Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah
– Imam Mawardi.
Oleh : donnieluthfiyy
Sebelum Masuk Pembahasan saya
akan menyampaikan Nasihat Alm. Guru saya kepada saya dulu sebagai dasar saya
mencerna sebuah bahasan :
“Kalo mempelajari suatu Hukum
Fiqh atau Syar’i itu Pahami dulu sebab munculnya hukum tersebut, dari alasan
dan maksud munculnya, sehingga nanti menjadi Mudah saat mau menggunakan hukum
tersebut dalam situasi dan Kondisi yang kadang berbeda-beda”
Berikut ini adalah Kutipan dalam
Awal Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi :
الإمامة
موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة
واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع? فقالت
طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم
في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجاً مضاعين
“Imamah (Kepemimpinan) ditempatkan sebagai Khilafah
Nubuwah (maksudnya adalah sebagai Pengganti Nabi dalam hal Kepemimpinan Umat) yang menjaga Agama dan Politik
Dunia, adapun Ikatan Kepemimpinan yaitu bagi orang yang mendirikan Kepemimpinan
didalam Umat hukumnya adalah Wajib secara Ijma’, Sekalipun kepada orang yang
menyelisihi Ijma’ dikarenakan Tuli (Tidak perduli). Dan terjadi perbedaan pendapat
(Dikalangan Ulama) berkenaan wajibanya Kepemimpinan, Apakah Wajib secara
Aqliyah (Logika) atau secara Syari’at ?, Maka sebagian golongan berpendapat
Wajib secara Aqliyah (Logika), dikarenakan secara Logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan pada Pemimpin Golongannya, yang bisa mencegah
dari saling bertindak Dzolim, dan menjauhkan diantara mereka didalam
pertentangan dan perbantahan, sebab jika tanpa Kepemimpinan sungguh bisa
menjadikan Kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan”.
(Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi)
Jika dilihat dari keterangan dalam Kitab tersebut, inti pokok khilafah adalah Imamah/ Kepemimpinan untuk menghindarkan dari Perselisihan dan pertentangan
diantara Umat, sehingga Umat bisa selamat dari celaka serta
Kebinasaan, lalu bagaimana
Jadinya jika Konsep Khilafah menurut Pandangan satu pihak yang di usung oleh
sebagian golongan malah menjadikan Perselisihan dan pertentangan, bahkan
beberapanya terlihat menyebabkan peperangan hingga Kebinasaan bagi Umat???
Bagaimana Logika kita berfikir ????
Fokusnya adalah pada Kepemimpinannya.... bukan
Sistemnya.... jika Negara kita sudah memiliki suatu sistem Proses dalam memilih
kepemimpinan, maka tinggal Patuhi siapa saja yang terpilih secara Konstitusi.
Kemudian Imam Mawardi melanjutkan penjelasannya tersebut.
وقالت طائفة أخرى: بل وجبت بالشرع دون العقل، لأن الإمام يقوم بأمور شرعية
قد كان مجوناً في العقل أن لا يرد التعبد بها، فلم يكن العقل موجباً لها، وإنما أوجب
العقل أن يمنع كل واحد نفسه من العقلاء عن التظالم والتقاطع. ويأخذ بمقتضى العدل التناصف
والتواصل، فيتدبر بعقل لا بعقل غيره، ولكن جاء الشرع بتفويض الأمور إلى وليه في الدين،
قال الله عز وجل: " يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر
منكم
".
ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة المتأمرون علينا
"Dan sebagian golongan lain berpendapat : Akan tetapi
Bahwasannya Kepemimpinan itu Wajib secara Syar’iat, bukan secara Logika,
dikarenakan seorang Imam (Pemimpin) yang memimpin dengan Perkara-perkara Syari’at,
sejatinya merupakan bentuk Ketegasan Akal (Logika) agar tidak terjadi penolakan/pelarangan
(Menjalankan) peribadatan yang di Syari’atkan, sehingga bukan merupakan
kewajiban secara Logika, dan Bahwasannya (maksud) kewajiban secara Logika
adalah untuk mencegah dari setiap orang pada Dirinya dari beberapa Pendapat
Logika dari saling berbuat Dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian
mengambil pemimpin dengan kriteria seorang yang Adil yang saling melayani dan
saling menjalin hubungan (Pemimpin dengan Rakyatnya). Maka Ia akan dapat
mempertimbangkan dengan Logikanya, bukan dengan Logika orang lain, akan tetapi
Syari’at datang dengan Otorisasi (Peribadahan) pada semua perkara bagi Pemegang
kuasanya di dalam Agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut), Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kalian.
Maka hukumnya Fardlu atas Kita untuk Ta’at kepada Ulil
Amri dalam (Kelompok/ Golongan/Negara) kita, karena mereka adalah para Pemimpin
kita".
Kewajiban Kepemimpinan secara Syari’at juga adalah agar
tidak ada pelarangan Peribadatan yang bersifat aturan Hukum, selain itu agar segala
pertimbangan bisa di Pusatkan pada satu orang saja, sehingga tidak saling
berbantahan dan saling memusuhi, adapun para Pemimpin tersebut masing-masing akan
mempertanggung jawabkan kepemimpinannya di Hadapan Allah swt kelak.
Yang jadi Pertanyaan, Dimanakah Point bahwa di Negara kita
tidak melaksanakan semua Alasan yang disampaikan dalam keterangan Kitab
tersebut?, Sedangkan negara kita jelas memberikan Kebebasan beribadah bagi
Rakyatnya sesuai rumusan yang terdapat pada UUD ‘45.
Sekian... wallahu A’lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah