Tampilkan postingan dengan label Bid'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bid'ah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 April 2018

Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah mereka.



Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah Aqidah/paham mereka.

Oleh : donnieluthfiyy

Setelah menyaksikan dan memperhatikan Video yang di unggah di Youtube saat Debat masalah Tahlilan, salah satu Ustadz Salafi-Wahabi mengutip sebuah teks dalam Kitab I’anatu Thalibiin ( إعانة الطالبين ) untuk dijadikan Hujjah bagi pemahaman Aqidah mereka yang membid’ahkan Tahlilan.
Teks yang dikutip tersebut adalah sbb ;
(نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها)
Dibaca : Na’am, Maa Yaf’alun Naasu minal Ijtima’I ‘inda ahlil Mayit wa Shun’it Tho’aam, minal Bid’il munkaroh Allatii yutsaabu ‘alaa man’ihaa.
Terjemahan : “Ya benar, Apa yang dilakukan manusia dari berkumpulnya mereka di rumah keluarga si Mayit, kemudian (Keluarga si mayit) menghidangkan makanan (untuk mereka) adalah sebagian dari Bid’ah yang Munkar yang diberikan pahala terhadap orang yang mencegahnya”. (I’anatuth Thalibin, 2/165)
Memang secara jelas dalam kutipan tersebut seakan-akan menggambarkan kebiasaan penduduk di Indonesia berkenaan dengan tradisi Tahlilan, yakni ketika ada seorang yang meninggal Dunia kemudian tetangga di undang oleh keluarga si Mayit untuk berkumpul mendo’akan si mayit dan setelah itu mereka mendapatkan hidangan Cuma-Cuma yang disediakan oleh keluarga si Mayit sebagai bentuk terimakasih atas berkenannya mereka memenuhi undangan keluarga si Mayit.
Dalam hal ini mari kita garis bawahi terlebih dahulu kalimat “ Undangan “, dan kalimat “ bentuk Terimakasih “.

Ketika membahas suatu hukum dalam suatu permasalahan dengan mengutip dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an maupun Hadits, maka kita memerlukan sebuah data dengan rumusan masalah yaitu : “Dalam hal apa dan dalam keadaan bagaimana konteks Al Qur’an dan Hadits tersebut turun?”, Data ini disebut dengan Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya Al Qur’an) dan Asbabul Wurud (Sebab-sebab diungkapkannya Hadits), hal tersebut agar tidak sampai terjadi suatu penetapan hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Ayat ataupun Haditsnya.

Ketika kita mengutip suatu perkataan Ulama dalam sebuah Kitab, maka kitapun perlu menganalisa bagaimana konteks yang sedang dibahasnya, apa sebab dari kemunculan suatu kalimat?, dan apa yang sedang dibahas?, sehingga baru bisa disimpulkan ke arah hukum apa kutipan ini di peruntukan.
Sekarang mari kita coba memahami bagaimana sebenarnya Konteks yang menjadi penyebab pengarang kitab menyampaikan kalimat yang dikutip oleh Asatidz Salafi-Wahabi tersebut.
Karena kutipan tersebut diawali dengan kata “Na’am” yang artinya “Iya !”, menandakan ada sebuah pertanyaan yang disampaikan Pada teks sebelum kutipan tersebut dalam Kitab I’anatu Thalibin, yang memberikan bahasan seperti ini ;
Teks lengkapnya :
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
Terjemahnya : “Dan sungguh telah aku perhatikan atas beberapa pertanyaan yang diangkat (ditanyakan) kepada para Mufti Kota Mekah yang Mulia, didalam perkara perbuatan keluarga si mayit yang menghidangkan makanan. Dan (Aku perhatikan pula) Jawaban mereka terhadap pertanyaan tersebut. (Adapun penjelasan mengenai keduanya) yaitu sebagaimana pendapat para Mufti yang mulia di Tanah Harom tersebut (Semoga Allah swt) senantiasa memberikan kemanfa’atan kepada mereka untuk manusia sepanjang masa, Dalam hal Kebiasaan (‘Urf) disuatu Negeri yang terjadi pada penduduknya, yakni bahwa seseorang ketika meninggal dunia, dan kemudian datanglah para kenalannya serta tetangga dekatnya berta’ziyah[**Tanpa di undang], maka sudah menjadi kebiasaannya mereka yaitu dengan menunggu-nunggu [** duduk-duduk berdiam ] untuk dihidangkannya makanan (oleh keluarga si Mayit), dan dikarenakan rasa malu yang meliputi keluarga si Mayit, maka mereka (keluarga si mayit) membebani diri mereka dengan beban yang sempurna, kemudian mereka (keluarga mayit) menyiapkan kepada Para penta’ziyah makanan yang banyak, dan menghadirkan (Menghidangkan) kepada mereka dengan kepayahan yang luar biasa. Maka apakah bila seorang Kepala penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada keluarga si mayyit dengan mencegah permasalahan kebiasaan tersebut secara keseluruhan agar mereka kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang Ma’tsur berasal dari sebaik-baiknya manusia dan kembali menuju ajaran Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), sekiranya ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (Pencegahan/pelarangan itu) ?”.

Ada tiga permasalahan yang di bahas dalam permasalahan diatas :
  1. Kebiasaan berta’ziyah saat mayit baru meninggal dunia hanya sekedar menampakan bela sungkawa tanpa punya kepentingan yang bisa meringankan beban keluarga si mayit. Ini adalah kebiasaan orang-orang Modern di kota-kota besar dan khususnya orang-orang selain Muslim.
Sedangkan kebiasan Muslim di negeri kami adalah para tetangga mendatangi keluarga si mayit saat baru meninggal dunia kemudian kami membantu menyiap-nyiapkan untuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh keluarga si mayit (Dalam Proses penyelenggaraan Jenazah), bahkan di sebagian daerah para wanita (ibu-ibu) datang dengan membawa berbagai jenis makanan dari bentuk beras sampai gula dan bumbu masak.
  1. Permasalahan yang dibahas adalah bukan berkenaan dengan Tahlilan, tapi berkenaan dengan Ta’ziyah saat mayit baru saja meninggal dunia, karena dalam teks tersebut jelas bahwa mereka para penta’ziyah datang tanpa di undang oleh keluarga si mayit dengan tujuan menampakan bela sungkawa tadi, sedangkan kebiasaan yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan Tahlilan adalah atas Undangan keluarga si Mayit, baik dengan mengundang secara lisan maupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan hidangan makanan dalam konteks permasalah tersebut adalah bahwa keluarga si mayit merasa terbebani dengan kedatangan para penta’ziyah yang duduk-duduk (Sekedar menunjukan bela sungkawa) yang kemudian keluarga si mayit menyiapkan makanan yang banyak karena merasa tidak nyaman jika para penta’ziyah tersebut di hiraukan begitu saja.
Berbeda dengan Tradisi Tahlilan Umat Muslim di Negeri kami, karena kami datang atas undangan keluarga si mayit, dengan jumlah yang sudah diperhitungkan oleh keluarga si mayit, dan keluarga si mayit pun tidak merasa terbebani dengan hidangan makanan yang di sajikan karena sudah diperhitungkan, serta selain itu, semua hidangan tersebut adalah bentuk terimakasih kepada para tamu undangan karena berkenan mendatangi undangannya dan mau mendo’akan keluarganya yang meninggal dunia.

Jadi maksud pelarangan dalam konteks permasalahan tersebut adalah berkenaan dengan para Penta’ziyah yang berdatangan ketika Mayit baru meninggal dunia untuk sekedar menampakan bela sungkawa, kemudian mereka duduk-duduk berlama-lama sambil menunggu sesuatu dihidangkan kepada mereka. Jelas sekali secara nalar yang normal juga bahwa hal tersebut adalah kebiasaan yang sangat buruk, karena akan sangat membebani bagi keluarga si Mayit, sedangkan mereka sedang dalam keadaan bersedih.

Jadi kita bisa melihat bagaimana mereka Para Salafi-Wahabi menggunakan dalil-dalil yang dihubung-hubungkan demi menutupi Aqidah keyakinan mereka yang semu, mereka mempelajarai Agama ini bukan atas dasar taat kepada Agama, namun atas dasar kehendak nafsu mereka, mereka tidak mencari kebenaran tapi mereka selalu berusaha mendapatkan pengakuan atas kebenaran semu yang mereka yakini. Target mereka adalah orang-orang Islam yang tidak mau ngaji, yang baru mengenal Ajaran Islam dan sedang bersemangat untuk mengamalkannya, tanpa dasar yang kuat akhirnya banyak saudara kita yang terbawa oleh Paham ajaran mereka.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfa’at


Kamis, 29 Maret 2018

Hukum Menabuh Rebana didalam Masjid




Hukum Menabuh Rebana ((الدف di Dalam Masjid.

Oleh : donnieluthfiyy

Hukum Rebana adalah di Misalkan seperti hukum Bedug didalam Masjid, Dalam hal ini telah disepakati kebolehannya menggunakan Bedug di Masjid.
Lalu bagaimana hukum memainkan Rebana menurut Hadits-hadits Nabi saw.

Hadits Pertama :
Rasulullah saw bersabda :

ان امرأة أتت النبي (صلّى الله عليه و سلّم), فقالت: "يا رسول الله إني نذرت أن اضرب على رأسك بالدفِ، قال: "أوفي بنذرك، قالت: (إني نذرت أن أذبح بمكان كذا وكذا، مكان كان يذبح فيه أهل الجاهلية، قال: "لصنم؟" قالت: لا، قال: "لوثن" قالت: لا، قال: "أوفي بنذرك"

“ Sesungguhnya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah saw, maka wanita tersebut berkata : Waha Rasulullah, sesungguhnya aku ber-Nadzar untuk menabuh Rebana diatas kepalaku, Rasulullah saw bersabda : Penuhilah Nadzarmu. Kemudian Wanita tersebut berkata lagi : Sesungguhnya aku juga bernadzar untuk menyembelih Hewan di tempat ditempat-tempat tertentu, yaitu tempat dimana para Penduduk Jahiliyah melakukan sembelihan, Rasulullah saw bersabda : Untuk (Persembahan) Berhala (Shonam) kah ?, Wanita tersebut menjawab : bukan!!!, Rasulullah saw pun bersabda : Atau untuk Berhala (Watsan) yang lain?, Wanita tersebut menjawab : Bukan juga!!!, Selanjutnya Rasulullah saw bersabda : Penuhilah Nadzarmu “. (HR Abu Dawud – Sunan Abu Dawud).

Telah kita ketahui bahwasannya Syarat Nadzar menurut Jumhur Ulama, adalah dengan mengaitkan kepada perkara-perkara yang di Sunahkan, maka jika Menabuh Rebana bisa dijadikan Nadzar hal itu juga berarti Menabuh Rebana adalah merupakan kesunahan.

Hadits Kedua :
Rasulullah saw bersabda :

أن النبي (صلّى الله عليه و سلّم) لما رجع المدينة من بعض مغازيه جاءته جارية سوداء، فقالت: يا رسول الله اني نذرت إن ردك الله سالما أن أضرب بين يديك بالدف، فقال لها: "ان كنت ندرت فأوفي بنذرك".

“ Sesungguhnya Nabi saw ketika kembali ke Madinah dari sebagian Peperangannya, maka datanglah kepadanya seorang Budak Wanita berkulit Hitam, maka Budak wanita tersebut berkata : Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya aku bernadzar jika Allah swt mengembalikan dirimu dalam keadaan selamat, bahwasannya aku akan menabuh Rebana diantara dua tanganku, Kemudian Rasulullah saw bersabda kepada budak wanita tersebut : Jika dirimu telah bernadzar, maka penuhilah Nadzarmu itu “. (HR At Tirmidzi dan Ibnu Hibban [Kitab Jami At Tarmidzi Kitab Manaqib dan Kitab Shahih Ibnu Hibban Kitab Nudzur).

Dalam hadits yang kedua ini memperkuat kedudukan Rebana yang bisa dijadikan sebagai Nadzar, sedangkan Syarat Nadzar adalah memohon sesuatu Hajat kepada Allah dengan mengaitkan kepada perkara-perkara Sunah.

Adapun beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kebolehan menabuh rebana adalah khusus hanya untuk Wanita, maka hal ini terbantahkan dengan riwayat hadits berikut ini.

Hadits Ketiga :
Rasulullah saw bersabda :

عن عائشة رضي الله تعالى عنها أن النبي (صلّى الله عليه و سلّم) قال: "أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف

Dari Siti Aisyar rah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Umumkanlah pernikahan ini, dan laksanakanlah didalam masjid serta Tabuhlah Rebana pada pernikahan tersebut “. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majjah [Kitab Jami At Tarmidzi Kitab Nikah dan Kitab Sunan Ibnu Majjah Kitab Nikah])

Dalam hadits tersebut ada 3 Kesunahan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw saat Proses pernikahan, pertama yaitu mengumumkannya kepada Tetangga/ masyarakat, kedua yaitu melaksanakan akadnya di dalam Masjid, dan yang ketika yaitu menabuh Rebana. Kemudian Lafadz yang digunakan dalam hadits tersebut ketika Nabi saw memerintahkan menabuh rebana adalah dengan Lafadz (اضربوا ) yakni Fi’il Amr yang menunjukan kepada Dhomir Jamak Mudzakar yang artinya kepada Lelaki secara Umum, maka jika diartikan.. lafadz (اضربوا ) tersebut adalah “ Tabuhlah oleh kalian semua (Laki-laki)…”, karena jika lafadznya dikhususkan kepada Wanita maka seharusnya lafadz yang digunakan adalah (اضربن ).

Adapun perkataan Ulama yang membolehkan Menabuh Rebana diantaranya adalah :

Hjjatul Islam Imam Ghazali ra dalam Kitab It'haf As Sadat al Muttaqin Syarah Ihya ‘Ulumuddin Juz 6 Hal. 502 berkata :

العارض الثاني في الآلة بأن تكون من شعائر أهل الشرب أو المخنثين وهي المزاميز والأوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة أنواعٍ ممنوعةٌ وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة كالدف وان كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين.

Perincian yang kedua didalam masalah Alat yang dijadikan Syiar Peminum (Khamr) dan Banci adalah Seruling, Kecapi dan Gendang Al Kobah, maka inilah tiga alat yang dilarang, Namun adapun alat selainnya secara Asalnya adalah diperbolehkan seperti Rebana walaupun terdapat semacam kerincingannya, dan Gendang Biasa serta Syahin “.

Dalam Kitab Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro Juz 10 Hal. 296 Karya Imam Ibnu Hajjar Al Haitami :

قَدْ أَشْبَعَ الْأَئِمَّةُ كَالْعِزِّ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فِي قَوَاعِدِهِ الْكَلَامَ فِي ذَلِكَ وَلَا بَأْسَ بِالْكَلَامِ عَلَيْهَا بِاخْتِصَارٍ فَنَقُولُ أَمَّا الدُّفُّ فَمُبَاحٌ مُطْلَقًا حَتَّى لِلرِّجَالِ كَمَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُ الْجُمْهُورِ وَصَرَّحَ بِهِ السُّبْكِيّ وَضَعَّفَ مُخَالَفَةَ الْحَلِيمِيِّ فِيهِ وَأَمَّا الْيَرَاعُ فَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ النَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَالْأَكْثَرِينَ حُرْمَتُهُ .

“ Sungguh telah menguatkan para Imam Fiqih seperti Imam Izzu bni Abdis Salam didalam Dasar Fatwa-fatwanya dalam hal tersebut, dan tidak masalah dengan mengambil pendapat secara ringkas, maka kami berpendapat Adapun Rebana maka hukumnya Mubah (Diperbolehkan) secara Mutlaq baik bagi Laki-laki, seperti telah ditetapkan kebolehannya oleh Jumhur Ulama, kemudian Imam Subki ra memperjelas lagi dan Melemahkan pendapat yang menyelisihi Al Halimiy, Tetapi adapun Seruling maka pendapat yang Mu’tamad menurut Imam Nawawi dan kebanyakan Ulama lain adalah diharamkan “.

Syaikh DR Wahbah Azuhaili dalam Kitab Fiquh Islam berkata :

يجوز الغناء المباح وضرب الدف في العرس والختان بقوله صلى الله عليه وسلمأعلنوا النكاح واضربوا عليه الغربال

“ Diperbolehkan menyanyi yang Mubah (Nyanyian dengan lirik yang tidak mengandung maksiat), menabuh Rebana dalam Pesta pernikahan dan Khitan, berdaasarkan kepada Sabda Rasulullah saw : Umumkanlah pernikahan, dan Tabuhlah pada pernikahan tersebut Rebana “.

Dalam sebuah percakapan Antara Syaikh Karim Rajih dan Syaikh Ramadhan Al Buthi :

وقال الشيخ كريم راجح حفظه الله تعالى:قلت للشيخ ملا رمضان البوطي رحمه الله لماذا لا نحرم الدف؟فقال الشيخ ملا رحمه الله كيف نحر م شيئا أحله الشرع

“ Berkata Syaikh Karim Rajih : Aku berkata kepada Syaikh Ramadhan Al Buthi : Kenapa Rebana tidak diharamkan ?, maka Sayikh Ramadhan Al Buthi berkata : Bagaimana mungkin kami mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Syara’! “.

Selanjutnya didalam Kitab Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro Juz 10 Hal. 296  Imam Ibnu Hajjar Al Haitami, beliau mengutip :

قال الشيخان، أي الرافعي والنووي رحمهما الله تعالى: حيث أبحنا الدف فهو فيما إذا لم يكن فيه جلاجل، فإن كانت فيه فالأصح حلّه أيضًا. وفي الترمذي وسنن ابن ماجة عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :" أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضرِبوا عليه بالدف" وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك، فعلى تسليمه يقاس به غيره

“ Telah berkata Syakhoni (yakni Imam Rafi’I dan Imam Nawawi Rah : Sekiranya kami memperbolehkan Rebana adalah ketika tidak memakai Kerincingan. Namun pendapat yang lebih Dipegang adalah menghalalkan juga pemakaian kerincingan. Dan didalam Riwayat Hadits At Tarmidzi dan Imam Ibnu Majjah dari ‘Aisyah rah bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda : “ Umumkanlah pernikahan ini, dan laksanakanlah didalam masjid serta Tabuhlah Rebana pada pernikahan tersebut “, dalam hal ini, hadits tersebut menjadi Isyarat diperbolehkannya menabuh Rebana didalam Masjid dalam rangka hal tersebut, Maka untuk kehati-hatian agar membandingkan juga dengan pendapat lainnya. Selesai “.

Adapun perkataan Imam Ibnu Hajjar didalam Kitab Fathu Jawwad Syarah Irsyad terdapat Kutipan :

وفي كتاب فتح الجَواد بشرح الإرشاد ما نصه: ويباح الدف وإن كان فيه نحو جلاجل لرجل وامرأة ولو بلا سبب.

“ Dan diperbolehkan Menabuh Rebana yang terdapat kerincingannya bagi laki-laki dan perempuan walaupun tanpa adanya sebab “.

Dalam Perbedaan pendapat para Ulama berkenaan Menabuh Rebana di dalam Masjid adalah berkaitan dengan Prosesi Pernikahan (Berbeda dengan Pembacaan Maulid dan Sholawatan), jadi Ilatnya adalah Dalam pesta pernikahan terdapat Unsur Lahwun didalamnya, hal tersebut dikarenakan inti pelarangan melakukan sesuatu didalam Masjid adalah jika ada indikasi bahwa perbuatan tersebut bisa membuat Ghoflah (Lalai kepada Allah swt), karena Masjid adalah tempat untuk mengingat Allah swt, maka tidak diperkenankan didalam masjid selain hal-hal yang mengingatkan kita kepada Allah swt, seperti semisal membicarakan Hal-hal yang bisa menjadikan Ghoflah ataupun semacam permainan-permainan (Lahwun) yang melalaikan diri kita kepada Allah swt.
Sedangkan Menabuh Rebana dalam rangka Pembacaan Maulid (Sirah Nabawi) dan bersholawat dengan Kalimat-kalimat yang justru hal tersebut menjadikan semua yang hadir didalam masjid bertambah ingat kepada Allah swt dan RasulNya dan sungguh hal itu adalah perbuatan yang mulia, sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya, apalagi dua perbuatan tersebut (Menabuh Rebana dan Bersholawat) adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan disunahkan dalam Agama/ Syara’.


Demikian, Wallahu A’lam…. semoga bermanfaat.

Jumat, 09 Februari 2018

Rasulullah saw hadir dalam Pembacaan Maulid dan Sholawat




Apakah benar Baginda Nabi Muhammad saw hadir di majlis2 Maulid dan Sholawat ???
Para Ulama dan Habaib Al Arifuun banyak yang mengatakan bahwasannya Rasulullah saw juga hadir disaat Mahalul Qiyam dalam pembacaan Maulid...
Apakah benar ?
Apakah Masuk akal ?
Yuk kita bahas....

Oleh : donnieluthfiyy

Pemahaman yang mengatakan bahwa Rasulullah saw telah wafat, sehingga bagaimana mungkin Rasulullah saw bisa menghadiri majlis-majlis Pembacaan Maulid dan Sholawat…

Maka Jawaban atas kedangkalan pemahaman tersebut bisa dijawab dalam keterangan-keterangan berikut ini….

Dalam sebuah Riwayat Hadits Sahih Rasulullah saw bersabda :
حدثنا محمد بن عوف ثنا المقرئ ثنا حيوة عن أبي صخر حميد بن زياد عن يزيد بن عبد الله بن قسيط عن أبي هريرة ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ قال : ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻲ ﺃﻻ ﺭﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲ ﺭﻭﺣﻲ حتى أﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ
“ Diriwayatkan dari Muhammad Bin Auf dari Al MAqri dari Hiwah dari Abu Sokhro Hamid Bin Ziyad dari Yazid Bin Abdillah Bin Qosith dari Abu Hurairoh rah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Tiada seorang mulim-pun yang bersholawat kepadaku,  kecuali Allah swt mengembalikan Ruhku sehingga aku membalas salam orang tersebut “.

Hadits tersebut adalah hadits yang Masyhur, banyak diriwayatkan oleh para Muhaddits terdahulu, Bahkan Albani sendiri dalam Kitab Sahihul Jami menilai Sahih hadits tersebut.

Sekarang kita coba analogikan Berapa banyak setiap waktunya orang yg bersholawat kepada Nabi saw,  sedangkan dalam sholat lima waktu… Sholawat atas Nabi saw menjadi Rukun didalamnya, sehingga didalam setiap sholat, umat muslim diseluruh dunia membaca sholawat atas Nabi saw, belum lagi sholawat-sholawat yang dibaca di luar sholat, maka jika kita perhatikan orang yang melakukan sholat di seluruh penjuru dunia ini tidak pernah lepas terhenti 24 jam penuh, sambung menyambung dari satu belahan ke belahan bumi yang lainnya, yg berarti jika merujuk pada hadits tersebut maka Ruh Nabi senantiasa terus berada dalam Jasadnya untuk membalas salam umatnya tersebut...

Hadits tersebut diperkuat oleh hadits lainnya :
‏ قال أبو يعلى : حدثنا أبو الجهم الأزرق بن علي حدثنا يحيى بن أبي بكر حدثنا المستلم بن سعيد عن الحجاج عن ثابت البناني : عن أنس بن مالك : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون ). 
“ Telah berkata Abu Ya’la telah meriwayatkan kepadaku Abul Jahm Al Azraq dari Yahya bin Abu Bakr dari Mustalam bin Sa’id dari Al Hajaj dari Tsabit Al Banani : dari Anas Bin Malik : Rasulullah saw bersabda : Adapun Para Nabi tetap hidup dalam kubur mereka,  mereka senantiasa memohon ampunan  kepada Allah (untuk umatnya) “. (Imam Baihaqi menilai Sanad hadits ini Sahih)

Dalil selanjutnya adalah firman Allah swt :
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
“ Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki “.

Bayangkan jika Syuhada saja tidak dikatakan Mati dalam kematian mereka, apalagi para Nabi dan Rasul yang jelas derajat mereka jauh diatas para Syuhada.

Kesimpulan berdasarkan dalil-dalil diatas bahwasannya Allah swt menjadikan kematian kepada MakhlukNya, namun Allah swt pun mampu menghidupkan kembali dalam setiap kematian tersebut, seperti Allah swt menghidupkan Tanah yang Tandus (Mati) dengan air hujan, sehingga ditumbuhkan kembali biji-bijian yang ditanam dan menghasilkan buah-buahan untuk dimakan. Kuasa Allah swt tidak boleh dibatasi dengan kedangkalan akal manusia dalam memahami suatu peristiwa, Allah swt memberikan kematian dan memberikan kehidupan sesuai kehendaknya, dan dalam kematian jika Allah swt menghendaki kehidupan didalamnya maka cukuplah bagi Allah swt “ Kun Fayakun”, tiada yang mustahil bagi Allah swt.

Lalu bagaimana dengan kehadiran Rasulullah saw dalam majlis-majlis pembacaan maulid, yang bisa saja waktunya bersamaan di tempat yang berbeda dengan jumlah yang banyak ??? apa mungkin Rasulullah saw berjumlah banyak ???

Jawaban dari pertanyaan tersebut sesungguhnya amat mudah di jawab jika kita telah mengimani peristiwa Isra dan Mi’rajnya Nabi Muhammad saw.

maka meyakini Rasulullah saw yang bisa berada dalam beberapa tempat dalam waktu yang bersamaana seharusnya akan lebih mudah…

Kuncinya adalah “ Atas Kuasa dan Kehendak Allah swt “.

Ketika Rasulullah saw dalam satu malam melakukan perjalanan dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqsa dan Naik (Uruj) ke atas langit sampai ke langit ketujuh dan menuju Sidratul Muntaha yakni tempat yang amat tinggi dan jauh yang tidak mungkin bisa dijangkau oleh makhluk kecuali atas kehendak Allah swt, di sidratul Muntaha itulah Rasulullah saw bertemu dengan Penciptanya Allah swt. Beliau saw bertemu Allah swt dengan Jasad, Ruh dan akalnya.

Selain itu kita sering mendengar kisah-kisah tentang peristiwa demi peristiwa yang di alami Rasulullah saw dalam satu malam ketika Isra Mi’raj tersebut, maka akan kita temukan kisah-kisah yang amat banyak tiada habis-habisnya yang di riwayatkan dalam hadits maupun atsar serta oleh para Ulama dalam Kitab-kitabnya, yang dalam kisah satu persatunya memiliki lokasi dan tempat yang berbeda-beda, bahkan bukan hanya dalam satu belahan bumi, namun antar Galaksi dan beberapa Alam, dimana setiap tempat dalam setiap tingkatan surga maupun neraka disinggahinya, yang jarak antar tingkataannya tersebut seperti jarak antar Galaksi, kemudian Kisah Jabal Qof dan kisah-kisah lainnya yang tiada habis-habisnya yang terjadi hanya dalam satu malam saja, lalu apa artinya jika hanya berada dalam satu waktu bersamaan dalam banyak tempat yang hanya seluas Bumi ini?, Jika Isra Mi’raj saja bisa terjadi pada diri Rasulullah saw.

Semua itu bisa terjadi atas Kuasa dan Kehendak Allah swt.

Wallahu A’lam… semoga bermanfaat.


Kamis, 09 November 2017

Khilafah menurut Allah dan RasulNy.




Apa itu Khilafah ????

Khilafah versi buatan Isis dan HTI yang dijadikan Alat politik untuk meraih kekuasaan dunia.???
atau Khilafah secara Hakikinya menurut Allah swt dan RasulNya ??...
Mari kita simak...

Oleh : donnieluthfiyy

Jika kita perhatikan pengertian Khilafah....
لغة: من خلف فلان فلانا إذا كان خليفته وجاء من بعده ، وهى مصدر تخلف فلان فلانا إذا تأخر عنه ، والخلافة النيابة عن الغير.
“ Khilafah secara Bahasa : orang yang mengganti Fulan-A dengan Fulan-B ketika adanya si fulan-B sebagai penggantinya (Fulan-A) dan datang si Fulan-B setelahnya (Si Fulan-A). (Atau) Khilafah adalah Kalimat Masdar, Fulan-A tertinggal dibelakang Fulan-B ketika terlambat dari Fulan-A, Dan adapun Khilafah yaitu pengganti dari yang lainnya “.

Rasulullah saw adalah Khalifah Umat, seorang utusan Allah swt, wakil Allah swt dalam menyampaikan risalahnya kepada para Hamba Allah swt. Ketika Rasulullah saw wafat ia tidak menunjuk penggantinya, karena seorang Khalifah Umat ini di pilih oleh Allah swt secara langsung, yang di kuatkan melalui dalil-dalil para Khalifah sebelumnya, dan penyematan Khalifah itu sendiri langsung dari Allah swt dan para Nabi sebelumnya, seperti Para Nabi yang mengabarkan akan kelahiran Khalifah dan Nabi terakhir Sayyiduna Muhammad saw. Dan bahwasannya para Khalifah atau Para Nabi tidak membutuhkan sebuah kedaulatan ketika menjadi Khalifah, karena kedaulatannya di kokohkan dengan perannya sebagai Wakil Tuhan, serta karena makna Khalifah itu sendiri adalah seorang Pengganti/ Wakil Tuhan di Muka Bumi sebagai pemimpin Umat dan ia tidak terikat dengan suatu kedaulatan ataupun kekuasaan.

Seperti juga para Nabi sebelum Baginda Nabi Muhammad saw yang mengabarkan akan datangnya Khalifah sekaligus Nabi terakhir yaitu Baginda Nabi Muhammad saw, begitupun Rasulullah saw telah mengabarkan akan datangnya Khalifah terakhir di akhir zaman sebagai Khalifah atau wakil tuhan di muka bumi dan membimbing manusia keharibaan Allah swt, beliau adalah Imam Mahdi, dan Rasulullah saw telah mengabarkan ciri-ciri dan tanda-tanda kedatangannya dengan hadits-hadits berikut ini...
Hadits pertama....
رواه أحمد والترمذي وأبو داود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تذهب -أو لا تنقضي- الدنيا حتى يملك العرب رجل من أهل بيتي، يواطئ اسمه اسمي، واسم أبيه اسم أبي.
“Tidaklah tersisa dari dunia sehingga orang arab memiliki seorang laki-laki dari keturunanku, namanya sama dengan namaku dan nama bapaknya sama dengan bapakku (Muhammad Bin Abdullah)”.
وعن أم سلمة رضي الله عنها، قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: المهدي من عترتي من ولد فاطمة. رواه أبو داود وابن ماجه.
“ Imam Mahdi adalah dari keturunanku dari keturunan Fathimah “.
Dan telah jelas dalam hadits tersebut bahwasannya Khalifah terakhir Al Mahdi adalah seorang keturunan dari Sayyidatuna Fathimah (Putri Rasulullah saw) atau yang kita kenal dengan sebutan Para Habaib atau Sayyid, juga memiliki Nama yang sama dengan Rasulullah saw yakni “Muhammad Bin Abdullah”.
Hadits kedua...
وعن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: المهدي مني.. أجلى الجبهة أقنى الأنف يملأ الأرض قسطاً وعدلا، كما ملئت ظلماً وجوراً، يملك سبع سنين. رواه أبو داود والحاكم
“Al-Mahdi itu dari keturunanku, berdahi lebar, berhidung mancung dan bengkok (lancip ujungnya), ia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi oleh kekejian dan kezaliman. Ia memerintah selama tujuh tahun” (HR. Abu Dawud, dan al-Hakim).
Penjelasan dalam hadits ini menggambarkan bahwasannya Al Mahdi itu adalah seorang yang adil yaitu tidak condong ke sayap kiri maupun sayap kanan, dalam pandangan seorang yang adil manusia dipandang sama tanpa diskriminasi kecuali dalam hal ketakwaannya, Ia yang akan menumpas semua Kezaliman dan kekejian di muka bumi, kezaliman dan kekejian ini sangat identik dengan kekerasan dan radikal, maka Imam Mahdi akan muncul untuk menghentikannya.
Hadits ketiga....
وعن أبي سعيد رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يخرج في آخر أمتي المهدي، يسقيه الله الغيث، وتخرج الأرض نباتها، ويعطي المال صحاحاً، وتخرج الماشية وتعظم الأمة، يعيش سبعاً أوثمانيا، -يعني حججاً-. رواه الحاكم وصححه ووافقه الذهبي
“ Akan keluar di akhir zaman umatku (ia adalah) Imam Mahdi, Allah Memberkatinya dengan Hujan, dan bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, dan Allah memberikan Rizki Harta yang berkah, Binatang ternak akan keluar bertebaran, dan mengagungkan Umat, Ia Hidup 7 Tahun atau 8 Tahun, ia akan menerangkan dengan hujjah2nya “.
Ketika Imam Mahdi muncul maka bersamaan dengannya akan turun Rahmat, anugerah dan keberkahannya Allah swt, segalanya akan dimudahkan, dan Imam Mahdi hanya akan memimpin selama 7 atau 8 tahun, tidak lebih.

Setelah memahami pemaparan tersebaut, Jadi... Apakah masih mau di Politisasi dan di manfa’atkan oleh sebagian orang yang memiliki ambisi dan kepentingan bagi dirinya ataupun kelompoknya ??? dengan menjadikan Khilafah sebagai propagandanya.. ???


Wallahu A’lam.... semoga bermanfa’at...

Minggu, 13 Agustus 2017

Kesempurnaan Agama menunjukan lemahnya manusia...!!, Agama lah yg disempurnakan (oleh Allah swt), bukan manusia yg disempurnakan...!!





*Kesempurnaan Agama menunjukan lemahnya manusia...!!*
*Agama lah yg disempurnakan (oleh Allah swt), bukan manusia yg disempurnakan...!!*

Oleh : donnieluthfiyy

*الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا*
Ayat tersebut di jadikan dalil oleh sebagian kelompok untuk meniadakan bid'ah hasanah... dan memvonis bahwa semua bid'ah adalah sesat, apakah benar seperti itu ??

Imam Baghowi dalam Tafsirnya mengutip sebuah hadits berkenaan dengan Ayat tersebut, seperti berikut ini..
سمعت عبد الواحد المليحي قال : سمعت أبا محمد بن أبي حاتم قال : سمعت أبا بكر النيسابوري سمعت أبا بكر محمد بن الحسن بن المسيب المروزي ، سمعت أبا حاتم محمد بن إدريس الحنظلي ، سمعت عبد الملك بن مسلمة أبا مروان المصري سمعت إبراهيم بن أبي بكر بن المنكدر رضي الله عنه سمعت عمي محمد بن المنكدر سمعت جابر بن عبد الله رضي الله عنه يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : " قال جبريل عليه السلام قال الله تعالى : هذا دين إرتضيته لنفسي ولن يصلحه إلا السخاء وحسن الخلق، فأكرموه بهما ما صحبتموه
*_“Aku mendengar dari Abdul Wahid Al Malihi, ia berkata : Aku mendengar dari Abu Muhammad Bin Abu Hatim, ia berkata : Aku mendengar dari Abu Bakar An Naisaburi, Aku mendengar dari Abu Bakar Muhammad Bin Hasan Bin Musib Al Maruzi, Aku mendengar dari Abu Hatim Muhammad Bin Idris Handzali, Aku mendengar dari Abdul Malik Bin Musallamah Abu Marwan Al Mishri Aku mendengar dari Ibrahim Bin Abu Bakar Bin Munkidar ra, aku mendengar dari Pamanku Muhammad Bin Munkidar aku mendengar dari Jabir Bin Abdullah ra, ia berkata : Aku mendengar dari Rasulullah saw, beliau bersabda : *”Malaikat Jibril as berkata : Allah swt berfirman : Agama ini (Islam)... AKU telah Ridlo kepadanya bagi diriKU dan tidaklah menjadi baik kecuali dengan Kemurahan hati dan kebagusan Akhlak, maka muliakanlah oleh kalian semua Agama Islam tersebut dengan keduanya didalam perkara yang kalian semua (itu sebagai) pendampingnya (Agama Islam)*”._*

Di firmankan oleh Allah swt dalam hadits Qudsi diatas, bahwa agama ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan kemurahan hati dan Akhlak yg baik (yg dimiliki oleh Umat Islam), tidak merasa paling benar, paling berhak, paling suci, paling tahu Agama dan lain-lainnya.

Oleh karena itu jika kita lebih teliti memahami maksudnya baik secara tekstual maupun kontekstual akan kita dapati bahwasannya :

1. Maqosid secara tekstual dari pada ayat tersebut menunjukan bahwa semua kebaikan  yg ada dasarnya dari agama adalah diperbolehkan, karena semua kebaikan asalnya dari Agama dan dengan sempurnanya Agama berarti juga kebaikan yg diajarkan agama pun telah sempurna, dan kebaikan itu bisa berupa apa saja selama tidak bertentangan dengan perintah dan ketiadaan larangannya.

2. Adapaun maqosid secara kontekstual mengisyaratkan berkenaan manusia yg telah diberikan kelonggaran didalam memilih kebaikan itu sendiri dengan dasar ke tamyizan (fase kedewasaan manusia) dalam kematangan berfikirnya, sehingga secara naluriah manusia sendiri diberikan kemampuan untuk bisa membedakan perkara yg baik maupun yg buruk, sehingga jika perkara baik tersebut memiliki landasan dasar dari agama maka Agamapun membolehkannya. Dan kebaikan dalam kondisi dan keadaan selalu berubah-ubah dalam setiap zamannya, jadi apakah berbuat baik itu harus seperti apa yg dilakukan orang2 terdahulu??.

Karena faktanya ketika dikatakan bahwa Agama telah sempurna, maka siapakah yg mampu menguasai Agama secara sempurna kecuali Rasulullah saw ??

Disini seharusnya kita sudah bisa berfikir ketika seseorang dengan kaku memahami bahwa semua bid'ah adalah sesat, brrt dia juga harus bisa membuktikan bahwa dirinya telah dapat menguasai agama secara sempurna!!! *Apakah mungkin dan bisa ???*

Wallahu A'lam.... semoga bermanfa'at...

Sabtu, 10 Juni 2017

Sampainya Hadiah Pahala yang di Khususkan kepada Mayit.



*Sampainya Hadiah Pahala yang di Khususkan kepada Mayit.*

Oleh : donnieluthfiyy

Dalil Naqli yang pertama adalah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad Juz 5 Hal. 26, 27 dan juga Oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud Juz 3 Hal. 489, dan Di Shahihkan Oleh Imam Ibnu Hibban.

عن سيدنا معقل بن يسار رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال«يس قلب القرآن لا يقرؤها رجل يريد الله والدار الآخرة إلا غفر الله له اقرؤوها على موتاكم»
“Diriwayatkan dari dari Sayyidina Muaqil Bin Yusar ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda << Surat Yasin adalah Jantungnya Al Qur’an, tidaklah seorang lelaki membacanya dengan mengharapkan Allah swt dan kampung Akhirat kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya, maka bacakanlah Surat Yasin oleh kalian kepada Mayit-mayit diantara kalian>>”.

Maksud dari Lafadz “موتاكم “ adalah para Mayit secara Hakikinya dan bukanlah merupakan mayit yang hadir (Ada di hadapan), Imam Syaukani berkata yang di sukai oleh Imam Thabari di dalam menjelaskan Lafadz “موتاكم “ yang disebutkan dalam Hadits tersebut adalah Makna lafadz teks yang menjelaskan para Mayit, dan bukan mengambil makna mayit yang ada di hadapan, maka tidaklah terjadi hubungan makna di antara Mayit secara Hakiki dan mayit yang ada di hadapan. Dan juga telah menjadi pemahaman bagi kami bahwasannya ketika di sebutkan lafadz Mayit maka yaitu orang-orang yang meninggal yang di tempatkan di Kuburan.

Dalil Naqli yang kedua adalah hadits yang di riwayatkan Oleh Imam Thabrani dalam Kitab Al Kabir Juz 1 Hal. 70, dan juga di riwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Al Kubro Juz 4 Hal. 56.

عن عبدالرحمن بن العلاء بن اللجلاج عن أبيه قال لي أبي اللجلاج : (يا بني إذا أنا مت فالحد لي لحدا فإن وضعتني في لحدي فقل: بسم الله وعلى ملة رسول الله ثم سن التراب علي سنا ثم اقرأ عند رأسي بفاتحة البقرة وخاتمتها فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول ذلك(

“ Diriwayatkan dari Abdurrahman Bin Ala-i Bin Al Halaj dari Ayahnya, telah berkata Al Halaj kepadaku : (Wahai anakku jika aku meninggal dunia maka makamkanlah aku dengan sungguh2,  kemudian jika engkau menaruhku di dalam Makamku maka ucapkanlah : “Bismillahi wa Alaa Millati Rasulillah” maka tuangkanlah Debu/tanah atasku dengan sungguh2, selanjutnya bacakanlah didekat kepalaku dengan pembukaan Surat Al Baqoroh dan penutup surat Al Baqoroh maka sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda demikian).

Sebagian ulama berkata : Sesungguhnya hadits tersebut adalah Hadits Mursal yaitu hadits yang dinilai Dhoif dari sisi Sanad karena tidak diketahuinya sosok Abdurrahman Bin Alaa-i Bin Al Halaj, dan sesungguhnya kami mengakui bahwasannya hadits tersebut adalah hadits mursal namun Jumhur Ulama Fiqih dan Ushul mengambil nash dalam mengambil kesimpulan dengan hadits mursal.

Dan Imam Ibnu Katsir berkata didalam Kitabnya Al Ba’its Al Hatsits : Ibnu Sholah berkata dan berhujjah dengan hadits Mursal, adapun Madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah dan para sahabat2nya, dan aku berkata : maksudanya Ibnu Katsir – Dan beliau menghikayatkan dari Imam Ahmad Bin Hambal di dalam periwayatan. << Kitab Al Ba’it Al Hatsits Musthalahul Hadits Hal. 48>>.

Dan perkataan mereka berkenaan dengan kemursalam hadits tersebut : Terbantahkan, karena sesungguhnya hadits tersebut hadits Muttasil (Hadits yang sanadnya jelas), dan inilah sanadnya : Imam Thabrani berkata : Telah mengabarkan kepadaku Al Husain Bin Ishaq At Tastari dari Ali Bin Hajar dari Mubasyir Bin Ismail dari Abdurrahman Bin Alaa-i Bin Al Hallaj dari Ayahnya, telah berkata Ayahku Al Hallaj Abu Khalid (Wahai Anakku jika aku meninggal dunia.... Al Hadits), Walaupun Al Hallaj tidak di kenali oleh sebagian para Ulama bukan berarti tidak ada.

واخرج الحافظ السيوطي وأبو القاسم في قواعده (من دخل المقبرة فقرأ الفاتحة وألهاكم التكاثر وقل هو الله أحد ثم قال: إني جعلت ثواب ما قرأته من كلامك لأهل القبور من المؤمنين والمؤمنات كانوا شفعاء له يوم القيامة(.

“Hadits di riwayatkan oleh Imam Al Hafidz As Suyuthi dan Imam Abul Qosim di dalam Qoidah2nya (Siapa orangnya yang memasuki pekuburan maka bacakanlah Surat Al Fatihah dan At Takatsur dan Surat Al Ikhlas kemudian ucapkanlah : Saya jadikan pahala bacaan surat yang saya baca tersebut dari sebagian Firman-Mu (Allah swt) untuk Ahli Kubur dari kalangan orang-orang beriman dan jadikanlah bacaan2 tersebut sebagai Syafa’at baginya kelak di hari kiamat).”

وعن سيدنا ابن عمر رضي الله عنه (يستحب أن يقرأ على القبر بعد الدفن أول سورة البقرة وخاتمتها)

“ Diriwayatkan dari Sayyiduna Ibnu Umar ra (Disunahkan agar membacakan terhadap Kuburan setelah di pendam dengan Awal Surat Al Baqoroh dan Akhirnya).”

وعن سيدنا أبي الدرداء وأبي ذر رضي الله عنهما : ( ما من ميت يموت فتقرأ عنده يس إلا هون الله عليه)

“ Diriwayatkan dari Sayyiduna Abu Darda dan Abu Dzar ra : (Tiadalah dari mayit yang meninggal dunia maka engkau bacakan di sisinya Surat Yasin kecuali Allah swt meringankan siksa atasnya) ”.

Dan sampainya pahala bacaan yang di sedekahkan kepada Mayit akan semakin jelas dengan Dalil Hadits2 Shahih berikut ini.

>> Sampainya pahala sedekah untuk Mayit.

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَجُلًا اَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم ،١٦٧٢(

“Dan ‘Aisyah RA, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Ibu saya meninggal secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab, “Ya”.” (HR.Muslim, :1672).
                                                                                                                              
Dalam kitab Nail al Authar juz IV juga disebutkan sebuah hadits soheh yang berbunyi:

وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ اِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يُوْصِ أَيَنْفَعُهُ اِنْ اَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ، (رواه أحمد ومسلم والنساء وابن ماجه(

“ Dari Abu Hurairah, ia meriwayatkan: Ada laki-laki datang kepada Nabi lalu ia berkata: Ayahku telah meninggal dunia dan ia tidak berwasiat apa-apa. Apakah saya bias memberikan manfaat kepadanya jika saya bersedekah atas namanya? Nabi menjawab: Ya, dapat (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’I, dan Ibnu Majah).”

>> Dalil sedekah bisa berbentuk apa saja, bahkan senyum saja bisa dikatakan sebagai sedekah.

عَنْ اَبِي دَرْأَنْ نَاسًا مِنْ اَصْحَابِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِي ص.م يَارَسُوْلَ اللهِ ذَهَبَ اَهْلِ الدُّثُوْرِ بِالْاُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا تُصَلَّى وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا تَصُوْمُ وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ اَمْوَالِهِمْ قَالَ اَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ اِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ (رواه مسبلم،١٦٧٤(

Dari Abu Dzarr RA,ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW,” Ya Rosulullah, orang-oarng yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi SAW menjawab, “ Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (HR. Muslim :1674 ). “

Jika Tasbih, Takbir dan Tahlil saja bisa menjadi sedekah apalagi bacaan Al Qur’an yang isinya tiada lain adalah bentuk Tasbih, Takbir dan Tahlil kepada Allah swt, dan kesemuanya tersebut jika niat di tujukan pahalanya kepada Ahli Kubur maka secara jelas sampailah pahalanya tersebut kepadanya.

Dan adapun Ucapan Imam Syafi’i berkenaan dengan istimbathnya dari Firman Allah berikut ini.

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Qs. An-Najm: 39).”.

Maksud dari Imam Syafi’i mengambil dalil ini adalah bahwa setiap orang memperoleh selain apa yang di upayakan dari setiap kebaikan yang di perbuatnya dan termasuk kebaikan seseorang adalah ketika ia mau perduli kepada sesama saudara seimannya dengan sedekah atau semisalnya. Yaitu sedekah pahala atas apa yang di amalkannya, dan ia mendapat pahala dari kebaikan sedekahnya tersebut.

Wallahu A’lam.... Semoga bermanfa’at.

List Video