Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2019

Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah




Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah.

Telah berkata Kanjeng Syaikh Abdul Qadir Al Jilani ra...
"Saat seseorang di uji dengan suatu Musibah, baik berupa sakit, bencana, keuangan, kekecewaan dan kebangkrutan, maka pertama Ia akan bertindak dengan kekuatan diri sendirinya, sehingga saat upaya diri sendirinya tidak menghasilkan jalan keluar, maka ia akan meminta pertolongan makhluk lain, semisal kepada Para penguasa, Pengusaha, dan orang2 berpengaruh. Jika ia sakit maka ia akan meminta pertolongan kepada dokter, Thabib dll, sehingga saat semua itu juga tidak menghasilkan jalan keluar, barulah ia akan meminta pertolongan Allah swt dengan meratap, berdo'a, beramal dengan banyaknya amal ibadah serta merendahkan dirinya dihadapan Allah swt. sekali-kali Allah swt tidak menerima semua Ratapannya tersebut, sebelum ia benar-benar memutuskan dirinya dari kebergantungannya kepada Hal-hal duniawi, setelah ia bisa melepaskan dirinya dari semua itu, barulah akan tampak Taqdir dan keputusan Allah swt dan lepaslah ia dari kebergantungan kepada sebab-sebab yang bersifat duniawi tersebut, maka hanya tinggal Ruhnya sajalah pada dirinya.

Dalam Tahap ini yang tampak olehnya hanyalah ketentuan dan perbuatan Allah swt semata, dan tertanamlah dalam hatinya keyaqinan dan ketauhidan yang nyata kepada Allah swt. Ia memahami haqiqat bahwasannya tiada pelaku atau gerak ataupun diam kecuali Allah swt saja, tiada kebaikan atau keburukan, tiada kerugian atau keuntungan, tiada Faidah atau Anugerah, tiada hidup atau mati, tiada terbuka atau tertutup, tiada kaya atau Papa (Miskin) melainkan kesemuanya itu ada dalam genggaman tangan Allah swt semata.

Ia tiada ubahnya seperti Bayi dalam susuan Ibunya, atau Mayit atas orang yang memandikannya, ataupun seperti bola yang dimainkan pemainnya, bergulir dan melambung kesana - kemari senantiasa berubah tempat dan bergerak kedudukannya, Ia tidak memiliki daya serta upaya. Maka hilanglah ia dari dirinya dan masuk kedalam Af'al (perbuatan) Allah swt semata-mata.

Hamba Allah yang semacam ini yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt saja, yang didengar dan diketahui hanyalah Allah swt, jika Ia melihat sesuatu, maka yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt, jika Ia mendengar dan mengetahui sesuatu, maka yang didengar dan diketahuinya semata adalah Firman Allah swt. Saat ia mengetahui sesuatu, maka ia mendapati pengetahuannya itu adalah pengetahuan Allah swt, Ia akan diberikan Karunia Allah swt. Maka jadilah ia hamba yang beruntung dekat dengan Allah swt, Ia menjadi hamba bertabiat indah dihiasi dan dimuliakan, Ia Ridlo kepada Allah swt, dan bertambah dekatlah ia dengan Allah swt, serta bertambahlah cintanya kepada Allah swt, semakin Khusu' ia berdzikir mengingat Allah swt, dan bersemayamlah ia disisi Allah swt, kemudian Allah swt membimbingnya dan menghiasinya dengan cahaya Ilmu Allah swt, sehingga tersingkaplah tabir yang menghalanginya dari rahasia-rahasia Allah swt yang Maha Agung, ia hanya mendengar dan mengingat Allah swt serta tiada sesuatupun hal-hal duniawi yang mampu memalingkannya dari Allah swt yang Maha Tinggi, kemudian ia menjadi hamba yang senantiasa bersyukur dan mengingat Allah swt."

Senin, 25 Februari 2019

Ilmu Dan Amal menuju Ibadah.



Ilmu Dan Amal menuju Ibadah.


Dalam beribadah tidak bisa sembarang mengamalkan, karena harus sesuai dengan cara-cara yang di Syari'atkan, perlu mengetahui terlebih dahulu perkara-perkara yang menjadikan Sah dan batalnya Ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أن الله يحب إذا عمل أحدكم عملاً أن يتقنه ( أخرجه البيهقي(

"Sesungguhnya Allah mencintai tatkala salah seorang diantara kalian melakukan suatu amalan ia menguasainya dengan baik" (HR. Baihaqiy).

disebutkan di dalam Kitab Matan Az Zubad Fi Ilmil Fiqhi Asy Syafi'i Karya Syeikh Ahmad Ibnu Ruslan Asy Syafi’iy, beliau mengatakan:

وكل من بغير علم يعمل أعماله مردودة لا تقبل

"Dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu, Amalan-amalannya tertolak tidak diterima".

Disinilah Peranan Ilmu sangat penting bagi berdirinya Ibadah, karena dengan Ilmu itulah Ibadah seseorang akan menjadi sah dan Insya Allah diterima.

Seseorang dikatakan telah wajib mengamalkan Syari'at adalah apabila ia telah Mukallaf.
Dalam Ushul Fiqh Imam Auza'i mendefinisikan Mukallaf dengan kalimat sbb :

المكلفين : الإنسان البالغ العاقل الذي بلغته الدعوة

"Mukallaf adalah orang yang baligh serta berakal dan sampai kepadanya Seruan Dakwah".

Yang artinya bahwa yang dituntut dari seorang Mukallaf adalah adanya pengetahuan terhadap apa yang akan diamalkannya.

Sedangkan Amal dituntut terhadap Ilmu, karena setelah seseorang mengetahui Ilmu tentang suatu Ibadah, maka baginya jadilah seorang Mukallaf yakni orang yang sudah terbebani beban kewajiban-kewajiban Syari'at. Berkenaan dengan Amal maka Allah swt berfirman dalam Surat Al Fatihah :
Allah SWT berfirman:

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ 

"Hanya kepada Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan".

Dalam ayat ini secara Implisit menunjukan bahwa suatu amal bisa dikatakan menjadi suatu Ibadah adalah dengan pertolongan Allah swt, disinilah kita perlu berusaha dengan kesungguhan serta menyerahkan diri sepenuhnya memohon pertolongan Allah swt agar dalam setiap Amal kita bisa menjadi sebuah Ibadah yang diterima dan diridloi-NYA. Apalagi dengan minimnya Ilmu yang kita miliki.
Kesimpulannya adalah bahwasannya Tahapan seseorang dalam Beribadah adalah dengan mengetahui Ilmunya Terlebih dahulu, barulah ia mengamalkannya yang bisa menjadikan wujud Ibadahnya kepada Allah swt, dan Ibadah tidak bisa berdiri kecuali dengan pertolongan Allah swt, pertolongan atas kebaikan dan kemanfaatan serta keberkahan dari Ibadahnya tersebut.
Allah berfirman.

اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ


“Allah memilih orang yang DIA kehendaki kepada Agama, dan memberi petunjuk kepada (Agama)-NYA bagi orang yang kembali (Kepada-NYA)”. (asy-Syuraa/42 : 13)


*> donnieluthfiyy, Karawang, 26/02/2019

Rabu, 16 Mei 2018

Niat Puasa Setiap hari di Setiap Malam Ramadhan dan Niat Puasa Satu Bulan Penuh di Awal Malam Pertama Ramadhan.



Niat Puasa Setiap hari di Setiap Malam Ramadhan.
dan Niat Puasa Satu Bulan Penuh di Awal Malam Pertama Ramadhan.

Hanya sekedar mengingatkan menjelang Puasa di Bulan Ramadhan.

Oleh : donnieluthfiyy

Dalam Madzhab Syafi’i (Madzhab yang di anut mayoritas Ulama Indonesia) Niat berpuasa harus dilakukan setiap hari pada malam harinya.

)قوله: لكل يوم) متعلق بنية. أي تجب النية لصوم كل يوم، وذلك لان الصوم كل يوم عبادة مستقلة، لتخلل ما يناقض الصوم بين اليومين – كالصلاتين يتخللهما السلام
“(Perkataan Mushonif : Setiap Hari) di tujukan kepada Niat (Puasa Ramadhan). Maksudnya diwajibkan Niat berpuasa pada setiap harinya, hal itu dikarenakan bahwa puasa setiap hari adalah Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri, untuk memisahkan ibadah yang berbeda dalam setiap harinya  - Seperti Dua Shalat yang di pisahkan dengan salam”. (Kitab I’anah).

Adapun permasalahan yang kerap terjadi adalah ketika kita Lupa Niat di malam harinya, apakah sah Puasa esok harinya ?. Tidak sah!

قال ولا يجزئه صيام فرض حتى ينويه أي وقت كان من الليل
“Mushonif berkata dan tidak diperbolehkan Puasa yang Fardlu sehingga ia berniat (Puasa) yaitu pada malam harinya”. (Kitab Asybah Wan Nadzoir Imam Suyuthi).

Bagaimana Solusinya ketika kita Lupa Niat di malam harinya ?.
Solusinya yaitu Niat Juga di awal malam pertama Ramadhan yakni Niat Puasa Satu bulan penuh (di awal malam pertama Ramadhan, tidak setelahnya).

Simaklah keterangan berikut ini dalam Kitab I’anah….
)قوله: لكن ينبغي ذلك) أي نية صوم جميعه أول ليلة منه.) قوله: ليحصل إلخ) علة الانبغاء. (قوله: الذي نسي النية فيه) أي له، ففي بمعنى اللام. (وقوله: عند مالك) متعلق بيحصل. أي يحصل له ذلك عنده، لانه لا يشترط النية لكل يوم. (قوله: كما تسن) أي النية. (وقوله: له) أي الناسي تبييت النية. (وقوله: ليحصل إلخ) متعلق بتسن. (وقوله: صومه) أي اليوم الذي نسي النية له
“(Perkataan Mushonif : Akan tetapi sebaiknya {disunahkan} hal tersebut) maksudnya Niat Puasa sebulan penuh di awal malam pertama Ramadhan) Perkataan Mushonif : agar hasil puasa {Sah puasa}) Sebab las an Inbigho {Disunahkan}. (Perkataan Mushonif : bagi seseorang yang lupa niat) Maksudnya bagi orang yang lupa niat, Huruf Fii “ في  “ bermakna Laam. (Dan perkataan Mushonif : Menurut pendapat Imam Malik) merujuk pada lafadz “ يحصل . Maksudnya Sah Niat Puasa sebulan penuh {Di malam pertama Ramadhan} menurut Imam Malik, karena menurut Imam Malik tidak disyaratkan Niat {Puasa} setiap harinya. (Perkataan Mushonif : Seperti halnya disunahkan) Maksudnya Niat {Puasa Satu Bulan Penuh}. (Perkataan Mushonif : Baginya) maksudnya orang yang lupa Niat di malam harinya. (Perkataan Mushonif : Agar Hasil/ Sah Puasanya) merujuk pada lafadz “ تسن  “. (Perkataan Mushonif : Puasanya) maksudnya dimalam ia lupa niat berpuasa”.

Maka Selain Niat berpuasa setiap hari di setiap malam hari Ramadhan untuk Puasa esok harinya, disunahkan juga Niat di Awal Malam Pertama Ramadhan untuk Niat juga berpuasa Satu Bulan Penuh, dan Niat Puasa Satu Bulan penuh tersebut di gunakan ketika kita lupa tidak Niat Puasa dimalam harinya.
Dalam Hal ini kita tetap berusaha Niat Puasa Tiap-tiap malam harinya selama Ramadhan, dan Taqlid kepada Pendapat Imam Maliki tersebut di khususkan ketika terjadi Darurat kita Lupa Niat di malam harinya agar puasanya tetap sah.

Berikut Niat Puasa Satu Bulan Penuh Taqlid kepada Pendapat Imam Malik :
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Aku Niat Berpuasa Seluruh Bulan Ramadhan tahun ini Wajib karena Allah semata“.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 07 April 2018

Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah mereka.



Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah Aqidah/paham mereka.

Oleh : donnieluthfiyy

Setelah menyaksikan dan memperhatikan Video yang di unggah di Youtube saat Debat masalah Tahlilan, salah satu Ustadz Salafi-Wahabi mengutip sebuah teks dalam Kitab I’anatu Thalibiin ( إعانة الطالبين ) untuk dijadikan Hujjah bagi pemahaman Aqidah mereka yang membid’ahkan Tahlilan.
Teks yang dikutip tersebut adalah sbb ;
(نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها)
Dibaca : Na’am, Maa Yaf’alun Naasu minal Ijtima’I ‘inda ahlil Mayit wa Shun’it Tho’aam, minal Bid’il munkaroh Allatii yutsaabu ‘alaa man’ihaa.
Terjemahan : “Ya benar, Apa yang dilakukan manusia dari berkumpulnya mereka di rumah keluarga si Mayit, kemudian (Keluarga si mayit) menghidangkan makanan (untuk mereka) adalah sebagian dari Bid’ah yang Munkar yang diberikan pahala terhadap orang yang mencegahnya”. (I’anatuth Thalibin, 2/165)
Memang secara jelas dalam kutipan tersebut seakan-akan menggambarkan kebiasaan penduduk di Indonesia berkenaan dengan tradisi Tahlilan, yakni ketika ada seorang yang meninggal Dunia kemudian tetangga di undang oleh keluarga si Mayit untuk berkumpul mendo’akan si mayit dan setelah itu mereka mendapatkan hidangan Cuma-Cuma yang disediakan oleh keluarga si Mayit sebagai bentuk terimakasih atas berkenannya mereka memenuhi undangan keluarga si Mayit.
Dalam hal ini mari kita garis bawahi terlebih dahulu kalimat “ Undangan “, dan kalimat “ bentuk Terimakasih “.

Ketika membahas suatu hukum dalam suatu permasalahan dengan mengutip dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an maupun Hadits, maka kita memerlukan sebuah data dengan rumusan masalah yaitu : “Dalam hal apa dan dalam keadaan bagaimana konteks Al Qur’an dan Hadits tersebut turun?”, Data ini disebut dengan Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya Al Qur’an) dan Asbabul Wurud (Sebab-sebab diungkapkannya Hadits), hal tersebut agar tidak sampai terjadi suatu penetapan hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Ayat ataupun Haditsnya.

Ketika kita mengutip suatu perkataan Ulama dalam sebuah Kitab, maka kitapun perlu menganalisa bagaimana konteks yang sedang dibahasnya, apa sebab dari kemunculan suatu kalimat?, dan apa yang sedang dibahas?, sehingga baru bisa disimpulkan ke arah hukum apa kutipan ini di peruntukan.
Sekarang mari kita coba memahami bagaimana sebenarnya Konteks yang menjadi penyebab pengarang kitab menyampaikan kalimat yang dikutip oleh Asatidz Salafi-Wahabi tersebut.
Karena kutipan tersebut diawali dengan kata “Na’am” yang artinya “Iya !”, menandakan ada sebuah pertanyaan yang disampaikan Pada teks sebelum kutipan tersebut dalam Kitab I’anatu Thalibin, yang memberikan bahasan seperti ini ;
Teks lengkapnya :
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
Terjemahnya : “Dan sungguh telah aku perhatikan atas beberapa pertanyaan yang diangkat (ditanyakan) kepada para Mufti Kota Mekah yang Mulia, didalam perkara perbuatan keluarga si mayit yang menghidangkan makanan. Dan (Aku perhatikan pula) Jawaban mereka terhadap pertanyaan tersebut. (Adapun penjelasan mengenai keduanya) yaitu sebagaimana pendapat para Mufti yang mulia di Tanah Harom tersebut (Semoga Allah swt) senantiasa memberikan kemanfa’atan kepada mereka untuk manusia sepanjang masa, Dalam hal Kebiasaan (‘Urf) disuatu Negeri yang terjadi pada penduduknya, yakni bahwa seseorang ketika meninggal dunia, dan kemudian datanglah para kenalannya serta tetangga dekatnya berta’ziyah[**Tanpa di undang], maka sudah menjadi kebiasaannya mereka yaitu dengan menunggu-nunggu [** duduk-duduk berdiam ] untuk dihidangkannya makanan (oleh keluarga si Mayit), dan dikarenakan rasa malu yang meliputi keluarga si Mayit, maka mereka (keluarga si mayit) membebani diri mereka dengan beban yang sempurna, kemudian mereka (keluarga mayit) menyiapkan kepada Para penta’ziyah makanan yang banyak, dan menghadirkan (Menghidangkan) kepada mereka dengan kepayahan yang luar biasa. Maka apakah bila seorang Kepala penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada keluarga si mayyit dengan mencegah permasalahan kebiasaan tersebut secara keseluruhan agar mereka kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang Ma’tsur berasal dari sebaik-baiknya manusia dan kembali menuju ajaran Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), sekiranya ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (Pencegahan/pelarangan itu) ?”.

Ada tiga permasalahan yang di bahas dalam permasalahan diatas :
  1. Kebiasaan berta’ziyah saat mayit baru meninggal dunia hanya sekedar menampakan bela sungkawa tanpa punya kepentingan yang bisa meringankan beban keluarga si mayit. Ini adalah kebiasaan orang-orang Modern di kota-kota besar dan khususnya orang-orang selain Muslim.
Sedangkan kebiasan Muslim di negeri kami adalah para tetangga mendatangi keluarga si mayit saat baru meninggal dunia kemudian kami membantu menyiap-nyiapkan untuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh keluarga si mayit (Dalam Proses penyelenggaraan Jenazah), bahkan di sebagian daerah para wanita (ibu-ibu) datang dengan membawa berbagai jenis makanan dari bentuk beras sampai gula dan bumbu masak.
  1. Permasalahan yang dibahas adalah bukan berkenaan dengan Tahlilan, tapi berkenaan dengan Ta’ziyah saat mayit baru saja meninggal dunia, karena dalam teks tersebut jelas bahwa mereka para penta’ziyah datang tanpa di undang oleh keluarga si mayit dengan tujuan menampakan bela sungkawa tadi, sedangkan kebiasaan yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan Tahlilan adalah atas Undangan keluarga si Mayit, baik dengan mengundang secara lisan maupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan hidangan makanan dalam konteks permasalah tersebut adalah bahwa keluarga si mayit merasa terbebani dengan kedatangan para penta’ziyah yang duduk-duduk (Sekedar menunjukan bela sungkawa) yang kemudian keluarga si mayit menyiapkan makanan yang banyak karena merasa tidak nyaman jika para penta’ziyah tersebut di hiraukan begitu saja.
Berbeda dengan Tradisi Tahlilan Umat Muslim di Negeri kami, karena kami datang atas undangan keluarga si mayit, dengan jumlah yang sudah diperhitungkan oleh keluarga si mayit, dan keluarga si mayit pun tidak merasa terbebani dengan hidangan makanan yang di sajikan karena sudah diperhitungkan, serta selain itu, semua hidangan tersebut adalah bentuk terimakasih kepada para tamu undangan karena berkenan mendatangi undangannya dan mau mendo’akan keluarganya yang meninggal dunia.

Jadi maksud pelarangan dalam konteks permasalahan tersebut adalah berkenaan dengan para Penta’ziyah yang berdatangan ketika Mayit baru meninggal dunia untuk sekedar menampakan bela sungkawa, kemudian mereka duduk-duduk berlama-lama sambil menunggu sesuatu dihidangkan kepada mereka. Jelas sekali secara nalar yang normal juga bahwa hal tersebut adalah kebiasaan yang sangat buruk, karena akan sangat membebani bagi keluarga si Mayit, sedangkan mereka sedang dalam keadaan bersedih.

Jadi kita bisa melihat bagaimana mereka Para Salafi-Wahabi menggunakan dalil-dalil yang dihubung-hubungkan demi menutupi Aqidah keyakinan mereka yang semu, mereka mempelajarai Agama ini bukan atas dasar taat kepada Agama, namun atas dasar kehendak nafsu mereka, mereka tidak mencari kebenaran tapi mereka selalu berusaha mendapatkan pengakuan atas kebenaran semu yang mereka yakini. Target mereka adalah orang-orang Islam yang tidak mau ngaji, yang baru mengenal Ajaran Islam dan sedang bersemangat untuk mengamalkannya, tanpa dasar yang kuat akhirnya banyak saudara kita yang terbawa oleh Paham ajaran mereka.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfa’at


Kamis, 29 Maret 2018

Hukum Menabuh Rebana didalam Masjid




Hukum Menabuh Rebana ((الدف di Dalam Masjid.

Oleh : donnieluthfiyy

Hukum Rebana adalah di Misalkan seperti hukum Bedug didalam Masjid, Dalam hal ini telah disepakati kebolehannya menggunakan Bedug di Masjid.
Lalu bagaimana hukum memainkan Rebana menurut Hadits-hadits Nabi saw.

Hadits Pertama :
Rasulullah saw bersabda :

ان امرأة أتت النبي (صلّى الله عليه و سلّم), فقالت: "يا رسول الله إني نذرت أن اضرب على رأسك بالدفِ، قال: "أوفي بنذرك، قالت: (إني نذرت أن أذبح بمكان كذا وكذا، مكان كان يذبح فيه أهل الجاهلية، قال: "لصنم؟" قالت: لا، قال: "لوثن" قالت: لا، قال: "أوفي بنذرك"

“ Sesungguhnya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah saw, maka wanita tersebut berkata : Waha Rasulullah, sesungguhnya aku ber-Nadzar untuk menabuh Rebana diatas kepalaku, Rasulullah saw bersabda : Penuhilah Nadzarmu. Kemudian Wanita tersebut berkata lagi : Sesungguhnya aku juga bernadzar untuk menyembelih Hewan di tempat ditempat-tempat tertentu, yaitu tempat dimana para Penduduk Jahiliyah melakukan sembelihan, Rasulullah saw bersabda : Untuk (Persembahan) Berhala (Shonam) kah ?, Wanita tersebut menjawab : bukan!!!, Rasulullah saw pun bersabda : Atau untuk Berhala (Watsan) yang lain?, Wanita tersebut menjawab : Bukan juga!!!, Selanjutnya Rasulullah saw bersabda : Penuhilah Nadzarmu “. (HR Abu Dawud – Sunan Abu Dawud).

Telah kita ketahui bahwasannya Syarat Nadzar menurut Jumhur Ulama, adalah dengan mengaitkan kepada perkara-perkara yang di Sunahkan, maka jika Menabuh Rebana bisa dijadikan Nadzar hal itu juga berarti Menabuh Rebana adalah merupakan kesunahan.

Hadits Kedua :
Rasulullah saw bersabda :

أن النبي (صلّى الله عليه و سلّم) لما رجع المدينة من بعض مغازيه جاءته جارية سوداء، فقالت: يا رسول الله اني نذرت إن ردك الله سالما أن أضرب بين يديك بالدف، فقال لها: "ان كنت ندرت فأوفي بنذرك".

“ Sesungguhnya Nabi saw ketika kembali ke Madinah dari sebagian Peperangannya, maka datanglah kepadanya seorang Budak Wanita berkulit Hitam, maka Budak wanita tersebut berkata : Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya aku bernadzar jika Allah swt mengembalikan dirimu dalam keadaan selamat, bahwasannya aku akan menabuh Rebana diantara dua tanganku, Kemudian Rasulullah saw bersabda kepada budak wanita tersebut : Jika dirimu telah bernadzar, maka penuhilah Nadzarmu itu “. (HR At Tirmidzi dan Ibnu Hibban [Kitab Jami At Tarmidzi Kitab Manaqib dan Kitab Shahih Ibnu Hibban Kitab Nudzur).

Dalam hadits yang kedua ini memperkuat kedudukan Rebana yang bisa dijadikan sebagai Nadzar, sedangkan Syarat Nadzar adalah memohon sesuatu Hajat kepada Allah dengan mengaitkan kepada perkara-perkara Sunah.

Adapun beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kebolehan menabuh rebana adalah khusus hanya untuk Wanita, maka hal ini terbantahkan dengan riwayat hadits berikut ini.

Hadits Ketiga :
Rasulullah saw bersabda :

عن عائشة رضي الله تعالى عنها أن النبي (صلّى الله عليه و سلّم) قال: "أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف

Dari Siti Aisyar rah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Umumkanlah pernikahan ini, dan laksanakanlah didalam masjid serta Tabuhlah Rebana pada pernikahan tersebut “. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majjah [Kitab Jami At Tarmidzi Kitab Nikah dan Kitab Sunan Ibnu Majjah Kitab Nikah])

Dalam hadits tersebut ada 3 Kesunahan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw saat Proses pernikahan, pertama yaitu mengumumkannya kepada Tetangga/ masyarakat, kedua yaitu melaksanakan akadnya di dalam Masjid, dan yang ketika yaitu menabuh Rebana. Kemudian Lafadz yang digunakan dalam hadits tersebut ketika Nabi saw memerintahkan menabuh rebana adalah dengan Lafadz (اضربوا ) yakni Fi’il Amr yang menunjukan kepada Dhomir Jamak Mudzakar yang artinya kepada Lelaki secara Umum, maka jika diartikan.. lafadz (اضربوا ) tersebut adalah “ Tabuhlah oleh kalian semua (Laki-laki)…”, karena jika lafadznya dikhususkan kepada Wanita maka seharusnya lafadz yang digunakan adalah (اضربن ).

Adapun perkataan Ulama yang membolehkan Menabuh Rebana diantaranya adalah :

Hjjatul Islam Imam Ghazali ra dalam Kitab It'haf As Sadat al Muttaqin Syarah Ihya ‘Ulumuddin Juz 6 Hal. 502 berkata :

العارض الثاني في الآلة بأن تكون من شعائر أهل الشرب أو المخنثين وهي المزاميز والأوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة أنواعٍ ممنوعةٌ وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة كالدف وان كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين.

Perincian yang kedua didalam masalah Alat yang dijadikan Syiar Peminum (Khamr) dan Banci adalah Seruling, Kecapi dan Gendang Al Kobah, maka inilah tiga alat yang dilarang, Namun adapun alat selainnya secara Asalnya adalah diperbolehkan seperti Rebana walaupun terdapat semacam kerincingannya, dan Gendang Biasa serta Syahin “.

Dalam Kitab Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro Juz 10 Hal. 296 Karya Imam Ibnu Hajjar Al Haitami :

قَدْ أَشْبَعَ الْأَئِمَّةُ كَالْعِزِّ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ فِي قَوَاعِدِهِ الْكَلَامَ فِي ذَلِكَ وَلَا بَأْسَ بِالْكَلَامِ عَلَيْهَا بِاخْتِصَارٍ فَنَقُولُ أَمَّا الدُّفُّ فَمُبَاحٌ مُطْلَقًا حَتَّى لِلرِّجَالِ كَمَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُ الْجُمْهُورِ وَصَرَّحَ بِهِ السُّبْكِيّ وَضَعَّفَ مُخَالَفَةَ الْحَلِيمِيِّ فِيهِ وَأَمَّا الْيَرَاعُ فَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ النَّوَوِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى كَالْأَكْثَرِينَ حُرْمَتُهُ .

“ Sungguh telah menguatkan para Imam Fiqih seperti Imam Izzu bni Abdis Salam didalam Dasar Fatwa-fatwanya dalam hal tersebut, dan tidak masalah dengan mengambil pendapat secara ringkas, maka kami berpendapat Adapun Rebana maka hukumnya Mubah (Diperbolehkan) secara Mutlaq baik bagi Laki-laki, seperti telah ditetapkan kebolehannya oleh Jumhur Ulama, kemudian Imam Subki ra memperjelas lagi dan Melemahkan pendapat yang menyelisihi Al Halimiy, Tetapi adapun Seruling maka pendapat yang Mu’tamad menurut Imam Nawawi dan kebanyakan Ulama lain adalah diharamkan “.

Syaikh DR Wahbah Azuhaili dalam Kitab Fiquh Islam berkata :

يجوز الغناء المباح وضرب الدف في العرس والختان بقوله صلى الله عليه وسلمأعلنوا النكاح واضربوا عليه الغربال

“ Diperbolehkan menyanyi yang Mubah (Nyanyian dengan lirik yang tidak mengandung maksiat), menabuh Rebana dalam Pesta pernikahan dan Khitan, berdaasarkan kepada Sabda Rasulullah saw : Umumkanlah pernikahan, dan Tabuhlah pada pernikahan tersebut Rebana “.

Dalam sebuah percakapan Antara Syaikh Karim Rajih dan Syaikh Ramadhan Al Buthi :

وقال الشيخ كريم راجح حفظه الله تعالى:قلت للشيخ ملا رمضان البوطي رحمه الله لماذا لا نحرم الدف؟فقال الشيخ ملا رحمه الله كيف نحر م شيئا أحله الشرع

“ Berkata Syaikh Karim Rajih : Aku berkata kepada Syaikh Ramadhan Al Buthi : Kenapa Rebana tidak diharamkan ?, maka Sayikh Ramadhan Al Buthi berkata : Bagaimana mungkin kami mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Syara’! “.

Selanjutnya didalam Kitab Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro Juz 10 Hal. 296  Imam Ibnu Hajjar Al Haitami, beliau mengutip :

قال الشيخان، أي الرافعي والنووي رحمهما الله تعالى: حيث أبحنا الدف فهو فيما إذا لم يكن فيه جلاجل، فإن كانت فيه فالأصح حلّه أيضًا. وفي الترمذي وسنن ابن ماجة عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :" أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضرِبوا عليه بالدف" وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك، فعلى تسليمه يقاس به غيره

“ Telah berkata Syakhoni (yakni Imam Rafi’I dan Imam Nawawi Rah : Sekiranya kami memperbolehkan Rebana adalah ketika tidak memakai Kerincingan. Namun pendapat yang lebih Dipegang adalah menghalalkan juga pemakaian kerincingan. Dan didalam Riwayat Hadits At Tarmidzi dan Imam Ibnu Majjah dari ‘Aisyah rah bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda : “ Umumkanlah pernikahan ini, dan laksanakanlah didalam masjid serta Tabuhlah Rebana pada pernikahan tersebut “, dalam hal ini, hadits tersebut menjadi Isyarat diperbolehkannya menabuh Rebana didalam Masjid dalam rangka hal tersebut, Maka untuk kehati-hatian agar membandingkan juga dengan pendapat lainnya. Selesai “.

Adapun perkataan Imam Ibnu Hajjar didalam Kitab Fathu Jawwad Syarah Irsyad terdapat Kutipan :

وفي كتاب فتح الجَواد بشرح الإرشاد ما نصه: ويباح الدف وإن كان فيه نحو جلاجل لرجل وامرأة ولو بلا سبب.

“ Dan diperbolehkan Menabuh Rebana yang terdapat kerincingannya bagi laki-laki dan perempuan walaupun tanpa adanya sebab “.

Dalam Perbedaan pendapat para Ulama berkenaan Menabuh Rebana di dalam Masjid adalah berkaitan dengan Prosesi Pernikahan (Berbeda dengan Pembacaan Maulid dan Sholawatan), jadi Ilatnya adalah Dalam pesta pernikahan terdapat Unsur Lahwun didalamnya, hal tersebut dikarenakan inti pelarangan melakukan sesuatu didalam Masjid adalah jika ada indikasi bahwa perbuatan tersebut bisa membuat Ghoflah (Lalai kepada Allah swt), karena Masjid adalah tempat untuk mengingat Allah swt, maka tidak diperkenankan didalam masjid selain hal-hal yang mengingatkan kita kepada Allah swt, seperti semisal membicarakan Hal-hal yang bisa menjadikan Ghoflah ataupun semacam permainan-permainan (Lahwun) yang melalaikan diri kita kepada Allah swt.
Sedangkan Menabuh Rebana dalam rangka Pembacaan Maulid (Sirah Nabawi) dan bersholawat dengan Kalimat-kalimat yang justru hal tersebut menjadikan semua yang hadir didalam masjid bertambah ingat kepada Allah swt dan RasulNya dan sungguh hal itu adalah perbuatan yang mulia, sehingga tidak ada alasan untuk melarangnya, apalagi dua perbuatan tersebut (Menabuh Rebana dan Bersholawat) adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan disunahkan dalam Agama/ Syara’.


Demikian, Wallahu A’lam…. semoga bermanfaat.

Sabtu, 24 Maret 2018

Penjelasan Istilah Syafa'at




Bab Menjelaskan Syafa’at.

Kitab Jami’ul Ushul Fil Awliya – Syaikh Ahmad Al Kamiskhonawi An Naqsyabandi Al Kholidi.

Diterjemahkan oleh : donnieluthfiyy

(Adapun Syafa’at) maka ketahuilah bahwasannya Syafa’at adalah Meluapnya cahaya atas Inti Nubuwah, maka Allah swt memperluaskan lagi Inti Nubuwah kepada para Nabi dan para Wali, serta melimpahkan beberapa cahaya dari para Nabi dan para Wali kepada para Makhluk.

Quthbu Jami’il Maqom wa Gawtsul A’dzom  Sulthanul Awliya Al ‘Aarifiin Imam Abul Hasan Ali As Syadzili ra berkata kepada seorang lelaki yang diselimutii rasa gelisah dan kesusahan sehingga membuatnya hampir tidak dapat makan, minum dan tidur : “ Wahai Ibnu Fulan menetaplah dirimu dalam ketetapan Allah swt, dan bergantunglah hatimu kepada Allah swt, serta janganlah ber-putus asa dari rahmat Allah swt, dan sabarlah menanti kelapangan, Wajib bagimu menjaga dari Syirik kepada Allah swt, Munafiq kepada Rasulullah saw, dan berprasangka buruk kepada Allah swt dan RasulNya, maka sesungguhnya semua itu merupakan sebab-sebab yang menuju kepada lingkaran keburukan dari Allah swt, murkaNya, LaknatNya, dan bilangan-bilangan nerakaNya, serta telah disediakan bagi mereka Neraka Jahanam juga seburuk-buruknya tempat kembali, Maka hendaklah terhadap dirimu untuk membaguskan rasa malu (Malu jika selalu berkeluh kesah dan bersusah-susah hati, sementara Allah swt banyak memberikan nikmatNya). Kemudian aku (Imam Syadzili ra) melihat lelaki tersebut didalam mimpiku sebagai seorang Tawanan yang diikat tangannya dan dipegang talinya oleh Rasulullah saw, dan beliau saw membacakan sebuah Firman Allah swt Dalam Surat Al Anfal Ayat 70-71 :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّمَن فِي أَيْدِيكُم مِّنَ الْأَسْرَىٰ إِن يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِّمَّا أُخِذَ مِنكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ. وَإِن يُرِيدُوا خِيَانَتَكَ فَقَدْ خَانُوا اللَّهَ مِن قَبْلُ فَأَمْكَنَ مِنْهُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: "Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu". Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu) bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana “.

Maka aku bertanya (Kepada Rasulullah saw) : Apa yang dimaksud dengan sikap Munafiq kepada Rasulullah saw ?, Rasulullah saw bersabda : Memperlihatkan diri dengan kesunahan (Agar Nampak Nyunah), Dan adapun Allah swt lebih tahu dari kalian dengan perkara yang selain hal tersebut (yakni Memperlihatkannya untuk tujuan Dunia belaka). Aku bertanya lagi : Dan apa maksud dari Syirik kepada Allah swt ?, Rasulullah saw bersabda : Mengambil Awliya (Para Penolong) dan (As Syufa’a (Para Pemberi Syafa’at) selain Allah swt (kalimat Awliya dan Syufa’a bentuknya adalah Jamak, artinya ada penolong dan pemberi syafa’at yang distempel atas Izin Allah swt).

Allah swt berfirman dalam Surat As Sajdah Ayat 4 dan Az Zumar ayat 43 :
مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ, أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلا يَعْقِلُونَ
“ Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?, Bahkan mereka mengambil pemberi syafa'at selain Allah (Maksudnya adalah berhala). Katakanlah: "Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatupun dan tidak berakal? (Karena berhala-berhala tersebut adalah buatan manusia yang tidak memiliki apapun dan tidak pula berakal) “.

Kemudian Rasulullah saw bersabda : Berikan syafaat (bantuan) maka kalian akan mendapatkan pahala didalam perkara Haq dengan Haq pula, sekiranya Allah swt dan RasulNya memerintahkan kalian dengan Haq. Dan sungguh telah dijelaskan hal tersebut dengan penjelasan yang nyata, dengan Sabdanya : “Kalian akan mendapatkan Pahala”. Sesungguhnya orang yang memberikan bantuan (syafa’at) didalam hal Maksiat atau mencari jabatan serta kedudukan, atau didalam mencari Dunia karena kecintaannya (pada Dunia), tidaklah diberikan Pahala, malah justru mendapatkan Adzab disebabkan bantuannya tersebut. Dan Allah swt menerima Taubat atas siapa saja yang dikehendakinya. Selanjutnya aku (Imam Syadzili) bertanya lagi : Apa maksudnya berprasangka buruk kepada Allah swt ?, Rasulullah saw bersabda : Siapa saja yang berharap kepada selain Allah swt, dan mengharapkan pertolongan kepada selain Allah swt, maka sungguh buruk prasangkanya itu kepada Allah swt.

Allah swt berfirman dalam Surat :
مَنْ كَانَ يَظُنُّ أَنْ لَنْ يَنْصُرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَلْيَمْدُدْ بِسَبَبٍ إِلَى السَّمَاءِ ثُمَّ لْيَقْطَعْ فَلْيَنْظُرْ هَلْ يُذْهِبَنَّ كَيْدُهُ مَا يَغِيظُ
“ Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya “.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfa’at.

Jumat, 16 Februari 2018

Jangan sembarangan Memvonis/menuduh Syirik!!!




SYIRIK ( الشرك )
Jangan sembarangan Memvonis/menuduh Syirik!!!
Pahami dulu apa itu Syirik!!!

Oleh : donnieluthfiyy

Syirik terbagi menjadi 2 : Pertama adalah Syirik Akbar (Besar) dan yang kedua adalah Syirik Ashgar (Kecil), adapun perbedaan keduanya adalah :
1.       Syirik Akbar tidak diampuni dosanya kecuali dengan Taubat Nasuha, sedangkan Syirik Ashgar terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama, maka dikatakan bahwasannya Syirik Ashgar terjadi dibawah kehendak (Atas keinginan Sendiri), dan ada dikatakan bahwa Pelaku Syirik Ashgar ketika meninggal dunia maka wajib baginya Adzab Akhirat, tetapi hanya bersifat sementara (Tidak selamanya).
2.       Syirik Akbar menjadikan hilangnya seluruh amal, sedangkan Syirik Ashgar tidak menjadikan hilang seluruh amal, tetapi hanya amal yang berbarengan dengan Syirik Ashgarnya saja.
3.       Syirik Akbar mengeluarkan pelakunya dari Agama Islam, sedangkan Syirik Ashgar tidak megeluarkan pelakunya dari Agama Islam jika ia masih mengamalkan seperti apa yang diamalkan orang Islam.
4.       Pelaku Syirik Akbar akan kekal selamanya di Neraka, sedangkan Pelaku Syirik Ashgar tidak, namun ia akan diperlakukan seperti para pelaku Dosa Besar.
5.       Pelaku Syirik Akbar dihalalkan diri dan hartanya, sedangkan Pelaku Syirik Ashgar sebaliknya, karena pelaku Syirik Ashgar adalah masih seorang Mu’min dan Muslim hanya saja kurang imannya. (Sumber : al Madkhal li dirasat al 'aqidah al Islamiyyah - Ibrahim Ibn Muhammad al Buraykan).

Selanjutnya Kriteria keduanya adalah sebagai berikut :
1.       Memposisikan Sekutu dengan landasan I’tiqod (Keyakinan), maka ini adalah Syirik Akbar. Contohnya : Seperti orang yang memiliki Keyakinan bahwa sesuatu bisa menciptakan sesuatu dari ketiadaan (Menyamakan dengan Sifat Khaliqnya Allah secara mutlak). Atau seperti Orang yang memiliki keyakinan bahwa sesuatu itu berhak di sembah, seperti halnya ibadah kepada Allah swt (Menyamakan Posisi Allah swt dalam hal Ibadah).
2.       Memposisikan Sekutu tanpa landasan I’tiqod (Keyakinan), Maka ini disebut dengan Syirik Ashgar. Contohnya : seperti orang yang bersumpah dengan selain nama Allah swt. Karena sumpah itu khusus dengan nama Allah, sehingga jika seseorang bersumpah dengan selain nama Allah swt namun tidak memposisikan sesuatu yang di pakai dalam sumpahnya tersebut sama posisinya dengan Allah swt secara mutlak, maka perbuatan ini masuk dalam kategori Syirik Ashgar. Seperti perkataan : “Saya bersumpah Demi Matahari (Tanpa meyakini bahwa matahari sama dengan Allah swt secara mutlak)”.

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwasannya Syarat terjadinya Syirik Akbar adalah dengan I’tiqod (Keyakinan) dan tempatnya adalah didalam Hati, sedangkan manusia tidak diberi wewenang untuk mengetahui Hati orang lain, maka Orang yang serampangan menuduh Syirik terhadap amaliah orang lain sangat berbahaya bagi dirinya sendiri Khususnya dan Umumnya bagi kehidupan sosial bermasyarakat. Kita sebagai manusia hanya bisa sekedar memberikan peringatan atau seruan kepada Umat agar berhati-hati terjatuh dalam kesyirikan, dengan menyampaikan batasan-batasannya, tanpa menuduh atau memvonis. Karena menuduh Syirik sama saja dengan menuduh Kafir.

Rasulullah saw bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).

Dalam Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah Karya Sayyid Muhammad Bin Alwi Al Maliki Rahimahullah Hal. 9, beliau mengatakan :
فإذا دعوت مسلماً يصلي ، ويؤدي فرائض الله ، ويجتنب محارمه وينشر دعوته ، ويشيد مساجده ، ويقيم معاهده ، إلى أمر تراه حقاً ويراه هو على خلافك والرأي فيه بين العلماء مختلف قديماً إقراراً وإنكاراً فلم يطاوعك في رأيك فرميته بالكفر لمجرد مخالفته لرأيك، فقد قارفت عظيمة نكراء ، وأتيت أمراً إدّاً نهاك عنه الله ودعاك إلى الأخذ فيه بالحكمة والحسنى.
“Jika engkau mengajak seorang muslim untuk mengerjakan shalat, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada Allah swt, menjauhi perkara yang diharamkanNya, menyebarkan Dakwah, Membangun Masjid, dan menegakkan Syiar-syiarnya kepada perkara yang engkau nilai Haq (Benar), sedangkan ada orang yang memiliki pandangan berbeda denganmu, sedang para Ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dahulu berbeda pendapat, kemudian orang tersebut tidak mengikuti ajakanmu, lalu engkau menuduhnya kafir karena memiliki perbedaan pandangan denganmu, maka sungguh engkau telah melakukan sebuah kesalahan besar yang Allah swt telah melarangnya kepadamu, dan DIA telah menyeru engkau untuk mengambil cara dengan penuh Hikmah (Bijak) dan baik (dalam rangka Dakwah)”.


Sekarang mari kita mengenal Syirik berdasarkan dari beberapa pendapat Ulama :
قال ابن سعدي: "حقيقة الشرك أن يُعبَد المخلوق كما يعبَد الله، أو يعظَّم كما يعظَّم الله، أو يصرَف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية"
“ Imam Ibnu Sa’adi ra berkata : Hakikat Syirik adalah ketika ada Makhluk yang di Ibadahi sama seperti Ibadah kepada Allah swt (Maksudnya dengan I’tiqod bahwa makhluk tersebut di posisikan seperti Allah swt), Atau diagungkan seperti mengagungkan Allah swt (Maksudnya Memposisikan diri bagaikan Hamba dengan Tuhannya), atau disejajarkan dengan sebagian dari ke-Khususan Sifat Allah swt dalam hal KetuhananNya (Maksudnya seperti menyamakan Sifat Khaliknya Allah yang tiada terbatas)”. (Taisirul Karim Al Rahman Juz 2 Hal. 499).

Imam Tabbari ra dalam Tafsirnya berkata berkenaan dengan Syirik :
قال الطبري "أن تجعل لله شريكا في عبادته ودعائه فلا تخلص له في الطلب منه وحده " تفسير الطبري
“Imam Tabbari ra telah berkata : (Syirik yaitu) Ketika engkau menjadikan sekutu bagi Allah swt didalam Ibadah kepadaNya dan berdo’a kepadaNya. Maka tiadalah kemurnian pada dirimu didalam mencari ke-Esaan Allah swt”.

Imam Al Qurthubi ra didalam kitab Mufahim Juz 6 Hal. 615 berkata :
أصل الشرك المحرم اعتقاد شريك لله تعالى في الهيته وهو الشرك الأعظم وهو شرك الجاهلية
“Asalnya Syirik adalah perkara haram dengan dibarengi keyakinan (I’tiqod) sekutu bagi Allah swt didalam wilayah ketuhananNya, dan ini adalah Syirik besar dan ini adalah Syirik kaum Jahiliyah”.

Imam Al Hafidz Ibnu Katsir ra dalam Tafsir Surat Yusuf ayat 106 Juz 2 Hal. 512, berkata :
الشرك الأعظم يعبد مع الله غيره
“Syirik besar adalah seseorang yang beribadah kepada Allah swt bersamaan dengan Ibadah kepada Selain Allah swt”. (Maksudnya dengan meyakini bahwa perkara lain tersebut sejajar dengan Allah swt).

Imam Abdul Qadir Al ‘Amri Al Dahlawi dalam Kitab Tudhihul Qur’an Juz 1 Hal. 105, berkata :
الشرك هو أن يعتقد المرء في غير الله صفة من صفات الله؛ كأن يقول: إن فلانا يعلم كل شيء، أو يعتقد أن فلانا يفعل ما يشاء، أو يدعي أن فلانا بيده خيري وشري، أو يصرف لغير الله من التعظيم ما لا يليق إلا بالله – تعالى.
“Syirik adalah ketika seseorang meyakini terhadap selainnya Allah swt dengan salah satu sifat dari beberapa sifat Allah swt; sebagaimana jika berkata : Sesungguhnya si Fulan mengetahui segala sesuatu (Maha Tahu adalah Sifat Khusus bagi Allah), atau meyakini bahwasannya si Fulan mampu berbuat sekehendaknya (Maha Kuasa adalah Sifat Khusus bagi Allah swt), atau menyebut (bersama I’tiqod) dengan sebutan bahwa dalam kekuasaan si Fulan-lah kebaikan dan keburukan (Keburukan dan kebaikan adalah mutlak milik Allah swt), atau menyematkan kepada selain Allah swt dari Keagungan/kebesaran sifat yang tidak pantas kecuali hanya dimiliki Allah swt (Seperti bersujud kepada selain Allah swt dengan dibarengi I;tiqod/keyakinan bahwa sesuatu tersebut memiliki kebesarannya Allah swt secara mutlak)”.
Para malaikat sendiri pernah diperintahkan Allah swt untuk bersujud kepada Nabi Adam as, maka selama sujud tersebut tidak dengan I’tiqod seperti Sujudnya Hamba kepada Allah swt maka tidak apa-apa. Seperti sujudnya Rakyat kepada Rajanya atau Sujudnya seorang anak dengan mencium kaki orang tuanya. Selama tidak memposisikan dan meyakini orangtuanya atau rajanya sebagai Tuhan, maka tidak apa-apa.

Sehingga bisa kita ambil kesimpulan bahwasannya perkara Syirik Akbar ini lebih ditekankan kepada keyakinan, karena hasilnya Iman adalah dengan keyakinan, maka dengan keyakinan itu pula Iman bisa hilang, yaitu menyekutukan keyakinan kepada Allah swt bersamaan keyakinan kepada selain Allah swt dengan Sifat-sifat mutlak yang hanya dimiliki oleh Allah swt.


Wallahu A’lam… Semoga bermanfa’at

Jumat, 09 Februari 2018

Rasulullah saw hadir dalam Pembacaan Maulid dan Sholawat




Apakah benar Baginda Nabi Muhammad saw hadir di majlis2 Maulid dan Sholawat ???
Para Ulama dan Habaib Al Arifuun banyak yang mengatakan bahwasannya Rasulullah saw juga hadir disaat Mahalul Qiyam dalam pembacaan Maulid...
Apakah benar ?
Apakah Masuk akal ?
Yuk kita bahas....

Oleh : donnieluthfiyy

Pemahaman yang mengatakan bahwa Rasulullah saw telah wafat, sehingga bagaimana mungkin Rasulullah saw bisa menghadiri majlis-majlis Pembacaan Maulid dan Sholawat…

Maka Jawaban atas kedangkalan pemahaman tersebut bisa dijawab dalam keterangan-keterangan berikut ini….

Dalam sebuah Riwayat Hadits Sahih Rasulullah saw bersabda :
حدثنا محمد بن عوف ثنا المقرئ ثنا حيوة عن أبي صخر حميد بن زياد عن يزيد بن عبد الله بن قسيط عن أبي هريرة ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ قال : ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻲ ﺃﻻ ﺭﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲ ﺭﻭﺣﻲ حتى أﺭﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ
“ Diriwayatkan dari Muhammad Bin Auf dari Al MAqri dari Hiwah dari Abu Sokhro Hamid Bin Ziyad dari Yazid Bin Abdillah Bin Qosith dari Abu Hurairoh rah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Tiada seorang mulim-pun yang bersholawat kepadaku,  kecuali Allah swt mengembalikan Ruhku sehingga aku membalas salam orang tersebut “.

Hadits tersebut adalah hadits yang Masyhur, banyak diriwayatkan oleh para Muhaddits terdahulu, Bahkan Albani sendiri dalam Kitab Sahihul Jami menilai Sahih hadits tersebut.

Sekarang kita coba analogikan Berapa banyak setiap waktunya orang yg bersholawat kepada Nabi saw,  sedangkan dalam sholat lima waktu… Sholawat atas Nabi saw menjadi Rukun didalamnya, sehingga didalam setiap sholat, umat muslim diseluruh dunia membaca sholawat atas Nabi saw, belum lagi sholawat-sholawat yang dibaca di luar sholat, maka jika kita perhatikan orang yang melakukan sholat di seluruh penjuru dunia ini tidak pernah lepas terhenti 24 jam penuh, sambung menyambung dari satu belahan ke belahan bumi yang lainnya, yg berarti jika merujuk pada hadits tersebut maka Ruh Nabi senantiasa terus berada dalam Jasadnya untuk membalas salam umatnya tersebut...

Hadits tersebut diperkuat oleh hadits lainnya :
‏ قال أبو يعلى : حدثنا أبو الجهم الأزرق بن علي حدثنا يحيى بن أبي بكر حدثنا المستلم بن سعيد عن الحجاج عن ثابت البناني : عن أنس بن مالك : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون ). 
“ Telah berkata Abu Ya’la telah meriwayatkan kepadaku Abul Jahm Al Azraq dari Yahya bin Abu Bakr dari Mustalam bin Sa’id dari Al Hajaj dari Tsabit Al Banani : dari Anas Bin Malik : Rasulullah saw bersabda : Adapun Para Nabi tetap hidup dalam kubur mereka,  mereka senantiasa memohon ampunan  kepada Allah (untuk umatnya) “. (Imam Baihaqi menilai Sanad hadits ini Sahih)

Dalil selanjutnya adalah firman Allah swt :
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
“ Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki “.

Bayangkan jika Syuhada saja tidak dikatakan Mati dalam kematian mereka, apalagi para Nabi dan Rasul yang jelas derajat mereka jauh diatas para Syuhada.

Kesimpulan berdasarkan dalil-dalil diatas bahwasannya Allah swt menjadikan kematian kepada MakhlukNya, namun Allah swt pun mampu menghidupkan kembali dalam setiap kematian tersebut, seperti Allah swt menghidupkan Tanah yang Tandus (Mati) dengan air hujan, sehingga ditumbuhkan kembali biji-bijian yang ditanam dan menghasilkan buah-buahan untuk dimakan. Kuasa Allah swt tidak boleh dibatasi dengan kedangkalan akal manusia dalam memahami suatu peristiwa, Allah swt memberikan kematian dan memberikan kehidupan sesuai kehendaknya, dan dalam kematian jika Allah swt menghendaki kehidupan didalamnya maka cukuplah bagi Allah swt “ Kun Fayakun”, tiada yang mustahil bagi Allah swt.

Lalu bagaimana dengan kehadiran Rasulullah saw dalam majlis-majlis pembacaan maulid, yang bisa saja waktunya bersamaan di tempat yang berbeda dengan jumlah yang banyak ??? apa mungkin Rasulullah saw berjumlah banyak ???

Jawaban dari pertanyaan tersebut sesungguhnya amat mudah di jawab jika kita telah mengimani peristiwa Isra dan Mi’rajnya Nabi Muhammad saw.

maka meyakini Rasulullah saw yang bisa berada dalam beberapa tempat dalam waktu yang bersamaana seharusnya akan lebih mudah…

Kuncinya adalah “ Atas Kuasa dan Kehendak Allah swt “.

Ketika Rasulullah saw dalam satu malam melakukan perjalanan dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqsa dan Naik (Uruj) ke atas langit sampai ke langit ketujuh dan menuju Sidratul Muntaha yakni tempat yang amat tinggi dan jauh yang tidak mungkin bisa dijangkau oleh makhluk kecuali atas kehendak Allah swt, di sidratul Muntaha itulah Rasulullah saw bertemu dengan Penciptanya Allah swt. Beliau saw bertemu Allah swt dengan Jasad, Ruh dan akalnya.

Selain itu kita sering mendengar kisah-kisah tentang peristiwa demi peristiwa yang di alami Rasulullah saw dalam satu malam ketika Isra Mi’raj tersebut, maka akan kita temukan kisah-kisah yang amat banyak tiada habis-habisnya yang di riwayatkan dalam hadits maupun atsar serta oleh para Ulama dalam Kitab-kitabnya, yang dalam kisah satu persatunya memiliki lokasi dan tempat yang berbeda-beda, bahkan bukan hanya dalam satu belahan bumi, namun antar Galaksi dan beberapa Alam, dimana setiap tempat dalam setiap tingkatan surga maupun neraka disinggahinya, yang jarak antar tingkataannya tersebut seperti jarak antar Galaksi, kemudian Kisah Jabal Qof dan kisah-kisah lainnya yang tiada habis-habisnya yang terjadi hanya dalam satu malam saja, lalu apa artinya jika hanya berada dalam satu waktu bersamaan dalam banyak tempat yang hanya seluas Bumi ini?, Jika Isra Mi’raj saja bisa terjadi pada diri Rasulullah saw.

Semua itu bisa terjadi atas Kuasa dan Kehendak Allah swt.

Wallahu A’lam… semoga bermanfaat.


List Video