بأنبياء ولا شهداء يغبطهم النبيون والشهداء لقربهم ومقعدهم من الله يوم القيامة، قال: وفي ناحية القوم أعرابي فجثا على ركبتيه ورمى بيديه ثم قال: حدثنا يا رسول الله عنهم من هم؟ قال: فرأيت في وجه النبي صلى الله عليه وسلم البشر، فقال: هم عباد من عباد الله من بلدان شتى وقبائل، لم يكن بينهم أرحام يتواصلون بها، ولا دنيا يتباذلون بها، يتحابون بروح الله، يجعل الله وجوههم نورا، ويجعل لهم منابر من لؤلؤ قدام الرحمن، يفزع الناس ولا يفزعون، ويخاف الناس ولا يخافون". ورواه عبد الله بن المبارك عن عبد الحميد بن بهرام قال: حدثنا شهر بن حوشب، حدثني عبد الرحمن بن غنم عن أبي مالك الأشعري، عن النبي صلى الله عليه وسلم" سئل! من أولياء الله؟ فقال: الذين إذا رؤوا ذكر الله". ويروى عن النبي صلى الله عليه وسلم: "قال الله تعالى: إن أوليائي من عبادي الذين يذكرون بذكري وأذكر بذكرهم".

*” (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa ”*, Suatu Kaum telah berkata : Mereka adalah orang-orang yang mencintai didalam kridloan Allah swt. Telah mengabarkan kepada kami Ahmad Bin Abdillah Ash Sholahi, Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan Ali Bin Muhammad Bin Busyron, Telah mengabarkan kepada kami Ismail Bin Muhammad Ash Shofar, Telah Menceritakan kepada kami Ahmad Bin Manshur Ar Romadi, Telah Menceritakan kepada kami Abdur Rozaq Telah mengabarkan kepada kami Mu’ammar dari Ibnu Abi Husain dari Sahr Bin Hawasyib, dari Abu Malik Al Asy’ari ra, ia berkata : Adalah aku berada di samping Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda : *” Sesungguhnya Allah swt memiliki para Hamba, mereka bukanlah para Nabi dan juga bukan para Syuhada, namun Para Nabi dan Para Syuhada menginginkan keadaan seperti Dia (Para Hamba Allah tersebut) Karena kedekatannya serta kedudukannya disisi Allah swt kelak di hari kiamat, selanjutnya Abu Malik Al Asy’ari bertanya : Dari segi Kaum apakah mereka adalah sebangsa Arab ? kemudian Nabi saw berlutut dengan kedua lututnya dan meletakan kedua tangannya, selanjutnya Abu Malik Al Asy’ari bertanya : Ceritakanlah kepada kami Wahai Rasulullah saw tentang mereka, siapakah mereka ?, dan Abu Malik Al Asy’ari berkata : Aku melihat pada Wajah Rasulullah saw ekspresi kebahagiaan, Maka Nabi saw bersabda : Mereka adalah para Hamba dari beberapa Hamba Allah swt yang berasal dari negeri yang memiliki musim dingin dan Kabilah-kabilah (suku-suku), Tiada ditemukan diantara mereka hubungan persaudaraan, dan bukanlah dunia yang saling mereka dermakan/upayakan, mereka mencintai dengan sebab Rahmat Allah swt, Allah swt menjadikan pada wajah mereka cahaya, Dan Allah swt menjadikan mimbar-mimbar bagi mereka yang terbuat dari Mutiara Qidamur Rohman, Ketika manusia semuanya merasa takut maka mereka tidaklah merasa takut, dan ketika semua manusia merasa khawatir maka mereka tidaklah merasa khawatir “*. Dan telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Mubarok dari Abdul Hamid Bin Bahram, Ia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Syahr Bin Hawasyib, Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin Ghanam dari Abu Malik Al Asy’ari, dari Baginda Nabi saw *” Nabi saw ditanya ! Siapakah Awliya Allah itu ? Maka Nabi saw bersabda : Mereka adalah orang-orang yang jika melihat mereka membuat hati Berdzikir (Ingat) Kepada Allah swt “*. Dan diriwayatkan dari Nabi saw : *” Allah swt berfirman : Sesungguhnya Para Wali-Ku dari para Hamba-Ku adalah mereka yang berdzikir dengan mengingat-Ku dan Akupun membalas berdzikir dengan mengingat mereka “.

Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya Para Awliya Allah swt yang membawa kebenaran disisi Allah swt memiliki tanda-tanda sebagai berikut :
1.       Mereka senantiasa menjaga hubungan persaudaraan dengan siapapun walaupun bukan sebagai kerabat atau saudara kandung.
2.       Dan mereka tidak saling memberikan dunia serta bukanlah para pemburu dunia, baik harta, tahta maupun wanita.
3.       Mereka tidak pernah merasa Takut atas apa yang akan terjadi dan tidak merasa khawatir dengan apa yang telah terjadi, hatinya tenang dan tentram bersama Allah swt karena keyakinan kuat mereka terhadap ketetapan dan Takdir Allah swt.
4.       Ketika melihat mereka membuat hati kita ingat kepada Allah swt dan membuat akal dan fikiran menjadi tentram.
5.       Mereka orang-orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah swt.


Allah swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
" Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang “. (Al Ahzab 41-42).


الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ

“ (yaitu) orang-orang yang berdzikir kepada Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring “. (Ali Imran 191)


*_Dan tahukan anda Kesemua tanda-tanda ini ada pada para Ulama dan Salik Ahli Thoriqoh._*


Wallahu A’lam.... semoga ada manfa’atnya...


List Video