Tampilkan postingan dengan label siasat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siasat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Agustus 2018

Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi




Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi.

Oleh : donnieluthfiyy

Sebelum Masuk Pembahasan saya akan menyampaikan Nasihat Alm. Guru saya kepada saya dulu sebagai dasar saya mencerna sebuah bahasan :

Kalo mempelajari suatu Hukum Fiqh atau Syar’i itu Pahami dulu sebab munculnya hukum tersebut, dari alasan dan maksud munculnya, sehingga nanti menjadi Mudah saat mau menggunakan hukum tersebut dalam situasi dan Kondisi yang kadang berbeda-beda

Berikut ini adalah Kutipan dalam Awal Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi :

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع? فقالت طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجاً مضاعين

“Imamah (Kepemimpinan) ditempatkan sebagai Khilafah Nubuwah (maksudnya adalah sebagai Pengganti Nabi dalam hal Kepemimpinan Umat) yang menjaga Agama dan Politik Dunia, adapun Ikatan Kepemimpinan yaitu bagi orang yang mendirikan Kepemimpinan didalam Umat hukumnya adalah Wajib secara Ijma’, Sekalipun kepada orang yang menyelisihi Ijma’ dikarenakan Tuli (Tidak perduli). Dan  terjadi perbedaan pendapat (Dikalangan Ulama) berkenaan wajibanya Kepemimpinan, Apakah Wajib secara Aqliyah (Logika) atau secara Syari’at ?, Maka sebagian golongan berpendapat Wajib secara Aqliyah (Logika), dikarenakan secara Logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan pada Pemimpin Golongannya, yang bisa mencegah dari saling bertindak Dzolim, dan menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan perbantahan, sebab jika tanpa Kepemimpinan sungguh bisa menjadikan Kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan”. (Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi)

Jika dilihat dari keterangan dalam Kitab tersebut, inti pokok khilafah adalah Imamah/ Kepemimpinan untuk menghindarkan dari Perselisihan dan pertentangan diantara Umat, sehingga Umat bisa selamat dari celaka serta 
Kebinasaan, lalu bagaimana Jadinya jika Konsep Khilafah menurut Pandangan satu pihak yang di usung oleh sebagian golongan malah menjadikan Perselisihan dan pertentangan, bahkan beberapanya terlihat menyebabkan peperangan hingga Kebinasaan bagi Umat???

Bagaimana Logika kita berfikir ????

Fokusnya adalah pada Kepemimpinannya.... bukan Sistemnya.... jika Negara kita sudah memiliki suatu sistem Proses dalam memilih kepemimpinan, maka tinggal Patuhi siapa saja yang terpilih secara Konstitusi.

Kemudian Imam Mawardi melanjutkan penjelasannya tersebut.

وقالت طائفة أخرى: بل وجبت بالشرع دون العقل، لأن الإمام يقوم بأمور شرعية قد كان مجوناً في العقل أن لا يرد التعبد بها، فلم يكن العقل موجباً لها، وإنما أوجب العقل أن يمنع كل واحد نفسه من العقلاء عن التظالم والتقاطع. ويأخذ بمقتضى العدل التناصف والتواصل، فيتدبر بعقل لا بعقل غيره، ولكن جاء الشرع بتفويض الأمور إلى وليه في الدين، قال الله عز وجل: " يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم ".
ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة المتأمرون علينا

"Dan sebagian golongan lain berpendapat : Akan tetapi Bahwasannya Kepemimpinan itu Wajib secara Syar’iat, bukan secara Logika, dikarenakan seorang Imam (Pemimpin) yang memimpin dengan Perkara-perkara Syari’at, sejatinya merupakan bentuk Ketegasan Akal (Logika) agar tidak terjadi penolakan/pelarangan (Menjalankan) peribadatan yang di Syari’atkan, sehingga bukan merupakan kewajiban secara Logika, dan Bahwasannya (maksud) kewajiban secara Logika adalah untuk mencegah dari setiap orang pada Dirinya dari beberapa Pendapat Logika dari saling berbuat Dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian mengambil pemimpin dengan kriteria seorang yang Adil yang saling melayani dan saling menjalin hubungan (Pemimpin dengan Rakyatnya). Maka Ia akan dapat mempertimbangkan dengan Logikanya, bukan dengan Logika orang lain, akan tetapi Syari’at datang dengan Otorisasi (Peribadahan) pada semua perkara bagi Pemegang kuasanya di dalam Agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut), Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kalian.
Maka hukumnya Fardlu atas Kita untuk Ta’at kepada Ulil Amri dalam (Kelompok/ Golongan/Negara) kita, karena mereka adalah para Pemimpin kita".

Kewajiban Kepemimpinan secara Syari’at juga adalah agar tidak ada pelarangan Peribadatan yang bersifat aturan Hukum, selain itu agar segala pertimbangan bisa di Pusatkan pada satu orang saja, sehingga tidak saling berbantahan dan saling memusuhi, adapun para Pemimpin tersebut masing-masing akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya di Hadapan Allah swt kelak.

Yang jadi Pertanyaan, Dimanakah Point bahwa di Negara kita tidak melaksanakan semua Alasan yang disampaikan dalam keterangan Kitab tersebut?, Sedangkan negara kita jelas memberikan Kebebasan beribadah bagi Rakyatnya sesuai rumusan yang terdapat pada UUD ‘45.


Sekian... wallahu A’lam... 

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Senin, 22 Mei 2017

Tafsir Baghawi Surat Al Baqarah Ayat 190 Tentang Niat Ikhlas Dalam Berjuang/berjihad.



Tafsir Baghawi Surat Al Baqarah Ayat 190
Tentang Niat Ikhlas Dalam Berjuang/berjihad.

" وقاتلوا في سبيل الله " أي في طاعة الله " الذين يقاتلونكم " كان في ابتداء الإسلام أمر الله تعالى رسوله صلى الله عليه وسلم بالكف عن قتال المشركين ثم لما هاجر إلى المدينة أمره بقتال من قاتله منهم بهذه الآية، وقال الربيع بن أنس : هذه أول آية نزلت في القتال ثم أمره بقتال المشركين كافة قاتلوا أو لم يقاتلوا بقوله ( فاقتلوا المشركين ) فصارت هذه الآية منسوخة بها، وقيل: نسخ بقوله ( فاقتلوا المشركين ) قريب من سبعين آية وقوله " ولا تعتدوا " أي لا تبدؤهم بالقتال وقيل: هذه الآية محكمة غير منسوخة أمر النبي صلى الله عليه وسلم بقتال المقاتلين ومعنى قوله: " ولا تعتدوا " أي لا تقتلوا النساء والصبيان والشيخ الكبير والرهبان ولا من ألقى إليكم السلام هذا قول ابن عباس و مجاهد : أخبرنا أبو الحسن السرخسي أخبرنا زاهر بن أحمد أخبرنا أبو بكر بن سهل القهستاني المعروف بأبي تراب أخبرنا محمد بن عيسى الطرسوسي أنا يحيى بن بكير أنا الليث بن سعد عن جرير بن حازم عن شعبة عن علقمة بن يزيد عن سليمان بن بريدة عن أبيه قال " كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا بعث جيشاً قال: اغزوا بسم الله، وفي سبيل الله، قاتلوا من كفر بالله، لا تغلوا ولا تقتلوا امرأة ولا وليداً ولا شيخاً كبيراً " وقال الكلبي عن أبي صالح عن ابن عباس نزلت هذه الآية في صلح الحديبية، وذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج مع أصحابه للعمرة وكانوا ألفاً وأربعمائة فساروا حتى نزلوا الحديبية فصدهم المشركون عن البيت الحرام فصالحهم على أن يرجع عامه ذلك على أن يخلوا له مكة عام قابل ثلاثة أيام فيطوف بالبيت فلما كان العام القابل تجهز رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه لعمرة القضاء وخافوا أن لاتفي قريش بما قالوا وأن يصدوهم عن البيت الحرام وكره أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قتالهم في الشهر الحرام وفي الحرم فأنزل الله تعالى " وقاتلوا في سبيل الله " يعني محرمين " الذين يقاتلونكم " يعني قريشاً " ولا تعتدوا " فتبدؤوا بالقتال في الحرم محرمين " إن الله لا يحب المعتدين ".
“Dan berperanglah kalian semua  di jalan Allah“ Maksudnya adalah didalam ketaatan kepada Allah swt “ (terhadap) orang-orang yang memerangi kamu,” Bahwasannya di awal Dakwah Islam Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menahan diri dari memerangi orang-orang musyrik, kemudian ketika setelah Hijrah ke Madinah Allah swt memerintahkannya agar memerangi orang-orang yang memeranginya dari sebagian kalangan orang-orang Musyrik dengan ayat ini, dan telah berkata Robi’ Bin Anas : Ayat ini adalah ayat pertama yang diturunkan berkenaan dengan perang, kemudian Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw agar memerangi  orang-orang musyrik secara Kaaffah (menyeluruh) baik yang memerangi ataupun yang tidak memerangi, berdasarkan pada Firman Allah swt (Maka perangilah oleh kalian semua orang-orang Musyrik) maka jadilah ayat ini adalah mansukh dari Surat Al Baqarah ayat 190, dan dikatakan : disalin dengan firman Allah swt (Maka perangilah oleh kalian semua orang-orang Musyrik) karena dekat maknanya dengan 70 ayat lainnya, dan Firman Allah swt “(tetapi) janganlah kamu melampaui batas,” maksudnya adalah janganlah menjadi (pihak) yang memulai (menyulut) peperangan, dan dikatakan : bahwa ayat ini adalah ayat Muhkam bukan ayat Mansukh yang memerintahkan kepada Rasulullah saw agar memerangi orang-orang yang memeranginya, dan adapun makna Firman Allah swt ““(tetapi) janganlah kamu melampaui batas,” maksudnya adalah janganlah membunuh para Wanita, anak-anak, para orang tua, dan para Pendeta/ Rahib dan jangan membunuh orang yang mengajukan perdamaian, ini adalah ucapan Ibnu Abbas dan Mujahid : Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan As-sarakhsi, telah mengabarkan kepada kami Zahir Bin Ahmad, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Bin Sahl Al Qohastani yang kenal dengan Abu Thurob, telah mengabarkan kepada kami Muhammad Bin ‘Isya At Thorsusi dari Yahya Bin Bakir dari Laits Bin Sa’ad dari Jarir Bin Hazim dari Syu’bah dari Alqomah Bin Yazid dari Sulaiman Bin Baridah dari Ayahnya, ia berkata : Adalah Rasulullah saw ketika mengutus prajurit beliau Bersabda : “Berperanglah kalian semua dengan menyebut Nama Allah dan dijalan Allah swt, perangilah oleh kalian orang-orang yang menentang (Kafir) kepada Allah swt, janganlah kalian berlebihan dan janganlah kalian membunuh para wanita, anak-anak, dan orang yang sudah tua”  dan telah berkata Al Kalabi dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas bahwasannya diturunkannya ayat tersebut berkenaan dengan perjanjian hudaibiyah, dan berkenaan hal tersebut sesungguhnya Rasulullah saw keluar bersama dengan para sahabatnya untuk melaksanakan Umrah, dan jumlah mereka adalah sebanyak 1400 orang, maka meraka berjalan sehingga sampai di Hudaibiyah yang mana orang-orang musyirk mengusir mereka dari Baitil Harom, maka kemudian mereka melakukan Islah (Perjanjian) selama tiga hari yang disepakati agar mereka pulang kembali di tahun tersebut dan agar mengosongkan mekah sampai pada tahun berikutnya dan melakukan Thowaf di baitullah, maka ketika datang tahun berikutnya Rasulullah saw dan para Sahabatnya bersiap-siap untuk menunaikan Umrah, namun mereka khawatir kaum Quraish akan mengacuhkan terhadap perjanjian mereka dan mengusir mereka sedangkan para sahabat tidak menyukai untuk memerangi mereka di Bulan Harom dan di tanah harom, maka kemudian Allah menurunkan firmannya “dan berperanglah kalian di jalan Allah swt” yakni orang-orang yang berihram “terhadap orang-orang yang memerangi kalian” yaitu kaum Quraisy “ dan janganlah kalian melampaui batas” maka orang-orang  quraisy lebih dulu yang memulai peperangan di Tanah Harom terhadap orang-orang yang berihram “karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

Catatan :
-          Ingat jangan memulai peperangan lebih dahulu, dan jangan berlebih-lebihan serta perangilah mereka orang-orang yang menentang Allah<===
-          orang-orang yang menentang Allah swt di gambarkan sebagai Kaum Quraisy yang mereka menolak serta memerangi kepada Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.
-          Jadi yang diperangi adalah orang-orang yang bukan hanya menolak Agama Islam, tetapi mereka juga memusuhi Islam secara nyata, serta melarang Ibadah umat Islam. (Ini Patokannya dalam kebolehan berperang).
Dan jangan berlebih-lebihan jua dengan memerangi mereka yang berdamai dengan Umat Islam....

Minggu, 23 April 2017

Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.



Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.

Oleh : donnieluthfiyy

Sistem pemerintahan dengan model Khilafah bisa saja di terapkan jika memang memungkinkan dilihat dari segala Aspek, dan menghasilkan suatu tatanan yang akan lebih baik, namun jika dampaknya adalah lebih banyak madhorot maka agama pun melarang hal ini, seperti contoh dalam hal Ibadah saja Islam melarang bahkan mengharamkan puasa bagi seseorang yang sakit dan membahayakan dirinya jika ia berpuasa walaupun berupa puasa wajib, dan juga Islam melarang orang yang berwudlu ketika air bisa membahayakan bagi kulitnya yang terkena semacam penyakit yang membuatnya harus menjauhi air, maka di berikanlah rukhshoh untuk bertayamum....
Islam adalah Agama yang sempurna karena telah di sempurnakan Allah swt ketika Haji Akbar Rasulullah saw,
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
yang di dalamnya ada Kewajiban, kesunahan, kebolehan (Mubah), dan keringanan (Rukhshoh), maka janganlah kita memberatkan diri sendiri di dalam menjalankan Agama.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan “ (HR. Abu Hirairoh).

Sedangkan Khilafah sendiri sudah di Kabarkan oleh Rasulullah saw bahwasannya setelah 30 tahun setelah masa Rasulullah saw, maka tidak ada lagi khilafah
Perhatikan hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Pada hadits ini jelas sekali bahwasannya jika khilafah didirikan setelah masanya Khulafaur Rasyidin, maka khilafah itu adalah suatu bentuk kebohongan, Allah dan RasulNya tidak meridloi hal tersebut, karena banyaknya madhorot di dalamnya, Allah da RasulNya lebih mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada umat.

Seperti apa yang akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem Khilafah sedangkan faktanya di dalam Umat Islam sendiri banyak sekali terjadi perbedaan, mulai dari perbedaan masalah teologi, furu’iyyah serta perbedaan dalam memahami makna-makna dalam Tafsir Al Qur’an,
Di zaman Khalifah Ali krw sendiri telah terjadi konflik antara kaum Khawarij, Suni dan Syi’ah yang kesemuanya mengklaim kebenaran atas dasar pemahaman terhadap Islam masing-masing, saling mengkafirkan satu sama lain, kemudian terjadilah perang saudara sehingga pertumpahan darah serta pembantaian dimana-mana.
Kemudian juga Konflik yang terjadi antara Bani Buwaihi dan Bani Seljuk pada masa Dinasti Abbasiyah, sehingga pada saat itu khalifah hanya berfungsi sebagai pengendali Agama, sedangkan kekuasaan pada tatanan temporal (Kekuasaan secara otoritas kepemerintahan) menjadi Hilang.
Semua hal tersebut berkenaan dengan perbedaan teologi.
Ada pula konflik yang terjadi berkenaan kepemerintahan.
Pada masa Dinasti Umayah pun terjadi Konflik antara sebagian pihak dengan penguasa dinasti Umayah yang menjalankan pemerintahan dengan sistem monarki herediteis, padahal sistem pemerintahan tersebut belum pernah di pakai dalam sistem pemerintahan pada masa Khulafaur Rasyidin, karena pada masa Khulafaur Rasyidin pemerintahan di jalankan dengan sistem Demokrasi. Pihak-pihak yang tidak menyetujui sistem pemerintahan monarki yang di terapkan oleh Dinasti Umayah dianggap sebagai pemberontak. Maka terjadilah perang saudara.
Perang...perang...dan terus akan terjadi perang saudara....
Saat ini kita sendiri bisa melihat bagaimana konflik perbedaan teologi yang terjadi dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan menghalalkan untuk saling memerangi.
Maka jika khalifah tegak di Indonesia kemudian apabila kekuasaan ada pada Umat Islam yang menganut teologi Jabariyah (Wahabi dkk) tentulah Umat Islam yang menganut teologi selainnya akan di singkirkan atau bahkan di perangi karena bagi penguasa meraka telah dianggap kafir. Dan begitupun sebaliknya.
Apakah ini tidak menjadikan Madhorot yang lebih besar bagi keberlangsungan Umat Islam di Indonesia yang majemuk dalam suku dan ras ???
Kita tilik saja perbedaan dalam masalah Tahlil, Maulid dan Ziarah, bagaima mereka para Wahabi begitu kerasnya menentang bahkan jika ada kesempatan bisa menumpas dan memerangi, mungkin saja itu akan mereka lakukan.
Ketika Khilafah di dirikan maka opini Umat akan di giring pada kekuasaan otoriter seorang khalifah yang diyakini sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dengan keyakinan ini akan memberikan kesempatan pada satu pihak umat dengan teologinya untuk memerangi umat Islam lainnya yang berbeda teologi.
Apakah kemenangan musuh Allah di muka bumi akan di capai tanpa mereka bersusah payah?? karena umat Islam sendiri saling memerangi satu sama lain karena perbedaan yang hakikatnya tiada yang tahu akan kebenarannya secara langsung.
Bandingkanlah dengan pemerintahan saat ini yang menganut sistem demokrasi (Cat : Demokrasi ini juga di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin), dimana semua orang dapat menyampaikan pendapat dan opininya dengan saling menghargai satu sama lainnya, tinggal bagaimana kita membangun peradaban yang baik melalui pendekatan-pendekatan persuasif bermediakan dakwah bil mauidhoh hasanah, dengan bermodalkan tanah air yang kaya akan alamnya ini Islam bisa maju berkembang jika bersatu, dan akan bisa mengalahkan pesaing-pesaing para musuh Islam.

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

Rabu, 08 Maret 2017

Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.


Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.

Oleh : donnieluthfiyy

Tanah Haromain sebelumnya belum pernah menjadi sebuah Kedaulatan dalam bentuk Kerajaan dengan System Monarki, Kerajaan Saud berdiri pada sekitar Tahun 1744 M atau Abad ke-16 yang di gagas oleh Putra dari pangeran Dir’iyyah yang bernama Muhammad Bin Saud yang bekerjasama dengan seorang Pelopor dari Gerakan pembaharu Islam yang bernama Muhammad Bin Abdul Wahab. Saat itu Tanah Haramain adalah sebuah kota yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul Turki, dan perlu di ketahui pada masa berkuasanya Dinasti-dinasti Ke Khalifahan Islam tidak pernah menjadikan Mekah Khususnya sebagai Pusat Pemerintahan, karena Tanah Haramain adalah sebuah Kota Suci dan Sakral, dan sejak Awal berdirinya Para pengurus Mekah (Pelayan Mekah) adalah dari keturunan Kilab yang merupakan keturunan dari Nabi Ismail Bin Ibrahim as, dan kemudian terbagi dua kepengurusannya pada masa Abdi Manaf Bin Qusshoy, sehingga dari Garis keturunan Abdi Manaf mendapat bagian mengurusi Logistik dan Administratif Mekah dan dari Garis keturunan Saudaranya yang bernama Abd Dar mengurusi bagian Ka’bah dan kemudian Berhala di Ka’bah. Sedangkan keturunan Saud ini adalah bukan merupakan bagian keturunan dari kedua anak Qushoy tersebut.

Pangeran Muhammad Bin Saud dan Muhammad Bin Abdul Wahab membuat sebuah kesepakatan kerjasama bahwasannya Muhammad Bin Abdul Wahab akan mendukung dan memperjuangkan keinginan Pangeran Muhammad Bin Saud untuk merebut Kota Mekah dari Dinasti Utsmaniyah sehingga pangeran bisa membangun kerajaan dan menduduki Tahta di Tanah Haromain, dan kemudian Muhammad Bin Abdul Wahab meminta agar setelah Pangeran bisa menguasai Tanah Haromain untuk mendukung Gerakan yang di gagas Muhammad Bin Abdul Wahab yang mengusung Propaganda memurnikan Ajaran Islam yang pada saat itu gerakan tersebut di tolak oleh kalangan Para ulama di masa itu, dan untuk mempererat hubungan keduanya, maka Pangeran menikahkan Putranya yang bernama Abdul ‘Aziz dengan Putri Muhammad Bin Abdul Wahab. Sehingga bisa di simpulkan bahwasannya kepentingan mereka berdua adalah pada Satu Pihak dari Keluarga Muhammad Bin Saud demi kepentingan mempertahankan Tahta bagi Anak keturunannya dan dari Muhammad Bin Abdul Wahab adalah demi Ambisi Gerakan yang di gagasnya. Sehingga sampai saat ini yang menikmati dari keberkahan Tanah Haromain dari sisi duniawiyah adalah mereka berdua, padahal Bani Hasyim lah yang seharusnya berhak menjadi penerus Pelayan Tanah Haromain....
Sekian...

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

List Video