Tampilkan postingan dengan label Harbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harbi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Jumat, 08 Desember 2017

Latar belakang Israel dan Yahudi.



Latar belakang Israel dan Yahudi.

Oleh : donnieluthfiyy

Israil atau Israel adalah nama lain dari Nabi Ya’kub as Bin Ishaq as Bin Ibrahim as, Nabi Ya’kub as memiliki 12 Putra dan 1 orang putri yang salah satunya adalah Nabi Yusuf as, keturunan Nabi Ya’kub ini disebut dengan Bani Israel. didalam kisah Nabi Yusuf as kesebelas kakakknya melakukan sebuah pengkhianatan kepada ayahnya (Yakni Nabi Ya’kub as) karena merasa iri/ dengki kepada adik termudanya (Yakni Nabi Yusuf as) dengan mencoba untuk membunuh atau membuang adiknya tersebut, disinilah karakter Bani Israil bisa kita lihat mereka selalu ingin lebih unggul dari lainnya dan menggunakan berbagai macam cara untuk melenyapkan siapapun yang dianggap akan menyainginya.

Sebelas Anak dari Nabi Ya’kub tersebut berketurunan dan mereka disebut sebagai Bani Israel, setiap keturunannya tersebut membentuk sebuah suku berdasar kepada marga keluarga masing-masing dan juga memiliki pengikut yang mereka semua disebut dengan Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) dari asal Lafadz Haadu (Orang yang mendapat petunjuk karena mengikuti jejak para Nabi-nya), sehingga datang kepadanya Nabi terakhir yakni Nabi Muhammad saw, namun mereka menolak untuk mengakuinya disebabkan kefanatikan terhadap kaumnya, dikarenakan Nabi Muhammad saw bukanlah dari kalangan Bani Israel, mulai dari sini lah Bani Israel/ Yahudi keluar dari jalur kebenaran Allah swt.

Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) menamai dirinya agar mendapat kehormatan dimata kaum yang lain dengan nama Bani Israel atau Israel. Mereka juga adalah para pengikut dari Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan Nabi Sulaeman as, kehidupan mereka berpindah-pindah tanpa memiliki sebuah wilayah yang tetap, mereka pernah berhijrah ke mesir, kemudian ke Jerusalem sampai hijrah ke Eropa Timur, dalam pengembaraan mereka berpindah dari satu tempat ke Tempat lain mereka selalu mendapatkan penolakan dari penduduk Pribumi, ketika di mesir pada masa Raja Fir’aun mereka diusir dan diperangi, ketika mereka Hijrah ke Jerusalem pun seperti itu, hingga mereka Hijrah ke Wilayah Eropa Timur, penduduk Pribumi merasa resah dengan kehadiran mereka, hal ini disebabkan karena kepintaran kaum yahudi yang mampu secara singkat menguasai sektor ekonomi di Eropa Timur, sehingga memicu beberapa gerakan untuk mengusir keberadaan mereka, salah satunya adalah Bangsa Nazi, maka pada perang Dunia 1 - 2 merekapun di Usir dari Tanah Eropa timur, dan hijrah secara besar-besaran ke Wilayah Palestina.

Di Palestina mereka hidup dengan menempati sebuah Wilayah kecil di palestina, saat itu palestina dalam perwalian Kerajaan Inggris. Seperti biasa ketika mereka menempati sebuah wilayah, hal pertama yang mereka bangun adalah sektor Ekonomi, secara cepat perekonomian mereka berkembang, dan selanjutnya mereka membangun hubungan Diplomasi dan sektor ekonomi dengan negara-negara di wilayah Eropa.

Pada Tahun 1948 Israel mendapat pengakuan dari Inggris dan Amerika atas kemerdekaannya (Menurut penulis itu bukan kemerdekaan, tetapi perampasan Wilayah Palestina) dengan Posisinya sebagai Dewan Perserikatan Bangsa-bangsa, Inggris dan Amerika membuat semacam kesepakatan yaitu dengan membagi Wilayah Palestina menjad Dua Wilayah, sebagian wilayah untuk Palestina dan sebagiannya untuk Israel, hal ini memicu penolakan dari Negara-negara Liga Arab termasuk Mesir, Turki dan Yordania, maka pecahlah perang antara Palestina dan Israel, hasilnya adalah kemenangan dipihak Israel dengan dikuasainya wilayah Gurun Sinai dan Jalur Gaza pada tahun 1956, maka bertambah luas-lah wilayah Israel atas pendudukan di Tanah Palestina, dan hal itu bisa terwujud atas bantuan sekutunya yakni Inggris dan Amerika.

Hingga hari ini konflik itu tidak pernah selesai antara Palestina dan Israel, Inggris dan Amerika yang sangat bergantung pada Sektor Ekonomi kepada Israel menjadi sekutu erat Israel, mendukung politik Israel dan menjadikan Dewan PBB sebagai kendaraan untuk me-legitimasi kebijakan dalam perpolitikan Dunia bagi mereka. Hingga kemarin mucul pernyataan dari Presiden Amerika Terpilih bernama Donal Trump yang menyatakan bahwa Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dan amerika akan menempatkan kedutaan besar mereka untuk Israel di wilayah Jerusalem, ini adalah penjajahan... Kolonialisme... yang sebelumnya telah disepakati oleh bangsa-bangsa dunia untuk dihapuskan dari Dunia. Amerika melanggar kesepakatan ini, amerika telah menantang Dunia. Save Al Quds Jerusalem.

#Jerusalem_Pemersatu_Umat_Muslim


                

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Kamis, 09 November 2017

Khilafah menurut Allah dan RasulNy.




Apa itu Khilafah ????

Khilafah versi buatan Isis dan HTI yang dijadikan Alat politik untuk meraih kekuasaan dunia.???
atau Khilafah secara Hakikinya menurut Allah swt dan RasulNya ??...
Mari kita simak...

Oleh : donnieluthfiyy

Jika kita perhatikan pengertian Khilafah....
لغة: من خلف فلان فلانا إذا كان خليفته وجاء من بعده ، وهى مصدر تخلف فلان فلانا إذا تأخر عنه ، والخلافة النيابة عن الغير.
“ Khilafah secara Bahasa : orang yang mengganti Fulan-A dengan Fulan-B ketika adanya si fulan-B sebagai penggantinya (Fulan-A) dan datang si Fulan-B setelahnya (Si Fulan-A). (Atau) Khilafah adalah Kalimat Masdar, Fulan-A tertinggal dibelakang Fulan-B ketika terlambat dari Fulan-A, Dan adapun Khilafah yaitu pengganti dari yang lainnya “.

Rasulullah saw adalah Khalifah Umat, seorang utusan Allah swt, wakil Allah swt dalam menyampaikan risalahnya kepada para Hamba Allah swt. Ketika Rasulullah saw wafat ia tidak menunjuk penggantinya, karena seorang Khalifah Umat ini di pilih oleh Allah swt secara langsung, yang di kuatkan melalui dalil-dalil para Khalifah sebelumnya, dan penyematan Khalifah itu sendiri langsung dari Allah swt dan para Nabi sebelumnya, seperti Para Nabi yang mengabarkan akan kelahiran Khalifah dan Nabi terakhir Sayyiduna Muhammad saw. Dan bahwasannya para Khalifah atau Para Nabi tidak membutuhkan sebuah kedaulatan ketika menjadi Khalifah, karena kedaulatannya di kokohkan dengan perannya sebagai Wakil Tuhan, serta karena makna Khalifah itu sendiri adalah seorang Pengganti/ Wakil Tuhan di Muka Bumi sebagai pemimpin Umat dan ia tidak terikat dengan suatu kedaulatan ataupun kekuasaan.

Seperti juga para Nabi sebelum Baginda Nabi Muhammad saw yang mengabarkan akan datangnya Khalifah sekaligus Nabi terakhir yaitu Baginda Nabi Muhammad saw, begitupun Rasulullah saw telah mengabarkan akan datangnya Khalifah terakhir di akhir zaman sebagai Khalifah atau wakil tuhan di muka bumi dan membimbing manusia keharibaan Allah swt, beliau adalah Imam Mahdi, dan Rasulullah saw telah mengabarkan ciri-ciri dan tanda-tanda kedatangannya dengan hadits-hadits berikut ini...
Hadits pertama....
رواه أحمد والترمذي وأبو داود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تذهب -أو لا تنقضي- الدنيا حتى يملك العرب رجل من أهل بيتي، يواطئ اسمه اسمي، واسم أبيه اسم أبي.
“Tidaklah tersisa dari dunia sehingga orang arab memiliki seorang laki-laki dari keturunanku, namanya sama dengan namaku dan nama bapaknya sama dengan bapakku (Muhammad Bin Abdullah)”.
وعن أم سلمة رضي الله عنها، قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: المهدي من عترتي من ولد فاطمة. رواه أبو داود وابن ماجه.
“ Imam Mahdi adalah dari keturunanku dari keturunan Fathimah “.
Dan telah jelas dalam hadits tersebut bahwasannya Khalifah terakhir Al Mahdi adalah seorang keturunan dari Sayyidatuna Fathimah (Putri Rasulullah saw) atau yang kita kenal dengan sebutan Para Habaib atau Sayyid, juga memiliki Nama yang sama dengan Rasulullah saw yakni “Muhammad Bin Abdullah”.
Hadits kedua...
وعن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: المهدي مني.. أجلى الجبهة أقنى الأنف يملأ الأرض قسطاً وعدلا، كما ملئت ظلماً وجوراً، يملك سبع سنين. رواه أبو داود والحاكم
“Al-Mahdi itu dari keturunanku, berdahi lebar, berhidung mancung dan bengkok (lancip ujungnya), ia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi oleh kekejian dan kezaliman. Ia memerintah selama tujuh tahun” (HR. Abu Dawud, dan al-Hakim).
Penjelasan dalam hadits ini menggambarkan bahwasannya Al Mahdi itu adalah seorang yang adil yaitu tidak condong ke sayap kiri maupun sayap kanan, dalam pandangan seorang yang adil manusia dipandang sama tanpa diskriminasi kecuali dalam hal ketakwaannya, Ia yang akan menumpas semua Kezaliman dan kekejian di muka bumi, kezaliman dan kekejian ini sangat identik dengan kekerasan dan radikal, maka Imam Mahdi akan muncul untuk menghentikannya.
Hadits ketiga....
وعن أبي سعيد رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يخرج في آخر أمتي المهدي، يسقيه الله الغيث، وتخرج الأرض نباتها، ويعطي المال صحاحاً، وتخرج الماشية وتعظم الأمة، يعيش سبعاً أوثمانيا، -يعني حججاً-. رواه الحاكم وصححه ووافقه الذهبي
“ Akan keluar di akhir zaman umatku (ia adalah) Imam Mahdi, Allah Memberkatinya dengan Hujan, dan bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, dan Allah memberikan Rizki Harta yang berkah, Binatang ternak akan keluar bertebaran, dan mengagungkan Umat, Ia Hidup 7 Tahun atau 8 Tahun, ia akan menerangkan dengan hujjah2nya “.
Ketika Imam Mahdi muncul maka bersamaan dengannya akan turun Rahmat, anugerah dan keberkahannya Allah swt, segalanya akan dimudahkan, dan Imam Mahdi hanya akan memimpin selama 7 atau 8 tahun, tidak lebih.

Setelah memahami pemaparan tersebaut, Jadi... Apakah masih mau di Politisasi dan di manfa’atkan oleh sebagian orang yang memiliki ambisi dan kepentingan bagi dirinya ataupun kelompoknya ??? dengan menjadikan Khilafah sebagai propagandanya.. ???


Wallahu A’lam.... semoga bermanfa’at...

Rabu, 07 Juni 2017

Pembunuhan Pertama di Muka Bumi Tafsir Al Maidah Ayat 30



*Tafsir Baghawi*
*Surat Al Maidah Ayat 30.*

*_Kisah kejadian Pembunuhan pertama di Muka Bumi, dan ini menjadi pelajaran bahwasannya Sebagian dari Manusia ada yang menyukai dengan kekerasan dan Pembunuhan. Dan Allah swt akan menghinakannya karena Dosanya tersebut._*

قوله عز وجل :" فطوعت له نفسه "،أي: طاوعته وشايعته وعاونته، " قتل أخيه "، أي في قتل أخيه،[وقال مجاهد : فشجعته ، وقال قتادة : فزينت له نفسه، وقال يمان : سهلت له نفسه ذلك ، أي جعلته سهلاً] تقديره: صورت له نفسه أن قتل أخيه طوع له أي سهل عليه ، فقتله فلما قصد قابيل قتل هابيل لم يدر كيف يقتله، قال ابن جريج : فتمثل له إبليس وأخذ طيراً فوضع رأسه على حجر ثم شدخ رأسه بحجر آخر وقابيل ينظر إليه فعلمه القتل، فرضخ قابيل رأسه هابيل بين حجرين ،قتل وهو مستسلم ، وقيل : اغتياله وهو في النوم فشدخ رأسه فقتله، وذلك قوله تعالى:" فقتله فأصبح من الخاسرين " ، وكان لهابيل يوم قتل عشرون سنة . واختلفوا في موضع قتله [قيل : بالبصرة في موضع المسجد الأعظم فاسود جسم القاتل وسأله آدم عليه السلام عن أخيه فقال لم أكن عليه وكيلاً فقال: بل قالته ولذلك اسود جسدك ، مكث آدم مائة سنة لم يضحك قط منذ قتله]. قال ابن عباس رضي الله عنهما: على جبل [ثور] وقيل عند عقبة حراء ،فلما قتله تركه بالعراء ولم يدر ما يصنع به لأنه كان أول ميت على وجه الأرض من بني آدم ، وقصدته السباع ، فحمله في جراب على ظهره أربعين يوماً، وقال ابن عباس سنةً، حتى أروح ، وعكفت عليه الطير والسباع تنتظر متى يرمي به فتأكله ، فبعث الله غرابين فاقتتلا ،فقتل أحدهما صاحبه ثم حفر له بمنقاره وبرجله حتى مكن له ثم ألقاه في الحفرة وواراه، و قابيل ينظر إليه

*”Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah”*, Maksudnya adalah menyetujuinya, mengikutinya dan membantunya, *”membunuh saudaranya”*, Maksudnya di dalam membunuh saudaranya, [ Mujahid berkata : menjadikan Qobil berani, dan Qotadah berkata : Maka Hawa Nafsunya menghiasinya, Dan Yuman berkata : Hawa Nafsunya membuatnya terasa Mudah melakukan hal tersebut, Maksudnya menjadikannya mudah] Adapun pertimbangannya adalah : Hawa Nafsunya menggambarkan kepadanya cara membunuh saudaranya tersebut yang kemudian Qobil mematuhinya maksudnya menjadikan mudah atasnya, Maka Qobil membunuhnya, kemudian ketika Qobil bermaksud membunuh Habil tidak menemukan bagaimana cara membunuhnya, Ibnu Jarij berkata : Maka Iblis memberikannya contoh dan ia mengambil seekor burung maka di taruhlah kepalanya diatas batu dan kemudian Iblis memecahkan kepalanya dengan menggunakan Batu lainnya saat itu Qobil memperhatikannya dan ia kemudian Tahu cara membunuh, selanjutnya Qobil memecahkan kepala Habil diantara dua batu, membunuhnya dengan Liar (Barbar), dan ada dikatakan :  Qobil membunuhnya dengan tipu daya kepada Habil dan Habil dalam keadaan tidur maka kemudian Qobil memecahkan kepalanya dan membunuhnya, dan seperti itulah Firman Allah swt : *”sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi”*, dan adalah Habil ketika dibunuh usianya 20 tahun. Dan terjadi perbedaan pendapat di dalam tempat pembunuhannya [ada dikatakan : Di kota Basroh di dalam sebuah tempat di masjid Agung maka jisimnya Qobil yang membunuh menjadi hitam dan Nabi Adam as bertanya kepada Qobil berkenaan saudaranya tersebut, dan Qobil menjawabnya Aku bukanlah orang yang bertanggung jawab atasnya, kemudian Nabi Adam as berkata : Namun engkau mengatakannya dan hal itu adalah dengan hitamnya jasadmu, Kemudian Nabi Adam as berdiam diri selama 100 tahun tidak pernah tertawa sekalipun sejak pembunuhan Habil tersebut]. Ibnu Abbas ra berkata : (Dibunuhnya0 diatas Gunung [Tsur] dan dikatakan Di sisi Bukit Hiro, ketika Qobil membunuh Habil kemudian meninggalkannya di tanah lapang dan tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi padanya, karena sesungguhnya kejadian itu adalah Mayit pertama di atas Bumi dari keturunan Nabi Adam as, dan menduga bahwa yang membunuhnya adalah binatang buas, maka Qobil membawanya di dalam sebuah kantong di punggungnya selama 40 hari, Ibnu Abbas ra berpendapat selama satu tahun, sehingga tercium bau busuknya, dan kemudian Burung mengerumuninya sedangkan Binatang buas memperhatikan kapan Qobil akan membuangnya sehingga binatan buas tersebut bisa memakannya, Maka Allah swt mengutus dua burung Gagak maka mereka saling berkelahi, maka salah satunya terbunuh kemudian salah satunya mengali lubang kubur dengan paruhnya dan cakar kakinya sehingga menjadi sebuah tempat (Kuburan) selanjutnya ia menaruhnya di lubang kuburan tersebut dan menguburnya, dan Qobil melihat kejadian tersebut.


Wallahu A’lam.... Semoga menjadi pelajaran buat kita.

Kamis, 01 Juni 2017

Berbuat Adil, Ihsan menjaga kekerabatan kemudian menjauhi perbuatan keji, mungkar dan permusuhan serta Bagaimana cara Menghadapi permusuhan...



*Tafsir baghawi*
*Surat an nahl ayat 90*

*_Berbuat Adil dan Ihsan serta menjauhi perbuatan keji dan mungkar, serta senanglah mendengarkan Nasihat baik._*

قوله عز وجل : " إن الله يأمر بالعدل " ، بالإنصاف ، " والإحسان " ، إلى الناس . وعن ابن عباس ( العدل ) : التوحيد ، و ( الإحسان ) : أداء الفرائض. وعنه : ( الإحسان ) : الإخلاص في التوحيد ، وذلك معنى قول النبي صلى الله عليه وسلم : " الإحسان أن تعبد الله كأنك تراه " . وقال مقاتل : ( العدل ) : التوحيد ، و( الإحسان ) : العفو عن الناس . " وإيتاء ذي القربى " ،صلة الرحم . " وينهى عن الفحشاء " ما قبح من القول والفعل . وقال ابن عباس : الزنا ، " والمنكر " ، ما لا يعرف في شريعة ولا سنة ، " والبغي " ، الكبر والظلم . وقال ابن عيينة : ( العدل ) استواء السر والعلانية ، و( الإحسان ) أن تكون سريرته أحسن من علانيته ، و ( الفحشاء والمنكر ) أن تكون علانيته أحسن من سريته . " يعظكم لعلكم تذكرون " ، تتعظون . قال ابن مسعود : أجمع آية في القرآن هذه الآية . وقال أيوب عن عكرمة : "إن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ على الوليد : " إن الله يأمر بالعدل " إلى آخر الآية فقال له : يا ابن أخي أعد فأعاد عليه ، فقال : إن له والله لحلاوة وإن عليه لطلاوة وإن أعلاه لمثمر وإن أسفله لمغدق ، وما هو بقول البشر ".

*”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil”*, Maksudnya dengan Penuh Kesadaran, *”dan berbuat kebajikan”*, Kepada Manusia (Secara Umum). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra (Lafadz Adil) : Yaitu Tauhid, dan (Lafadz Ihsan) : yaitu melaksanakan kefardluan. Dan diriwayatkan dari beliau lagi : (Lafadz Ihsan) : Yaitu Ikhlas di dalam Tauhid, dan Seperti hal tersebut makna Sabda Nabi saw : “ Ihsan Yaitu bahwasannya Engkau beribadah kepada Allah swt seperti seakan-akan kalian melihatnya “. Dan Imam Muqatil berkata : (Lafadz Al Adl) : yaitu Tauhid, dan (Lafadz Ihsan) : yaitu Memafkan kepada manusia (secara umum). *” memberi kepada kaum kerabat”*, Silaturohim. *”dan Allah melarang dari perbuatan keji”*, yaitu sesuatu yang buruk baik berupa ucapan maupun perbuatan. Imam Ibnu Abbas ra berkata : itu adalah Zina, *”kemungkaran*”, Sesuatu yang tidak diketahui didalam Syari’at dan sunah, *”dan permusuhan”*, Sombong dan Dholim/aniaya. Dan Ibnu Uyaynah : (Lafadz Al Adl) yaitu pertengahan antara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, dan (Lafadz Ihsan) yaitu agar menjadikan sembunyi/rahasianya (Bathinnya) lebih bagus dari pada keterbukaannya (Dhohirnya), dan (Lafadz Fahsy dan Munkar) Agar menjadikan keterbukaannya (Dhohirnya) lebih bagus dari persembunyiannya (Bathinnya) *”Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”*, maksudnya mau menerima nasihat. Ibnu Mas’ud berkata : Ayat di dalam Al Quran terhimpun di dalam Ayat ini. Telah berkata Ayub dari Ikrimah : “ *Sesungguhnya Nabi saw membacakannya kepada Al Walid : Lafadz “" إن الله يأمر بالعدل “ sampai kepada akhir ayat dan Al Walid berkata kepada Nabi saw : "Ulang kembali hai saudaraku", maka Rasul saw mengulang kembali membaca ayat itu. lalu Al Walid berkata: "Demi Allah sungguh Alquran ini memiliki kelezatan dan keindahan, di atasnya berbuah di bawahnya berakar, dan bukanlah dia kata-kata manusia.”*



*Tafsir Baghawi*
*Surat Al Fushilat Ayat 34*
*_Cara menghadapi permusuhan menurut Al Qur’an..._*

قوله عز وجل: " ولا تستوي الحسنة ولا السيئة "، قال الفراء : ((لا)) هاهنا صلة، معناه: ولا تستوي الحسنة والسيئة، يعني الصبر والغضب، والحلم والجهل، والعفو والإساءة. " ادفع بالتي هي أحسن "، قال ابن عباس: أمر بالصبر عند الغضب، وبالحلم عند الجهل، وبالعفو عند افساءة. " فإذا الذي بينك وبينه عداوة "، يعني: إذا فعلت ذلك خضع لك عدوك، وصار الذي بينك وبينه عداوة، " كأنه ولي حميم" كالصديق والقريب . قال مقاتل بن حيان : نزلت في أبي سفيان بن حرب وذلك أنه لان للمسلمين بعد شدة عداوته بالمصاهرة التي حصلت بينه وبين النبي صلى الله عليه وسلم، ثم أسلم فصار ولياً بالإسلام، حميماً بالقرابة.

Firman Allah swt : *”Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan”*, Al Faro berkata : ((Tidak)) Ini adalah perhubungan/pertalian, maknanya : yaitu Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan, yakni Sabar dan marah, Akal Pikiran dan ketidak tahuan, Memaafkan dan berbuat salah. *”Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”*, Ibnu Abbas berkata : menguasai diri dengan kesabaran ketika marah, dan dengan Akal Pikiran ketika Tidak tahu, dan dengan memafkan ketika bersalah. *”maka tiba-tiba orang yang ada diantaramu dan antara dia ada permusuhan”*, Yakni : ketika engkau melakukan seperti hal tersebut diatas maka musuhmu akan tunduk kepadamu, dan berakhirlah perkara antara kamu dan dia sebagai permusuhan, *”seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”*, Seperti Teman dan kerabat. Muqatil Bin Hayan berkata : Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Abu Sufyan Bin Harb hal tersebut sesungguhnya bagi orang2 Muslim setelah dahsyatnya permusuhan kemudian menjalin hubungan perbesanan yang menghasilkan kekerabatan antara Abu Sufyan dan Nabi saw, dan selanjutnya Abu Sufyan masuk Islam maka jadilah teman setia di dalam Islam, Dengan kedekatan sebagai kerabat.


Wallahu A’lam.... Semoga ada manfa’atnya....

Kamis, 25 Mei 2017

Tiada Kehalalan Membunuh sesama orang Mukmin



*Tafsir Baghawi*
*Surat Annisa Ayat 92*
Diterjemahkan Oleh : donnieluthfiyy

قوله تعالى:"وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمناً" ، الآية نزلت في عياش(بن أبي ربيعة) المخزومي، وذلك أنه أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم بمكة قبل الهجرة فأسلم ثم خاف أن يظهر إسلامه لأهله فخرج هارباً إلى المدينة ، وتحصن في أطم من آطامها ، فجزعت أمة لذلك جزعاً شديداً وقالت لابنيها الحارث وأبي جهل ابن هاشم وهما أخواه لأمه : والله لا يظلني سقف ولا أذوق طعاماً ولا شرباً حتى تأتوني به ، فخرجا في طلبه ، وخرج معهما الحارث بن زيد بن أبي أنيسة حتى أتوا المدينة ، فأتوا عياشاً وهو في الأطم ، قالا له: انزل فإن أمك لم يؤوها سقف بيت بعدك، وقد حلفت الا تأكل طعاماً ولا تشرب شراباً حتى ترجع إليها (ولك عهد الله) علينا أن لا نكرهك على شيء ولا نحول بينك وبين دينك ، فلما ذكروا له جزع امه وأوثقوا له بالله نزل إليهم فأخرجوه من المدينة ثم اوثقوه بنسعة، فجلده كل واحد منهم مائة جلدة ، ثم قدموا به على أمه فلما أتاها قالت: والله لا أحلك من وثاقك حتى تكفر بالذي آمنت به ، ثم تركوه موثقاً مطروحاً في الشمس ما شاء الله ، فأعطاهم الذي أرادوا فأتاه الحارث بن زيد فقال: يا عياش أهذا الذي كنت عليه فوا الله لئن كان هدىً لقد تركت الهدى، ولئن كانت ضلالة لقد كنت عليها، فغضب عياش من مقالته ، وقال : والله لا ألقاك خالياً أبداً إلا قتلتك ، ثم إن عياشاً أسلم بعد ذلك وهاجر ثم أسلم الحارث ابن زيد بعده وهاجر إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وليس عياش حاضراً يومئذ ولم يشعر بإسلامه ، فبينا عياش يسير بظهر قباء إذ لقي الحارث فقتله ، فقال الناس: ويحك أي شيء صنعت؟ إنه قد أسلم ،فرجع عياش إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا رسول الله قد كان من أمري وأمر الحراث ما قد علمت ، وإني لم أشعر بإسلامه حتى قتلته ، فنزل :"وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمناً إلا خطأ". وهذا نهى عن قتل المؤمن

Firman Allah swt “ Dan tiadalah bagi seorang mu’min untuk membunuh mu’min yang lainnya “, Ayat ini turun berkenaan dengan kisah Ayyasy (Bin Abi Robi’ah) Al Makhzumi, Pada saat itu Ia mendatangi Rasulullah saw di Kota Makah sebelum Hijrah, maka Ia masuk Islam di hadapan Nabi saw kemudian ia merasa khawatir/takut jika Ke-Islamannya di ketahui oleh keluarganya, maka berangkatlah ia melarikan diri ke Kota Madinah, dan membentengi dirinya di sana di dalam penjagaan orang2 yang melindunginya. Namun Bibinya menjadi sangat gelisah/cemas atas kepergiannya tersebut dan berkata kepada kedua anaknya yaitu Harits dan  Abu Jahal Bin Hisyam, keduanya adalah saudaranya dari Ibunya : Demi Allah, aku tidak akan bernaung pada atap, tidak mencicip makanan dan tidak pula minum sehingga kau membawakan ia kepadaku, maka keduanya pergi mencarinya, dan pergi juga bersama mereka Harits Bin Zaid Bin Abi Anisah sehingga mereka sampai di Madinah, kemudian mereka mendatangi ‘Ayyasy yang saat itu ia berada dalam sebuah tempat perlindungan, kemudian keduanya berkata kepadanya : keluarlah, karena ibumu tidak mau berteduh pada atap rumahnya dari terik panas setelah kepergianmu, dan Ibumu sungguh telah berjanji untuk tidak makan dan minum sehingga engkau kembali kepadanya (Dan bagimu Janji Allah atas kami untuk tidak membenci kamu dan tidak pula merubah atas sesuatu yang berada diantara kamu dan agamamu, maka ketika mereka menceritakan hal tersebut tentang kecemasan Ibunya, dan mengikat kesepakatan kepadanya dengan nama Allah, maka keluarlah ia kepada mereka, dan berangkatlah mereka keluar dari Kota Madinah dengn membelenggu Ayyasy, maka masing-masing dari mereka mencambuknya sebanyak 100 cambukan, kemudian menghadaplah mereka dengan membawa Ayyasy kepada Ibunya, maka ketika ia mendatangi Ibunya, Ibunya berkata : Demi Allah tidak lah halal bagimu dari tali belenggu mu sehingga engkau kafir/menentang terhadap perkara yang aku yakini, maka kemudian mereka meninggalkannya dalam keadaan terbelenggu dan dibiarkan terjemur terik matahari (Ma Sya Allah), kemudian diberikannya kepada mereka apa-apa yang mereka inginkan, maka datanglah kepadanya Harits Bin Zaid, ia berkata : Wahai Ayyasy apakah ini yang engkau inginkan, maka demi Allah jika ada suatu petunjuk maka engkau akan tinggalkan petunjuk itu, dan jika ada kesesatan sungguh engkau berada padanya, maka Ayyasy menjadi marah atas perkataannya, dan berkata : Demi Allah tidaklah aku bertemu denganmu dalam keadaan sendiri selamanya kecuali aku akan membunuhmu.

Maka setelah peristiwa tersebut Ayyasy telah masuk Islam kembali dan berhijrah begitu juga Harits Bin Zaid setelahnya dan ikut berhijrah kepada Rasulullah saw dan tidaklah Ayyasy hadir dan menyadari ketika Harits masuk Islam, Maka tatkala Ayyasy sedang berjalan dan nampak dari jarak dekat tiba-tiba bertemu dengan Harits maka ia langsung membunuhnya, maka orang-orang berkata : Celakalah apa yang telah engkau perbuat ? sesungguhnya dia telah masuk Islam, maka kembalilah Ayyasy kepada Rasulullah saw dan berkata : Wahai Rasulullah saw sungguh ada dalam urusanku dan urusan harits apa-apa yang Engkau ketahui, dan aku tidaklah menyadari akan Ke-Islamannya sehingga aku membunuhnya, maka turunlah ayat “ Dan tiadalah bagi seorang mu’min untuk membunuh mu’min yang lainnya kecuali karena tidak sengaja “. Dan inilah Dalil larangan membunuh sesama mu’min.

*Berkenaan dengan teroris, Bom Bunuh diri dan juga peperangan saudara se Iman yang pastinya akan saling membunuh satu sama lain dan banyak mu’min yang tidak bersalahpun ikut terbunuh, maka jika dikaitkan dengan ayat ini berarti mereka semua adalah orang-orang yang mendurhakai Allah swt.*

Perhatikan kelanjutan Ayat tersebut...
Allah SWT berfirman:

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ؕ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ؕ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
(QS. An-Nisa': Ayat 92)

orang beriman yg bersalah atau memusuhi pun di haramkan untuk membunuhnya...

Dan Jika membunuh seorang mu'min di perbolehkan pun, hal itu adalah dalam Ranah Tugas Qodli/Imam sebagai pelaksanan kedaultan... bukan setiap orang mu'min diperbolehkan saling bunuh membunuh,,!!!

Kesimpulannya tiada kehalalan membunuh sesama mu'min dengan alasan apapun...


Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Rabu, 03 Mei 2017

Khilafah Tidaklah Wajib. (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) ; Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir



Tafsir Baghawi Surat Al Maidah Ayat 44.
Khilafah Tidaklah Wajib!!!

Baca perlahan dan fokus pada maksud tafsir...

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون " والظالمون والفاسقون كلها في الكافرين، وقيل: هي على الناس كلهم.وقال ابن عباس و طاووس : ليس بكفر ينقل عن الملة، بل إذا فعله به [ كافر ] وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر. قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، وقال عكرمة مناه: ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق. وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء: هذا إذا رد نص حكم الله عياناً عمدً ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا.

“ Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ orang-orang dholim dan orang-orang fasiq, dan kesemuanya itu dalam kekafiran, dan dikatakan : Ayat tersebut berlaku atas manusia semuanya. Dan Imam Ibnu Abbas serta Imam Thawwus telah memberikan komentar (Berkenaan ayat tersebut) : Bukan (seperti) kafirnya Muslim yang berpindah Agama, tetapi ketika melakukan hal tersebut (larangan pada Ayat tersebut) [Kafir – menentang] dan juga bukan seperti seorang muslim yang kafir kepada Allah swt dan hari akhir. Imam Atho berkata : Maksudnya kafir (menutup diri) (namun) Bukan Kafir (yang menyebabkan kemurtadan), dan Dholim (melakukan keburukan) (namun) Bukan Dholim (tersesat), dan Fasiq (berbuat maksiat) (namun) Bukan Fasiq (yang menjadikan munafiq), Dan Ikrimah berkata : Barangsiapa yang tidak menjadikan hukum menurut apa yang diturunkan Allah adalah dianggap menjadi seorang penentang hukum dan sungguh telah Kafir (tidak taat hukum), dan siapa orangnya menetapkan dengan hukum Allah swt namun tidak berhukum dengan hukum Allah swt maka ia adalah orang yang dholim dan fasiq. Dan Abdul Aziz Bin Yahya Al Kanani ditanya berkenaan dengan ayat ini, maka ia berkata : sesungguhnya ayat itu ditempatkan atas semua ayat yang Allah swt turunkan tidak atas sebagiannya, maka setiap muslim yang tidak memutuskan dengan perkara yang diturunkan Allah swt, maka ia adalah Kafir, Dholim dan fasiq, Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. Dan para Ulama berkata :  ayat tersebut berlaku adalah ketika ada  penolakan Nash hukum Allah swt secara jelas dan sengaja. Maka adapun muslim yang tidak nampak atas hal tersebut atau keliru dalam mentakwilnya maka tidak apa2.

أما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات
*Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. “*

*Artinya jika memang sebuah kedaulatan/Negara itu menggunakan sistem hukum landasan Syari’ah sebagai hukum Positifnya maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mentaatinya, karena jika tidak mentaatinya akan di anggap Kafir – menentang,*

*Dan jika sebuah kedaulatan/negara tidak menggunakan hukum Syari’ah sebagai hukum positifnya namun hukum syari’ah hanya diperuntukan untuk pengamalan individu muslim rakyatnya saja, yang pengamalannya dilindungi oleh hukum Positif yang berlaku di negara tersebut, maka hukum ayat ini tidak wajib lagi untuk dilaksanakan secara baku dan menyeluruh sebagai hukum positif negara tersebut.*

*Disini berarti Sistem Khilafah dengan penerapan Hukum Syari-at sebagai hukum positif dalam sebuah kedaulatan/negara secara jelas bukanlah sebuah kewajiban....!!!, namun bersifat Mubah (boleh2 saja diterapkan).*


*Namun Hukum Syari’at tetap wajib bagi Muslim Mukalaf yang menjadi rakyatnya, yang pengamalannya difasilitasi serta di lindungi oleh negara.*

Wallahu A'lam... semoga bermanfa'at...

Minggu, 23 April 2017

Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.



Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.

Oleh : donnieluthfiyy

Sistem pemerintahan dengan model Khilafah bisa saja di terapkan jika memang memungkinkan dilihat dari segala Aspek, dan menghasilkan suatu tatanan yang akan lebih baik, namun jika dampaknya adalah lebih banyak madhorot maka agama pun melarang hal ini, seperti contoh dalam hal Ibadah saja Islam melarang bahkan mengharamkan puasa bagi seseorang yang sakit dan membahayakan dirinya jika ia berpuasa walaupun berupa puasa wajib, dan juga Islam melarang orang yang berwudlu ketika air bisa membahayakan bagi kulitnya yang terkena semacam penyakit yang membuatnya harus menjauhi air, maka di berikanlah rukhshoh untuk bertayamum....
Islam adalah Agama yang sempurna karena telah di sempurnakan Allah swt ketika Haji Akbar Rasulullah saw,
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
yang di dalamnya ada Kewajiban, kesunahan, kebolehan (Mubah), dan keringanan (Rukhshoh), maka janganlah kita memberatkan diri sendiri di dalam menjalankan Agama.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan “ (HR. Abu Hirairoh).

Sedangkan Khilafah sendiri sudah di Kabarkan oleh Rasulullah saw bahwasannya setelah 30 tahun setelah masa Rasulullah saw, maka tidak ada lagi khilafah
Perhatikan hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Pada hadits ini jelas sekali bahwasannya jika khilafah didirikan setelah masanya Khulafaur Rasyidin, maka khilafah itu adalah suatu bentuk kebohongan, Allah dan RasulNya tidak meridloi hal tersebut, karena banyaknya madhorot di dalamnya, Allah da RasulNya lebih mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada umat.

Seperti apa yang akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem Khilafah sedangkan faktanya di dalam Umat Islam sendiri banyak sekali terjadi perbedaan, mulai dari perbedaan masalah teologi, furu’iyyah serta perbedaan dalam memahami makna-makna dalam Tafsir Al Qur’an,
Di zaman Khalifah Ali krw sendiri telah terjadi konflik antara kaum Khawarij, Suni dan Syi’ah yang kesemuanya mengklaim kebenaran atas dasar pemahaman terhadap Islam masing-masing, saling mengkafirkan satu sama lain, kemudian terjadilah perang saudara sehingga pertumpahan darah serta pembantaian dimana-mana.
Kemudian juga Konflik yang terjadi antara Bani Buwaihi dan Bani Seljuk pada masa Dinasti Abbasiyah, sehingga pada saat itu khalifah hanya berfungsi sebagai pengendali Agama, sedangkan kekuasaan pada tatanan temporal (Kekuasaan secara otoritas kepemerintahan) menjadi Hilang.
Semua hal tersebut berkenaan dengan perbedaan teologi.
Ada pula konflik yang terjadi berkenaan kepemerintahan.
Pada masa Dinasti Umayah pun terjadi Konflik antara sebagian pihak dengan penguasa dinasti Umayah yang menjalankan pemerintahan dengan sistem monarki herediteis, padahal sistem pemerintahan tersebut belum pernah di pakai dalam sistem pemerintahan pada masa Khulafaur Rasyidin, karena pada masa Khulafaur Rasyidin pemerintahan di jalankan dengan sistem Demokrasi. Pihak-pihak yang tidak menyetujui sistem pemerintahan monarki yang di terapkan oleh Dinasti Umayah dianggap sebagai pemberontak. Maka terjadilah perang saudara.
Perang...perang...dan terus akan terjadi perang saudara....
Saat ini kita sendiri bisa melihat bagaimana konflik perbedaan teologi yang terjadi dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan menghalalkan untuk saling memerangi.
Maka jika khalifah tegak di Indonesia kemudian apabila kekuasaan ada pada Umat Islam yang menganut teologi Jabariyah (Wahabi dkk) tentulah Umat Islam yang menganut teologi selainnya akan di singkirkan atau bahkan di perangi karena bagi penguasa meraka telah dianggap kafir. Dan begitupun sebaliknya.
Apakah ini tidak menjadikan Madhorot yang lebih besar bagi keberlangsungan Umat Islam di Indonesia yang majemuk dalam suku dan ras ???
Kita tilik saja perbedaan dalam masalah Tahlil, Maulid dan Ziarah, bagaima mereka para Wahabi begitu kerasnya menentang bahkan jika ada kesempatan bisa menumpas dan memerangi, mungkin saja itu akan mereka lakukan.
Ketika Khilafah di dirikan maka opini Umat akan di giring pada kekuasaan otoriter seorang khalifah yang diyakini sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dengan keyakinan ini akan memberikan kesempatan pada satu pihak umat dengan teologinya untuk memerangi umat Islam lainnya yang berbeda teologi.
Apakah kemenangan musuh Allah di muka bumi akan di capai tanpa mereka bersusah payah?? karena umat Islam sendiri saling memerangi satu sama lain karena perbedaan yang hakikatnya tiada yang tahu akan kebenarannya secara langsung.
Bandingkanlah dengan pemerintahan saat ini yang menganut sistem demokrasi (Cat : Demokrasi ini juga di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin), dimana semua orang dapat menyampaikan pendapat dan opininya dengan saling menghargai satu sama lainnya, tinggal bagaimana kita membangun peradaban yang baik melalui pendekatan-pendekatan persuasif bermediakan dakwah bil mauidhoh hasanah, dengan bermodalkan tanah air yang kaya akan alamnya ini Islam bisa maju berkembang jika bersatu, dan akan bisa mengalahkan pesaing-pesaing para musuh Islam.

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

Jumat, 02 Desember 2016

Ada kebosanan dalam Ibadah



Ada kecenderungan kebosanan dengan amal ibadah dan dakwah yang bersifat damai bagi umat Islam, karena mungkin saja merindukan salah satu Amaliah Ibadah yang lama tidak mereka bisa amalkan sejak runtuhnya Khilafah terakhir di Andalusia, yakni Jihad berperang dijalan Allah melawan musuh2 Islam (kafir harbi)...
Seperti juga kebosanan umat Islam dahulu ketika masa khilafah yang selalu jihad serta dakwah dengan peperangan, dan merindukan amal ibadah dan dakwah yang bersifat damai...

Semua ini adalah sifat Khuluqiyah yang sangat wajar...
karena sifat manusia selalu kesulitan ketika mensyukuri apa2 yang ada padanya saat ini...
Ketika diberi "A" maka meminta "B", dan ketika diberi "B" maka meminta "A"...
Ketika Umat terus2an berperang maka manusia akan meminta kedamaian...
Dan ketima kedamaian terus menerus, maka mereka akan meminta peperangan... selalu seperti itu...

Sebenarnya pada masa khilafah terakhir di Andalusia yang terjadi saat itu ialah, manusia sudah bosan dan jemu terus menerus dalam ketakutan karena peperangan, akhirnya mereka bersepakat secara mandiri2 untuk mendakwahkan dengan perdamaian...

Sebenarnya penyebutan kafir harbi dan kafir zimmi itu juga berkaitan dengan kekuasaan Islam dan peperangan... sehingga yang melawan disebut kafir harbi, dan yang mau bergabung serta mau membayar pajak (jizyah) disebut kafir zimmi...

List Video