Tampilkan postingan dengan label Syukur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syukur. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Maret 2021

Dawuh Syaikh Abdul Qadir Al Jilani ra : Faqir yang sabar dan bersyukur


*Kanjeng Syaikh Abdul Qadir Al Jilani ra dawuh :*

الفقير الصابر افضل من الغني الشاكر

"seorang faqir yang sabar itu lebih utama daripada orang kaya yang bersyukur"
=> perumpamaannya orang Faqir yang sabar adalah orang yang dunianya serba kekurangan, namun ia tetap menjalankan kewajibannya sebatas apa yang diwajibkan atas dirinya dan tetap teguh menjaga dirinya dari hal-hal yang dilarang Allah swt, walaupun dirinya masih saja mengeluh dan merasa susah terhadap dunianya dengan keluh-kesah yang masih dalam kewajaran.

Sedangkan... 

الفقير الشاكر افضل منهما

"Orang faqir yang  bersyukur itu lebih utama dari keduanya (Faqir yang Sabar dan orang kaya yang bersyukur)"
=> Perumpamaan orang faqir yang bersyukur adalah orang yang serba kekurangan dunianya, namun ia mampu menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah swt serta tetap teguh menjaga dirinya dari maksiyat, ia masih mampu mensyukuri keadaannya dengan tetap berusaha memaksimalkan usahanya demi mencari Ridlo Allah swt, ia tetap istiqomah menyisakan waktunya duduk dalam majlis2 Ilmu, Dzikir dan mujalasah bersama orang2 sholeh, tanpa mengeluhkan segala hambatan kebutuhan hidupnya.

Kemudian... 

الفقير الصابر والشاكر افضل من الكل

"Orang faqir yang sabar serta bersyukur itu lebih utama dari semuanya (orang Faqir yang Sabar, orang kaya yang bersykur dan orang faqir yang bersyukur)".
=>Perumpamaan Orang Faqir yang sabar dan bersyukur adalah orang yang dalam serba kekurangan serta kesulitan kebutuhan dunianya, ia tetap teguh menjalankan perintah Allah swt, serta menjauhi segala yang tidak disukai Allah swt, ia berusaha mencintai Allah swt serta apapun yang berkaitan dengan-Nya, sifat rahmannya Allah swt bertajalli dalam dirinya kepada setiap Makhluk Ciptaan-NYA, dalam serba kekurangannya itu, hati dan jiwanya selalu berhasrat untuk memberikan apa yang dimilikinya, entah itu Ilmunya, tenaganya, serta sisa hartanya jika ada, sifat rendah hati menjadikan dirinya Hamba yang sejati, penghambaan yang melahirkan kesadaran diri atas kelemahannya di hadapan Allah swt, duduknya dalam Majlis2 Ilmu, dzikir dan majlis2 orang2 sholeh lainnya dilandaskan atas kecintaannya, rasa cinta terhadap apa yang Allah swt pun mencintainya, tak tampak sedikitpun di raut wajahnya kegelisahan dan kebingungan atas dunianya, wajahnya penuh cahaya nan elok dipandang, bibirnya terus bergerak menyebut Asma Allah, seakan2 dunia bukan beban baginya, dan Allah swt adalah maksud, tujuan serta yang dicari Ridlo-NYA.

Oleh : *_Doni Nurhadi Al Marwiyy_*

Rabu, 18 Maret 2020

Musibah dan Bencana adalah Kehendak-NYA, Kita Musti Sabar menjalani.


Musibah dan Bencana adalah Kehendak-NYA, Kita Musti Sabar menjalani.
Kajian Tafsir Surat Al Baqoroh Ayat 155.

Oleh : donnieluthfiyy
Rabu 18/03/2020 : 16:30 Wib.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Dalam menafsirkan ayat tersebut para mufassir menafsirkannya sbb :

Makna pada Lafadz الْخَوْفِ (Ketakutan), Para mufassir sepakat bahwasannya maksud dari lafadz tersebut  adalah Ketakutan terhadap Musuh. Sedangkan Dalam Tafsir As Sa’adiy Makna pada Lafadz الْخَوْفِ (Ketakutan Terhadap Musuh) dan الْجُوعِ (Kelaparan Atau Paceklik) dimaknai bahwasannya sedikit saja dari keduanya, artinya sedikit Ketakutan dan Sedikit kelaparan, sebab jika makna Ketakutan dan Kelaparan secara Sempurna, maka Umat pastilah akan binasa.

Adapun Makna pada Lafadz وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ  (kekurangan harta) dalam Tafsir Sa’adiy yaitu berkurang segalanya, termasuk keberkahan di dalam Harta, berupa harta yang mencelakaknnya, mengambil Harta dengan Dholim dari Penguasa yang Dholim, di ibaratkan seperti orang-orang yang menentang Penguasa Dholim namun mengharapkan mendapat bagian dari hartanya. Adapun Imam Baghowi dan para Mufassir lainnya memaknainya sebagai kerugian dan kebangkrutan.

Kemudian berkurangnya juga Jiwa yang menjadi makna pada lafadz وَالْأَنْفُسِ  Athaf kepada Lafadz وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ Maksud dari berkurangnya Jiwa yaitu Dengan Pembunuhan (saling Bunuh) dan kematian dan dikatakan dengan Kesakitan (wabah Penyakit) serta menua (Cepat menua dengan ditandai Uban). Imam As Sa’adi dalam tafsirnya menafsirkan berkurangnya Jiwa dengan maksud kepergian orang-orang yang tercinta seperti Sanak Family, kerabat dan sahabat, dari Kesakitan (sebab Penyakit) di tubuh para Hamba, atau Tubuh orang-orang yang dicintainya.

Dan berkurangnya juga Buah-buahan وَالثَّمَرَاتِ  maksudnya yaitu Malapetakan pada Buah-buahan (ketiadaaan Buah-buahan/ makanan), Di kisahkan dalam Tafsir Baghowi dari Perkataan Imam Syafi’i ra bahwasannya makna Berkurangnya Buah-buahan yaitu kematian Anak keturunan, sebab anak keturunan adalah buah hati orang tuanya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Waseet bahwasannya kesemua Bala-Musibah tersebut adalah untuk menampakan sejatinya seorang Hamba apakah mampu bersabar atau tidak, maka Allah swt telah mempersiapkan Ganjaran bagi merreka yang mampu bersabar dan tetap dalam ketaatan, dan Allah swt juga telah mempersiapkan Siksa atau Akibat bagi mereka yang Tidak sabar, banyak berkeluh kesah, gelisah serta bersedih hati, juga ketiadaan untuk tetap Tunduk Patuh pada Urusan yang Allah swt telah buat.

Masih di dalam Tafsir Al Waseet Imam Ar Razi ra telah berkata : Adapun Hikmah didalam mendahulukan untuk mengenali Ujian Musibah tersebut (Pada ayat tersebut). Sebelum sampainya persitiwa Musibah tersebut, terdapat beberapa Wajah ;

1.       Agar dirinya tetap menetap dalam kesabaran terhadap Musibah, sehingga saat terjadi Musibah maka akan terjauh dari Gelisah, berkeluh kesah serta bersedih hati, dan di ringankan atas mereka setelah berlalunya Musibah tersebut.

2.       Sesungguhnya jika mereka telah mengetahui bahwa mereka kelak akan terhubung dengan Ujian Musibah tersebut maka bertambah kuatlah rasa takutnya kepada Allah swt, maka jadilah Rasa takutnya tersebut sebagai perkara yang mendahului kepada Bala Musibah (Sehingga tidak kaget lagi saat terjadinya), maka berhak-lah mereka atas Tambahan ganjarannya.

3.       Bahwa sesungguhnya orang-orang Kafir tatkala menyaksikan Baginda Nabi saw beserta para Sahabatnya Istiqomah dan menetap dalam Agamanya, bersamaan apapun yang terjadi pada diri mereka dari sempurnanya kesabaran mereka atas Ujian dan lapar, maka mereka dapat mengetahui bahwa sesungguhnya Kaum (secara Umum) hanya memilih Agama Islam ini sekedar untuk memutusnya dari kenyataan Agama, maka kemudian Allah menyeru mereka kepada tambahan renungan/Introspeksi yang terdapat dalam Firman-firmannya. Dan yang telah dimaklumi secara dhohir bahwa sesungguhnya pengikut tatkala mengetahui bahwa orang yang diikutinya berada dalam besarnya Ujian disebabkan Pijakan Keyakinan yang menolongnya. Kemudian mereka memandang Pijakan Keyakinan tersebut sebagai tempat berpijak, yang menjadikan hal tersebut pengakuan bagi mereka kepada yang di ikutinya dari apapun yang dilihatnya sebagai Ma’rifatul Haal bukan sebagai Beban atasnya di dalam Pijakan keyakinannya tersebut.

4.       Bahwa sesungguhnya Allah swt mengabarkan berkenaan akan datangnya Musibah tersebut sebelum benar-benar kedatangannya adalah menjadi sebuah misteri yang menakjubkan.

5.       Sesungguhnya sebagian dari orang-orang munafiq ada yang tampak jelas mengikuti Rasul saw dengan Tamak didalam Harta dan keluasan Rizki, maka tatkala Allah swt mengabarkan kepada mereka dengan akan diturunkannya Ujian Musibah tersebut, maka dari situlah akan bisa dibedakan antara orang-orang munafiq dengan orang-orang yang Bersesuaian dengan Allah swt dan Rasul-Nya.

6.       Sesungguhnya ke-Ikhlasan seorang Insan dalam keadaan di Uji dengan Musibah, namun tetap kembali kepada Pintu Rahmat Allah swt, (Amat disayangkan) kebanyakan ke-Ikhlasannya adalah demi keadaan apa-apa yang didapatkannya untuk Dunianya. Maka jadilah Hikmah didalam Ujian Musibahnya adalah seperti apa yang didapatnya tersebut.

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ  Kemudian berilah Kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, dan yang di maksud الصَّابِرِينَ dalam Lafadz tersebut termasuk Baginda Nabi Muhammad saw di dalamnya, sehingga bisa di maknai yaitu orang-orang yang senantiasa bersama Nabi saw, yakni mereka para Sahabat, para Awliya Allah, serta orang-orang Sholih dan merekalah sebaik-baiknya Teman (Didalam Ujian Musibah dan juga dalam hal lainnya). Siapakah mereka yang dimaksud sebagai الصَّابِرِينَ  ?, yaitu mereka yang tatkala mendapatkan Musibah mereka berkata dengan lisan dan hatinya bahwa sesungguhnya semua adalah milik Allah swt dan berasal dari-NYA dan hanya kepada-NYA lah kita mengembalikan semua urusan.

Wallahu A’lam...
Semoga Bermanfaat...

Jumat, 23 Agustus 2019

Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah




Tabiat Manusia saat di Uji dengan Musibah.

Telah berkata Kanjeng Syaikh Abdul Qadir Al Jilani ra...
"Saat seseorang di uji dengan suatu Musibah, baik berupa sakit, bencana, keuangan, kekecewaan dan kebangkrutan, maka pertama Ia akan bertindak dengan kekuatan diri sendirinya, sehingga saat upaya diri sendirinya tidak menghasilkan jalan keluar, maka ia akan meminta pertolongan makhluk lain, semisal kepada Para penguasa, Pengusaha, dan orang2 berpengaruh. Jika ia sakit maka ia akan meminta pertolongan kepada dokter, Thabib dll, sehingga saat semua itu juga tidak menghasilkan jalan keluar, barulah ia akan meminta pertolongan Allah swt dengan meratap, berdo'a, beramal dengan banyaknya amal ibadah serta merendahkan dirinya dihadapan Allah swt. sekali-kali Allah swt tidak menerima semua Ratapannya tersebut, sebelum ia benar-benar memutuskan dirinya dari kebergantungannya kepada Hal-hal duniawi, setelah ia bisa melepaskan dirinya dari semua itu, barulah akan tampak Taqdir dan keputusan Allah swt dan lepaslah ia dari kebergantungan kepada sebab-sebab yang bersifat duniawi tersebut, maka hanya tinggal Ruhnya sajalah pada dirinya.

Dalam Tahap ini yang tampak olehnya hanyalah ketentuan dan perbuatan Allah swt semata, dan tertanamlah dalam hatinya keyaqinan dan ketauhidan yang nyata kepada Allah swt. Ia memahami haqiqat bahwasannya tiada pelaku atau gerak ataupun diam kecuali Allah swt saja, tiada kebaikan atau keburukan, tiada kerugian atau keuntungan, tiada Faidah atau Anugerah, tiada hidup atau mati, tiada terbuka atau tertutup, tiada kaya atau Papa (Miskin) melainkan kesemuanya itu ada dalam genggaman tangan Allah swt semata.

Ia tiada ubahnya seperti Bayi dalam susuan Ibunya, atau Mayit atas orang yang memandikannya, ataupun seperti bola yang dimainkan pemainnya, bergulir dan melambung kesana - kemari senantiasa berubah tempat dan bergerak kedudukannya, Ia tidak memiliki daya serta upaya. Maka hilanglah ia dari dirinya dan masuk kedalam Af'al (perbuatan) Allah swt semata-mata.

Hamba Allah yang semacam ini yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt saja, yang didengar dan diketahui hanyalah Allah swt, jika Ia melihat sesuatu, maka yang dilihatnya adalah perbuatan Allah swt, jika Ia mendengar dan mengetahui sesuatu, maka yang didengar dan diketahuinya semata adalah Firman Allah swt. Saat ia mengetahui sesuatu, maka ia mendapati pengetahuannya itu adalah pengetahuan Allah swt, Ia akan diberikan Karunia Allah swt. Maka jadilah ia hamba yang beruntung dekat dengan Allah swt, Ia menjadi hamba bertabiat indah dihiasi dan dimuliakan, Ia Ridlo kepada Allah swt, dan bertambah dekatlah ia dengan Allah swt, serta bertambahlah cintanya kepada Allah swt, semakin Khusu' ia berdzikir mengingat Allah swt, dan bersemayamlah ia disisi Allah swt, kemudian Allah swt membimbingnya dan menghiasinya dengan cahaya Ilmu Allah swt, sehingga tersingkaplah tabir yang menghalanginya dari rahasia-rahasia Allah swt yang Maha Agung, ia hanya mendengar dan mengingat Allah swt serta tiada sesuatupun hal-hal duniawi yang mampu memalingkannya dari Allah swt yang Maha Tinggi, kemudian ia menjadi hamba yang senantiasa bersyukur dan mengingat Allah swt."

Jumat, 31 Mei 2019

Catatan Sang Pohon Kehidupan.




Catatan Sang Pohon Kehidupan.

Oleh : donnieluthfiyy

Silsilah Nasab menurut saya bisa amat penting, sebab bagaimana kita akan menemukan jati diri kita jika kita sendiri tidak mengetahui asal-usul kita, apalagi bagi Pribadi saya yang tidak pernah menemukan dan merasakan kasih sayang Sosok seorang Kakek maupun Nenek dari Jalur Ayah dikarenakan mereka telah Wafat semenjak Ayah saya juga masih seorang Bocah kecil berumur 2 – 6 tahun, dan saya sendiri bisa dikatakan masih diantara rupa Tanah dan Air. Berawal dari Rasa penasaran yang muncul untuk mengetahui Silsilah Nasab keluarga yaitu sejak beberapa waktu menjelang Wafat Ayahanda tercinta, karena Ayahanda pernah menceritakan tentang kisah Ayah-Ibunya yang meninggalkannya dalam keadaan Yatim Piatu sejak usia kecil, beberapa kali beliau meneteskan Air Matanya ketika menceritakan Ibunda tercintanya yang bernama Maryati, bahkan sesekali dalam Tidur dikala sakitnya Ayahanda mengigau memanggil-manggil Ibundanya tersebut.

Sumber awal yang menjadi informasi berkenaan Silsilah keluarga saya adalah dari Ayah saya sendiri yang bernama lengkap Muhammad Nurhadi Bin Marwi (1942 – 2000 M), ketika mendekati akhir-akhir Hidupnya beliau menceritakan bahwa saya ini adalah seorang Cucu dari seorang Tokoh Kyai bernama Kyai Marwi Bin KH Fulan (Saya Lupa saat ayah saya menyebutkannya dulu) Bin Citro Yudho. Saat mendengar cerita itu saya belum begitu tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang Silsilah keluarga saya itu. Kemudian setelah berjalan beberapa tahun barulah muncul rasa penasaran pada diri saya untuk mencoba menelusuri jejak silsilah keluarga saya tersebut, dimulai dengan bertanya kepada Kakak-kakak saya yang dekat, namun Informasi yang saya dapatkan hanya seputaran kisah-kisah tentang Kakek dan Ayah saya yang juga banyak tersebar di kampung Kelahiran Ayah saya, termasuk kisah-kisah kesaktian kakek saya yang konon katanya sangat ditakuti oleh seorang Wanita Siluman Sakti yang terkenal dengan nama Mbok Lanjar, namun saya mencoba untuk tetap dengan cara pandang realistis dan membuat kesimpulan sendiri tentang Wanita yang di maksud itu, yang menurut saya Ia adalah masih sebangsa manusia namun memiliki kesaktian, semacam Dukun Hitam, namun mohon maaf untuk kisah-kisah tersebut tidak saya ceritakan dalam Catatan ini.

Kemudian pada sekitar Tahun 2014 saya berkunjung ke Kampung kelahiran Ayah saya di Dusun Senet Desa Purwosari Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, selama 2 hari di sana saya manfaatkan waktu untuk bertanya-tanya tentang kakek saya, saat saya bertemu dengan saudara saya, yang sekarang beliau-lah yang paling dituakan dalam urutan keluarga, dan  beliau merupakan Putra dari Kakak Ayah saya (Pakde), di sana saya mendapat Informasi bahwa Kakek saya memiliki Istri 3, Istri pertamanya bernama Mbah Nyai Siti Mu’isah yang memiliki seorng Putra bernama Wahid Bin Marwi (Pakde Saya), kemudian Istri keduanya bernama Mbah Nyai Maryati yang memiliki seorang Putra bernama Wahidun Bin Marwi (Nama Ayah saya waktu kecil), saya tidak tahu kapan nama tersebut di rubah oleh ayah saya Menjadi Muhammad Nurhadi, dan tidak tahu juga apa alasannya, yang saya bisa ambil kesimpulan mungkin karena Anak-anak Kakek saya diberinama dengan menggunakan kata Wahid semua., dan dari Istri ketiganya (Saya belum mendapatkan Informasi namanya) terlahir juga seorang putera yang konon katanya diberinama Wahidin, saya teringat kepada suatu kenangan bahwa Ayah saya pernah mencari-cari keberadaan Adiknya tersebut sampai menemukannya di Kota Malang Jawa Timur, Ayah saya sempat berfoto bersama Adiknya tersebut, dan kayanya memiliki Anak yang sedang bersekolah di SMK Pelayaran di Malang, saat itu saya masih kecil jadi tidak terlalu serius menanggapinya.

Masih dari Informasi yang saya dapatkan dari Kakak Sepupu saya tersebut, beliau bercerita bahwasannya Kakek saya (Mbah Kyai Marwi) dulu Mondok (Pesantren) di Tebuireng Jombang saat masih di asuh oleh Hadlrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU), dan kakek saya itu berguru langsung kepada Beliau katanya, saat Mondok di tebuireng kakek saya telah menjadi seorang anak Yatim, yang beberapa tahun kemudian saya baru mendapatkan Informasi bahwasannya Ayah dari Kakek saya itu (Buyut saya) Wafat di Mekah saat menunaikan Haji, dan beliau konon katanya adalah seorang Hafidz Qur’an, Informasi tentang Buyut saya ini sangat minim sekali yang bisa digali.

Setelah kakek saya Dewasa dan telah selesai mengantongi Ilmu dari belajarnya di Pesantren Tebuireng Jombang, maka sudah saatnya kakek saya mengamalkan ilmunya untuk berdakwah, dari Cerita Putera tertua Pakde saya itu, beliau bercerita bahwasannya ketika Kakek saya datang ke Dusun Senet, di Dusun tersebut sudah berkembang Ajaran dari Hadlrotus Syaikh Mbah KH Ahmad Rifa’i (Pendiri Rifa’iyyah, Seorang Pahlawan Nasional), suatu ketika dalam Dakwahnya, kakek saya itu jatuh cinta kepada seorang Kembang Desa Puteri dari seorang Ulama Rifa’iyyah di desa tersebut, maka kakek saya memberanikan diri untuk melamarnya, namun saat melamar kakek saya malah diberi Tugas terlebih dahulu agar mau mempelajarai Ajaran Rifa’iyyah, karena sejatinya antara Ajaran NU maupun Rifa’iyyah memiliki persamaan yang kuat, bahkan hampir bisa dikatakan tidak ada perbedaan diantara keduanya, sehingga bagi Kakek saya mudah saja menyanggupinya, dan kemudian setelah selesai mempelajarai berbagai Kitab Karangan Mbah KH Ahmad Rifa’i dinikahkanlah Kakek saya tersebut dengan Wanita bernama Nyai Siti Mu’isah dan berdakwah disana menyampaikan Ajaran Ahlu Sunah Wal Jama’ah yang didapatkannya dari Hadlrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) dan Hadlrotus Syaikh KH Ahmad Rifa’i (Pendiri Rifa’iyyah).

Benang merah dari semua misteri ini mungkin akan bisa terjawab jika saja yang konon Katanya (menurut cerita Ayah saya dan beberapa Kerabat sepuh) bahwa Mbah Citro Yudho (Ayah Buyut saya) itu adalah seorang Punggawa (Sekarang Paspampres) kerajaan Mataram, dan jika di runut entah itu pada masa berkuasa Sultan Hamengku Buwono V, VI atau VII, mungkin akan ada catatan tentangnya di Keraton, hanya saja bagaimana cara mengaksesnya, mengingat itu adalah Dokumen penting kerajaan. Yang terpenting adalah terus mencari dan biar Allah swt yang menuntunnya, dan agar anak keturunannya nanti tidak Kepaten Obor.

Sekian, Terimakasih

Karawang, Jum’at 31 Mei 2019.

Senin, 27 Mei 2019

Fiqih Zakat Fitrah



Fiqih Zakat Fitrah

Oleh : donnieluthfiyy

Disebutkan dengan Lafadz Zakat Fitrah karena diwajibkan kepada Manusia di Hari Raya Idul Fitri setelah Puasa Ramadhan, dan dinamakan “Fitrah” bermakna asal dari Fitrah Manusia, kemudian dinamakan Juga “Zakat Badan”, seperti halnya disabdakan dalam Hadits Nabi saw :

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنْ الرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ للفقراء والمَسَاكِينِ
“Zakat Fitrah membersihkan/ mensucikan orang yang berpuasa dari Kotoran, Dan Memberi makan kepada orang-orang Faqir dan Miskin”.

Zakat Fitrah juga sebagai Penambal ketidak - sempurnaan Puasa.

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَتِي السَّهْوِ لِلصَّلاةِ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاةِ
“Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan layaknya Sujud Sahwi dalam Shalat, Menambal kekurangan Puasa sebagaimana Sujud Sahwi menambal kekurangan Shalat”.

  • Hukum Zakat Fitrah Wajib menurut Ijma’

  • Adapun Waktu-waktu mengeluarkan Zakat Fitrah ada 5 :
1.       Waktu Wajib,
Yakni dengan menemukan Sebagian Ramadhan dan sebagian Syawal. Sekiranya keberadaan seseorang masih ada pada saat Terbenamnya Matahari dimalam Idul Fitri, Maka tidaklah wajib bagi seseorang yang menemukan sebagiannya saja (Sebagian Ramadhan atau Syawal), misalnya orang yang Wafat sebelum terbenam matahari Akhir Ramadhan, atau Bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Begitupun halnya Kewajiban Zakat Fitrah dengan sebab Nafkah, maka tidaklah wajib bagi seorang suami Menzakati Fitrah Istrinya yang baru dinikahi setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan, Atau semisal Seorang Ayah menzakati Fitrah anaknya yang baru masuk Islam Setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Serta tidak gugur kewajiban Menzakati Fitrah Istri yang baru di talaqnya setelah terbenam Matahari Akhir Ramadhan walaupun Talaq Ba-in.

2.       Waktu Utama,
Yakni Hari Raya Idul Fitri setelah terbitnya Fajar sebelum Shalat Idul Fitri, dan lebih Utama lagi setelah melaksanakan Shalat Fajar.

3.       Waktu Jawaz/Mubah,
Yakni dari semenjak Awal Ramadhan.

4.       Waktu Makruh,
Yakni dengan mengakhirkannya dari saat melaksanakan Shalat Idul Fitri sampai dengan terbenamnya Matahari, Kecuali jika untuk hal yang lebih Mashlahat seperti menanti kedatangan Kerabat atau orang Faqir yang Soleh.

5.       Waktu Haram,
Yakni mengakhirkannya atau melewati dari Hari Raya Idul Fitri, kecuali ada Udzur maka diperbolehkan, maka jadilah Zakat Fitrahnya itu sebagai Qodho dan tidak berdosa, Udzur tersebut seperti halnya belum hadir Hartanya, atau tidak/belum menemukan Mustahiq.

  • Syarat Wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah jika masih memiliki kelebihan dari perkara yang dibutuhkannya dari beberapa hal yang dirinci berikut ini :
  1. Makanan Pokok, untuk dirinya dan untuk orang-orang yang diwajibkan Nafkah atasnya.
  2. Hutang, walaupun ditangguhkan.
  3. Pembantu dan Tempat Tinggal yang pantas.
Maka apabila seseorang tidak memiliki Kelebihan untuk Hari Raya Idul Fitri dan Malam harinya dari apa-apa yang dibutuhkannya dari salah satu 3 perkara diatas , maka tidak Wajib lagi Zakat Fitrah baginya.

Wajibnya Zakat adalah satu Sho’ bagi setiap orang, 1 Sho’ = 4 Mud (Takaran Mud Nabi saw), yang disetarakan Kurang lebih dengan 2,75 Kg (Sebagain pendapat mengatakan kurang lebih setara dengan 3 Kg), maka yang lebih utama adalah Ihtiyath.

  • Kaidah : Setiap orang yang menjadi tanggungan Nafkah atasnya, maka wajib pula mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Pengecualian adalah Istri dari Bapaknya (Ibu Tiri) Yang sama-sama sudah tidak memiliki penghasilan, maka Nafkahnya menjadi tanggungan Anaknya karena terikat oleh Bapaknya, namun bagi Istri Bapaknya tersebut hanya Wajib dalam hal memberi nafkah tetapi tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Seperti halnya juga Hamba sahaya, Kerabat dan Istri yang kesemuanya Kafir.
Jikalau Suami mengalami Pailit (Bangkrut) dan tidak mampu menzakati Istrinya, maka tidak wajib lagi atas suaminya tersebut dan tidak wajib pula bagi Istrinya itu mengeluarkan Zakat fitrahnya sendiri, akan tetapi di sunahkan jika ingin mengeluarkan Zakatnya.

  • Masalah : Tidak Diperbolehkan seorang Ayah menzakati Anaknya yang telah dewasa (Mampu mencari Nafkahnya sendiri) yang menjadikan Ayahnya tidak lagi wajib menafkahinya, Kecuali dengan meminta Izinya terlebih dahulu kepada anaknya tersebut  untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Adapun seorang anak yang belum dewasa (Belum mampu mencari Nafkah sendiri) baik Laki-laki ataupun perempuan, juga atas seorang Istri dan semua orang yang menjadi Tanggungan Nafkah, maka tidak perlu Izinnya lagi untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya.

  • Permasalahan Niat didalam Zakat.
-          Hukum Niat dalam menunaikan Zakat adalah Wajib, karena untuk membedakan antara Zakat dengan Sedekah yang bersifat Sunah.

-          Sighat Niat Zakat Fitrah, Yang paling sederhana adalah Ucapan :

هذه زَكَاةُ فِطْرِي
“Ini Adalah Zakat Fitrahku”, Atau Ucapan ;

هذه فَرْضُ صَدَقَةِ فِطْرِي
“Ini adalah Fardlu Sedekah Fitrahku”.

Adapun Shighat Niat Zakat Fitrah secara lengkap adalah sebagai berikut :
ü  Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku  suatu kewajiban karena Allah Ta’ala “

ü  Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَن اُمِّي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama diri sendiri dan keluarga (Orang yang ditanggung nafkahnya) :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya menurut syariat agama suatu kewajiban karena Allah Ta’ala …”

-          Waktu Mengucapkan Niatnya adalah saat Penyerahan kepada Faqir-Miskin atau kepada Wakil, Atau dengan Menguasakan Niat kepada Wakil.
Diperbolehkan mendahulukan Niat sebelum menyerahkan kepada Faqir-Miskin atau Wakil, dengan Syarat : Jika Zakat Fitrahnya telah disisihkan (Dipisahkan), maksudnya harta yang akan di Zakatkan sudah dipisah dari Harta lainnya.

Sumber :
-          Kitab Att Taqrirotus Syadidah.
-          I’anatut Thalibin
-          Al Yaqutun Nafiis


Minggu, 24 September 2017

Kehati-hatian dalam Agama dan Kehidupan.




Kehati-hatian dalam Agama dan Kehidupan.

Oleh : donnieluthfiyy.

Allah swt berfirman :

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ
“ Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana “. (Asy Syura’ 51).
 Interaksi Allah swt dengan Hambanya melalui Wahyu atau melalui perantara MalaikatNya adalah interaksi yang dikhususkan Allah swt hanya kepada para Nabi.
Sehingga para Nabi berinteraksi dengan Allah swt adalah bersifat Haqiqiy (secara langsung dan gamblang) atau melalui perantara malaikatnya.

Sedangkan manusia biasa, berinteraksi dengan Allah swt adalah bersifat Dzoniyy (Prasangka - yg baik) untuk merasakan kehadirannya dalam hati kemudian mengimani apa2 yang datang dari utusanNya sebagai perantara RisalahNya kepada Manusia.

Kita sebagai manusia biasa yang tidak diberikan kemampuan untuk berinteraksi secara langsung dengan Allah swt, atau dengan Nabi saw. Maka sangat perlu kehatia-hatian dalam menjalani kehidupan ini, Ada dua cara ketika kita menghadapi problematika kehidupan ini yang kita tidak mengetahui hakikat kebenarannya kecuali hanya berupa terkaan dan perkiraan dari penafsiran atas pengetahuan kita sendiri...
Dua cara tersebut adalah :
Rasulullah saw bersabda :

ما خاب من استخار، وما ندم من استشار
“ Tidak akan gagal orang yang mau Istikhoroh, dan tidak akan menyesal orang yang mau bermusyawarah”.

Cara yang pertama adalah dengan jalan Istikhoroh sampai Allah swt memberikan jawaban dari problematika tersebut, jika dalam Istikhoroh Allah swt belum juga memberikan jawaban, maka berarti Allah swt sedang menguji kesabaran kita atau menunggu saat yang tepat menurut kehendak Allah swt atas jawabaNya tersebut.

Syaikh Ibnu Athoillah dalam Hikamnya menyampaikan :

لاَ يَــكُنْ تَــأَخُّرُ أَ مَدِ الْعَطَاءِ مَعَ اْلإِلْـحَـاحِ فيِ الدُّعَاءِ مُوْجِـبَاً لِـيَأْسِكَ؛ فَـهُـوَ ضَمِنَ لَـكَ اْلإِجَـابَـةَ فِيمَا يَـخْتَارُهُ لَـكَ لاَ فِيمَا تَـختَارُ لِـنَفْسِكَ؛ وَفيِ الْـوَقْتِ الَّـذِيْ يُرِ يـْدُ لاَ فيِ الْـوَقْتِ الَّذِي تُرِ يدُ
" Janganlah karena keterlambatan datangnya pemberian-Nya kepadamu, saat engkau telah bersungguh-sungguh dalam berdoa, menyebabkan engkau berputus asa; sebab Dia telah menjamin bagimu suatu ijabah (pengabulan doa) dalam apa-apa yang Dia pilihkan bagimu, bukan dalam apa-apa yang engkau pilih untuk dirimu; dan pada waktu yang Dia kehendaki, bukan pada waktu yang engkau kehendaki."

Cara kedua jika problematika sudah sangat membutuhkan suatu keputusan maka langkah selanjutnya yaitu dengan musyawarah, dan jangan bercerai-berai karena belum adanya kesepakatan serta jangan berselisih, tetaplah bersabar.

Allah swt berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 103 :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk “.

kemudian selalu ingatlah bahwasannya Allah swt juga selalu menguji para Hambanya, Allah swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 30 :

ويمكرون وَيَمْكُرُ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Dalam tafsir Baghowi menafsirkan berkenaan ayat ini ;

ويمكرون ويمكر الله " ، قال الضحاك : يصنعون ويصنع الله ، والمكر والتدبير وهو من الله التدبير بالحق . وقيل : يجازيهم جزاء المكر " والله خير الماكرين " .
“Mereka makar kepada  Allah dan Allah membalas makar itu “, Imam Dhohak berkata : Mereka membuat (makar) dan Allah membuat (balasan Makar itu), dan adapun Makar serta Tadbir (Perencanaan makar) adalah dari Allah yaitu berupa perencanaan yang haq. Dan dikatakan : Allah membalas dengan balasan makar “ Dan Allah sebaik-baik Pembalas makar “.

Selanjutnya Allah SWT berfirman:

اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ

"Atau apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah selain orang-orang yang rugi." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 99)

Disini perlunya kehati-hatian dalam setiap tindak-tanduk serta keputusan kita dalam Agama dan menjalani kehidupan ini.

Dalam Kitab Jami’ul Ushul fil Aulia Mushonif menyampaikan berkenaan dengan Bab Haqiqat Niat dan Istikhoroh sebagai berikut :

كم عبد أمين عن الأموال غير أمين عن الفروخ, ورب عبد أمين عن الفروخ غير أمين عن الأخلاق, ورب عبد أمين عن الأخلاق غير أمين عن الأحوال, ورب عبد أمين عن الأحوال غير أمين عن الدين
“ Berapa banyak hamba yang aman dari hartanya namun tidak aman dari farjinya (Kemaluannya), dan tidak sedikit hamba yang aman dari kemaluannya namun tidak aman dari akhlaknya, dan tidak sedikit hamba yang aman dari akhlaknya namun tidak aman dari Keadaan (Jiwa) nya, dan tidak sedikit pula hamba yang aman dari Keadaan (jiwa) nya namun tidak aman dari agamanya.


Wallahu A’lam..... Semoga bermanfa’at.

Minggu, 27 Agustus 2017

Panduan NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN





LAFADZ NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

1.       Niat ber-Qurban 1 Orang (Sambil menta’yin/ Menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Nafsii Lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “ (I’anatut Tholibin Juz 2)
2.       Niat ber-Qurban 7 orang (u/ Sapi – Sambil menta’yin/ menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ ( ( Sebutkan nama-nama yang berkurban لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An (Sebutkan nama-nama yang berkurban ) lillahi Ta’ala”
                “ Saya Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “
                Atau boleh dengan lafadz seperti ini :
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ هَؤُلَاءِ لِلَّهِ تَعَالَى
                “Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Haaulaa-i Sunatal lillahi Ta’ala”
                “Saya Niat Kurban yang sunah untuk nama-nama tersebut karena Allah Ta’ala “.

3.       Do’a ketika Hewan Kurban di sembelih.
بِسْـمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ  اللهُ أَكْبَرْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنَّا كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُكَ
"Bismillah, wash sholatu was salaamu ‘alaa Sayydina Muhammadin SAW, Allahu Akbar 3x, Allahumma Hadzihi Minka wa Ilaika Fataqobbal Minnaa  Kamaa Taqobbalta min Ibrohiima Kholiluka"
“ Dengan menyebut Nama Allah, Sholawat serta Salam atas Baginda Kita Nabi Muhammad SAW, Allah Maha Besar..., Yaa Allah Qurban ini dari-Mu dan Untuk-Mu, Maka terimalah (Hewan Qurban) dari kami seperti engkau menerima (hewan Qurban) dari Nabi Ibrohim kekasih-Mu “
  1. Disunahkan untuk membaca Do’a ini ketika menyaksikan hewan Qurbannya disembelih.
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Inna Sholaatii Wa Nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi robbil ‘aalamiina laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin”.
“Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dengan yang demikian itulah aku diperintahkan, dan aku adalah dari kalangan orang-orang yang berserah diri kepada Allah” (Mustadrak al-Hakim; 7524, dari ‘Imran bin Hushain RA).



  1. Hal-hal Pelaksanaan hewan Kurban
ü  Disunnahkan hewan qurban disembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri. Namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil), dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih, di sunnah muakkkadkan juga bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya. karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya disembelih saat menyembelih hewan kurbannya (putusnya kerongkongan / putusnya tenggorokan yakni saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar yang berada di bawah kerongkongan.) { Ket : Kitab I’anatut Tholibin Juz 2 Hal/ 334, Kitab Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal. 357}.
ü  Waktu qurban yaitu ketika mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Berqurban tidak dianggap cukup dengan 1. Hewan yang Sangat kurus (sedikit sekali dagingnya), 2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya (hilang sebagian ekornya, bukan lecet atau luka yang wajar), 3. Hewan yang telinga atau sebagiannya dihilangkan (Terpotong), 4. Hewan yang pincang, 5. Hewan yang picak matanya, 6. Hewan yang sakit sekali (yang dikhawatirkan membawa penyakit). Namun Tidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek (tidak sampai hilang bagian yang terbelah atau robek tersebut). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Qurban wajib disedekahkan walaupun hanya kepada satu orang faqir berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah (Ta’aluq kepada niatnya). Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap (Sunahnya tidak melebihi 3 suap) dengan tujuan bertabarruk (mencari keberkahan hewan Qurban) dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan yaitu bagian hati. Dan utamanya menyedekahkan kulitnya, Boleh (dihadiahkan) memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka ( maksudnya - Jika diberikan kepada orang-orang faqir maka memberikannya untuk dimilikinya sehingga orang-orang faqir tersebut boleh menjual dagingnya, namun jika dihadiahkan kepada orang-orang kaya maka memberikannya untuk sekedar dimakannya sehingga tidak boleh menjualnya/ hanya boleh memberikan dan menyedekahkan jika tidak dimakan). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Orang yang hendak melaksanakan Qurban dimakruhkan (Makruh Tanzih tidak sampai pada hukum haram) menghilangkan rambut, kuku dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. {Kitab I’anah Juz 2}.
ü  Dalam Kitab Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) dikatakan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin atau yang dapat diharapkan Islamnya. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib/Nadzar.” (Hasyiyah Al Baijuri Juz 2 Hal. 310).
ü  Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak.
ü  Dalam Kitab al Majmu' Juz 8 Hal. 397 Sah berqurban dengan hewan jantan dan dengan hewan betina (Asalkan tidak dalam keadaan hamil), namun ada pendapat dari Ibnur Rif’ah yg memperbolehkan hewan betina yang dalam keadaan hamil untuk dijadikan Qurban.
ü  Menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. {Bughyatul Musytarsyidin Hal. 548}.
ü  Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah mencukupi untuk satu keluarga (maksudnya Bukan satu Kambing atas nama seluruh keluarga) dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di samping itu juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah 'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Romli.
Wallahu A’lam... Semoga ada manfa’atnya.

List Video