Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Januari 2018

Menciptakan Daya Tarik, Menghimpun, memobilisasi dan merekrut. Jangan menjadi orang yang bodoh yang mudah termakan Isu/Hasud.




Menciptakan Daya Tarik, Menghimpun, memobilisasi dan merekrut.
Jangan menjadi orang yang bodoh yang mudah termakan Isu/Hasud.

Oleh : donnieluthfiyy

Sebuah upaya yang memang terkesan wajar ketika Individu seseorang ataupun kelompok ataupun golongan membutuhkan kekuatan suara masyarakat, kemudian mereka menciptakan daya tariknya, baik melalui retorika sosial, budaya, pendidikan maupun Agama, untuk mencapai suatu tujuan tersembunyi dari apa yang di cita-citakannya, retorika-retorika yang di sampaikan bisa jadi bersifat Faktual, namun tidak menutup kemungkinan bahwa itu hanya bersifat Opini, disini kita sebagai rakyat harus mampu berfikir sedikit keras secara kritis dan cerdas agar tidak selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sejatinya tidak bersesuaian dengan retorika yang disampaikannya, atau hanya sebuah pengalihan dalam menghimpun suara, yang nantinya himpunan suara tersebut akan di manfaatkan demi keuntungan mereka semata.
Hal yang sangat memprihatinkan adalah ketika retorika yang sifatnya hanya sebuah opini tersebut menimbulkan suatu kebencian dan kemarahan dihati masyarakat karena termakan hasud sara, dan kedepannya sekedar untuk menghimpun Dana bagi keberlangsungan cita-cita kelompoknya. Jika kita perhatikan bagaimana sebuah Promosi dan Iklan-iklan yang disampaikan sebuah Perusahaan atas produk-produknya membentuk sebuah pesan-pesan rayuan agar Produknya tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat atau konsumennya, sehingga rating penjualan akan naik dan memberikan keuntungan besar bagi perusahaannya. Dan hal tersebut juga bisa dilakukan oleh selain perusahaan komersil, dan itu adalah hal yang sangat wajar dalam rangka upaya mengembangkannya, namun kita sebagai masyarakat ataupun konsumen harus bisa sedikit kritis dan cerdas menilai sebuah kebaikan bukan hanya dari kulitnya, tetapi esensi kebaikan didalamnya juga perlu kita perhatikan, agar jangan sampai kita menjadi korban yang sia-sia. Membela sesuatu yang ternyata bukan seperti apa yang kita harapkan. Sehingga kita menjadi orang-orang yang dikategorikan sebagai orang yang bodoh.

الجَاهِلُ لاَ يَعلَمُ رُتْبَةَ نَفْسِه ، فَكَيْفَ يَعْرِفُ رُتْبَةَ غَيْرِهِ (الإمام الذهبي(
“ Orang Bodoh tidak akan mengetahui kedudukan dirinya, maka bagaimana ia akan mengenali kedudukan orang lain “ (Imam Dzahabi)

كفى بالمرء جهلا أن لا يعرف قدر نفسه.( علي بن أبي طالب(
“ Cukuplah dengan seseorang yang (dikatakan) bodoh, jika ia tidak mengenali kadar dirinya “ (Imam Ali Bin Abi Thalib).

أن أعجب لشيء , فعجبي لرجال تنموا أجسامهم وتصغرعقولهم. ( الأحنف بن قيس(
“ Jika aku kagum pada sesuatu, maka kekagumanku adalah pada seorang lelaki yang membesarkan tubuhnya namun mengecilkan akalnya “. Maksudnya Semakin dewasa namun semakin bodoh. (Imam Ahnaf Bin Qaisy).

ـــ الحكيم يناقش في الرأي , والجاهل يجادل في الحقائق. (حكيم(
“ Orang yang bijak berbantahan dengan Pikiran (akalnya), dan orang bodoh berdebat didalam kebenaran “ (Imam Hakim).

ـــ الجاهل يؤكد, والعالم يشكك , والعاقل يتروى. (أرسطو(
“ Orang Bodoh itu (Cenderung) teguh pendirian (Ngotot), Orang berilmu itu (Cenderung) meragukan dirinya (Tawadu’), dan orang berakal (Cenderung) merenungi diri (Muhasabah) “.

أقل الناس قيمة أقلهم علما,فما أضعف الإنسان إذا لم يستطع أن يرفع من قيمة نفسه.
“ Sedikit sekali manusia yang menilai akalnya dengan Ilmu, Maka adapun selemah-lemahnya manusia adalah ketika ia tidak mampu kemudian ia mengangkat harga dirinya “.

ولما رأيت الجهل في الناس فاشيا تجاهلت حتى ظن إني جاهل. ( المعري(
“ Ketika aku melihat kebodohan pada diri manusia yang tersiar, maka aku menghiraukannya sehingga aku menyangka bahwa sesungguhnya aku (iuga) adalah orang yang bodoh “. (Imam Al Ma’ari). – maksudnya adalah Jika ada kebodohan yang tersiar luas maka janganlah diam membiarkan kebodohan itu terus tersiar.


Wallahu A’lam... semoga bermanfaat.

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Rabu, 03 Mei 2017

Khilafah Tidaklah Wajib. (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) ; Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir



Tafsir Baghawi Surat Al Maidah Ayat 44.
Khilafah Tidaklah Wajib!!!

Baca perlahan dan fokus pada maksud tafsir...

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون " والظالمون والفاسقون كلها في الكافرين، وقيل: هي على الناس كلهم.وقال ابن عباس و طاووس : ليس بكفر ينقل عن الملة، بل إذا فعله به [ كافر ] وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر. قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، وقال عكرمة مناه: ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق. وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء: هذا إذا رد نص حكم الله عياناً عمدً ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا.

“ Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ orang-orang dholim dan orang-orang fasiq, dan kesemuanya itu dalam kekafiran, dan dikatakan : Ayat tersebut berlaku atas manusia semuanya. Dan Imam Ibnu Abbas serta Imam Thawwus telah memberikan komentar (Berkenaan ayat tersebut) : Bukan (seperti) kafirnya Muslim yang berpindah Agama, tetapi ketika melakukan hal tersebut (larangan pada Ayat tersebut) [Kafir – menentang] dan juga bukan seperti seorang muslim yang kafir kepada Allah swt dan hari akhir. Imam Atho berkata : Maksudnya kafir (menutup diri) (namun) Bukan Kafir (yang menyebabkan kemurtadan), dan Dholim (melakukan keburukan) (namun) Bukan Dholim (tersesat), dan Fasiq (berbuat maksiat) (namun) Bukan Fasiq (yang menjadikan munafiq), Dan Ikrimah berkata : Barangsiapa yang tidak menjadikan hukum menurut apa yang diturunkan Allah adalah dianggap menjadi seorang penentang hukum dan sungguh telah Kafir (tidak taat hukum), dan siapa orangnya menetapkan dengan hukum Allah swt namun tidak berhukum dengan hukum Allah swt maka ia adalah orang yang dholim dan fasiq. Dan Abdul Aziz Bin Yahya Al Kanani ditanya berkenaan dengan ayat ini, maka ia berkata : sesungguhnya ayat itu ditempatkan atas semua ayat yang Allah swt turunkan tidak atas sebagiannya, maka setiap muslim yang tidak memutuskan dengan perkara yang diturunkan Allah swt, maka ia adalah Kafir, Dholim dan fasiq, Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. Dan para Ulama berkata :  ayat tersebut berlaku adalah ketika ada  penolakan Nash hukum Allah swt secara jelas dan sengaja. Maka adapun muslim yang tidak nampak atas hal tersebut atau keliru dalam mentakwilnya maka tidak apa2.

أما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات
*Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. “*

*Artinya jika memang sebuah kedaulatan/Negara itu menggunakan sistem hukum landasan Syari’ah sebagai hukum Positifnya maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mentaatinya, karena jika tidak mentaatinya akan di anggap Kafir – menentang,*

*Dan jika sebuah kedaulatan/negara tidak menggunakan hukum Syari’ah sebagai hukum positifnya namun hukum syari’ah hanya diperuntukan untuk pengamalan individu muslim rakyatnya saja, yang pengamalannya dilindungi oleh hukum Positif yang berlaku di negara tersebut, maka hukum ayat ini tidak wajib lagi untuk dilaksanakan secara baku dan menyeluruh sebagai hukum positif negara tersebut.*

*Disini berarti Sistem Khilafah dengan penerapan Hukum Syari-at sebagai hukum positif dalam sebuah kedaulatan/negara secara jelas bukanlah sebuah kewajiban....!!!, namun bersifat Mubah (boleh2 saja diterapkan).*


*Namun Hukum Syari’at tetap wajib bagi Muslim Mukalaf yang menjadi rakyatnya, yang pengamalannya difasilitasi serta di lindungi oleh negara.*

Wallahu A'lam... semoga bermanfa'at...

Rabu, 08 Maret 2017

Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.


Sejak Awal keberadaannya Tanah Haromain adalah dua Kota Suci, tidak pernah menjadi sebuah Kedaulatan ataupun kerajaan.

Oleh : donnieluthfiyy

Tanah Haromain sebelumnya belum pernah menjadi sebuah Kedaulatan dalam bentuk Kerajaan dengan System Monarki, Kerajaan Saud berdiri pada sekitar Tahun 1744 M atau Abad ke-16 yang di gagas oleh Putra dari pangeran Dir’iyyah yang bernama Muhammad Bin Saud yang bekerjasama dengan seorang Pelopor dari Gerakan pembaharu Islam yang bernama Muhammad Bin Abdul Wahab. Saat itu Tanah Haramain adalah sebuah kota yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul Turki, dan perlu di ketahui pada masa berkuasanya Dinasti-dinasti Ke Khalifahan Islam tidak pernah menjadikan Mekah Khususnya sebagai Pusat Pemerintahan, karena Tanah Haramain adalah sebuah Kota Suci dan Sakral, dan sejak Awal berdirinya Para pengurus Mekah (Pelayan Mekah) adalah dari keturunan Kilab yang merupakan keturunan dari Nabi Ismail Bin Ibrahim as, dan kemudian terbagi dua kepengurusannya pada masa Abdi Manaf Bin Qusshoy, sehingga dari Garis keturunan Abdi Manaf mendapat bagian mengurusi Logistik dan Administratif Mekah dan dari Garis keturunan Saudaranya yang bernama Abd Dar mengurusi bagian Ka’bah dan kemudian Berhala di Ka’bah. Sedangkan keturunan Saud ini adalah bukan merupakan bagian keturunan dari kedua anak Qushoy tersebut.

Pangeran Muhammad Bin Saud dan Muhammad Bin Abdul Wahab membuat sebuah kesepakatan kerjasama bahwasannya Muhammad Bin Abdul Wahab akan mendukung dan memperjuangkan keinginan Pangeran Muhammad Bin Saud untuk merebut Kota Mekah dari Dinasti Utsmaniyah sehingga pangeran bisa membangun kerajaan dan menduduki Tahta di Tanah Haromain, dan kemudian Muhammad Bin Abdul Wahab meminta agar setelah Pangeran bisa menguasai Tanah Haromain untuk mendukung Gerakan yang di gagas Muhammad Bin Abdul Wahab yang mengusung Propaganda memurnikan Ajaran Islam yang pada saat itu gerakan tersebut di tolak oleh kalangan Para ulama di masa itu, dan untuk mempererat hubungan keduanya, maka Pangeran menikahkan Putranya yang bernama Abdul ‘Aziz dengan Putri Muhammad Bin Abdul Wahab. Sehingga bisa di simpulkan bahwasannya kepentingan mereka berdua adalah pada Satu Pihak dari Keluarga Muhammad Bin Saud demi kepentingan mempertahankan Tahta bagi Anak keturunannya dan dari Muhammad Bin Abdul Wahab adalah demi Ambisi Gerakan yang di gagasnya. Sehingga sampai saat ini yang menikmati dari keberkahan Tanah Haromain dari sisi duniawiyah adalah mereka berdua, padahal Bani Hasyim lah yang seharusnya berhak menjadi penerus Pelayan Tanah Haromain....
Sekian...

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

List Video