Tampilkan postingan dengan label Liwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2018

Hikayat keutamaan berbuat Baik kepada Anak Yatim. Antara Pembesar Muslim dan Saudagar Majusi.




Hikayat keutamaan berbuat Baik kepada Anak Yatim.
Antara Pembesar Muslim dan Saudagar Majusi.

Oleh : donnieluthfiyy

Dikisahkan ada sekeluarga dari Bangsa Alawiyyin (Habaib) yang Kaya, suatu hari Kepala keluarganya (Habib) meninggal dunia, maka tersisa beberapa Alawiyah (Para Syarifah) yang terdiri dari Ibu (Armalah/Janda) dan beberapa anak perempuannya (Yatim). Sepeninggal Kepala keluarganya tersebut maka kehidupan Alawiyah tersebut kian hari kian terpuruk, sehingga mereka memutuskan untuk meninggalkan kotanya karena khawatir akan menyusahkan penduduk kota tersebut.

Kemudian sampailah para Alawiyah tersebut di masjid sebuah Kota Majhur, mereka masuk kedalam masjid tersebut dan menempatkan anak2 alawiyahnya di masjid sementara Ibunya pergi keluar untuk mencara Pinjaman sekedar untuk membeli makanan Pokok untuk makan mereka hari itu, maka sampailah Ibu Alawiyah tersebut di sebuah rumah Pembesar Muslim kota tersebut yang kaya raya, selanjutnya Ibu Alawiyah tersebut menyampaikan maksud dan tujuan serta menceritakan keadaan Ia dan anak2nya, namun Pembesar Muslim tidak mempercayainya dan berkata : “Apa buktinya kalau ceritamu itu adalah benar adanya ?, Si Ibu Alawiyah menjawab : “Aku adalah orang baru di kota ini...!”, maka Pembesar Muslim itupun menolaknya dan meninggalkannya di depan pintu rumahnya.

Ibu Alawiyah itu pun melanjutkan perjalanannya untuk mencari pinjaman, maka sampailah Ia di depan rumah seorang Saudagar kaya beragama Majusi seraya mengetuk pintu rumahnya, sesaat keluarlah seorang lelaki Majusi menghampiri Ibu Alawiyah tersebut, selanjutnya Ibu Alawiyah tersebut menyampaikan maksud tujuannya dan menceritakan keadaan Ia dan anak-anaknya, Si Saudagar Majusi itupun langsung mempercayainya dan memerintahkan kepada Istri-istrinya untuk menjemput anak-anak Alawiyah tersebut untuk tinggal di rumahnya, maka Alawiyah itu pun merasa senang karena kebutuhannya tercukupi dan di perlakukan dengan baik oleh keluarga Saudagar Majusi tersebut.

Kembali kepada Pembesar muslim yang menolak Alawiyah tersebut.....
Menjelang malam hari Pembesar Muslim itu tertidur dan bermimpi bahwa Kiamat telah tiba, kemudian Ia melihat kepada Rasulullah saw yang bernaung di bawah Panji Kemuliaan Nabi saw (Liwa Al Hamdi), dan di sisinya terlihat bangunan Istana besar yang megah dan Indah, si Laki-laki pembesar Muslim tersebut menyangka bahwa Istana itu adalah di peruntukan untuk dirinya, namun Rasulullah saw berkata kepadanya : “Tunjukan buktimu bahwa engkau benar/Pantas..?”, seketika si Laki-laki Pembesar Muslim itupun kebingungan dan Gelisah karena teringat bahwa pertanyaan yang Nabi saw tanyakan itu persis seperti pertanyaan yang pernah ia tanyakan kepada seorang Alawiyah yang datang ke rumahnya meminta bantuan, kemudian Pembesar Muslim itupun menceritakan kepada Nabi saw tentang Kisah Alawiyah yang datang ke rumahnya. Seketika Ia terbangun dari tidurnya dan merasakan penyesalan serta kesedihan karena ia telah di tolak oleh Nabi saw. Tidak menunggu lama, maka Ia mencari keberadaan para Alawiyah tersebut ke seluruh penjuru kota, sehingga ia mendapatkan petunjuk bahwa Alawiyah tersebut berada di Rumah seorang Saudagar Majusi, kemudian datanglah Pembesar Muslim tersebut kepada si Majusi, ia pun bertemu dengan Saudagar Majusi tersebut dan berkata : “Aku lebih berhak untuk merawat Alawiyah itu daripada engkau, aku akan berikan 1000 Dirham sebagai gantinya...?”, kemudian Saudagar Majusi itu menjawab : “Tidak... Akulah yang berhak atas Alawiyah tersebut!, jangan engkau bersikap sombong dengan ke islamanmu itu!”. Pembesar muslim itu pun berusaha mengancam si saudagar Majusi tersebut, namun sang Saudagar Majusi tetap mempertahankannya dan berkata : “Wahai saudaraku... sesungguhnya apa yang kau lihat dalam mimpimu itu adalah sama dengan mimpiku, hanya saja Rasulullah saw telah menerimaku dan memberikan Istana itu kepadakau karena aku telah mau merawat dan memuliakan seorang Janda (Ibu Alawiyah) dan beberapa anak yatim (Anak-anak Perempuan Alawiyah) yang bersamanya, dan sungguh aku dan seluruh keluargaku telah memeluk Islam dengan berkah para Alawiyah tersebut sebelum malam datang..”. kemudian pulanglah Pembesar muslim tersebut dengan membawa Rasa penyesalan dan kesedihan yang begitu dalam yang hanya Allah yang mengetahui penderitaannya itu.

Wallahu A’lam.....

Sabtu, 11 Agustus 2018

Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi




Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi.

Oleh : donnieluthfiyy

Sebelum Masuk Pembahasan saya akan menyampaikan Nasihat Alm. Guru saya kepada saya dulu sebagai dasar saya mencerna sebuah bahasan :

Kalo mempelajari suatu Hukum Fiqh atau Syar’i itu Pahami dulu sebab munculnya hukum tersebut, dari alasan dan maksud munculnya, sehingga nanti menjadi Mudah saat mau menggunakan hukum tersebut dalam situasi dan Kondisi yang kadang berbeda-beda

Berikut ini adalah Kutipan dalam Awal Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi :

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع? فقالت طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجاً مضاعين

“Imamah (Kepemimpinan) ditempatkan sebagai Khilafah Nubuwah (maksudnya adalah sebagai Pengganti Nabi dalam hal Kepemimpinan Umat) yang menjaga Agama dan Politik Dunia, adapun Ikatan Kepemimpinan yaitu bagi orang yang mendirikan Kepemimpinan didalam Umat hukumnya adalah Wajib secara Ijma’, Sekalipun kepada orang yang menyelisihi Ijma’ dikarenakan Tuli (Tidak perduli). Dan  terjadi perbedaan pendapat (Dikalangan Ulama) berkenaan wajibanya Kepemimpinan, Apakah Wajib secara Aqliyah (Logika) atau secara Syari’at ?, Maka sebagian golongan berpendapat Wajib secara Aqliyah (Logika), dikarenakan secara Logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan pada Pemimpin Golongannya, yang bisa mencegah dari saling bertindak Dzolim, dan menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan perbantahan, sebab jika tanpa Kepemimpinan sungguh bisa menjadikan Kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan”. (Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi)

Jika dilihat dari keterangan dalam Kitab tersebut, inti pokok khilafah adalah Imamah/ Kepemimpinan untuk menghindarkan dari Perselisihan dan pertentangan diantara Umat, sehingga Umat bisa selamat dari celaka serta 
Kebinasaan, lalu bagaimana Jadinya jika Konsep Khilafah menurut Pandangan satu pihak yang di usung oleh sebagian golongan malah menjadikan Perselisihan dan pertentangan, bahkan beberapanya terlihat menyebabkan peperangan hingga Kebinasaan bagi Umat???

Bagaimana Logika kita berfikir ????

Fokusnya adalah pada Kepemimpinannya.... bukan Sistemnya.... jika Negara kita sudah memiliki suatu sistem Proses dalam memilih kepemimpinan, maka tinggal Patuhi siapa saja yang terpilih secara Konstitusi.

Kemudian Imam Mawardi melanjutkan penjelasannya tersebut.

وقالت طائفة أخرى: بل وجبت بالشرع دون العقل، لأن الإمام يقوم بأمور شرعية قد كان مجوناً في العقل أن لا يرد التعبد بها، فلم يكن العقل موجباً لها، وإنما أوجب العقل أن يمنع كل واحد نفسه من العقلاء عن التظالم والتقاطع. ويأخذ بمقتضى العدل التناصف والتواصل، فيتدبر بعقل لا بعقل غيره، ولكن جاء الشرع بتفويض الأمور إلى وليه في الدين، قال الله عز وجل: " يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم ".
ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة المتأمرون علينا

"Dan sebagian golongan lain berpendapat : Akan tetapi Bahwasannya Kepemimpinan itu Wajib secara Syar’iat, bukan secara Logika, dikarenakan seorang Imam (Pemimpin) yang memimpin dengan Perkara-perkara Syari’at, sejatinya merupakan bentuk Ketegasan Akal (Logika) agar tidak terjadi penolakan/pelarangan (Menjalankan) peribadatan yang di Syari’atkan, sehingga bukan merupakan kewajiban secara Logika, dan Bahwasannya (maksud) kewajiban secara Logika adalah untuk mencegah dari setiap orang pada Dirinya dari beberapa Pendapat Logika dari saling berbuat Dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian mengambil pemimpin dengan kriteria seorang yang Adil yang saling melayani dan saling menjalin hubungan (Pemimpin dengan Rakyatnya). Maka Ia akan dapat mempertimbangkan dengan Logikanya, bukan dengan Logika orang lain, akan tetapi Syari’at datang dengan Otorisasi (Peribadahan) pada semua perkara bagi Pemegang kuasanya di dalam Agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut), Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kalian.
Maka hukumnya Fardlu atas Kita untuk Ta’at kepada Ulil Amri dalam (Kelompok/ Golongan/Negara) kita, karena mereka adalah para Pemimpin kita".

Kewajiban Kepemimpinan secara Syari’at juga adalah agar tidak ada pelarangan Peribadatan yang bersifat aturan Hukum, selain itu agar segala pertimbangan bisa di Pusatkan pada satu orang saja, sehingga tidak saling berbantahan dan saling memusuhi, adapun para Pemimpin tersebut masing-masing akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya di Hadapan Allah swt kelak.

Yang jadi Pertanyaan, Dimanakah Point bahwa di Negara kita tidak melaksanakan semua Alasan yang disampaikan dalam keterangan Kitab tersebut?, Sedangkan negara kita jelas memberikan Kebebasan beribadah bagi Rakyatnya sesuai rumusan yang terdapat pada UUD ‘45.


Sekian... wallahu A’lam... 

Jumat, 08 Desember 2017

Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.



Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.

Dihimpun dan di terjemahkan oleh : donnieluthfiyy

Coba kita simak secara perlahan hadits dibawah ini, dan silahkanlah mengambil kesimpulan dengan seadil-adilnya dalam memahami Rayah/ bendera Nabi saw yang sedang menjadi polemik umat ini.

Hadits Pertama :

عن جابر رضي الله عنه قال: كان لواء رسول الله صلى الله عليه وسلم أبيض ، و رايته سوداء" .
أخرجه الترمذي والحاكم وابن ماجة والخطيب في التاريخ.
و قال الترمذي : "حديث حسن غريب ".
وفي رواية : " أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة يوم الفتح و لواؤه أبيض " .
أخرجه أبو داود و النسائي وابن ماجة و الترمذي وابن حبان في صحيحه والبيهقي والحاكم و قال : "صحيح على شرط مسلم ".

“ Dari Jabir ra, beliau berkata : Liwa Rasulullah saw berwarna Putih, dan Rayahnya berwarna Hitam “  Hadits di keluarkan oleh Imam Tarmidzi, Imam Hakim, Imam Ibnu Majah dan Imam Khatib didalam Tarikh. Dan Imam Tarmidzi berkomentar : Hadits Hasan Ghorib (Maksudnya matannya selamat dari syadz dan gharib tapi sanadnya gharib dan memiliki kemusykilan), sehingga bisa di simpulkan Sanad Hadits ini Lemah, walaupun matannya selamat karena banyaknya riwayat lain yang memiliki gambaran sama.

Jika menurut Imam Tarmidzi hadits tersebut Hasan Gharib maka para Ulama Hadits menympulkan bahwa maksudnya adalah Hadits Dhoif/ Lemah.


Menurut Dr. `Abdul Qadir Mustafa Al-Muhammadi ;

أن إطلاق مصطلح"حسن"عند الإمام الترمذي ... في جامعه فإنه خصه لنفسه،فهو يطلقه ويريد به الحديث الضعيف "

" Sesungguhnya kemutlakan istilah "Hasan" disisi Al-Imam Al-Tirmizi dalam Jami' nya, Maka sesungguhnya hal itu adalah Khusus bagi diri beliau, yaitu beliau memutlakannya dan menginginkan padanya bahwa maksudnya hadits itu adalah hadits Dhoif " (Al-Syadz wa Al-Munkar wa Ziyadah Al-Tsiqah: Muwazanah Baina Al-Mutaqaddimin wa Al-Mutaakhirin : 334).

Dalam Riwayat lain : “ Sesungguhnya Nabi saw masuk ke Kota Makah di hari Fathu Makah dan Liwa nya Nabi saw berwarna Putih “. Hadits di keluarkan oleh Imam Abu dawud, Imam Nasa-i, Imam Ibnu Majah, Imam Tarmidzi dan Imam Ibnu Hiban di dalam Sahihnya, serta Imam Baihaqi dan Imam Hakim berkomentar : Sahih ‘Ala Syart Muslim (Maksudnya Hadits tersebut Sahih karena ada perawinya yang dianggap tsiqoh oleh Imam Muslim dalam kitab haditsnya, tetapi Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tersebut), sehingga kesahihannya belum mencapai derajat sahih menurut Imam Muslim.

Hadits kedua :

وهو شاهد آخر أخرجه أحمد في المسند والترمذي وابن ماجة والبيهقي في السنن الكبرى وأبو يعلى في المسند وأبو نعيم في الحلية عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : كَانَتْ رَايَاتُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ.
ومثله عند الطبراني من حديث بريدة.
وأخرجه ابن عدي والطبراني وابو الشيخ من طريق حيان بن عبيد الله وهو مضطرب الحديث،كان قد اختلط، وصعفه ابن عدي في الكامل، قلت:ويزيد أحيانا في هذا الحديث: ولواؤه أبيض مكتوب فيه لا اله الا الله محمد رسول الله.
وهو قد اضطرب في هذه الزيادة فتارة يذكرها وتارة يحذفها، وتارة يرويه عن ابن عباس وتارة يرويه عن بريدة ولذلك قال الحافظ:إسنادها واه. أي شديد الضعف.
وأخرجه أبو الشيخ من حديث أبي هريرة من طريق محمد بن أبي حميد ، عن الزهري ، عن سعيد بن المسيب ، عن أبي هريرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، مثله.
وهذا منكر جدا ولا أصل له من حديث الزهري ولا سعيد ابن المسيب،وآفته محمد بن أبي حميد تفرد به عن إمام يجمع حديثه بسند مشرق،وهو مع ذلك فقد قال البزار فيه:أحاديثه لا يتابع عليها ، ولا أحسب ذلك من تعمده ، ولكن من سوء حفظه ، فقد روي عنه أهل العلم. وقال الهيثمي: قد أجمعوا على ضعفه،وهو ضعيف جدا. وقال البخاري:وهو ضعيف ذاهب الحديث لا أروي عنه شيئا.وقال أبو حاتم: هو منكر الحديث.
وأخرج العقيلي في الضعفاء  عن يزيد بن بلال ، وكان من أصحاب علي ، رضي الله عنه ، قال : « رأيت راية علي حمراء مكتوب فيها محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم ».
إسناده ضعيف جدا

Hadits Syahid (Maksudnya Hadis yang menyerupai hadis lain dari segi lafalnya atau maknanya saja serta tidak adanya kesamaan dalam sanad sahabatnya), dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, Imam Tarmidzi, Imam Ibnu Hibban dan Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, juga Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya serta Imam Abu Na’im dalam Al Haliyah, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Rayah-rayahnya Rasulullah saw berwarna Hitam dan Liwa nya berwarna Putih.

Dan hadits yang serupa menurut Imam Tabrani dari Hadits Buraidah.
Dikeluarkan oleh  Imam Ibnu ‘Adiy, Imam Tabrani dan Imam Abu Syaikh dari jalan Hayan Bin Ubaidillah dan beliau adalah Perawi yang bermasalah dan ingatannya kacau, Imam Ibnu ‘Adiy menganggapnya doif/lemah dalam Al Kamil, Aku berkata : dan terkadang ditambahi hadits tersebut dengan kalimat: dan adapun Liwa Nabi saw berwarna putih dan tertulis didalamnya lafadz “ Laa Ilaaha Illallah Muhammadan Rasulullah “.
Hadits ini sungguh bermasalah dalam tambahannya tersebut, maka sekali tempo menyebutkan tambahannya dan sekali tempo membuang tambahannya tersebut, kemudian sekali tempo diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan sekali tempo diriwayatkan dari Buraidah, mengenai hal itu Alhafidz berpendapat : Isnadnya Waahin. Maksudnya sangat doif/ lemah.
Dan juga dikeluarkan oleh Abu Syaikh dari hadits Abu Hurairoh dari jalan Muhammad bin Hamid, dari riwayat Az Zuhri, Dari Sa’id Bin Mushib dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw, serupa (haditsnya) seperti itu.

Dan riwayat itu sangat Mungkar dan tidak ditemukan aslinya dari Riwayat Hadits Az Zuhri dan juga tidak oleh Sa’id bin Mushib, dan masalahnya adalah pada Muhammad Bin Abi Hamid yang meriwayatkan sendiri dari Imam yang dikumpulkan haditsnya dengan sanad Masyriq, Dan juga bersamaan dengan hal itu Al Bizaar berkomentar didalamnya : Hadits-haditsnya tidak bisa di ikuti, dan tidak perlu menjadi pertimbangan hal tersebut bagi orang yang berpegang padanya. Akan tetapi dari jeleknya hafalannya itu sungguh Ada Ahlul Ilmi yang meriwayatkan darinya. Imam Haitami berkomentar :  Sungguh aku telah menghimpun hadits-hadits Doif/ lemah darinya, dan ternyata sangat Doif/ lemah. Dan Imam Bukhari memberi pendapat : Ia doif/ lemah pijakan haditsnya, aku tidak meriwayatkan satu haditspun darinya. Imam Abu Hatim berkomentar : Ia mungkar dalam hadits.

Imam Aqiliy mengeluarkannya dalam Ad Dhuafa dan Yazid Bin Bilal, dan ia adalah sebagian dari Sahabat Karib Sayyidina Ali ra, beliau berkata : << Aku melihat Rayah Sayyidina Ali ra berwarna merah yang tertulis didalamnya Muhammadan Rasulullah saw >>.

Hadits 3 :

وأخرج ابن عساكر عن زهير بن محمد قال: اسم راية رسول الله صلى الله عليه وسلم العقاب.
حسن لغيره له شاهد من حديث عبد الرزاق في المصنف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد للأنصار رايات صفراء ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج ابْنُ السَّكَنِ وأبو نعيم في معرفة الصحابة و إبراهيم الحربي في غريب الحديث وابن قانع في معجم الصحابة وأبو موسى المديني في المعرفة والطبراني في الكبير عن هود العصري قال سمعت جدي مزيدة العصري يقول : إنّ النبي صلى الله عليه و سلم عقد رايات الأنصار فجعلهنّ صفراء.
إسناده فيه هود وثقه ابن حبان،وجهله ابن القطان،وله شاهد:
أخرجه أبو داود في سننه عَنْ سِمَاكٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ رَايَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَفْرَاءَ.
إسناده ضعيف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد راية حمراء لبني سليم ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج أبو نعيم في المعرفة وابن أبي عاصم والطبراني عن كُرْزِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ عَقَدَ رَايَةَ بَنِي سُلَيْمٍ حَمْرَاءَ.
اسناده ضعيف.

Hadits di keluarkan oleh Ibnu Asakir dari Zahir bin Muhammad, ie berkata : Nama Rayah Nabi saw adalah Uqoob.
Hadits Hasan Li Ghoirihi (Maksudnya status hasan-nya tidak datang dari sanad hadits itu sendiri, akan tetapi dengan hadits lain yang digabungkan kepadanya) yaitu didukung oleh hadits Abdur Razaq didalam Mushnaf.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw saat membai’at kaum Anshor Rayah-rayahnya berwarna Kuning dan tidak ditetapkan dari Arah Sanadnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sakin, Imam Abu Na’im didalam Ma’rifat As Shohabah, dan juga oleh Imam Ibrahim Al Harbiy didalam Gharibul Hadits, serta Imam Ibnu Qoni’ didalam Mu’jam As Shohabah, kemudian Imam Abu Musa Al Madani didalam Al Ma’rifah, dan juga oleh Imam Tabrani didalam Al Kabiir dari Hud Al Ushri, beliau berkata : Aku mendengar kakekku Mazidah Al Ushri berkata : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah-rayahnya Kaum Anshor dan menjadikan Rayah-rayahnya berwarna Kuning.
Sanad hadits tersebut didalamnya ada nama “Hud” dan Imam Ibnu Hibban menilainya Tsiqoh (terpercaya), Dan Ibnu Qhothon menilainya Jahil (Tidak bisa dipercaya), namun Ia mendukungnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud didalam Sunan-nya dari Simak dari seorang lelaki kaumnya dan dari orang lain dari sebagiannya, beliau berkata : Aku melihat Rayahnya Rasulullah saw berwarna Kuning.
Sanadnya Doif/ Lemah.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw, Rayah Nabi saw ketika membai’at Bani Salim berwarna Merah, namun tidak ditetapkan dengan Arah Sanadnya :
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Na’im didalam Al Ma’rifah, juga Imam Ibnu Abi Ashim serta Imam Tabrani dari Kurzi Bin Usamah dari Nabi saw : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah Bani Sulim yang berwarna Merah.
Sanadnya Doif. (Hadits-hadits ini sanadnya Doif namun Matannya diakui).


Ada beberapa Point yang menjadi perhatian berkenaan Liwa dan Rayah ini :

1. Hadits-hadits yang meriwayatkan berkenaan Rayah dan Liwa tersebut rata-rata hadits Lemah/Dhoif.

2. Masing-masing hadits memiliki perbedaan yang sangat kontradisksi berkenaan bentuk dan warnanya.


3. Kalimat Tauhid yang tertulis pada Riwayat Rayah dan Liwa sangat Lemah (Wahin), apalagi berkenaan jenis Khat tulisannya yang tidak terdapat pada satu hadits pun yang meriwayatkannya.

Demikian untuk bahan pertimbangan agar bisa secara Adil memahami konteks Rayah ini...

Wallahu A’lam.... semoga bermanfaat.


List Video