Kajian Hadits Merubah kemungkaran.
Oleh : donnieluthfiyy
عن
أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( من
رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك
أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Jika diterjemahkan tanpa
menerjemahkan Isim Isyaroh “ Dzalika “ terlebih dahulu...
“ Dari Abi Sa’id Al Khudri ra, ia
berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : { Siapa orangnya yang
melihat (suatu) kemungkaran maka (sebaiknya) ubahlah dengan tangannya, maka
jika tidak mampu (ubahlah) dengan lisannya, maka jika tidak mampu (ubahlah)
dengan hatinya, dan “Dzaalika” selemah-lemahnya Iman.
Sekarang coba kita bahas
berkenaan dengan lafadz “ Dzaalika “.
Di dalam kamus Ma’ani menjelaskan
berkanaan dengan lafadz tersebut.
ذالك إسم إشارة للبعيد ،
مثناه « ذانك » في حالة الرفع ، و >> ذينك » في حالتي النصب والجر . جمعه « أولئك <<
“ Dzaalika adalah Isim yang
menunjukan Isyarat kepada sesuatu yang jauh (Jarak Jauh), Adapun Tatsniyahnya
yaitu << Dzaanika >> ketika dalam keadaan Rofa’, dan <<
Dzainika >> ketika dalam keadaan Nashob dan Jar. Adapun Jamaknya yaitu
<< Uulaaika >>.
Didalam Al Qur’an Allah swt
menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ ini, salah satunya dalam Surat At Thuur ayat 47
:
وَإِنَّ
لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَٰلِكَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ
لَا يَعْلَمُونَ
Dan sesungguhnya untuk
orang-orang yang zalim ada azab selain Dzaalika. Tetapi
kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada
ayat tersebut menunjuk kepada ayat-ayat sebelumnya, ayat-ayat yang sudah
terlewati oleh beberapa kalimat, sehingga lafadz “ Dzaalika “ tersebut
menunjukan kalimat yang jauh telah ditempatkan sebelumnya.
Kemudian juga Allah menggunakan
Lafadz “ Dzaalika “ dalam surat Al Baqoroh ayat 68 :
قَالُواْ
ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ
لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ
Mereka menjawab:
"Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami;
sapi betina apakah itu". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman
bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan
Usia antara Dzaalika; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu".
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada
ayat tersebut menunjuk kepada sesuatu yang tidak di sebutkan dalam ayat
tersebut, artinya menunjuk kepada sesuatu yang jauh. Jadi yang dimaksud “
Dzaalika “ itu apakah remaja atau setengah baya, karena tidak muda dan tidak
juga tua. Umur Sapi rata-rata adalah antara 18 s/d 22 Tahun, jadi jika di ambil
pertangahan usia tersebut adalah antara 9 s/d 11 Tahun, itulah yang dimaksud
tidak muda dan tidak juga tua. Dan Allah swt tidak menyebutkannya dalam ayat
tersebut sehingga Allah swt menggunkan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ dalam menunjuk
kepada Lafadz yang tidak disebutkan tersebut, karena jauh dari keberadaan
lafadznya.
Kemudian Lafadz “ Dzaalika “ juga
Allah swt sebutkan dalam Surat An Nisa ayat 3 :
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265],
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. “ Dzaalika
“ adalah lebih dekat (kebaikannya) agar tidak berbuat aniaya”.
Kemudian kita Kaji ayat tersebut
dari Tafsir Baghowi :
ما
ملكت أيمانكم أي: ما ينفذ فيه أقاسمكم ، جعله من يمين الحلف ، لا يمين الجارحة
"ذلك أدنى"،أقرب، " أن لا تعولوا " أي: لا تجوروا ولا تميلوا،
يقال: ميزان عائل،أي: جائر مائل، هذا قول أكثر
{ budak-budak Aiman (Atas Sumpah)
yang kamu miliki : yaitu Budak-budak yang melaksanakan dengan Sumpah, yang
dijadikan dari Sumpah yang benar atas nama Allah, bukan sumpah untuk menyakiti
“ Dzaalika “ lebih dekat “ Aqrobu “ agar tidak aniaya” maksudnya : kalian Tidak
berbuat curang dan tidak berbuat seleweng, Dikatakan : Sebagai keseimbangan
keluarga, maksudnya : dari orang yang curang dan seleweng, ini adalah perkataan
kebanyakan dari para Mufasir. (Tafsir Baghowi)
Jadi lafadz “ Dzaliika “ dalam
ayat tersebut menunjuk kembali kepada kalimat pertama yang telah terlewati beberapa kalimat, yaitu :
“وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا” " ذلك أدنى أن لا تعولوا "
“ Jika
Kalian (punya) ke-Khawatiran tidak bisa berbuat adil “ “ Itu lebih dekat (kebaikannya) agar tidak
aniaya “.
Karena ayat tersebut berkenaan
dengan :
كان
عروة بن الزبير يحدث أنه سأل عائشة رضي الله عنها " وإن خفتم أن لا تقسطوا في
اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء "قالت: هي اليتيمة تكون في حجر وليها فيرغب
في جمالها ومالها ويريد أن يتزوجها بأدنى من سنة نسائها ، فنهوا عن نكاحهن إلا أن يقسطوا
لهن في إكمال الصداق، وأمروا بنكاح من سواهن من النساء.
“ Adalah
Urwah Bin Zubair bercerita, bahwa sesungguhnya ia bertanya kepada Sayyidatuna
Aisyah rah berkenaan ayat : “ Dan jika kamu Khawatir tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ Sayyidatuna Aisyah rah
berkata : Mereka adalah wanita yatim yang ada dalam asuhan walinya, maka
walinya tersebut menyukai pada kecantikannya dan hartanya dan menginginkan
untuk menikahinya dengan dekat dari tahun (pernikahan) istrinya, maka mereka
(Para Walinya) dilarang untuk menikahinya kecuali jika (mampu) berbuat adil
kepada mereka di dalam sempurnanya nafkah, dan mereka diperintahkan untuk
menikahi wanita selain mereka. “
Ket : Jadi jelas berdasarkan
Asbabun Nuzulnya maksud dari Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut kembali
kepada kalimat awal yang maksudnya : Jika kalian memiliki ke-khawatiran tidak
bisa berbuat adil kepada mereka itu lebih dekat kebaikannya agar tidak menjadi
aniaya kepada mereka. Jangan dipaksakan karena menyukai pada kecantikan dan
hartanya, sedang Istrinya akan merasa tersakiti.
Sekarang silahkan di maknai
sendiri kemanakan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ itu kembali dalam Hadits merubah
kemungkaran tersebut.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat
sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar”
(QS. al-Baqarah: 153)
قيل
: الصبر هو إمساك القلب عن الإعتراض على التقدير (سلوة العارفين وأنس المشتاقين –
لأبي حلف الطبري. ص : 103 )
“Ada dikatakan (Oleh
Ulama Shufi) : Sabar adalah Menahan hati dari menyelisihi Takdir “. ( Kitab
Salwah Al Arifin wa Unsul Musytaqin – Oleh Abu Halaf At Thobari hal. 103).
Tambihun : sekedar analogi... Ketika
kita akan memecahkan sebuah batu maka kita akan mencoba menggunakan : 1. Tangan
untuk memecahkannya, jika tidak bisa maka pake 2. palu besar, dan jika masih
tidak bisa maka 3. pake Alat peledak (Bom). sehingga urutannya dari yang
terlemah ke yang lebih kuat dan jika masih juga belum bisa maka dipakailah yang
paling kuat.
Sekarang cobalah terapkan urutan dalam hadits merubah kemungkaran tersebut, karena jika urutannya dibalik maka maksudnya jadi tak jelas...
contoh : Ketika akan memecahkan Batu, 1. pakai Alat Peledak, jika tidak mampu maka 2. pakai Palu besar, jika tidak mampu maka 3. pakai Tangan ?????, nah disini kalimatnya menjadi tak jelas maksudnya...
seharusnya ketidak mampuan itu selalu akan menuju yang lebih memperkuat di urutan berikutnya
Qolbun adalah bagian terkuat dan terpenting dalam diri manusia, yg juga merupakan tempatnya iman...
Sekarang cobalah terapkan urutan dalam hadits merubah kemungkaran tersebut, karena jika urutannya dibalik maka maksudnya jadi tak jelas...
contoh : Ketika akan memecahkan Batu, 1. pakai Alat Peledak, jika tidak mampu maka 2. pakai Palu besar, jika tidak mampu maka 3. pakai Tangan ?????, nah disini kalimatnya menjadi tak jelas maksudnya...
seharusnya ketidak mampuan itu selalu akan menuju yang lebih memperkuat di urutan berikutnya
Qolbun adalah bagian terkuat dan terpenting dalam diri manusia, yg juga merupakan tempatnya iman...
Wallahu A’lam... Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah