Tampilkan postingan dengan label daulah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daulah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Desember 2017

Latar belakang Israel dan Yahudi.



Latar belakang Israel dan Yahudi.

Oleh : donnieluthfiyy

Israil atau Israel adalah nama lain dari Nabi Ya’kub as Bin Ishaq as Bin Ibrahim as, Nabi Ya’kub as memiliki 12 Putra dan 1 orang putri yang salah satunya adalah Nabi Yusuf as, keturunan Nabi Ya’kub ini disebut dengan Bani Israel. didalam kisah Nabi Yusuf as kesebelas kakakknya melakukan sebuah pengkhianatan kepada ayahnya (Yakni Nabi Ya’kub as) karena merasa iri/ dengki kepada adik termudanya (Yakni Nabi Yusuf as) dengan mencoba untuk membunuh atau membuang adiknya tersebut, disinilah karakter Bani Israil bisa kita lihat mereka selalu ingin lebih unggul dari lainnya dan menggunakan berbagai macam cara untuk melenyapkan siapapun yang dianggap akan menyainginya.

Sebelas Anak dari Nabi Ya’kub tersebut berketurunan dan mereka disebut sebagai Bani Israel, setiap keturunannya tersebut membentuk sebuah suku berdasar kepada marga keluarga masing-masing dan juga memiliki pengikut yang mereka semua disebut dengan Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) dari asal Lafadz Haadu (Orang yang mendapat petunjuk karena mengikuti jejak para Nabi-nya), sehingga datang kepadanya Nabi terakhir yakni Nabi Muhammad saw, namun mereka menolak untuk mengakuinya disebabkan kefanatikan terhadap kaumnya, dikarenakan Nabi Muhammad saw bukanlah dari kalangan Bani Israel, mulai dari sini lah Bani Israel/ Yahudi keluar dari jalur kebenaran Allah swt.

Kaum Yahudi (Pengikut Bani Israel) menamai dirinya agar mendapat kehormatan dimata kaum yang lain dengan nama Bani Israel atau Israel. Mereka juga adalah para pengikut dari Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan Nabi Sulaeman as, kehidupan mereka berpindah-pindah tanpa memiliki sebuah wilayah yang tetap, mereka pernah berhijrah ke mesir, kemudian ke Jerusalem sampai hijrah ke Eropa Timur, dalam pengembaraan mereka berpindah dari satu tempat ke Tempat lain mereka selalu mendapatkan penolakan dari penduduk Pribumi, ketika di mesir pada masa Raja Fir’aun mereka diusir dan diperangi, ketika mereka Hijrah ke Jerusalem pun seperti itu, hingga mereka Hijrah ke Wilayah Eropa Timur, penduduk Pribumi merasa resah dengan kehadiran mereka, hal ini disebabkan karena kepintaran kaum yahudi yang mampu secara singkat menguasai sektor ekonomi di Eropa Timur, sehingga memicu beberapa gerakan untuk mengusir keberadaan mereka, salah satunya adalah Bangsa Nazi, maka pada perang Dunia 1 - 2 merekapun di Usir dari Tanah Eropa timur, dan hijrah secara besar-besaran ke Wilayah Palestina.

Di Palestina mereka hidup dengan menempati sebuah Wilayah kecil di palestina, saat itu palestina dalam perwalian Kerajaan Inggris. Seperti biasa ketika mereka menempati sebuah wilayah, hal pertama yang mereka bangun adalah sektor Ekonomi, secara cepat perekonomian mereka berkembang, dan selanjutnya mereka membangun hubungan Diplomasi dan sektor ekonomi dengan negara-negara di wilayah Eropa.

Pada Tahun 1948 Israel mendapat pengakuan dari Inggris dan Amerika atas kemerdekaannya (Menurut penulis itu bukan kemerdekaan, tetapi perampasan Wilayah Palestina) dengan Posisinya sebagai Dewan Perserikatan Bangsa-bangsa, Inggris dan Amerika membuat semacam kesepakatan yaitu dengan membagi Wilayah Palestina menjad Dua Wilayah, sebagian wilayah untuk Palestina dan sebagiannya untuk Israel, hal ini memicu penolakan dari Negara-negara Liga Arab termasuk Mesir, Turki dan Yordania, maka pecahlah perang antara Palestina dan Israel, hasilnya adalah kemenangan dipihak Israel dengan dikuasainya wilayah Gurun Sinai dan Jalur Gaza pada tahun 1956, maka bertambah luas-lah wilayah Israel atas pendudukan di Tanah Palestina, dan hal itu bisa terwujud atas bantuan sekutunya yakni Inggris dan Amerika.

Hingga hari ini konflik itu tidak pernah selesai antara Palestina dan Israel, Inggris dan Amerika yang sangat bergantung pada Sektor Ekonomi kepada Israel menjadi sekutu erat Israel, mendukung politik Israel dan menjadikan Dewan PBB sebagai kendaraan untuk me-legitimasi kebijakan dalam perpolitikan Dunia bagi mereka. Hingga kemarin mucul pernyataan dari Presiden Amerika Terpilih bernama Donal Trump yang menyatakan bahwa Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dan amerika akan menempatkan kedutaan besar mereka untuk Israel di wilayah Jerusalem, ini adalah penjajahan... Kolonialisme... yang sebelumnya telah disepakati oleh bangsa-bangsa dunia untuk dihapuskan dari Dunia. Amerika melanggar kesepakatan ini, amerika telah menantang Dunia. Save Al Quds Jerusalem.

#Jerusalem_Pemersatu_Umat_Muslim


                

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Kamis, 09 November 2017

Khilafah menurut Allah dan RasulNy.




Apa itu Khilafah ????

Khilafah versi buatan Isis dan HTI yang dijadikan Alat politik untuk meraih kekuasaan dunia.???
atau Khilafah secara Hakikinya menurut Allah swt dan RasulNya ??...
Mari kita simak...

Oleh : donnieluthfiyy

Jika kita perhatikan pengertian Khilafah....
لغة: من خلف فلان فلانا إذا كان خليفته وجاء من بعده ، وهى مصدر تخلف فلان فلانا إذا تأخر عنه ، والخلافة النيابة عن الغير.
“ Khilafah secara Bahasa : orang yang mengganti Fulan-A dengan Fulan-B ketika adanya si fulan-B sebagai penggantinya (Fulan-A) dan datang si Fulan-B setelahnya (Si Fulan-A). (Atau) Khilafah adalah Kalimat Masdar, Fulan-A tertinggal dibelakang Fulan-B ketika terlambat dari Fulan-A, Dan adapun Khilafah yaitu pengganti dari yang lainnya “.

Rasulullah saw adalah Khalifah Umat, seorang utusan Allah swt, wakil Allah swt dalam menyampaikan risalahnya kepada para Hamba Allah swt. Ketika Rasulullah saw wafat ia tidak menunjuk penggantinya, karena seorang Khalifah Umat ini di pilih oleh Allah swt secara langsung, yang di kuatkan melalui dalil-dalil para Khalifah sebelumnya, dan penyematan Khalifah itu sendiri langsung dari Allah swt dan para Nabi sebelumnya, seperti Para Nabi yang mengabarkan akan kelahiran Khalifah dan Nabi terakhir Sayyiduna Muhammad saw. Dan bahwasannya para Khalifah atau Para Nabi tidak membutuhkan sebuah kedaulatan ketika menjadi Khalifah, karena kedaulatannya di kokohkan dengan perannya sebagai Wakil Tuhan, serta karena makna Khalifah itu sendiri adalah seorang Pengganti/ Wakil Tuhan di Muka Bumi sebagai pemimpin Umat dan ia tidak terikat dengan suatu kedaulatan ataupun kekuasaan.

Seperti juga para Nabi sebelum Baginda Nabi Muhammad saw yang mengabarkan akan datangnya Khalifah sekaligus Nabi terakhir yaitu Baginda Nabi Muhammad saw, begitupun Rasulullah saw telah mengabarkan akan datangnya Khalifah terakhir di akhir zaman sebagai Khalifah atau wakil tuhan di muka bumi dan membimbing manusia keharibaan Allah swt, beliau adalah Imam Mahdi, dan Rasulullah saw telah mengabarkan ciri-ciri dan tanda-tanda kedatangannya dengan hadits-hadits berikut ini...
Hadits pertama....
رواه أحمد والترمذي وأبو داود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تذهب -أو لا تنقضي- الدنيا حتى يملك العرب رجل من أهل بيتي، يواطئ اسمه اسمي، واسم أبيه اسم أبي.
“Tidaklah tersisa dari dunia sehingga orang arab memiliki seorang laki-laki dari keturunanku, namanya sama dengan namaku dan nama bapaknya sama dengan bapakku (Muhammad Bin Abdullah)”.
وعن أم سلمة رضي الله عنها، قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: المهدي من عترتي من ولد فاطمة. رواه أبو داود وابن ماجه.
“ Imam Mahdi adalah dari keturunanku dari keturunan Fathimah “.
Dan telah jelas dalam hadits tersebut bahwasannya Khalifah terakhir Al Mahdi adalah seorang keturunan dari Sayyidatuna Fathimah (Putri Rasulullah saw) atau yang kita kenal dengan sebutan Para Habaib atau Sayyid, juga memiliki Nama yang sama dengan Rasulullah saw yakni “Muhammad Bin Abdullah”.
Hadits kedua...
وعن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: المهدي مني.. أجلى الجبهة أقنى الأنف يملأ الأرض قسطاً وعدلا، كما ملئت ظلماً وجوراً، يملك سبع سنين. رواه أبو داود والحاكم
“Al-Mahdi itu dari keturunanku, berdahi lebar, berhidung mancung dan bengkok (lancip ujungnya), ia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi oleh kekejian dan kezaliman. Ia memerintah selama tujuh tahun” (HR. Abu Dawud, dan al-Hakim).
Penjelasan dalam hadits ini menggambarkan bahwasannya Al Mahdi itu adalah seorang yang adil yaitu tidak condong ke sayap kiri maupun sayap kanan, dalam pandangan seorang yang adil manusia dipandang sama tanpa diskriminasi kecuali dalam hal ketakwaannya, Ia yang akan menumpas semua Kezaliman dan kekejian di muka bumi, kezaliman dan kekejian ini sangat identik dengan kekerasan dan radikal, maka Imam Mahdi akan muncul untuk menghentikannya.
Hadits ketiga....
وعن أبي سعيد رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: يخرج في آخر أمتي المهدي، يسقيه الله الغيث، وتخرج الأرض نباتها، ويعطي المال صحاحاً، وتخرج الماشية وتعظم الأمة، يعيش سبعاً أوثمانيا، -يعني حججاً-. رواه الحاكم وصححه ووافقه الذهبي
“ Akan keluar di akhir zaman umatku (ia adalah) Imam Mahdi, Allah Memberkatinya dengan Hujan, dan bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, dan Allah memberikan Rizki Harta yang berkah, Binatang ternak akan keluar bertebaran, dan mengagungkan Umat, Ia Hidup 7 Tahun atau 8 Tahun, ia akan menerangkan dengan hujjah2nya “.
Ketika Imam Mahdi muncul maka bersamaan dengannya akan turun Rahmat, anugerah dan keberkahannya Allah swt, segalanya akan dimudahkan, dan Imam Mahdi hanya akan memimpin selama 7 atau 8 tahun, tidak lebih.

Setelah memahami pemaparan tersebaut, Jadi... Apakah masih mau di Politisasi dan di manfa’atkan oleh sebagian orang yang memiliki ambisi dan kepentingan bagi dirinya ataupun kelompoknya ??? dengan menjadikan Khilafah sebagai propagandanya.. ???


Wallahu A’lam.... semoga bermanfa’at...

Kamis, 25 Mei 2017

Tiada Kehalalan Membunuh sesama orang Mukmin



*Tafsir Baghawi*
*Surat Annisa Ayat 92*
Diterjemahkan Oleh : donnieluthfiyy

قوله تعالى:"وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمناً" ، الآية نزلت في عياش(بن أبي ربيعة) المخزومي، وذلك أنه أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم بمكة قبل الهجرة فأسلم ثم خاف أن يظهر إسلامه لأهله فخرج هارباً إلى المدينة ، وتحصن في أطم من آطامها ، فجزعت أمة لذلك جزعاً شديداً وقالت لابنيها الحارث وأبي جهل ابن هاشم وهما أخواه لأمه : والله لا يظلني سقف ولا أذوق طعاماً ولا شرباً حتى تأتوني به ، فخرجا في طلبه ، وخرج معهما الحارث بن زيد بن أبي أنيسة حتى أتوا المدينة ، فأتوا عياشاً وهو في الأطم ، قالا له: انزل فإن أمك لم يؤوها سقف بيت بعدك، وقد حلفت الا تأكل طعاماً ولا تشرب شراباً حتى ترجع إليها (ولك عهد الله) علينا أن لا نكرهك على شيء ولا نحول بينك وبين دينك ، فلما ذكروا له جزع امه وأوثقوا له بالله نزل إليهم فأخرجوه من المدينة ثم اوثقوه بنسعة، فجلده كل واحد منهم مائة جلدة ، ثم قدموا به على أمه فلما أتاها قالت: والله لا أحلك من وثاقك حتى تكفر بالذي آمنت به ، ثم تركوه موثقاً مطروحاً في الشمس ما شاء الله ، فأعطاهم الذي أرادوا فأتاه الحارث بن زيد فقال: يا عياش أهذا الذي كنت عليه فوا الله لئن كان هدىً لقد تركت الهدى، ولئن كانت ضلالة لقد كنت عليها، فغضب عياش من مقالته ، وقال : والله لا ألقاك خالياً أبداً إلا قتلتك ، ثم إن عياشاً أسلم بعد ذلك وهاجر ثم أسلم الحارث ابن زيد بعده وهاجر إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وليس عياش حاضراً يومئذ ولم يشعر بإسلامه ، فبينا عياش يسير بظهر قباء إذ لقي الحارث فقتله ، فقال الناس: ويحك أي شيء صنعت؟ إنه قد أسلم ،فرجع عياش إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا رسول الله قد كان من أمري وأمر الحراث ما قد علمت ، وإني لم أشعر بإسلامه حتى قتلته ، فنزل :"وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمناً إلا خطأ". وهذا نهى عن قتل المؤمن

Firman Allah swt “ Dan tiadalah bagi seorang mu’min untuk membunuh mu’min yang lainnya “, Ayat ini turun berkenaan dengan kisah Ayyasy (Bin Abi Robi’ah) Al Makhzumi, Pada saat itu Ia mendatangi Rasulullah saw di Kota Makah sebelum Hijrah, maka Ia masuk Islam di hadapan Nabi saw kemudian ia merasa khawatir/takut jika Ke-Islamannya di ketahui oleh keluarganya, maka berangkatlah ia melarikan diri ke Kota Madinah, dan membentengi dirinya di sana di dalam penjagaan orang2 yang melindunginya. Namun Bibinya menjadi sangat gelisah/cemas atas kepergiannya tersebut dan berkata kepada kedua anaknya yaitu Harits dan  Abu Jahal Bin Hisyam, keduanya adalah saudaranya dari Ibunya : Demi Allah, aku tidak akan bernaung pada atap, tidak mencicip makanan dan tidak pula minum sehingga kau membawakan ia kepadaku, maka keduanya pergi mencarinya, dan pergi juga bersama mereka Harits Bin Zaid Bin Abi Anisah sehingga mereka sampai di Madinah, kemudian mereka mendatangi ‘Ayyasy yang saat itu ia berada dalam sebuah tempat perlindungan, kemudian keduanya berkata kepadanya : keluarlah, karena ibumu tidak mau berteduh pada atap rumahnya dari terik panas setelah kepergianmu, dan Ibumu sungguh telah berjanji untuk tidak makan dan minum sehingga engkau kembali kepadanya (Dan bagimu Janji Allah atas kami untuk tidak membenci kamu dan tidak pula merubah atas sesuatu yang berada diantara kamu dan agamamu, maka ketika mereka menceritakan hal tersebut tentang kecemasan Ibunya, dan mengikat kesepakatan kepadanya dengan nama Allah, maka keluarlah ia kepada mereka, dan berangkatlah mereka keluar dari Kota Madinah dengn membelenggu Ayyasy, maka masing-masing dari mereka mencambuknya sebanyak 100 cambukan, kemudian menghadaplah mereka dengan membawa Ayyasy kepada Ibunya, maka ketika ia mendatangi Ibunya, Ibunya berkata : Demi Allah tidak lah halal bagimu dari tali belenggu mu sehingga engkau kafir/menentang terhadap perkara yang aku yakini, maka kemudian mereka meninggalkannya dalam keadaan terbelenggu dan dibiarkan terjemur terik matahari (Ma Sya Allah), kemudian diberikannya kepada mereka apa-apa yang mereka inginkan, maka datanglah kepadanya Harits Bin Zaid, ia berkata : Wahai Ayyasy apakah ini yang engkau inginkan, maka demi Allah jika ada suatu petunjuk maka engkau akan tinggalkan petunjuk itu, dan jika ada kesesatan sungguh engkau berada padanya, maka Ayyasy menjadi marah atas perkataannya, dan berkata : Demi Allah tidaklah aku bertemu denganmu dalam keadaan sendiri selamanya kecuali aku akan membunuhmu.

Maka setelah peristiwa tersebut Ayyasy telah masuk Islam kembali dan berhijrah begitu juga Harits Bin Zaid setelahnya dan ikut berhijrah kepada Rasulullah saw dan tidaklah Ayyasy hadir dan menyadari ketika Harits masuk Islam, Maka tatkala Ayyasy sedang berjalan dan nampak dari jarak dekat tiba-tiba bertemu dengan Harits maka ia langsung membunuhnya, maka orang-orang berkata : Celakalah apa yang telah engkau perbuat ? sesungguhnya dia telah masuk Islam, maka kembalilah Ayyasy kepada Rasulullah saw dan berkata : Wahai Rasulullah saw sungguh ada dalam urusanku dan urusan harits apa-apa yang Engkau ketahui, dan aku tidaklah menyadari akan Ke-Islamannya sehingga aku membunuhnya, maka turunlah ayat “ Dan tiadalah bagi seorang mu’min untuk membunuh mu’min yang lainnya kecuali karena tidak sengaja “. Dan inilah Dalil larangan membunuh sesama mu’min.

*Berkenaan dengan teroris, Bom Bunuh diri dan juga peperangan saudara se Iman yang pastinya akan saling membunuh satu sama lain dan banyak mu’min yang tidak bersalahpun ikut terbunuh, maka jika dikaitkan dengan ayat ini berarti mereka semua adalah orang-orang yang mendurhakai Allah swt.*

Perhatikan kelanjutan Ayat tersebut...
Allah SWT berfirman:

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ؕ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ؕ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
(QS. An-Nisa': Ayat 92)

orang beriman yg bersalah atau memusuhi pun di haramkan untuk membunuhnya...

Dan Jika membunuh seorang mu'min di perbolehkan pun, hal itu adalah dalam Ranah Tugas Qodli/Imam sebagai pelaksanan kedaultan... bukan setiap orang mu'min diperbolehkan saling bunuh membunuh,,!!!

Kesimpulannya tiada kehalalan membunuh sesama mu'min dengan alasan apapun...


Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Rabu, 03 Mei 2017

Khilafah Tidaklah Wajib. (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) ; Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir



Tafsir Baghawi Surat Al Maidah Ayat 44.
Khilafah Tidaklah Wajib!!!

Baca perlahan dan fokus pada maksud tafsir...

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون " والظالمون والفاسقون كلها في الكافرين، وقيل: هي على الناس كلهم.وقال ابن عباس و طاووس : ليس بكفر ينقل عن الملة، بل إذا فعله به [ كافر ] وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر. قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، وقال عكرمة مناه: ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق. وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء: هذا إذا رد نص حكم الله عياناً عمدً ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا.

“ Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ orang-orang dholim dan orang-orang fasiq, dan kesemuanya itu dalam kekafiran, dan dikatakan : Ayat tersebut berlaku atas manusia semuanya. Dan Imam Ibnu Abbas serta Imam Thawwus telah memberikan komentar (Berkenaan ayat tersebut) : Bukan (seperti) kafirnya Muslim yang berpindah Agama, tetapi ketika melakukan hal tersebut (larangan pada Ayat tersebut) [Kafir – menentang] dan juga bukan seperti seorang muslim yang kafir kepada Allah swt dan hari akhir. Imam Atho berkata : Maksudnya kafir (menutup diri) (namun) Bukan Kafir (yang menyebabkan kemurtadan), dan Dholim (melakukan keburukan) (namun) Bukan Dholim (tersesat), dan Fasiq (berbuat maksiat) (namun) Bukan Fasiq (yang menjadikan munafiq), Dan Ikrimah berkata : Barangsiapa yang tidak menjadikan hukum menurut apa yang diturunkan Allah adalah dianggap menjadi seorang penentang hukum dan sungguh telah Kafir (tidak taat hukum), dan siapa orangnya menetapkan dengan hukum Allah swt namun tidak berhukum dengan hukum Allah swt maka ia adalah orang yang dholim dan fasiq. Dan Abdul Aziz Bin Yahya Al Kanani ditanya berkenaan dengan ayat ini, maka ia berkata : sesungguhnya ayat itu ditempatkan atas semua ayat yang Allah swt turunkan tidak atas sebagiannya, maka setiap muslim yang tidak memutuskan dengan perkara yang diturunkan Allah swt, maka ia adalah Kafir, Dholim dan fasiq, Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. Dan para Ulama berkata :  ayat tersebut berlaku adalah ketika ada  penolakan Nash hukum Allah swt secara jelas dan sengaja. Maka adapun muslim yang tidak nampak atas hal tersebut atau keliru dalam mentakwilnya maka tidak apa2.

أما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات
*Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. “*

*Artinya jika memang sebuah kedaulatan/Negara itu menggunakan sistem hukum landasan Syari’ah sebagai hukum Positifnya maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mentaatinya, karena jika tidak mentaatinya akan di anggap Kafir – menentang,*

*Dan jika sebuah kedaulatan/negara tidak menggunakan hukum Syari’ah sebagai hukum positifnya namun hukum syari’ah hanya diperuntukan untuk pengamalan individu muslim rakyatnya saja, yang pengamalannya dilindungi oleh hukum Positif yang berlaku di negara tersebut, maka hukum ayat ini tidak wajib lagi untuk dilaksanakan secara baku dan menyeluruh sebagai hukum positif negara tersebut.*

*Disini berarti Sistem Khilafah dengan penerapan Hukum Syari-at sebagai hukum positif dalam sebuah kedaulatan/negara secara jelas bukanlah sebuah kewajiban....!!!, namun bersifat Mubah (boleh2 saja diterapkan).*


*Namun Hukum Syari’at tetap wajib bagi Muslim Mukalaf yang menjadi rakyatnya, yang pengamalannya difasilitasi serta di lindungi oleh negara.*

Wallahu A'lam... semoga bermanfa'at...

Rabu, 08 Maret 2017

Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.


Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.

Oleh : donnieluthfiyy

Tanah Haromain sebelumnya belum pernah menjadi sebuah Kedaulatan dalam bentuk Kerajaan dengan System Monarki, Kerajaan Saud berdiri pada sekitar Tahun 1744 M atau Abad ke-16 yang di gagas oleh Putra dari pangeran Dir’iyyah yang bernama Muhammad Bin Saud yang bekerjasama dengan seorang Pelopor dari Gerakan pembaharu Islam yang bernama Muhammad Bin Abdul Wahab. Saat itu Tanah Haramain adalah sebuah kota yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul Turki, dan perlu di ketahui pada masa berkuasanya Dinasti-dinasti Ke Khalifahan Islam tidak pernah menjadikan Mekah Khususnya sebagai Pusat Pemerintahan, karena Tanah Haramain adalah sebuah Kota Suci dan Sakral, dan sejak Awal berdirinya Para pengurus Mekah (Pelayan Mekah) adalah dari keturunan Kilab yang merupakan keturunan dari Nabi Ismail Bin Ibrahim as, dan kemudian terbagi dua kepengurusannya pada masa Abdi Manaf Bin Qusshoy, sehingga dari Garis keturunan Abdi Manaf mendapat bagian mengurusi Logistik dan Administratif Mekah dan dari Garis keturunan Saudaranya yang bernama Abd Dar mengurusi bagian Ka’bah dan kemudian Berhala di Ka’bah. Sedangkan keturunan Saud ini adalah bukan merupakan bagian keturunan dari kedua anak Qushoy tersebut.

Pangeran Muhammad Bin Saud dan Muhammad Bin Abdul Wahab membuat sebuah kesepakatan kerjasama bahwasannya Muhammad Bin Abdul Wahab akan mendukung dan memperjuangkan keinginan Pangeran Muhammad Bin Saud untuk merebut Kota Mekah dari Dinasti Utsmaniyah sehingga pangeran bisa membangun kerajaan dan menduduki Tahta di Tanah Haromain, dan kemudian Muhammad Bin Abdul Wahab meminta agar setelah Pangeran bisa menguasai Tanah Haromain untuk mendukung Gerakan yang di gagas Muhammad Bin Abdul Wahab yang mengusung Propaganda memurnikan Ajaran Islam yang pada saat itu gerakan tersebut di tolak oleh kalangan Para ulama di masa itu, dan untuk mempererat hubungan keduanya, maka Pangeran menikahkan Putranya yang bernama Abdul ‘Aziz dengan Putri Muhammad Bin Abdul Wahab. Sehingga bisa di simpulkan bahwasannya kepentingan mereka berdua adalah pada Satu Pihak dari Keluarga Muhammad Bin Saud demi kepentingan mempertahankan Tahta bagi Anak keturunannya dan dari Muhammad Bin Abdul Wahab adalah demi Ambisi Gerakan yang di gagasnya. Sehingga sampai saat ini yang menikmati dari keberkahan Tanah Haromain dari sisi duniawiyah adalah mereka berdua, padahal Bani Hasyim lah yang seharusnya berhak menjadi penerus Pelayan Tanah Haromain....
Sekian...

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

List Video