Tampilkan postingan dengan label Fi Sabilillah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fi Sabilillah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Jumat, 08 Desember 2017

Latar belakang Israel dan Yahudi.



Latar belakang Israel dan Yahudi.

Oleh : donnieluthfiyy

Israil atau Israel adalah nama lain dari Nabi Ya’kub as Bin Ishaq as Bin Ibrahim as, Nabi Ya’kub as memiliki 12 Putra dan 1 orang putri yang salah satunya adalah Nabi Yusuf as, keturunan Nabi Ya’kub ini disebut dengan Bani Israel. didalam kisah Nabi Yusuf as kesebelas kakakknya melakukan sebuah pengkhianatan kepada ayahnya (Yakni Nabi Ya’kub as) karena merasa iri/ dengki kepada adik termudanya (Yakni Nabi Yusuf as) dengan mencoba untuk membunuh atau membuang adiknya tersebut, disinilah karakter Bani Israil bisa kita lihat mereka selalu ingin lebih unggul dari lainnya dan menggunakan berbagai macam cara untuk melenyapkan siapapun yang dianggap akan menyainginya.

Sebelas Anak dari Nabi Ya’kub tersebut berketurunan dan mereka disebut sebagai Bani Israel, setiap keturunannya tersebut membentuk sebuah suku berdasar kepada marga keluarga masing-masing dan juga memiliki pengikut yang mereka semua disebut dengan Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) dari asal Lafadz Haadu (Orang yang mendapat petunjuk karena mengikuti jejak para Nabi-nya), sehingga datang kepadanya Nabi terakhir yakni Nabi Muhammad saw, namun mereka menolak untuk mengakuinya disebabkan kefanatikan terhadap kaumnya, dikarenakan Nabi Muhammad saw bukanlah dari kalangan Bani Israel, mulai dari sini lah Bani Israel/ Yahudi keluar dari jalur kebenaran Allah swt.

Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) menamai dirinya agar mendapat kehormatan dimata kaum yang lain dengan nama Bani Israel atau Israel. Mereka juga adalah para pengikut dari Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan Nabi Sulaeman as, kehidupan mereka berpindah-pindah tanpa memiliki sebuah wilayah yang tetap, mereka pernah berhijrah ke mesir, kemudian ke Jerusalem sampai hijrah ke Eropa Timur, dalam pengembaraan mereka berpindah dari satu tempat ke Tempat lain mereka selalu mendapatkan penolakan dari penduduk Pribumi, ketika di mesir pada masa Raja Fir’aun mereka diusir dan diperangi, ketika mereka Hijrah ke Jerusalem pun seperti itu, hingga mereka Hijrah ke Wilayah Eropa Timur, penduduk Pribumi merasa resah dengan kehadiran mereka, hal ini disebabkan karena kepintaran kaum yahudi yang mampu secara singkat menguasai sektor ekonomi di Eropa Timur, sehingga memicu beberapa gerakan untuk mengusir keberadaan mereka, salah satunya adalah Bangsa Nazi, maka pada perang Dunia 1 - 2 merekapun di Usir dari Tanah Eropa timur, dan hijrah secara besar-besaran ke Wilayah Palestina.

Di Palestina mereka hidup dengan menempati sebuah Wilayah kecil di palestina, saat itu palestina dalam perwalian Kerajaan Inggris. Seperti biasa ketika mereka menempati sebuah wilayah, hal pertama yang mereka bangun adalah sektor Ekonomi, secara cepat perekonomian mereka berkembang, dan selanjutnya mereka membangun hubungan Diplomasi dan sektor ekonomi dengan negara-negara di wilayah Eropa.

Pada Tahun 1948 Israel mendapat pengakuan dari Inggris dan Amerika atas kemerdekaannya (Menurut penulis itu bukan kemerdekaan, tetapi perampasan Wilayah Palestina) dengan Posisinya sebagai Dewan Perserikatan Bangsa-bangsa, Inggris dan Amerika membuat semacam kesepakatan yaitu dengan membagi Wilayah Palestina menjad Dua Wilayah, sebagian wilayah untuk Palestina dan sebagiannya untuk Israel, hal ini memicu penolakan dari Negara-negara Liga Arab termasuk Mesir, Turki dan Yordania, maka pecahlah perang antara Palestina dan Israel, hasilnya adalah kemenangan dipihak Israel dengan dikuasainya wilayah Gurun Sinai dan Jalur Gaza pada tahun 1956, maka bertambah luas-lah wilayah Israel atas pendudukan di Tanah Palestina, dan hal itu bisa terwujud atas bantuan sekutunya yakni Inggris dan Amerika.

Hingga hari ini konflik itu tidak pernah selesai antara Palestina dan Israel, Inggris dan Amerika yang sangat bergantung pada Sektor Ekonomi kepada Israel menjadi sekutu erat Israel, mendukung politik Israel dan menjadikan Dewan PBB sebagai kendaraan untuk me-legitimasi kebijakan dalam perpolitikan Dunia bagi mereka. Hingga kemarin mucul pernyataan dari Presiden Amerika Terpilih bernama Donal Trump yang menyatakan bahwa Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dan amerika akan menempatkan kedutaan besar mereka untuk Israel di wilayah Jerusalem, ini adalah penjajahan... Kolonialisme... yang sebelumnya telah disepakati oleh bangsa-bangsa dunia untuk dihapuskan dari Dunia. Amerika melanggar kesepakatan ini, amerika telah menantang Dunia. Save Al Quds Jerusalem.

#Jerusalem_Pemersatu_Umat_Muslim


                

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Rabu, 13 September 2017

Kajian Hadits Merubah kemungkaran.



Kajian Hadits Merubah kemungkaran.

Oleh : donnieluthfiyy

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Jika diterjemahkan tanpa menerjemahkan Isim Isyaroh “ Dzalika “ terlebih dahulu...
“ Dari Abi Sa’id Al Khudri ra, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : { Siapa orangnya yang melihat (suatu) kemungkaran maka (sebaiknya) ubahlah dengan tangannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan lisannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan hatinya, dan “Dzaalika” selemah-lemahnya Iman.

Sekarang coba kita bahas berkenaan dengan lafadz “ Dzaalika “.
Di dalam kamus Ma’ani menjelaskan berkanaan dengan lafadz tersebut.
ذالك إسم إشارة للبعيد ، مثناه « ذانك » في حالة الرفع ، و >> ذينك » في حالتي النصب والجر . جمعه « أولئك <<
“ Dzaalika adalah Isim yang menunjukan Isyarat kepada sesuatu yang jauh (Jarak Jauh), Adapun Tatsniyahnya yaitu << Dzaanika >> ketika dalam keadaan Rofa’, dan << Dzainika >> ketika dalam keadaan Nashob dan Jar. Adapun Jamaknya yaitu << Uulaaika >>.
Didalam Al Qur’an Allah swt menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ ini, salah satunya dalam Surat At Thuur ayat 47 :
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَٰلِكَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain Dzaalika. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada ayat-ayat sebelumnya, ayat-ayat yang sudah terlewati oleh beberapa kalimat, sehingga lafadz “ Dzaalika “ tersebut menunjukan kalimat yang jauh telah ditempatkan sebelumnya.

Kemudian juga Allah menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ dalam surat Al Baqoroh ayat 68 :
قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ
Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina apakah itu". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan Usia antara Dzaalika; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada sesuatu yang tidak di sebutkan dalam ayat tersebut, artinya menunjuk kepada sesuatu yang jauh. Jadi yang dimaksud “ Dzaalika “ itu apakah remaja atau setengah baya, karena tidak muda dan tidak juga tua. Umur Sapi rata-rata adalah antara 18 s/d 22 Tahun, jadi jika di ambil pertangahan usia tersebut adalah antara 9 s/d 11 Tahun, itulah yang dimaksud tidak muda dan tidak juga tua. Dan Allah swt tidak menyebutkannya dalam ayat tersebut sehingga Allah swt menggunkan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ dalam menunjuk kepada Lafadz yang tidak disebutkan tersebut, karena jauh dari keberadaan lafadznya.

Kemudian Lafadz “ Dzaalika “ juga Allah swt sebutkan dalam Surat An Nisa ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. “ Dzaalika “ adalah lebih dekat (kebaikannya) agar tidak berbuat aniaya”.

Kemudian kita Kaji ayat tersebut dari Tafsir Baghowi :
ما ملكت أيمانكم أي: ما ينفذ فيه أقاسمكم ، جعله من يمين الحلف ، لا يمين الجارحة "ذلك أدنى"،أقرب، " أن لا تعولوا " أي: لا تجوروا ولا تميلوا، يقال: ميزان عائل،أي: جائر مائل، هذا قول أكثر
{ budak-budak Aiman (Atas Sumpah) yang kamu miliki : yaitu Budak-budak yang melaksanakan dengan Sumpah, yang dijadikan dari Sumpah yang benar atas nama Allah, bukan sumpah untuk menyakiti “ Dzaalika “ lebih dekat “ Aqrobu “ agar tidak aniaya” maksudnya : kalian Tidak berbuat curang dan tidak berbuat seleweng, Dikatakan : Sebagai keseimbangan keluarga, maksudnya : dari orang yang curang dan seleweng, ini adalah perkataan kebanyakan dari para Mufasir. (Tafsir Baghowi)

Jadi lafadz “ Dzaliika “ dalam ayat tersebut menunjuk kembali kepada kalimat pertama yang telah terlewati beberapa kalimat, yaitu :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا”    " ذلك أدنى أن لا تعولوا "
Jika Kalian (punya) ke-Khawatiran tidak bisa berbuat adil “     “ Itu lebih dekat (kebaikannya) agar tidak aniaya “.
Karena ayat tersebut berkenaan dengan :
كان عروة بن الزبير يحدث أنه سأل عائشة رضي الله عنها " وإن خفتم أن لا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء "قالت: هي اليتيمة تكون في حجر وليها فيرغب في جمالها ومالها ويريد أن يتزوجها بأدنى من سنة نسائها ، فنهوا عن نكاحهن إلا أن يقسطوا لهن في إكمال الصداق، وأمروا بنكاح من سواهن من النساء.
Adalah Urwah Bin Zubair bercerita, bahwa sesungguhnya ia bertanya kepada Sayyidatuna Aisyah rah berkenaan ayat : “ Dan jika kamu Khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ Sayyidatuna Aisyah rah berkata : Mereka adalah wanita yatim yang ada dalam asuhan walinya, maka walinya tersebut menyukai pada kecantikannya dan hartanya dan menginginkan untuk menikahinya dengan dekat dari tahun (pernikahan) istrinya, maka mereka (Para Walinya) dilarang untuk menikahinya kecuali jika (mampu) berbuat adil kepada mereka di dalam sempurnanya nafkah, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita selain mereka. “
Ket : Jadi jelas berdasarkan Asbabun Nuzulnya maksud dari Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut kembali kepada kalimat awal yang maksudnya : Jika kalian memiliki ke-khawatiran tidak bisa berbuat adil kepada mereka itu lebih dekat kebaikannya agar tidak menjadi aniaya kepada mereka. Jangan dipaksakan karena menyukai pada kecantikan dan hartanya, sedang Istrinya akan merasa tersakiti.

Sekarang silahkan di maknai sendiri kemanakan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ itu kembali dalam Hadits merubah kemungkaran tersebut.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar” (QS. al-Baqarah: 153)

قيل : الصبر هو إمساك القلب عن الإعتراض على التقدير (سلوة العارفين وأنس المشتاقين – لأبي حلف الطبري.  ص : 103 )
“Ada dikatakan (Oleh Ulama Shufi) : Sabar adalah Menahan hati dari menyelisihi Takdir “. ( Kitab Salwah Al Arifin wa Unsul Musytaqin – Oleh Abu Halaf At Thobari hal. 103).

Tambihun : sekedar analogi... Ketika kita akan memecahkan sebuah batu maka kita akan mencoba menggunakan : 1. Tangan untuk memecahkannya, jika tidak bisa maka pake 2. palu besar, dan jika masih tidak bisa maka 3. pake Alat peledak (Bom). sehingga urutannya dari yang terlemah ke yang lebih kuat dan jika masih juga belum bisa maka dipakailah yang paling kuat.
Sekarang cobalah terapkan urutan dalam hadits merubah kemungkaran tersebut, karena jika urutannya dibalik maka maksudnya jadi tak jelas...
contoh : Ketika akan memecahkan Batu, 1. pakai Alat Peledak, jika tidak mampu maka 2. pakai Palu besar, jika tidak mampu maka 3. pakai Tangan ?????, nah disini kalimatnya menjadi tak jelas maksudnya...
seharusnya ketidak mampuan itu selalu akan menuju yang lebih memperkuat di urutan berikutnya

Qolbun adalah bagian terkuat dan terpenting dalam diri manusia, yg juga merupakan tempatnya iman...

Wallahu A’lam... Semoga ada manfaatnya.


Rabu, 07 Juni 2017

Pembunuhan Pertama di Muka Bumi Tafsir Al Maidah Ayat 30



*Tafsir Baghawi*
*Surat Al Maidah Ayat 30.*

*_Kisah kejadian Pembunuhan pertama di Muka Bumi, dan ini menjadi pelajaran bahwasannya Sebagian dari Manusia ada yang menyukai dengan kekerasan dan Pembunuhan. Dan Allah swt akan menghinakannya karena Dosanya tersebut._*

قوله عز وجل :" فطوعت له نفسه "،أي: طاوعته وشايعته وعاونته، " قتل أخيه "، أي في قتل أخيه،[وقال مجاهد : فشجعته ، وقال قتادة : فزينت له نفسه، وقال يمان : سهلت له نفسه ذلك ، أي جعلته سهلاً] تقديره: صورت له نفسه أن قتل أخيه طوع له أي سهل عليه ، فقتله فلما قصد قابيل قتل هابيل لم يدر كيف يقتله، قال ابن جريج : فتمثل له إبليس وأخذ طيراً فوضع رأسه على حجر ثم شدخ رأسه بحجر آخر وقابيل ينظر إليه فعلمه القتل، فرضخ قابيل رأسه هابيل بين حجرين ،قتل وهو مستسلم ، وقيل : اغتياله وهو في النوم فشدخ رأسه فقتله، وذلك قوله تعالى:" فقتله فأصبح من الخاسرين " ، وكان لهابيل يوم قتل عشرون سنة . واختلفوا في موضع قتله [قيل : بالبصرة في موضع المسجد الأعظم فاسود جسم القاتل وسأله آدم عليه السلام عن أخيه فقال لم أكن عليه وكيلاً فقال: بل قالته ولذلك اسود جسدك ، مكث آدم مائة سنة لم يضحك قط منذ قتله]. قال ابن عباس رضي الله عنهما: على جبل [ثور] وقيل عند عقبة حراء ،فلما قتله تركه بالعراء ولم يدر ما يصنع به لأنه كان أول ميت على وجه الأرض من بني آدم ، وقصدته السباع ، فحمله في جراب على ظهره أربعين يوماً، وقال ابن عباس سنةً، حتى أروح ، وعكفت عليه الطير والسباع تنتظر متى يرمي به فتأكله ، فبعث الله غرابين فاقتتلا ،فقتل أحدهما صاحبه ثم حفر له بمنقاره وبرجله حتى مكن له ثم ألقاه في الحفرة وواراه، و قابيل ينظر إليه

*”Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah”*, Maksudnya adalah menyetujuinya, mengikutinya dan membantunya, *”membunuh saudaranya”*, Maksudnya di dalam membunuh saudaranya, [ Mujahid berkata : menjadikan Qobil berani, dan Qotadah berkata : Maka Hawa Nafsunya menghiasinya, Dan Yuman berkata : Hawa Nafsunya membuatnya terasa Mudah melakukan hal tersebut, Maksudnya menjadikannya mudah] Adapun pertimbangannya adalah : Hawa Nafsunya menggambarkan kepadanya cara membunuh saudaranya tersebut yang kemudian Qobil mematuhinya maksudnya menjadikan mudah atasnya, Maka Qobil membunuhnya, kemudian ketika Qobil bermaksud membunuh Habil tidak menemukan bagaimana cara membunuhnya, Ibnu Jarij berkata : Maka Iblis memberikannya contoh dan ia mengambil seekor burung maka di taruhlah kepalanya diatas batu dan kemudian Iblis memecahkan kepalanya dengan menggunakan Batu lainnya saat itu Qobil memperhatikannya dan ia kemudian Tahu cara membunuh, selanjutnya Qobil memecahkan kepala Habil diantara dua batu, membunuhnya dengan Liar (Barbar), dan ada dikatakan :  Qobil membunuhnya dengan tipu daya kepada Habil dan Habil dalam keadaan tidur maka kemudian Qobil memecahkan kepalanya dan membunuhnya, dan seperti itulah Firman Allah swt : *”sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi”*, dan adalah Habil ketika dibunuh usianya 20 tahun. Dan terjadi perbedaan pendapat di dalam tempat pembunuhannya [ada dikatakan : Di kota Basroh di dalam sebuah tempat di masjid Agung maka jisimnya Qobil yang membunuh menjadi hitam dan Nabi Adam as bertanya kepada Qobil berkenaan saudaranya tersebut, dan Qobil menjawabnya Aku bukanlah orang yang bertanggung jawab atasnya, kemudian Nabi Adam as berkata : Namun engkau mengatakannya dan hal itu adalah dengan hitamnya jasadmu, Kemudian Nabi Adam as berdiam diri selama 100 tahun tidak pernah tertawa sekalipun sejak pembunuhan Habil tersebut]. Ibnu Abbas ra berkata : (Dibunuhnya0 diatas Gunung [Tsur] dan dikatakan Di sisi Bukit Hiro, ketika Qobil membunuh Habil kemudian meninggalkannya di tanah lapang dan tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi padanya, karena sesungguhnya kejadian itu adalah Mayit pertama di atas Bumi dari keturunan Nabi Adam as, dan menduga bahwa yang membunuhnya adalah binatang buas, maka Qobil membawanya di dalam sebuah kantong di punggungnya selama 40 hari, Ibnu Abbas ra berpendapat selama satu tahun, sehingga tercium bau busuknya, dan kemudian Burung mengerumuninya sedangkan Binatang buas memperhatikan kapan Qobil akan membuangnya sehingga binatan buas tersebut bisa memakannya, Maka Allah swt mengutus dua burung Gagak maka mereka saling berkelahi, maka salah satunya terbunuh kemudian salah satunya mengali lubang kubur dengan paruhnya dan cakar kakinya sehingga menjadi sebuah tempat (Kuburan) selanjutnya ia menaruhnya di lubang kuburan tersebut dan menguburnya, dan Qobil melihat kejadian tersebut.


Wallahu A’lam.... Semoga menjadi pelajaran buat kita.

Rabu, 03 Mei 2017

Khilafah Tidaklah Wajib. (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) ; Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir



Tafsir Baghawi Surat Al Maidah Ayat 44.
Khilafah Tidaklah Wajib!!!

Baca perlahan dan fokus pada maksud tafsir...

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون " والظالمون والفاسقون كلها في الكافرين، وقيل: هي على الناس كلهم.وقال ابن عباس و طاووس : ليس بكفر ينقل عن الملة، بل إذا فعله به [ كافر ] وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر. قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، وقال عكرمة مناه: ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق. وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء: هذا إذا رد نص حكم الله عياناً عمدً ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا.

“ Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ orang-orang dholim dan orang-orang fasiq, dan kesemuanya itu dalam kekafiran, dan dikatakan : Ayat tersebut berlaku atas manusia semuanya. Dan Imam Ibnu Abbas serta Imam Thawwus telah memberikan komentar (Berkenaan ayat tersebut) : Bukan (seperti) kafirnya Muslim yang berpindah Agama, tetapi ketika melakukan hal tersebut (larangan pada Ayat tersebut) [Kafir – menentang] dan juga bukan seperti seorang muslim yang kafir kepada Allah swt dan hari akhir. Imam Atho berkata : Maksudnya kafir (menutup diri) (namun) Bukan Kafir (yang menyebabkan kemurtadan), dan Dholim (melakukan keburukan) (namun) Bukan Dholim (tersesat), dan Fasiq (berbuat maksiat) (namun) Bukan Fasiq (yang menjadikan munafiq), Dan Ikrimah berkata : Barangsiapa yang tidak menjadikan hukum menurut apa yang diturunkan Allah adalah dianggap menjadi seorang penentang hukum dan sungguh telah Kafir (tidak taat hukum), dan siapa orangnya menetapkan dengan hukum Allah swt namun tidak berhukum dengan hukum Allah swt maka ia adalah orang yang dholim dan fasiq. Dan Abdul Aziz Bin Yahya Al Kanani ditanya berkenaan dengan ayat ini, maka ia berkata : sesungguhnya ayat itu ditempatkan atas semua ayat yang Allah swt turunkan tidak atas sebagiannya, maka setiap muslim yang tidak memutuskan dengan perkara yang diturunkan Allah swt, maka ia adalah Kafir, Dholim dan fasiq, Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. Dan para Ulama berkata :  ayat tersebut berlaku adalah ketika ada  penolakan Nash hukum Allah swt secara jelas dan sengaja. Maka adapun muslim yang tidak nampak atas hal tersebut atau keliru dalam mentakwilnya maka tidak apa2.

أما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات
*Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. “*

*Artinya jika memang sebuah kedaulatan/Negara itu menggunakan sistem hukum landasan Syari’ah sebagai hukum Positifnya maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mentaatinya, karena jika tidak mentaatinya akan di anggap Kafir – menentang,*

*Dan jika sebuah kedaulatan/negara tidak menggunakan hukum Syari’ah sebagai hukum positifnya namun hukum syari’ah hanya diperuntukan untuk pengamalan individu muslim rakyatnya saja, yang pengamalannya dilindungi oleh hukum Positif yang berlaku di negara tersebut, maka hukum ayat ini tidak wajib lagi untuk dilaksanakan secara baku dan menyeluruh sebagai hukum positif negara tersebut.*

*Disini berarti Sistem Khilafah dengan penerapan Hukum Syari-at sebagai hukum positif dalam sebuah kedaulatan/negara secara jelas bukanlah sebuah kewajiban....!!!, namun bersifat Mubah (boleh2 saja diterapkan).*


*Namun Hukum Syari’at tetap wajib bagi Muslim Mukalaf yang menjadi rakyatnya, yang pengamalannya difasilitasi serta di lindungi oleh negara.*

Wallahu A'lam... semoga bermanfa'at...

Minggu, 23 April 2017

Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.



Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.

Oleh : donnieluthfiyy

Sistem pemerintahan dengan model Khilafah bisa saja di terapkan jika memang memungkinkan dilihat dari segala Aspek, dan menghasilkan suatu tatanan yang akan lebih baik, namun jika dampaknya adalah lebih banyak madhorot maka agama pun melarang hal ini, seperti contoh dalam hal Ibadah saja Islam melarang bahkan mengharamkan puasa bagi seseorang yang sakit dan membahayakan dirinya jika ia berpuasa walaupun berupa puasa wajib, dan juga Islam melarang orang yang berwudlu ketika air bisa membahayakan bagi kulitnya yang terkena semacam penyakit yang membuatnya harus menjauhi air, maka di berikanlah rukhshoh untuk bertayamum....
Islam adalah Agama yang sempurna karena telah di sempurnakan Allah swt ketika Haji Akbar Rasulullah saw,
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
yang di dalamnya ada Kewajiban, kesunahan, kebolehan (Mubah), dan keringanan (Rukhshoh), maka janganlah kita memberatkan diri sendiri di dalam menjalankan Agama.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan “ (HR. Abu Hirairoh).

Sedangkan Khilafah sendiri sudah di Kabarkan oleh Rasulullah saw bahwasannya setelah 30 tahun setelah masa Rasulullah saw, maka tidak ada lagi khilafah
Perhatikan hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Pada hadits ini jelas sekali bahwasannya jika khilafah didirikan setelah masanya Khulafaur Rasyidin, maka khilafah itu adalah suatu bentuk kebohongan, Allah dan RasulNya tidak meridloi hal tersebut, karena banyaknya madhorot di dalamnya, Allah da RasulNya lebih mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada umat.

Seperti apa yang akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem Khilafah sedangkan faktanya di dalam Umat Islam sendiri banyak sekali terjadi perbedaan, mulai dari perbedaan masalah teologi, furu’iyyah serta perbedaan dalam memahami makna-makna dalam Tafsir Al Qur’an,
Di zaman Khalifah Ali krw sendiri telah terjadi konflik antara kaum Khawarij, Suni dan Syi’ah yang kesemuanya mengklaim kebenaran atas dasar pemahaman terhadap Islam masing-masing, saling mengkafirkan satu sama lain, kemudian terjadilah perang saudara sehingga pertumpahan darah serta pembantaian dimana-mana.
Kemudian juga Konflik yang terjadi antara Bani Buwaihi dan Bani Seljuk pada masa Dinasti Abbasiyah, sehingga pada saat itu khalifah hanya berfungsi sebagai pengendali Agama, sedangkan kekuasaan pada tatanan temporal (Kekuasaan secara otoritas kepemerintahan) menjadi Hilang.
Semua hal tersebut berkenaan dengan perbedaan teologi.
Ada pula konflik yang terjadi berkenaan kepemerintahan.
Pada masa Dinasti Umayah pun terjadi Konflik antara sebagian pihak dengan penguasa dinasti Umayah yang menjalankan pemerintahan dengan sistem monarki herediteis, padahal sistem pemerintahan tersebut belum pernah di pakai dalam sistem pemerintahan pada masa Khulafaur Rasyidin, karena pada masa Khulafaur Rasyidin pemerintahan di jalankan dengan sistem Demokrasi. Pihak-pihak yang tidak menyetujui sistem pemerintahan monarki yang di terapkan oleh Dinasti Umayah dianggap sebagai pemberontak. Maka terjadilah perang saudara.
Perang...perang...dan terus akan terjadi perang saudara....
Saat ini kita sendiri bisa melihat bagaimana konflik perbedaan teologi yang terjadi dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan menghalalkan untuk saling memerangi.
Maka jika khalifah tegak di Indonesia kemudian apabila kekuasaan ada pada Umat Islam yang menganut teologi Jabariyah (Wahabi dkk) tentulah Umat Islam yang menganut teologi selainnya akan di singkirkan atau bahkan di perangi karena bagi penguasa meraka telah dianggap kafir. Dan begitupun sebaliknya.
Apakah ini tidak menjadikan Madhorot yang lebih besar bagi keberlangsungan Umat Islam di Indonesia yang majemuk dalam suku dan ras ???
Kita tilik saja perbedaan dalam masalah Tahlil, Maulid dan Ziarah, bagaima mereka para Wahabi begitu kerasnya menentang bahkan jika ada kesempatan bisa menumpas dan memerangi, mungkin saja itu akan mereka lakukan.
Ketika Khilafah di dirikan maka opini Umat akan di giring pada kekuasaan otoriter seorang khalifah yang diyakini sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dengan keyakinan ini akan memberikan kesempatan pada satu pihak umat dengan teologinya untuk memerangi umat Islam lainnya yang berbeda teologi.
Apakah kemenangan musuh Allah di muka bumi akan di capai tanpa mereka bersusah payah?? karena umat Islam sendiri saling memerangi satu sama lain karena perbedaan yang hakikatnya tiada yang tahu akan kebenarannya secara langsung.
Bandingkanlah dengan pemerintahan saat ini yang menganut sistem demokrasi (Cat : Demokrasi ini juga di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin), dimana semua orang dapat menyampaikan pendapat dan opininya dengan saling menghargai satu sama lainnya, tinggal bagaimana kita membangun peradaban yang baik melalui pendekatan-pendekatan persuasif bermediakan dakwah bil mauidhoh hasanah, dengan bermodalkan tanah air yang kaya akan alamnya ini Islam bisa maju berkembang jika bersatu, dan akan bisa mengalahkan pesaing-pesaing para musuh Islam.

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

Rabu, 15 Maret 2017

Keutamaan Dzikrullah



Keutamaan Berdzikir
Oleh : donnieluthfiyy

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Dzikir adalah semulia-mulianya Ibadah, karena sesungguhnya kesemua Ibadah itu akan selesai dengan Selesainya kehidupan dunia kecuali Dzikrullah. Ada terdapat dalam kitan Lawami’un Nuur Karya Imam Syihabuddin Al ‘Asqolani ra : “ Sesungguhnya Ahlul Jannah (Penghuni Surga) mereka mendawamkan Dzikir di dalam surga, karena sesungguhnya kesemua Ibadah itu akan selesai dengan Selesainya kehidupan dunia kecuali Dzikirullah, maka sejatinya Dzikir itu tidak akan selesai, tetapi akan berlaku terus menerus bagi orang-orang mu’min di Dunia dan Akhirat “. Dan diriwayatkan bahwasannya Ahli Surga akan meneguk minum dari Kalimat Tahmid (Al Hamdulillah) dan Tasbih (Subhanallah), seperti  jasad yang meneguk minuman. Mereka (Ahl Surga) berkata dengan kalimat Alhamdulillah dan Subhanallah sehingga merasakan kelezatan dua kalimat tersebut, bukan merasa sebagai Ibadah, seperti seseorang yang merasakan lezatnya meneguk air yang sejuk ketika dahaga. Dalam Kitab Asrorut Tanzil Imam Fakhruddin Ar Razi berkata : “ Ketahuilah bahwasannya seluruh ketaatan akan hilang pada hari kiamat, adapun ketaatan dzikir Tahlil dan Tahmid tidak akan hilang dari orang mu’min, sebab bagaimana mungkin hilang darinya, sedangkan Al Qur’an menunjukan dalil bahwa sesungguhnya Ahli Surga tekun dalam ber-Tahmid. Dan ketekunan di dalam ber-tahmid mewajibkan ketekunan dalam Dzikir dan Tauhid. Allah swt berfirman mengkisahkan keadaan orang-orang mu’min di surga dalam Surat Fathir – 34 :
الحمد لله الذي أذهب عنّا الحزن
“ Alhamdulillah yang telah menghilangkan duka cita dari kami “.
Dan Ahli Surga berkata : “ Alhamdulillah kami benarkan janjiNya “, dan Allah berfirman dalam surat yunus – 10 :
دعواهم فيها سبحانك اللّهمّ و تحيّتهم فيها سلام
“Doa mereka di dalamnya ialah:" Subhanakallahumma", dan salam penghormatan mereka ialah:" Salam ".
Dari sini bisa diketahui bahwasannya semua ibadah itu akan hilang ketika di surha, kecuali ketaatan di dalam dzikir.
Allah swt berfirman berkenaan keutamaan dzikir ini :
-         وقال تعالى: {يا أيها الذين آمنوا اذكروا الله ذكراً كثيراً وسَبِّحُوه بكرةً وأصيلاً} الأحزاب
-         وقال {فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون}البقرة
-         وقال تعالى {الذين آمنوا وتطمئن قلوبهم بذكر الله ألا بذكر الله تطمئن القلوب} الرعد
-         و قال { اذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون } الجمعة
-         وقال أيضاً: {والذاكرين الله كثيراً والذاكراتِ أعدّ اللهُ لهُم مغفرة وأجراً عظيماً}الأحزاب
Dan banyak lagi selain ayat-ayat tersebut.
Diriwayatkan dari Imam Ibnu hibban dan Imam Ahmad serta Imam Alhakim, Imam Al Hakim berkata “ Hadits ini Marfu dan Shahih Sanadnya “. Rasulullah saw bersabda :
أكثروا من ذكر الله حتى يقولوا مجنون
“ Perbanyaklah kalian berdzikir kepada Allah sehingga mereka (orang-orang) berkata (kepadamu) gila “.
Diriwayatkan dari Ibnu Majjah dan Ibnu Hibban dalam Kitab Shahihnya sebuah hadits Marfu’, Rasulullah saw bersabda, Allah swt berfirman :
أنا مع عبدي إذا هو ذكرني و تحركت بي شفتاه
“ Aku bersama hambaku ketika dia berdzikir kepadaku dan ketika dia menggerakan lisannya dengan dzikir kepadaku “
Diriwayatkan dari Imam Tarmidzi dan Ibnu Hibban serta Imam Ibnu Majjah, Imam Ibnu Majjah berkata menilai hadits ini hadits Shahih Sanadnya.
أن رجلا قال :" يا رسول الله إن شرائع الإسلام قد كثرت علي فأخبرني بشيء أتثبت به قال :" لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله "
“ Seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw : “ Yaa Rasulullah sesungguhnya syari’at-syari’at Islam telah nyata banyaknya bagiku , maka kabarkanlah kepadaku dengan sesuatu yang dapat mengokohkanku “, Rasulullah saw bersabda : “ Jangan hentikan lisanmu daripada selalu basah berdzikir kepada Allah “
Dan diriwayatkan dari Imam Abid Dunya dan Imam Thobroni  dan Imam Bizar dari Sahabat Mu’adz Bin Jabal. Rasulullah saw bersabda :
آخر كلام فارقت عليه رسول الله صلى الله عليه و سلم  أن قلت : أي الأعمال أحب إلى الله قال :" أن تموت و لسانك رطب من ذكر الله ".
“ Akhir suatu ucapan yang memisahkanku dari Rasulullah saw yaitu bahwasannya aku berkata : “ Amal manakah yang paling di cintai Allh swt ? “, kemudian Rasulullah saw bersabda : “ Ketika engkau menjelang wafat dan lisanmu basah dengan dzikir kepada Allah swt “.

Wallahu A’lam....

Semoga kita dijadikan orang-orang yang selalu berdzikir kepada Allah swt dengan Lisan, Hati dan ruh kita... Amiin...

Rabu, 18 Januari 2017

Sifat Jihad Melawan orang-orang Kafir dan kepada orang-orang Munafiq.



Perbedaan Sifat Jihad Melawan orang-orang Kafir Harbi dan kepada orang-orang Munafiq.

Silahkan dibaca agar jangan salah dalam menyikapi seruan Jihad...

Bagamana seharusnya Jihad melawan orang-orang Kafir Harbi.??

Dan bagaimana caranya Jihad kepada orang-orang Munafiq (Muslim yang berpaling dari perintah dan kewajiban)???

Jika saudaramu adalah seorang Muslim-Munafiq maka cara jihadnya pun berbeda dengan melawan Musuh-musuh kafir Harbi (Kafir yang memerangi).

Mohon dibaca dengan tuntas....

Oleh : Almarwiyy

Berkenaan dengan Surat At Taubah Ayat 73.

Jihad Dilihat dari beberapa tafsir :

1. Tafsir Baghowi

قوله تعالى: "يا أيها النبي جاهد الكفار": بالسيف والقتل، "والمنافقين"، واختلفوا في صفة جهاد المنافقين، قال ابن/ مسعود: بيده فإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يستطع فبقلبه، وقال: لا تلق المنافقين إلا بوجه مكفهر. وقال ابن عباس: باللسان وترك الرفق. وقال الضحاك: بتغليط الكلام. وقال الحسن وقتادة: بإقامة الحدود عليهم. "واغلظ عليهم ومأواهم" في الآخرة، "جهنم وبئس المصير". قال عطاء: نسخت هذه الآية كل شيء من العفو والصفح.


Allah SWT berfirman : “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir “ Yakni dengan pedang dan perang, “dan orang-orang munafiq “, terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama dalam mensifati jihad melawan orang-orang munafiq, Telah berkata Ibnu Mas’ud : Dengan kekuasaan, maka jika tidak mampu kemudian dengan lisannya, maka jika masih tidak mampu kemudian dengan hatinya, dan beliau telah berkata : “ tidaklah kalian bertemu dengan orang-orang munafiq kecuali dengan (menampakkan) wajah merengut (Menunjukan ketidak sukaan) – {maksudnya jangan memukul mereka, tetapi cukup tunjukan wajah ketidak sukaan kepada mereka karena orang-orang munafiq pada hakikatnya mereka adalah Muslim}. Dan telah berkata ibnu Abbas ra : (Jihad melawan orang-orang munafiq adalah ) dengan lisan dan meninggalkan pertemanan atau berlaku ramah. Imam Dhohaq berkata : dengan perkataan yang menyalahkan (Perilaku orang-orang munafiq). Imam Hasan dan Imam Qothadah berkata : “ Dengan membuat batas-batas  hukum atas mereka (Orang-orang munafiq). dan bersikap tegaslah terhadap mereka. Tempat mereka “di akhirat” ialah jahannam Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. Berkata Imam Atho : Ayat ini disalin pada tiap-tiap sesuatu dengan mengampuni dan memaafkan. 

Ket : Dalam Tafsir Ibnu Katsir pun sama mengutip pendapat para Imam yang disebutkan diatas.

2. Tafsir Abi Hatim Ar Razi di Beberapa kutipan hadits yang menjelaskan Jihad kepada Orang-orang munafiq, isi dalam Tafsir Ar Razi, sbb :

10614- حَدَّثَنَـا أَبِي، ثنـا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَنْبَأَ زِيَادُ بْنُ الرَّبِيعِ الْحُمَيْدِيُّ، عَنْ حَوْشَبٍ، عَنِ الْحَسَنِ، فِي قَوْلِهِ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ 
قَالَ:"الْمُنَافِقِينَ بِالْحُدُودِ"وَرُوِيَ عَنْ قَتَادَةَ: مِثْلُهُ 

Telah menceritakan Ayahku, telah menceritakan Nashr Bin Ali, telah mengabarkan Ziyad Bin Robi’ Al Humaidi, dari Imam Hawasab, dari Imam Hasan berkenaan Firman Allah SWT : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) berkata Imam hasan : “ (Jihad Melawan) orang-orang munafiq dengan hukum-hukum (Batasan)” dan diriwayatkan dari Imam Qatadah : Seperti itu juga.

10615- حَدَّثَنَـا أَبِي، ثنـا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّشْتَكِيُّ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الرَّبِيعِ، قَوْلُهُ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ قَالَ:"جِهَادُ الْمُنَافِقِينَ: أَلا تَظْهَرَ مِنْهُمْ مَعْصِيَةٌ إِلا أُطْفِيَتْ، وَلا حَدًّا إِلا أُقِيمَ".
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَالْمُنَافِقِينَ﴾ وَالْوَجْهُ الثَّانِي

Telah menderitakan ayahku, telah menceritakan Ahmad bin Abdurrahman Ad Dastiki, telah menceritakan Abdullah Bin Abi Ja’far, dari Ayahnya, dari Robi’ berkenaan firman Allah SWT : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) berkata Imam Robi’ : “ Jihad melawan orang-orang munafiq : Selagi tidak tampak (Terang-terangan) dari mereka maksiyat kecuali diketahui, dan tidak ada hukuman kecuali di jatuhkan (hukumannya - melalui hakim negeri).

10616- حَدَّثَنَا أَبِي، ثنا أَبُو صَالِحٍ، ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾"فَأَمَرَهُ بِجِهَادِ 
الْمُنَافِقِينَ بِاللِّسَانِ".

Telah menceritakan Ayahku, telah menceritakan Abu Sholih, telah menceritakan Mu’awiyyah Bin Sholih, dari Ali Bin Abi Tholhah, dari Ibnu Abbas ra : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) , Maka Allah memerintahkan “Jihad melawan orang-orang munafiq dengan Lisan”.

10617- حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، ثنا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ قَالَ:"جَاهَدِ الْمُنَافِقِينَ بِالْقَوْلِ"وَرُوِيَ عَنْ 
مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ، وَالرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ: مِثْلُهُ

Telah menceritakan Abu Sa’id Al Asyaj, telah menceritakan Abu Mu’awiyah dari Imam Juwaibir : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) beliau berkata : “ Berjihad melawan orang-orang munafiq dengan Ucapan” dan diriwayatkan dari Imam Muqotil Bin Hayyan dari Robi’ Bin Anas : Seperti itu juga.
_________________
Wahai saudaraku, Jangan lah mengada-ada perkara Agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah saw dan para Ulama As Sholihin...

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

“Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan (berasal) darinya (Agama itu sendiri), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (Amal) yang tiada atas amal tersebut adalah dari urusan (agama) kami, maka dia tertolak”


Wallahu A'lam, semoha bermanfa'at....

List Video