Tampilkan postingan dengan label mungkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mungkar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Agustus 2018

Kajian Hadits tiga perkara musibah yang akan menimpa Umat ketika mereka berlari menjauhi Ulama dan Fuqaha



Kajian Hadits tiga perkara musibah yang akan menimpa Umat ketika mereka berlari menjauhi Ulama dan Fuqaha.

Oleh : donnieluthfiyy

Rasulullah SAW bersabda :

سياتى زمانٌ على امّتى يفرّون من العلماءِ والفقهاء فيبتليهمْ اللهُ بثلاثِ بليّاتٍ : اُولاها يرفع اللهُ البركةَ من كسبهم , والثانية يسلّط الله تعالى عليهم سلطانا ظالما , والثالثة يخرجون من الدنيا بغير ايمانٍ
“Akan datang suatu Zaman kepada ummatku dimana mereka lari menjauh dari para ulama dan fuqoha, maka Allah akan menurunkan tiga macam musibah kepada mereka, yaitu :
1.       Allah menghilangkan berkah dari rizki mereka.
2.       Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka.
3.       Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman”. (Kitab Nashoihul Ibaad)

Dalam hadits tersebut menggambarkan kelak umat akan berlari menjauhi Ulama dan Fuqoha yakni orang-orang Sholeh yang hatinya dipenuhi kecintaan kepada Allah swt dan ketiadaan rasa bergantung mereka kepada Dunia. Mereka tidak mejauhinya secara nyata, namun mereka membuat orang-orang Sholeh menjadi samar tak jelas karena perilaku mereka yang mengaburkan peran orang-orang sholeh tersebut, sehingga banyak orang awam secara tidak sadar menjauhi para Ulama dan Fuqoha, sifat mereka Bar-bar jauh dari Sifat Murah hati, mereka tidak lagi menghormati yang lebih tua dan tidak pula menyayangi orang-orang lemah diantara mereka, mereka saling berebut Kekuasaan dan Harta Dunia, mereka sangat gemar mengobarkan peperangan seperti Kaum Jahiliyah dimasa sebelum Nabi saw di utus, ciri-ciri mereka tersebut di gambarkan dalam Hadits Nabi berikut ini.

Dari Sayyidina Ali Karomallahu Wajhah, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :

يأتي على الناس زمان لا يُتَّبَعُ فيه العالم ، ولا يُستحيى فيه من الحليم ، ولا يُوقَّر فيه الكبير، ولا يُرحَم فيه الصغير، يقتل بعضهم بعضاً على الدنيا، قلوبهم قلوب الأعاجم ، وألسنتهم ألسنة العرب ، لا يعرفون معروفاً، ولا ينكرون منكراً، يُمسي الصالح مستخفياً، اُولئك شِرار خلق الله، لا ينظر الله إليهم يوم القيامة  (الإشاعة لأشراط الساعة: 116).

“Akan datang Suatu zaman kepada Manusia yang mereka tidak lagi mengikuti orang Alim, dan tidak lagi menghidupkan Sifat Murah Hati, tidak lagi menghormati orang yang lebih Tua, serta tidak lagi menyayangi orang yang lebih Muda, mereka satu sama lain saling memerangi demi Dunia (Harta dan Kekuasaan), Hati mereka adalah hati orang-orang ‘Ajami (Bukan Arab), namun Lisan-lisan mereka adalah lisan orang Arab (Berbicara Gaya orang Arab), mereka tidak mengerti arti kebajikan, dan tidak mengingkari kemungkaran, mereka menjadikan orang Sholeh menjadi Samar (tidak jelas), Mereka adalah seburuk-buruknya Makhluk Allah swt, dan Allah swt tidak mau memandang kepada mereka kelak di hari kiamat”.

Sehingga dengan perilaku tersebut dikarenakan Dunia yang mereka Tuju maka Allah memberikan 3 Musibah yang saling berkaitan.

  1. Allah swt mengangkat keberkahan dari apa yang mereka Capai, yakni Harta yang di dapat dari perkara Haram (Mungkar), seperti Korupsi yang merajalela yang dianggapnya sebagai bagian dari kerja keras mereka (hati mereka tidak mengingkari kemungkaran Korupsi), maka dari harta Korupsi yang mereka dapatkan tersebarlah Pos-pos peluang yang lain yang tidak halal, harta-harta tidak halal tersebut dimakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran mereka.

  1. Kemudian dikarenakan serakahnya mereka dalam harta yang di dapat dari perlaku Haram tersebut (Kuropsi) maka mereka berupaya menjadikan seorang penguasa yang bisa mendukung hasrat dunia mereka tersebut, maka di jadikanlah oleh mereka seorang penguasa yang Dholim kepada Rakyatnya, namun mendukung perilaku mereka tersebut.

  1. Selanjutnya mereka menjaga dengan ketat, dengan segenap kemampuan mereka terhadap apa yang telah mereka dapatkan tersebut dari harta-harta korupsi haram yang mereka kumpulkan, sehingga mereka rela berperang dan membunuh atau terbunuh, dan pada akhirnya mereka semua keluar dari alam Dunia ini dalam keadaan tidak membawa Iman, karena kecintaan mereka yang berlebihan terhadap Harta dan Keuasaan (Dunia).

نعوذ بالله من ذلك ثم نعوذ بالله من ذالك....

Gunakanlah Hati Nuranimu wahai saudaraku, jangan sampai kita menjadi bagian dari Fitnah Akhir Zaman yang dimaksud dalam Hadits tersebut….

Wallahu A’lam….




Sabtu, 07 April 2018

Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah mereka.



Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah Aqidah/paham mereka.

Oleh : donnieluthfiyy

Setelah menyaksikan dan memperhatikan Video yang di unggah di Youtube saat Debat masalah Tahlilan, salah satu Ustadz Salafi-Wahabi mengutip sebuah teks dalam Kitab I’anatu Thalibiin ( إعانة الطالبين ) untuk dijadikan Hujjah bagi pemahaman Aqidah mereka yang membid’ahkan Tahlilan.
Teks yang dikutip tersebut adalah sbb ;
(نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها)
Dibaca : Na’am, Maa Yaf’alun Naasu minal Ijtima’I ‘inda ahlil Mayit wa Shun’it Tho’aam, minal Bid’il munkaroh Allatii yutsaabu ‘alaa man’ihaa.
Terjemahan : “Ya benar, Apa yang dilakukan manusia dari berkumpulnya mereka di rumah keluarga si Mayit, kemudian (Keluarga si mayit) menghidangkan makanan (untuk mereka) adalah sebagian dari Bid’ah yang Munkar yang diberikan pahala terhadap orang yang mencegahnya”. (I’anatuth Thalibin, 2/165)
Memang secara jelas dalam kutipan tersebut seakan-akan menggambarkan kebiasaan penduduk di Indonesia berkenaan dengan tradisi Tahlilan, yakni ketika ada seorang yang meninggal Dunia kemudian tetangga di undang oleh keluarga si Mayit untuk berkumpul mendo’akan si mayit dan setelah itu mereka mendapatkan hidangan Cuma-Cuma yang disediakan oleh keluarga si Mayit sebagai bentuk terimakasih atas berkenannya mereka memenuhi undangan keluarga si Mayit.
Dalam hal ini mari kita garis bawahi terlebih dahulu kalimat “ Undangan “, dan kalimat “ bentuk Terimakasih “.

Ketika membahas suatu hukum dalam suatu permasalahan dengan mengutip dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an maupun Hadits, maka kita memerlukan sebuah data dengan rumusan masalah yaitu : “Dalam hal apa dan dalam keadaan bagaimana konteks Al Qur’an dan Hadits tersebut turun?”, Data ini disebut dengan Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya Al Qur’an) dan Asbabul Wurud (Sebab-sebab diungkapkannya Hadits), hal tersebut agar tidak sampai terjadi suatu penetapan hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Ayat ataupun Haditsnya.

Ketika kita mengutip suatu perkataan Ulama dalam sebuah Kitab, maka kitapun perlu menganalisa bagaimana konteks yang sedang dibahasnya, apa sebab dari kemunculan suatu kalimat?, dan apa yang sedang dibahas?, sehingga baru bisa disimpulkan ke arah hukum apa kutipan ini di peruntukan.
Sekarang mari kita coba memahami bagaimana sebenarnya Konteks yang menjadi penyebab pengarang kitab menyampaikan kalimat yang dikutip oleh Asatidz Salafi-Wahabi tersebut.
Karena kutipan tersebut diawali dengan kata “Na’am” yang artinya “Iya !”, menandakan ada sebuah pertanyaan yang disampaikan Pada teks sebelum kutipan tersebut dalam Kitab I’anatu Thalibin, yang memberikan bahasan seperti ini ;
Teks lengkapnya :
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
Terjemahnya : “Dan sungguh telah aku perhatikan atas beberapa pertanyaan yang diangkat (ditanyakan) kepada para Mufti Kota Mekah yang Mulia, didalam perkara perbuatan keluarga si mayit yang menghidangkan makanan. Dan (Aku perhatikan pula) Jawaban mereka terhadap pertanyaan tersebut. (Adapun penjelasan mengenai keduanya) yaitu sebagaimana pendapat para Mufti yang mulia di Tanah Harom tersebut (Semoga Allah swt) senantiasa memberikan kemanfa’atan kepada mereka untuk manusia sepanjang masa, Dalam hal Kebiasaan (‘Urf) disuatu Negeri yang terjadi pada penduduknya, yakni bahwa seseorang ketika meninggal dunia, dan kemudian datanglah para kenalannya serta tetangga dekatnya berta’ziyah[**Tanpa di undang], maka sudah menjadi kebiasaannya mereka yaitu dengan menunggu-nunggu [** duduk-duduk berdiam ] untuk dihidangkannya makanan (oleh keluarga si Mayit), dan dikarenakan rasa malu yang meliputi keluarga si Mayit, maka mereka (keluarga si mayit) membebani diri mereka dengan beban yang sempurna, kemudian mereka (keluarga mayit) menyiapkan kepada Para penta’ziyah makanan yang banyak, dan menghadirkan (Menghidangkan) kepada mereka dengan kepayahan yang luar biasa. Maka apakah bila seorang Kepala penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada keluarga si mayyit dengan mencegah permasalahan kebiasaan tersebut secara keseluruhan agar mereka kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang Ma’tsur berasal dari sebaik-baiknya manusia dan kembali menuju ajaran Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), sekiranya ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (Pencegahan/pelarangan itu) ?”.

Ada tiga permasalahan yang di bahas dalam permasalahan diatas :
  1. Kebiasaan berta’ziyah saat mayit baru meninggal dunia hanya sekedar menampakan bela sungkawa tanpa punya kepentingan yang bisa meringankan beban keluarga si mayit. Ini adalah kebiasaan orang-orang Modern di kota-kota besar dan khususnya orang-orang selain Muslim.
Sedangkan kebiasan Muslim di negeri kami adalah para tetangga mendatangi keluarga si mayit saat baru meninggal dunia kemudian kami membantu menyiap-nyiapkan untuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh keluarga si mayit (Dalam Proses penyelenggaraan Jenazah), bahkan di sebagian daerah para wanita (ibu-ibu) datang dengan membawa berbagai jenis makanan dari bentuk beras sampai gula dan bumbu masak.
  1. Permasalahan yang dibahas adalah bukan berkenaan dengan Tahlilan, tapi berkenaan dengan Ta’ziyah saat mayit baru saja meninggal dunia, karena dalam teks tersebut jelas bahwa mereka para penta’ziyah datang tanpa di undang oleh keluarga si mayit dengan tujuan menampakan bela sungkawa tadi, sedangkan kebiasaan yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan Tahlilan adalah atas Undangan keluarga si Mayit, baik dengan mengundang secara lisan maupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan hidangan makanan dalam konteks permasalah tersebut adalah bahwa keluarga si mayit merasa terbebani dengan kedatangan para penta’ziyah yang duduk-duduk (Sekedar menunjukan bela sungkawa) yang kemudian keluarga si mayit menyiapkan makanan yang banyak karena merasa tidak nyaman jika para penta’ziyah tersebut di hiraukan begitu saja.
Berbeda dengan Tradisi Tahlilan Umat Muslim di Negeri kami, karena kami datang atas undangan keluarga si mayit, dengan jumlah yang sudah diperhitungkan oleh keluarga si mayit, dan keluarga si mayit pun tidak merasa terbebani dengan hidangan makanan yang di sajikan karena sudah diperhitungkan, serta selain itu, semua hidangan tersebut adalah bentuk terimakasih kepada para tamu undangan karena berkenan mendatangi undangannya dan mau mendo’akan keluarganya yang meninggal dunia.

Jadi maksud pelarangan dalam konteks permasalahan tersebut adalah berkenaan dengan para Penta’ziyah yang berdatangan ketika Mayit baru meninggal dunia untuk sekedar menampakan bela sungkawa, kemudian mereka duduk-duduk berlama-lama sambil menunggu sesuatu dihidangkan kepada mereka. Jelas sekali secara nalar yang normal juga bahwa hal tersebut adalah kebiasaan yang sangat buruk, karena akan sangat membebani bagi keluarga si Mayit, sedangkan mereka sedang dalam keadaan bersedih.

Jadi kita bisa melihat bagaimana mereka Para Salafi-Wahabi menggunakan dalil-dalil yang dihubung-hubungkan demi menutupi Aqidah keyakinan mereka yang semu, mereka mempelajarai Agama ini bukan atas dasar taat kepada Agama, namun atas dasar kehendak nafsu mereka, mereka tidak mencari kebenaran tapi mereka selalu berusaha mendapatkan pengakuan atas kebenaran semu yang mereka yakini. Target mereka adalah orang-orang Islam yang tidak mau ngaji, yang baru mengenal Ajaran Islam dan sedang bersemangat untuk mengamalkannya, tanpa dasar yang kuat akhirnya banyak saudara kita yang terbawa oleh Paham ajaran mereka.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfa’at


Minggu, 24 September 2017

Kehati-hatian dalam Agama dan Kehidupan.




Kehati-hatian dalam Agama dan Kehidupan.

Oleh : donnieluthfiyy.

Allah swt berfirman :

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ
“ Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana “. (Asy Syura’ 51).
 Interaksi Allah swt dengan Hambanya melalui Wahyu atau melalui perantara MalaikatNya adalah interaksi yang dikhususkan Allah swt hanya kepada para Nabi.
Sehingga para Nabi berinteraksi dengan Allah swt adalah bersifat Haqiqiy (secara langsung dan gamblang) atau melalui perantara malaikatnya.

Sedangkan manusia biasa, berinteraksi dengan Allah swt adalah bersifat Dzoniyy (Prasangka - yg baik) untuk merasakan kehadirannya dalam hati kemudian mengimani apa2 yang datang dari utusanNya sebagai perantara RisalahNya kepada Manusia.

Kita sebagai manusia biasa yang tidak diberikan kemampuan untuk berinteraksi secara langsung dengan Allah swt, atau dengan Nabi saw. Maka sangat perlu kehatia-hatian dalam menjalani kehidupan ini, Ada dua cara ketika kita menghadapi problematika kehidupan ini yang kita tidak mengetahui hakikat kebenarannya kecuali hanya berupa terkaan dan perkiraan dari penafsiran atas pengetahuan kita sendiri...
Dua cara tersebut adalah :
Rasulullah saw bersabda :

ما خاب من استخار، وما ندم من استشار
“ Tidak akan gagal orang yang mau Istikhoroh, dan tidak akan menyesal orang yang mau bermusyawarah”.

Cara yang pertama adalah dengan jalan Istikhoroh sampai Allah swt memberikan jawaban dari problematika tersebut, jika dalam Istikhoroh Allah swt belum juga memberikan jawaban, maka berarti Allah swt sedang menguji kesabaran kita atau menunggu saat yang tepat menurut kehendak Allah swt atas jawabaNya tersebut.

Syaikh Ibnu Athoillah dalam Hikamnya menyampaikan :

لاَ يَــكُنْ تَــأَخُّرُ أَ مَدِ الْعَطَاءِ مَعَ اْلإِلْـحَـاحِ فيِ الدُّعَاءِ مُوْجِـبَاً لِـيَأْسِكَ؛ فَـهُـوَ ضَمِنَ لَـكَ اْلإِجَـابَـةَ فِيمَا يَـخْتَارُهُ لَـكَ لاَ فِيمَا تَـختَارُ لِـنَفْسِكَ؛ وَفيِ الْـوَقْتِ الَّـذِيْ يُرِ يـْدُ لاَ فيِ الْـوَقْتِ الَّذِي تُرِ يدُ
" Janganlah karena keterlambatan datangnya pemberian-Nya kepadamu, saat engkau telah bersungguh-sungguh dalam berdoa, menyebabkan engkau berputus asa; sebab Dia telah menjamin bagimu suatu ijabah (pengabulan doa) dalam apa-apa yang Dia pilihkan bagimu, bukan dalam apa-apa yang engkau pilih untuk dirimu; dan pada waktu yang Dia kehendaki, bukan pada waktu yang engkau kehendaki."

Cara kedua jika problematika sudah sangat membutuhkan suatu keputusan maka langkah selanjutnya yaitu dengan musyawarah, dan jangan bercerai-berai karena belum adanya kesepakatan serta jangan berselisih, tetaplah bersabar.

Allah swt berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 103 :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk “.

kemudian selalu ingatlah bahwasannya Allah swt juga selalu menguji para Hambanya, Allah swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 30 :

ويمكرون وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Dalam tafsir Baghowi menafsirkan berkenaan ayat ini ;

ويمكرون ويمكر الله " ، قال الضحاك : يصنعون ويصنع الله ، والمكر والتدبير وهو من الله التدبير بالحق . وقيل : يجازيهم جزاء المكر " والله خير الماكرين " .
“Mereka makar kepada  Allah dan Allah membalas makar itu “, Imam Dhohak berkata : Mereka membuat (makar) dan Allah membuat (balasan Makar itu), dan adapun Makar serta Tadbir (Perencanaan makar) adalah dari Allah yaitu berupa perencanaan yang haq. Dan dikatakan : Allah membalas dengan balasan makar “ Dan Allah sebaik-baik Pembalas makar “.

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ

"Atau apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah selain orang-orang yang rugi." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 99)

Disini perlunya kehati-hatian dalam setiap tindak-tanduk serta keputusan kita dalam Agama dan menjalani kehidupan ini.

Dalam Kitab Jami’ul Ushul fil Aulia Mushonif menyampaikan berkenaan dengan Bab Haqiqat Niat dan Istikhoroh sebagai berikut :

كم عبد أمين عن الأموال غير أمين عن الفروخ, ورب عبد أمين عن الفروخ غير أمين عن الأخلاق, ورب عبد أمين عن الأخلاق غير أمين عن الأحوال, ورب عبد أمين عن الأحوال غير أمين عن الدين
“ Berapa banyak hamba yang aman dari hartanya namun tidak aman dari farjinya (Kemaluannya), dan tidak sedikit hamba yang aman dari kemaluannya namun tidak aman dari akhlaknya, dan tidak sedikit hamba yang aman dari akhlaknya namun tidak aman dari Keadaan (Jiwa) nya, dan tidak sedikit pula hamba yang aman dari Keadaan (jiwa) nya namun tidak aman dari agamanya.


Wallahu A’lam..... Semoga bermanfa’at.

Rabu, 13 September 2017

Kajian Hadits Merubah kemungkaran.



Kajian Hadits Merubah kemungkaran.

Oleh : donnieluthfiyy

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Jika diterjemahkan tanpa menerjemahkan Isim Isyaroh “ Dzalika “ terlebih dahulu...
“ Dari Abi Sa’id Al Khudri ra, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : { Siapa orangnya yang melihat (suatu) kemungkaran maka (sebaiknya) ubahlah dengan tangannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan lisannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan hatinya, dan “Dzaalika” selemah-lemahnya Iman.

Sekarang coba kita bahas berkenaan dengan lafadz “ Dzaalika “.
Di dalam kamus Ma’ani menjelaskan berkanaan dengan lafadz tersebut.
ذالك إسم إشارة للبعيد ، مثناه « ذانك » في حالة الرفع ، و >> ذينك » في حالتي النصب والجر . جمعه « أولئك <<
“ Dzaalika adalah Isim yang menunjukan Isyarat kepada sesuatu yang jauh (Jarak Jauh), Adapun Tatsniyahnya yaitu << Dzaanika >> ketika dalam keadaan Rofa’, dan << Dzainika >> ketika dalam keadaan Nashob dan Jar. Adapun Jamaknya yaitu << Uulaaika >>.
Didalam Al Qur’an Allah swt menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ ini, salah satunya dalam Surat At Thuur ayat 47 :
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَٰلِكَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain Dzaalika. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada ayat-ayat sebelumnya, ayat-ayat yang sudah terlewati oleh beberapa kalimat, sehingga lafadz “ Dzaalika “ tersebut menunjukan kalimat yang jauh telah ditempatkan sebelumnya.

Kemudian juga Allah menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ dalam surat Al Baqoroh ayat 68 :
قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ
Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina apakah itu". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan Usia antara Dzaalika; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada sesuatu yang tidak di sebutkan dalam ayat tersebut, artinya menunjuk kepada sesuatu yang jauh. Jadi yang dimaksud “ Dzaalika “ itu apakah remaja atau setengah baya, karena tidak muda dan tidak juga tua. Umur Sapi rata-rata adalah antara 18 s/d 22 Tahun, jadi jika di ambil pertangahan usia tersebut adalah antara 9 s/d 11 Tahun, itulah yang dimaksud tidak muda dan tidak juga tua. Dan Allah swt tidak menyebutkannya dalam ayat tersebut sehingga Allah swt menggunkan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ dalam menunjuk kepada Lafadz yang tidak disebutkan tersebut, karena jauh dari keberadaan lafadznya.

Kemudian Lafadz “ Dzaalika “ juga Allah swt sebutkan dalam Surat An Nisa ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. “ Dzaalika “ adalah lebih dekat (kebaikannya) agar tidak berbuat aniaya”.

Kemudian kita Kaji ayat tersebut dari Tafsir Baghowi :
ما ملكت أيمانكم أي: ما ينفذ فيه أقاسمكم ، جعله من يمين الحلف ، لا يمين الجارحة "ذلك أدنى"،أقرب، " أن لا تعولوا " أي: لا تجوروا ولا تميلوا، يقال: ميزان عائل،أي: جائر مائل، هذا قول أكثر
{ budak-budak Aiman (Atas Sumpah) yang kamu miliki : yaitu Budak-budak yang melaksanakan dengan Sumpah, yang dijadikan dari Sumpah yang benar atas nama Allah, bukan sumpah untuk menyakiti “ Dzaalika “ lebih dekat “ Aqrobu “ agar tidak aniaya” maksudnya : kalian Tidak berbuat curang dan tidak berbuat seleweng, Dikatakan : Sebagai keseimbangan keluarga, maksudnya : dari orang yang curang dan seleweng, ini adalah perkataan kebanyakan dari para Mufasir. (Tafsir Baghowi)

Jadi lafadz “ Dzaliika “ dalam ayat tersebut menunjuk kembali kepada kalimat pertama yang telah terlewati beberapa kalimat, yaitu :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا”    " ذلك أدنى أن لا تعولوا "
Jika Kalian (punya) ke-Khawatiran tidak bisa berbuat adil “     “ Itu lebih dekat (kebaikannya) agar tidak aniaya “.
Karena ayat tersebut berkenaan dengan :
كان عروة بن الزبير يحدث أنه سأل عائشة رضي الله عنها " وإن خفتم أن لا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء "قالت: هي اليتيمة تكون في حجر وليها فيرغب في جمالها ومالها ويريد أن يتزوجها بأدنى من سنة نسائها ، فنهوا عن نكاحهن إلا أن يقسطوا لهن في إكمال الصداق، وأمروا بنكاح من سواهن من النساء.
Adalah Urwah Bin Zubair bercerita, bahwa sesungguhnya ia bertanya kepada Sayyidatuna Aisyah rah berkenaan ayat : “ Dan jika kamu Khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ Sayyidatuna Aisyah rah berkata : Mereka adalah wanita yatim yang ada dalam asuhan walinya, maka walinya tersebut menyukai pada kecantikannya dan hartanya dan menginginkan untuk menikahinya dengan dekat dari tahun (pernikahan) istrinya, maka mereka (Para Walinya) dilarang untuk menikahinya kecuali jika (mampu) berbuat adil kepada mereka di dalam sempurnanya nafkah, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita selain mereka. “
Ket : Jadi jelas berdasarkan Asbabun Nuzulnya maksud dari Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut kembali kepada kalimat awal yang maksudnya : Jika kalian memiliki ke-khawatiran tidak bisa berbuat adil kepada mereka itu lebih dekat kebaikannya agar tidak menjadi aniaya kepada mereka. Jangan dipaksakan karena menyukai pada kecantikan dan hartanya, sedang Istrinya akan merasa tersakiti.

Sekarang silahkan di maknai sendiri kemanakan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ itu kembali dalam Hadits merubah kemungkaran tersebut.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar” (QS. al-Baqarah: 153)

قيل : الصبر هو إمساك القلب عن الإعتراض على التقدير (سلوة العارفين وأنس المشتاقين – لأبي حلف الطبري.  ص : 103 )
“Ada dikatakan (Oleh Ulama Shufi) : Sabar adalah Menahan hati dari menyelisihi Takdir “. ( Kitab Salwah Al Arifin wa Unsul Musytaqin – Oleh Abu Halaf At Thobari hal. 103).

Tambihun : sekedar analogi... Ketika kita akan memecahkan sebuah batu maka kita akan mencoba menggunakan : 1. Tangan untuk memecahkannya, jika tidak bisa maka pake 2. palu besar, dan jika masih tidak bisa maka 3. pake Alat peledak (Bom). sehingga urutannya dari yang terlemah ke yang lebih kuat dan jika masih juga belum bisa maka dipakailah yang paling kuat.
Sekarang cobalah terapkan urutan dalam hadits merubah kemungkaran tersebut, karena jika urutannya dibalik maka maksudnya jadi tak jelas...
contoh : Ketika akan memecahkan Batu, 1. pakai Alat Peledak, jika tidak mampu maka 2. pakai Palu besar, jika tidak mampu maka 3. pakai Tangan ?????, nah disini kalimatnya menjadi tak jelas maksudnya...
seharusnya ketidak mampuan itu selalu akan menuju yang lebih memperkuat di urutan berikutnya

Qolbun adalah bagian terkuat dan terpenting dalam diri manusia, yg juga merupakan tempatnya iman...

Wallahu A’lam... Semoga ada manfaatnya.


List Video