Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Maret 2020

Kisah 2 Sahabat Nabi saw dalam menyikapi Wabah Penyakit di masa Khalifah Umar Bin Khottob ra.



Kisah 2 Sahabat Nabi saw dalam menyikapi Wabah Penyakit di masa Khalifah Umar Bin Khottob ra.

Donnieluthfiyy
20/03/2020 : 10:30 Wib

Kita Awali dengan memahami bahwasannya Kita tentu Yakin dan tahu bahwasannya Sayyidina Umar Bin Khottob adalah Sahabat Nabi saw yang paling pemberani, bahkan di jadikan benteng Awal saat Dakwah Islam mulai secara terang-terangan.

Masuk dalam Kisah Sejarah...
Dikisahkan setelah tentara Islam mendapatkan kemenangan atas Romawi kemudian terjadi Musibah besar yang terjadi di Wilayah Syams dimana daerah tersebut sedang diduduki oleh para Pasukan Islam yang masih berjaga setelah mendapat kemenangan atas tentara Romawi, namun di tempat tersebut juga terjadi Wabah penyakit yang dahsyat sehingga membunuh kurang-lebih 25 Ribu penduduknya dalam kurun waktu satu Bulan saja. Dikatakan bahwa Wabah tersebut adalah Wabah yang sangat mematikan, siapapun yang terkena akan mati.

Suatu saat Sayyidina Umar Bin Khottob ra bermaksud mengunjungi Syams untuk mengurusi beberapa hal berkenaan Wilayah yang telah di bebaskan tersebut. Namun sesampainya di Tabuk Sayyidina Umar Bin Khottob ra bersama pasukannya diberitahu bahwa di wilayah Syams sedang terjadi Wabah yang sangat mematikan, kemudian Sayyidina Umar ra memanggil para pimpinan pasukan yang diantaranya adalah Sayyidina Abu ubaidillah Bin Jarrah ra yang menjadi Panglima perang saat itu. Dalam dialog antara Sayyidina Umar ra dan Sayyidina Abu Ubiadillah ra terjadi perbedaan sikap dalam menyikapi Wabah yang sangat mematikan yang terjadi saat itu, saat Sayyidina Umar ra mengajak Sayyidina Abu Ubaidillah ra kembali ke madinah untuk menghindari Wabah tersebut, Sayyidina Abu Ubaidillah menolaknya dengan dalih....

“Apakah engkau lari dari taqdir ?” tanya Abu Ubaidah bin Jarrah kepada Umar bin Khaththab

“Ya, saya lari dari taqdir Allah yang satu menuju kepada taqdir yang lain”. Jawab Umar tegas.

Lebih lanjut Amirul Mukminin itu memberi misal. “Jika ada dua lembah, satu lembah rumputnya hijau yang satu rumputnya kering. Maka jika anda menggembalakan unta di lembah yang berumput kering itu adalah taqdir. Kemudian jika berpindah ke lembah yang berumput hijau itu juga taqdir.”

Akhirnya Sayyidina Umar ra kembali ke Madinah dan Sayyidina Abu Ubaidillah ra tetap menetap di Syams hingga Wafatnya bersama beberapa Sahabat besar Nabi saw di sana sebab terkena Wabah penyakit mematikan tersebut. Mendengar kabar tersebut Sayyidina Umar ra pun menangis sedih.

Ingatlah bahwasannya Allah swt selalu memberikan kepada hambanya duaTaqdir dalam bentuk Ikhtiyariy yang belum terjadi atau ditetapkan-NYA, yakni Taqdir untuk memilih, maka disinilah Makna Perintah Ikhtiyar dalam Islam.

Wallahu A’lam.....
Semoga bermanfaat.

Rabu, 18 Maret 2020

Musibah dan Bencana adalah Kehendak-NYA, Kita Musti Sabar menjalani.


Musibah dan Bencana adalah Kehendak-NYA, Kita Musti Sabar menjalani.
Kajian Tafsir Surat Al Baqoroh Ayat 155.

Oleh : donnieluthfiyy
Rabu 18/03/2020 : 16:30 Wib.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Dalam menafsirkan ayat tersebut para mufassir menafsirkannya sbb :

Makna pada Lafadz الْخَوْفِ (Ketakutan), Para mufassir sepakat bahwasannya maksud dari lafadz tersebut  adalah Ketakutan terhadap Musuh. Sedangkan Dalam Tafsir As Sa’adiy Makna pada Lafadz الْخَوْفِ (Ketakutan Terhadap Musuh) dan الْجُوعِ (Kelaparan Atau Paceklik) dimaknai bahwasannya sedikit saja dari keduanya, artinya sedikit Ketakutan dan Sedikit kelaparan, sebab jika makna Ketakutan dan Kelaparan secara Sempurna, maka Umat pastilah akan binasa.

Adapun Makna pada Lafadz وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ  (kekurangan harta) dalam Tafsir Sa’adiy yaitu berkurang segalanya, termasuk keberkahan di dalam Harta, berupa harta yang mencelakaknnya, mengambil Harta dengan Dholim dari Penguasa yang Dholim, di ibaratkan seperti orang-orang yang menentang Penguasa Dholim namun mengharapkan mendapat bagian dari hartanya. Adapun Imam Baghowi dan para Mufassir lainnya memaknainya sebagai kerugian dan kebangkrutan.

Kemudian berkurangnya juga Jiwa yang menjadi makna pada lafadz وَالْأَنْفُسِ  Athaf kepada Lafadz وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ Maksud dari berkurangnya Jiwa yaitu Dengan Pembunuhan (saling Bunuh) dan kematian dan dikatakan dengan Kesakitan (wabah Penyakit) serta menua (Cepat menua dengan ditandai Uban). Imam As Sa’adi dalam tafsirnya menafsirkan berkurangnya Jiwa dengan maksud kepergian orang-orang yang tercinta seperti Sanak Family, kerabat dan sahabat, dari Kesakitan (sebab Penyakit) di tubuh para Hamba, atau Tubuh orang-orang yang dicintainya.

Dan berkurangnya juga Buah-buahan وَالثَّمَرَاتِ  maksudnya yaitu Malapetakan pada Buah-buahan (ketiadaaan Buah-buahan/ makanan), Di kisahkan dalam Tafsir Baghowi dari Perkataan Imam Syafi’i ra bahwasannya makna Berkurangnya Buah-buahan yaitu kematian Anak keturunan, sebab anak keturunan adalah buah hati orang tuanya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Waseet bahwasannya kesemua Bala-Musibah tersebut adalah untuk menampakan sejatinya seorang Hamba apakah mampu bersabar atau tidak, maka Allah swt telah mempersiapkan Ganjaran bagi merreka yang mampu bersabar dan tetap dalam ketaatan, dan Allah swt juga telah mempersiapkan Siksa atau Akibat bagi mereka yang Tidak sabar, banyak berkeluh kesah, gelisah serta bersedih hati, juga ketiadaan untuk tetap Tunduk Patuh pada Urusan yang Allah swt telah buat.

Masih di dalam Tafsir Al Waseet Imam Ar Razi ra telah berkata : Adapun Hikmah didalam mendahulukan untuk mengenali Ujian Musibah tersebut (Pada ayat tersebut). Sebelum sampainya persitiwa Musibah tersebut, terdapat beberapa Wajah ;

1.       Agar dirinya tetap menetap dalam kesabaran terhadap Musibah, sehingga saat terjadi Musibah maka akan terjauh dari Gelisah, berkeluh kesah serta bersedih hati, dan di ringankan atas mereka setelah berlalunya Musibah tersebut.

2.       Sesungguhnya jika mereka telah mengetahui bahwa mereka kelak akan terhubung dengan Ujian Musibah tersebut maka bertambah kuatlah rasa takutnya kepada Allah swt, maka jadilah Rasa takutnya tersebut sebagai perkara yang mendahului kepada Bala Musibah (Sehingga tidak kaget lagi saat terjadinya), maka berhak-lah mereka atas Tambahan ganjarannya.

3.       Bahwa sesungguhnya orang-orang Kafir tatkala menyaksikan Baginda Nabi saw beserta para Sahabatnya Istiqomah dan menetap dalam Agamanya, bersamaan apapun yang terjadi pada diri mereka dari sempurnanya kesabaran mereka atas Ujian dan lapar, maka mereka dapat mengetahui bahwa sesungguhnya Kaum (secara Umum) hanya memilih Agama Islam ini sekedar untuk memutusnya dari kenyataan Agama, maka kemudian Allah menyeru mereka kepada tambahan renungan/Introspeksi yang terdapat dalam Firman-firmannya. Dan yang telah dimaklumi secara dhohir bahwa sesungguhnya pengikut tatkala mengetahui bahwa orang yang diikutinya berada dalam besarnya Ujian disebabkan Pijakan Keyakinan yang menolongnya. Kemudian mereka memandang Pijakan Keyakinan tersebut sebagai tempat berpijak, yang menjadikan hal tersebut pengakuan bagi mereka kepada yang di ikutinya dari apapun yang dilihatnya sebagai Ma’rifatul Haal bukan sebagai Beban atasnya di dalam Pijakan keyakinannya tersebut.

4.       Bahwa sesungguhnya Allah swt mengabarkan berkenaan akan datangnya Musibah tersebut sebelum benar-benar kedatangannya adalah menjadi sebuah misteri yang menakjubkan.

5.       Sesungguhnya sebagian dari orang-orang munafiq ada yang tampak jelas mengikuti Rasul saw dengan Tamak didalam Harta dan keluasan Rizki, maka tatkala Allah swt mengabarkan kepada mereka dengan akan diturunkannya Ujian Musibah tersebut, maka dari situlah akan bisa dibedakan antara orang-orang munafiq dengan orang-orang yang Bersesuaian dengan Allah swt dan Rasul-Nya.

6.       Sesungguhnya ke-Ikhlasan seorang Insan dalam keadaan di Uji dengan Musibah, namun tetap kembali kepada Pintu Rahmat Allah swt, (Amat disayangkan) kebanyakan ke-Ikhlasannya adalah demi keadaan apa-apa yang didapatkannya untuk Dunianya. Maka jadilah Hikmah didalam Ujian Musibahnya adalah seperti apa yang didapatnya tersebut.

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ  Kemudian berilah Kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, dan yang di maksud الصَّابِرِينَ dalam Lafadz tersebut termasuk Baginda Nabi Muhammad saw di dalamnya, sehingga bisa di maknai yaitu orang-orang yang senantiasa bersama Nabi saw, yakni mereka para Sahabat, para Awliya Allah, serta orang-orang Sholih dan merekalah sebaik-baiknya Teman (Didalam Ujian Musibah dan juga dalam hal lainnya). Siapakah mereka yang dimaksud sebagai الصَّابِرِينَ  ?, yaitu mereka yang tatkala mendapatkan Musibah mereka berkata dengan lisan dan hatinya bahwa sesungguhnya semua adalah milik Allah swt dan berasal dari-NYA dan hanya kepada-NYA lah kita mengembalikan semua urusan.

Wallahu A’lam...
Semoga Bermanfaat...

Senin, 27 Mei 2019

Fiqih Zakat Fitrah



Fiqih Zakat Fitrah

Oleh : donnieluthfiyy

Disebutkan dengan Lafadz Zakat Fitrah karena diwajibkan kepada Manusia di Hari Raya Idul Fitri setelah Puasa Ramadhan, dan dinamakan “Fitrah” bermakna asal dari Fitrah Manusia, kemudian dinamakan Juga “Zakat Badan”, seperti halnya disabdakan dalam Hadits Nabi saw :

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنْ الرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ للفقراء والمَسَاكِينِ
“Zakat Fitrah membersihkan/ mensucikan orang yang berpuasa dari Kotoran, Dan Memberi makan kepada orang-orang Faqir dan Miskin”.

Zakat Fitrah juga sebagai Penambal ketidak - sempurnaan Puasa.

Rasulullah saw bersabda :

زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَتِي السَّهْوِ لِلصَّلاةِ، تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاةِ
“Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan layaknya Sujud Sahwi dalam Shalat, Menambal kekurangan Puasa sebagaimana Sujud Sahwi menambal kekurangan Shalat”.

  • Hukum Zakat Fitrah Wajib menurut Ijma’

  • Adapun Waktu-waktu mengeluarkan Zakat Fitrah ada 5 :
1.       Waktu Wajib,
Yakni dengan menemukan Sebagian Ramadhan dan sebagian Syawal. Sekiranya keberadaan seseorang masih ada pada saat Terbenamnya Matahari dimalam Idul Fitri, Maka tidaklah wajib bagi seseorang yang menemukan sebagiannya saja (Sebagian Ramadhan atau Syawal), misalnya orang yang Wafat sebelum terbenam matahari Akhir Ramadhan, atau Bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Begitupun halnya Kewajiban Zakat Fitrah dengan sebab Nafkah, maka tidaklah wajib bagi seorang suami Menzakati Fitrah Istrinya yang baru dinikahi setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan, Atau semisal Seorang Ayah menzakati Fitrah anaknya yang baru masuk Islam Setelah terbenamnya Matahari Akhir Ramadhan. Serta tidak gugur kewajiban Menzakati Fitrah Istri yang baru di talaqnya setelah terbenam Matahari Akhir Ramadhan walaupun Talaq Ba-in.

2.       Waktu Utama,
Yakni Hari Raya Idul Fitri setelah terbitnya Fajar sebelum Shalat Idul Fitri, dan lebih Utama lagi setelah melaksanakan Shalat Fajar.

3.       Waktu Jawaz/Mubah,
Yakni dari semenjak Awal Ramadhan.

4.       Waktu Makruh,
Yakni dengan mengakhirkannya dari saat melaksanakan Shalat Idul Fitri sampai dengan terbenamnya Matahari, Kecuali jika untuk hal yang lebih Mashlahat seperti menanti kedatangan Kerabat atau orang Faqir yang Soleh.

5.       Waktu Haram,
Yakni mengakhirkannya atau melewati dari Hari Raya Idul Fitri, kecuali ada Udzur maka diperbolehkan, maka jadilah Zakat Fitrahnya itu sebagai Qodho dan tidak berdosa, Udzur tersebut seperti halnya belum hadir Hartanya, atau tidak/belum menemukan Mustahiq.

  • Syarat Wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah jika masih memiliki kelebihan dari perkara yang dibutuhkannya dari beberapa hal yang dirinci berikut ini :
  1. Makanan Pokok, untuk dirinya dan untuk orang-orang yang diwajibkan Nafkah atasnya.
  2. Hutang, walaupun ditangguhkan.
  3. Pembantu dan Tempat Tinggal yang pantas.
Maka apabila seseorang tidak memiliki Kelebihan untuk Hari Raya Idul Fitri dan Malam harinya dari apa-apa yang dibutuhkannya dari salah satu 3 perkara diatas , maka tidak Wajib lagi Zakat Fitrah baginya.

Wajibnya Zakat adalah satu Sho’ bagi setiap orang, 1 Sho’ = 4 Mud (Takaran Mud Nabi saw), yang disetarakan Kurang lebih dengan 2,75 Kg (Sebagain pendapat mengatakan kurang lebih setara dengan 3 Kg), maka yang lebih utama adalah Ihtiyath.

  • Kaidah : Setiap orang yang menjadi tanggungan Nafkah atasnya, maka wajib pula mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Pengecualian adalah Istri dari Bapaknya (Ibu Tiri) Yang sama-sama sudah tidak memiliki penghasilan, maka Nafkahnya menjadi tanggungan Anaknya karena terikat oleh Bapaknya, namun bagi Istri Bapaknya tersebut hanya Wajib dalam hal memberi nafkah tetapi tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Seperti halnya juga Hamba sahaya, Kerabat dan Istri yang kesemuanya Kafir.
Jikalau Suami mengalami Pailit (Bangkrut) dan tidak mampu menzakati Istrinya, maka tidak wajib lagi atas suaminya tersebut dan tidak wajib pula bagi Istrinya itu mengeluarkan Zakat fitrahnya sendiri, akan tetapi di sunahkan jika ingin mengeluarkan Zakatnya.

  • Masalah : Tidak Diperbolehkan seorang Ayah menzakati Anaknya yang telah dewasa (Mampu mencari Nafkahnya sendiri) yang menjadikan Ayahnya tidak lagi wajib menafkahinya, Kecuali dengan meminta Izinya terlebih dahulu kepada anaknya tersebut  untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Adapun seorang anak yang belum dewasa (Belum mampu mencari Nafkah sendiri) baik Laki-laki ataupun perempuan, juga atas seorang Istri dan semua orang yang menjadi Tanggungan Nafkah, maka tidak perlu Izinnya lagi untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya.

  • Permasalahan Niat didalam Zakat.
-          Hukum Niat dalam menunaikan Zakat adalah Wajib, karena untuk membedakan antara Zakat dengan Sedekah yang bersifat Sunah.

-          Sighat Niat Zakat Fitrah, Yang paling sederhana adalah Ucapan :

هذه زَكَاةُ فِطْرِي
“Ini Adalah Zakat Fitrahku”, Atau Ucapan ;

هذه فَرْضُ صَدَقَةِ فِطْرِي
“Ini adalah Fardlu Sedekah Fitrahku”.

Adapun Shighat Niat Zakat Fitrah secara lengkap adalah sebagai berikut :
ü  Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku  suatu kewajiban karena Allah Ta’ala “

ü  Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَن اُمِّي فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”

ü  Niat atas nama diri sendiri dan keluarga (Orang yang ditanggung nafkahnya) :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya menurut syariat agama suatu kewajiban karena Allah Ta’ala …”

-          Waktu Mengucapkan Niatnya adalah saat Penyerahan kepada Faqir-Miskin atau kepada Wakil, Atau dengan Menguasakan Niat kepada Wakil.
Diperbolehkan mendahulukan Niat sebelum menyerahkan kepada Faqir-Miskin atau Wakil, dengan Syarat : Jika Zakat Fitrahnya telah disisihkan (Dipisahkan), maksudnya harta yang akan di Zakatkan sudah dipisah dari Harta lainnya.

Sumber :
-          Kitab Att Taqrirotus Syadidah.
-          I’anatut Thalibin
-          Al Yaqutun Nafiis


Senin, 25 Februari 2019

Ilmu Dan Amal menuju Ibadah.



Ilmu Dan Amal menuju Ibadah.


Dalam beribadah tidak bisa sembarang mengamalkan, karena harus sesuai dengan cara-cara yang di Syari'atkan, perlu mengetahui terlebih dahulu perkara-perkara yang menjadikan Sah dan batalnya Ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أن الله يحب إذا عمل أحدكم عملاً أن يتقنه ( أخرجه البيهقي(

"Sesungguhnya Allah mencintai tatkala salah seorang diantara kalian melakukan suatu amalan ia menguasainya dengan baik" (HR. Baihaqiy).

disebutkan di dalam Kitab Matan Az Zubad Fi Ilmil Fiqhi Asy Syafi'i Karya Syeikh Ahmad Ibnu Ruslan Asy Syafi’iy, beliau mengatakan:

وكل من بغير علم يعمل أعماله مردودة لا تقبل

"Dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu, Amalan-amalannya tertolak tidak diterima".

Disinilah Peranan Ilmu sangat penting bagi berdirinya Ibadah, karena dengan Ilmu itulah Ibadah seseorang akan menjadi sah dan Insya Allah diterima.

Seseorang dikatakan telah wajib mengamalkan Syari'at adalah apabila ia telah Mukallaf.
Dalam Ushul Fiqh Imam Auza'i mendefinisikan Mukallaf dengan kalimat sbb :

المكلفين : الإنسان البالغ العاقل الذي بلغته الدعوة

"Mukallaf adalah orang yang baligh serta berakal dan sampai kepadanya Seruan Dakwah".

Yang artinya bahwa yang dituntut dari seorang Mukallaf adalah adanya pengetahuan terhadap apa yang akan diamalkannya.

Sedangkan Amal dituntut terhadap Ilmu, karena setelah seseorang mengetahui Ilmu tentang suatu Ibadah, maka baginya jadilah seorang Mukallaf yakni orang yang sudah terbebani beban kewajiban-kewajiban Syari'at. Berkenaan dengan Amal maka Allah swt berfirman dalam Surat Al Fatihah :
Allah SWT berfirman:

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ 

"Hanya kepada Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan".

Dalam ayat ini secara Implisit menunjukan bahwa suatu amal bisa dikatakan menjadi suatu Ibadah adalah dengan pertolongan Allah swt, disinilah kita perlu berusaha dengan kesungguhan serta menyerahkan diri sepenuhnya memohon pertolongan Allah swt agar dalam setiap Amal kita bisa menjadi sebuah Ibadah yang diterima dan diridloi-NYA. Apalagi dengan minimnya Ilmu yang kita miliki.
Kesimpulannya adalah bahwasannya Tahapan seseorang dalam Beribadah adalah dengan mengetahui Ilmunya Terlebih dahulu, barulah ia mengamalkannya yang bisa menjadikan wujud Ibadahnya kepada Allah swt, dan Ibadah tidak bisa berdiri kecuali dengan pertolongan Allah swt, pertolongan atas kebaikan dan kemanfaatan serta keberkahan dari Ibadahnya tersebut.
Allah berfirman.

اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ


“Allah memilih orang yang DIA kehendaki kepada Agama, dan memberi petunjuk kepada (Agama)-NYA bagi orang yang kembali (Kepada-NYA)”. (asy-Syuraa/42 : 13)


*> donnieluthfiyy, Karawang, 26/02/2019

Rabu, 21 November 2018

Jumhur Ulama Sepakat Bahwa Nabi Tidak Baca dan Tulis



Jumhur Ulama Salaf maupun Khalaf bersepakat bahwasannya Nabi saw tidak Menulis maupun Membaca!!!
Beberapa Pendapat Ulama yang Ahli dalam bidangnya yang keilmuwannya telah di akui kesahihannya oleh Ulama di zamannya maupun sesudahnya.

Jika Ulama sekaliber Imam Al Mufassir Ibnu Katsir, Imam Al Mufassir Al Qurthubi yang Ahli Tafsir dan Imam Al Hafidz Ibnu Hajjar saja mengatakan bahwa Nabi tidak pernah menulis satu huruf pun dan tidak pernah membaca, maka apalah arti sekelas Ngustadz-ngustadz Kekinian….
Kalo anda waras..! Nalar anda akan lebih berpihak kepada Ulama yang memang ahli di bidangnya, bukan hanya pintar berkomentar tidak jelas sekedar mencari pembenaran atas apa yang menjadi keyakinan Fatamorgananya…

Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy
قال ابن كثير رحمه الله :
" وَهَكَذَا كَانَ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ دَائِمًا أَبَدًا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، لَا يُحْسِنُ الْكِتَابَةَ وَلَا يَخُطُّ سَطْرًا وَلَا حَرْفًا بِيَدِهِ ، بَلْ كَانَ لَهُ كُتَّابٌ يَكْتُبُونَ بَيْنَ يَدَيْهِ الْوَحْيَ وَالرَّسَائِلَ إِلَى الْأَقَالِيمِ ، وَمَنْ زَعَمَ مِنْ مُتَأَخَّرِي الْفُقَهَاءِ ، كَالْقَاضِي أَبِي الْوَلِيدِ الْبَاجِيِّ وَمَنْ تَابَعَهُ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، كَتَبَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ : "هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ" فَإِنَّمَا حَمَلَهُ عَلَى ذَلِكَ رِوَايَةٌ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ: (ثُمَّ أَخَذَ فَكَتَبَ): وَهَذِهِ مَحْمُولَةٌ عَلَى الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى: ( ثُمَّ أَمَرَ فَكَتَبَ) ، وَلِهَذَا اشْتَدَّ النَّكِيرُ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمَغْرِبِ وَالْمَشْرِقِ على من قال بقول الباجي، وتبرؤوا مِنْهُ" .انتهى
“Telah berkata Imam Ibnu Katsir ra (Beliau Hidup di masa keemasan Peradaban Ilmu Pengetahuan Islam dimana hidup para Ulama dan Ilmuwan besar di masa itu dan mengakui kefasihan Ilmu beliau):
“Dan begitupun Bahwa Nabi saw (Semoga shalawat serta Salam senantiasa terlimpah curahkan kepadanya tetap selamanya sampai Hari Kiyamat), tidak pernah memperbaiki (Menyalin atau Merevisi) sebuah tulisanpun, dan tidak pernah membuat garis apapun, serta tidak pernah menulis satu huruf pun dengan Tangannya, Akan tetapi baginya terdapat beberapa Juru Tulis yang menuliskan dengan tangan mereka wahyu dan Risalah (Nabi saw) menggunakan Pena, Maka adapun para Ulama Mutaakhirin yang berpendapat, seperti Al Qodli Abi Walid Al Baji dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya (Semoga Keselamatan Atasnya), Bahwa Nabi saw menulis di Hari perjanjian Hudaibiyah Kalimat : { هَذَا مَا قَاضَى عَلَيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ }, maka bahwasannya Ia memaksakan pendapatnya tersebut dari Riwayat dalam Kitab Shahih Bukhari : Dalam Lafadz (ثُمَّ أَخَذَ فَكَتَبَ yang artinya “Kemudian Nabi saw mengambilnya dan menuliskan”) : dan bahwasannya Lafadz ini perlu dimuatkan juga terhadap Riwayat lainnya yang berbunyi : (ثُمَّ أَمَرَ فَكَتَبَ yang artinya “Kemudian Nabi saw memerintahkan kepada Sahabatnya, maka sahabatnya pun menuliskannya”), dan hal ini lah yang menjadikan Para Ulama dari Wilayah Barat dan Timur sangat mengingkari apa yang dikatakan oleh Al Qodli Abi Walid Al Baji dan berlepas diri dari pendapatnya,.” Sekian. Di kutip dari Tafsir Ibnu Katsir (Juz 6 Hal. 285 – 286).

وقال الحافظ ابن حجر رحمه الله :
" وَقَدْ تَمَسَّكَ بِظَاهِرِ هَذِهِ الرِّوَايَةِ - يعني رواية يوم الحديبية - أَبُو الْوَلِيدِ الْبَاجِيُّ فَادَّعَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ بِيَدِهِ بَعْدَ أَنْ لَمْ يَكُنْ يُحْسِنُ يَكْتُبُ ، فَشَنَّعَ عَلَيْهِ عُلَمَاءُ الْأَنْدَلُسِ فِي زَمَانِهِ وَأَنَّ الَّذِي قَالَه مُخَالف الْقُرْآنَ ... وَذكر ابن دِحْيَةَ أَنَّ جَمَاعَةً مِنَ الْعُلَمَاءِ وَافَقُوا الْبَاجِيَّ فِي ذَلِكَ ، وَاحْتج بَعضهم لذَلِك بأحاديث ، وَأَجَابَ الْجُمْهُورُ عنها بضعفها، وَعَنْ قِصَّةِ الْحُدَيْبِيَةِ بِأَنَّ الْقِصَّةَ وَاحِدَةٌ وَالْكَاتِبُ فِيهَا عَلِيٌّ ، وَقَدْ صَرَّحَ فِي حَدِيثِ الْمِسْوَرِ بِأَنَّ عَلِيًّا هُوَ الَّذِي كَتَبَ ، فمعنى (كتب) أي : ( أَمَرَ بِالْكِتَابَةِ ) ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ " . انتهى
Telah berkata Imam Al Hafidz Ibnu Hajjar ra :
“ Dan mereka benar-benar ada yang berpegang pada Dhohir Riwayat ini – Yakni Riwayat Hari Perjanjian Hudaibiyah – Ia adalah Abu Walid AlBaji, maka mereka (Albaji dan pengikutnya) menuduh bahwa sesungguhnya Nabi saw menulis dengan tangannya, padahal setelahnya tidak ada (Penjelasan) Nabi saw memperbaikinya dan menulisnya, Maka Para Ulama Andalus di Zamannya memandang Buruk Al Baji, dan bahwa sesungguhnya apa yang dikatakannya itu bertolak belakang dengan Al Qur’an... dan Ibnu Dihyah telah berkata : Bahwa sesungguhnya sekumpulan dari para Ulama telah bersepakat kepada Al Baji dalam Hal tersebut, dan sebagian Ulama memprotes keras kepada hal tersebut dengan beberapa pernyataan, kemudian Jumhur Ulama menjawab hal tersebut dengan memandang lemah pendapat mereka (Al Baji dan pengikutnya), dan berdasarkan Kisah perjanjian Hudaibiyah bahwa sesungguhnya kisah tersebut tunggal dan bahwasannya Juru Tulis dalam perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah Sayyidina Ali ra, dan sungguh telah di jelaskan didalam Hadits Al Miswar bahwasannya Sayyidina Ali ra adalah orang yang menulisnya, maka Makna lafadz (كتب ) maksudnya adalah (Memerintahkan untuk menuliskannya), Wallahu A’lam.” Selesai. Dikutip dari Ikhtishor Kitab Fathul Bari (Juz 7 Hal. 503 – 504).

قال الإمام القرطبي:
[ قَوْلُهُ تَعَالَى:” الأُمِّيَّ” هُوَ مَنْسُوبٌ إِلَى الأُمَّةِ الأُمِّيَّةِ، الَّتِي هِيَ عَلَى أَصْلِ ولادَتِهَا، لَمْ تَتَعَلَّمِ الْكِتَابَةَ وَلَا قِرَاءَتَهَا، قال ابْنُ عُزَيْزٍ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِّيًّا لَا يَكْتُبُ وَلَا يَقْرَأُ وَلَا يَحْسُبُ، قال الله تعالى:” وَما كُنْتَ تَتْلُوا مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتابٍ وَلا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ” .
Imam Al Qurthubi ra telah berkata :
“ Firman Allah swt : “ Al Ummiyy “ adalah dinisbatkan kepada Keadaan Berupa Ummiyy (Tidak membutuhkan Baca dan Tulis), Yaitu Perkara yang berasal dari bawaan Lahir, Tidak memerlukan belajar menulis maupun membaca tulisan, Berkata Imam Ibnu Aziz ra: Telah berkata Imam Ibnu Abbas ra (Ahli Tafsir di Masa Sahabat) : Nabi kalian saw adalah Nabi yang Ummiyy yaitu tidak menulis dan tidak membaca dan tidak pula menghitung, Allah swt berfirman : “Dan engkau tidak pernah membaca sebelumnya (Al Qur'an) sesuatu Kitab pun dan engkau tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu”. [Tafsir Qurthubi Juz 7 Hal. 298 Cetakan Darul Kutub Mishriyah Al Qohiroh].


Wallahu A’lam… semoga bermanfaat.

Mengapa Nabi dan Para Sahabatnya tidak merayakan Maulid Nabi?



Nabi Muhammad saw sendiri tidak pernah merayakan ulang tahunnya!, begitupun para sahabatnya saat itu...
Argumen seperti itu bagi saya seperti sebuah Argumen yang di sampaikan oleh seorang komedian, menggelitik pikiran saya, sehingga membuat saya tertawa kecil memikirkannya...

 Oleh : donnieluthfiyy

Logikanya sederhana saja... Ketika Ayahnya ulang tahun, maka tentu yang merayakannya adalah Anak-anak, kerabat dan teman-temannya, begitupun saat seorang anak Ulang tahun, maka yang merayakannya adalah Orang Tua, kerabat dan teman-temannya. Begitu pula saat seorang teman Ulang Tahun, maka yang merayakannya seperti halnya Ayah dan anak yang ulang tahun, mereka yang merayakannya adalah orang lain di sekitarnya, mereka yang mencintainya

Lalu mengapa para Sahabat Nabi saw tidak merayakan Ulang Tahun kelahiran Nabi saw?

Jawabannya! bagaimana mungkin dalam Kondisi Dakwah Islam di awal perjuangan Nabi dan para Sahabatnya tersebut yang masih membutuhkan biaya banyak dalam perjuangannya dan perlu Fokus berkonsentrasi pada perjuangan Dakwah menyebarkan Agama Islam, kemudian mereka mengadakan perkara-perkara yang belum kiranya di anggap Urgen saat itu, karena ada yang lebih Urgen dalam pola dakwah saat itu.

Seperti juga urgensi dalam dakwah semisal Daurah yang di adakan Rutin setiap seminggu sekali atau sebulan sekali yang di lakukan oleh kelompok-kelompok  Umat msulim bahkan kelompok-kelompok Wahabi yang ada saat ini yang tidak ada di zaman Nabi, karena saat itu pola dakwah seperti itu belumlah dianggap Urgen, maka Para Sahabat melakukannya secara Acak waktu di saat-saat mereka dapat berkumpul bersama dan tidak dalam tekanan dari Musuh-musuh saat itu.

Mengutip dalam Kitab Al-Mustadrok Ala Majmu’ Fatawi Juz 2 Hal. 134, Ibnu Taimiyah salah seorang ulama rujukan salafi wahabi menyampaikan ;

والنوع الثاني ما لم يسن له الاجتماع المعتاد الدائم كالتعريف في الأمصار، والدعاء المجتمع عليه بعد الفجر والعصر، والصلاة والتطوع المطلق في جماعة، والاجتماع لسماع القرآن وتلاوته، أو سماع العلم والحديث ونحو ذلك، فهذه الأمور لا يكره الاجتماع لها مطلقا، ولم يسن مطلقا بل المداومة عليها بدعة، فيستحب أحيانا، ويباح أحيانا، وتكره المداومة عليها، وهذا هو الذي نص عليه أحمد في الاجتماع على الدعاء والقراءة والذكر ونحو ذلك.

“Bagian kedua yaitu sesuatu yg tidak disunahkan berkumpul yg dibiasakan secara terus menerus berkumpul untuk mendengarkan bacaan al-Qur’an dan membacanya atau mendengarkan ilmu (pengajian), mendengarkan hadits dan yg sejenisnya. Masalah ini tidak disunahkan secara mutlak juga tidak dimakrukan secara mutlak tetapi melakukannya secara terus menerus adalah bid’ah.”

Artinya apa?, apa yang dikerjakan Nabi saw dan para Sahabatnya saat itu adalah hal-hal yang dianggap Urgen untuk menjadi Prioritas dalam dakwah mereka menyampaikan Agama Islam kepada seluruh Makhluk di Alam semesta, Nabi perlu menyusun Strategi dalam dakwahnya yang bisa di terima dalam Kondisi Masyarakat dan Muslim Saat itu, sehingga semua yang tidak atau belum ada di Zaman Nabi belum lah tentu dianggap sebagai Bid’ah yang sesat. Maka Para Imam membagi Bid’ah menjadi beberapa bagian yang salah satunya adalah berupa Bid’ah Hasanah yang diperbolehkan atau bahkan menjadi Anjuran bagi Umat Muslim.

Jika sudah memahami hal seperti itu, maka Dalam hal Maulid ini perlu di kaji dengan beberapa Kajian yang nantinya menghasilkan sebuah Hukum Ijma’ berkenaan dengan Maulid, apakah diperbolehkan atau tidak secara Hukum Syara’?.

Peringatan Maulid adalah sebagai bungkusnya, seperti Halnya Daurah Rutin Mingguan, sehingga untuk mengenalinya kita perlu mengkaji isi didalamnya. Ada apa saja isi didalam Peringatan Maulid Nabi saw?

Sudah Maklum bahwasannya apa yang ada didalam Peringatan Maulid Nabi isinya adalah Pembacaan Ayat2 Al Qur’an, Mendengarkan kisah-kisah Sirah Nabwiyah, Mendengarkan Pengajian, memberi makan orang-orang muslim yang kesemuanya adalah merupakan kesunahan dan perintah Nabi saw.

Dan ditambah pula dengan pujian Kadar dan kelahiran Nabi.
Dalam hal memuji Kadar Nabi saw ini telah banyak di Contohkan oleh Allah swt sendiri dalam Firmannya di Al Qur’an, yang salah satunya adalah berbunyi :
وانك لعلى خلق عظيم
“Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”. (QS. Al-Qalam Ayat 4)
Nabi saw sendiri sering memuji Kadar dirinya, diantaranya seperti berikut :
Beliau saw. juga sering berkata:
أنَا خَيْرُ أصْحَابِ اليَمِيْنِ
“Akulah ashabul-yamin yang terkemuka” (dalam Kitab Dala’ilun Nubuwwah Hal 5)
أنَا خَيْرُالسَّابِقِيْن
“Akulah khairussabiqin” (dalam Syarhul Mawahib Juz 1 Hal. 62)
أنَا أتْقَى وَلَدِ آدَمَ وَأكْرَمُهُمْ عَلَى اللهِ وَلاَ  فَخرْ
“Dan akulah anak Adam yang paling bertakwa dan paling mulia di sisi Allah dan aku tidak sombong” (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi didalam Dala’ilun Nubuwwah).
أنَا سَيْدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمِ القِيَامَةِ
“Saya adalah sayyidnya anak Adam di hari Kiamat nanti” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi)
أنَا سَيْدُ النَّاس يَوْمِ القِيَامَةِ
“Aku adalah sayyid semua manusia di hari kiamat” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim).
Bahkan para Sahabatpun memuji Kadar Nabi saw, seperti yang pernah di lakukan oleh Hassan Bin Tsabit dalam Sya’irnya :

Dalam Shohih Muslim diriwayatkan

أَنَّ عُمَرَ مَرَّ بِحَسَّانَ وَهُوَ يُنْشِدُ الشِّعْرَ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ حَسَّانَ قَالَ فِي حَلْقَةٍ فِيهِمْ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ

bahwasanya Umar bin Khaththab pernah berjalan melewati [Hassan] yang sedang melantunkan sya'ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya dengan pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; "Dulu saya pernah melantunkan syair (Pujian kepada Nabi) di Masjid ini, yang ketika itu ada seseorang yang lebih mulia daripadamu yaitu (Rasulullah)." Kemudian Hassan menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; "Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah berkata kepada saya, Hai Hassan, balaslah sya'ir orang-orang kafir untuk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku, dukunglah Hassan dgn Jibril! ' Abu Hurairah menjawab; 'Ya, Saya pernah mendengarnya. Telah menceritakannya kepada kami Ishaq bin Ibrahim & Muhammad bin Rafi' serta 'Abad bin Humaid dari 'Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibnu Al Musayyab bahwa Hassan pernah berkata di sebuah majlis yg di sana ada Abu Hurairah; 'Saya bersumpah kepadamu dgn nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah….-kemudian dia menyebutkan Hadits yg serupa.- [HR. Muslim No.4539].

Dalam sebuah hadits Riwayat Thabrani Paman Nabi saw yang bernama Abbas Bin Abdul Muthalib pun pernah memuji kelahiran Nabi dengan Syairnya :

وعن خريم بن أوس بن حارثة بن لام قال : كنا عند النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال له العباس بن عبد المطلب رحمه الله : يا رسول الله ، إني أريد أن أمدحك . فقال له النبي - صلى الله عليه وسلم - : " هات ، لا يفضض الله فاك " . فأنشأ يقول :

Sayyidina Khuraim bin Aus al-Tha’iy, seorang sahabat, radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku berhijrah kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sepulang beliau dari Tabuk dan aku masuk Islam. Lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Muththalib berkata: “Wahai Rasulullah, aku ingin memujimu.” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Allah akan memberimu kehidupan dengan gigi-gigi yang sehat.” Lalu Abbas berkata:
مِنْ قَبْلِهَا طِبْتَ فِي الظِّلاَلِ وَفِيْ ... مُسْتَوْدَعٍ حَيْثُ يُخْصَفُ الْوَرَقُ
Wahai Rasulullah, engkau telah harum sebelum diciptakan di bumi, dan ketika engkau berada dalam tulang rusuk Adam, ketika ia dan Hawwa menempelkan dedaunan surga ke tubuh mereka
ثُمَّ هَبِطْتَ الْبِلاَدَ لاَ بَشَرُ ... أَنْتَ وَلاَ مُضْغَةٌ وَلاَ عَلَقُ.
Engkau harum ketika Adam turun ke bumi engkau berada dalam tulang rusuknya, ketika engkau bukan seorang manusia, bukan gumpalan daging dan bukan gumpalan darah
بَلْ نُطْفَةٌ تَرْكَبُ السَّفِيْن وَقَدْ ... أَلْجَمَ نَسْراً وَأَهْلَهُ الْغَرَقُ.
Bahkan engkau harum ketika berupa setetes air di pungguhnya Nabi Nuh ‘alaihissalam ketika naik perahu, sementara berhala Nasr dan orang-orang kafir pemujanya ditenggelamkan dalam banjir bandang
تُنْقَلُ مِنْ صَالَبٍ إِلىَ رَحِمِ ... إِذَا مَضَى عَالَمٌ بَدَا طَبَقُ.
Engkau harum ketika dipindah dari tulang rusuk laki-laki ke rahim wanita, ketika generasi berlalu diganti oleh generasi berikutnya
وَرَدْتَ نَارَ الْخَلِيْلِ مُكْتَتِمًا ... فِيْ صُلْبِهِ أَنْتَ كَيْفَ يَحْتَرِقُ
Engkau harum ketika berada pada tulang rusuk Nabi Ibrahim sang kekasih Allah, ketika ia dilemparkan ke sekumpulan api, sehingga tidak mungkin ia terbakar
حَتَّى احْتَوَى بَيْتُكَ الْمُهَيْمِنُ مِنْ ... خِنْدِفَ عَلْيَاءَ تَحْتَهَا النُّطُقُ.
Sampai kemuliaanmu yang tinggi yang menjadi saksi akan keutamaanmu memuat dari suku yang tinggi dan di bawahnya terdapat lapisan gunung-gunung
وَأَنْتَ لَمَّا وُلِدْتَ أَشْرَقَتِ اْل ... أَرْضُ وَضَاءَتْ بِنُوْرِكَ اْلأُفُقُ.

Ketika engkau dilahirkan, bumi menjadi bersinar dan cakrawala menjadi terang berkat cahayamu

فَنَحْنُ فِي ذَلِكَ الضِّيَاءِ وَفِي ال ... نُّوْرِ وَسُبُلِ الرَّشَادِ نَخْتَرِقُ.
Maka Kami menerobos dalam sinar, cahaya dan jalan-jalan petunjuk itu.


Wallahu A’lam... semoga bermanfaat...

Rabu, 17 Oktober 2018

BIDADARA SURGA UNTUK PARA WANITA / ISTRI



BIDADARA SURGA UNTUK PARA WANITA / ISTRI


Oleh : donnieluthfiyy

Di Surga Para Suami akan memiliki pendamping Istrinya sewaktu di Dunia dan juga para Bidadari!
Lalu bagaimana halnya seorang Wanita/Istri, Apakah akan di temani juga oleh Bidadara?
Lalu bagaimana halnya Wanita/Istri yang menikah beberapa kali, siapakah yang akan menjadi suaminya kelak di surga?

Dalam Fatawa Al Haditsiyah Juz 1 Hal. 236 di kutip keterangan :

وأن للرجل زوجتين من نساء الدنيا وبذلك يعلم اشتراك أهل الجنة جميعهم في الحور ونساء الدنيا

“Dan sesungguhnya bagi laki-laki terdapat 2 Istri dari wanita semasa hidup di Dunia, dengan demikian bisa diketahui persamaan Ahli surga dalam mengumpulkan Istri-sitrinya dari Golongan Bidadari dan Wanita di Dunia”

Adapun Bidadara bagi seorang Wanita di Surga adalah suaminya ketika di Dunia, Dan ketika seorang Wanita menikah beberapa kali, maka suami yang akan menemaninya di Surga adalah Suaminya yang terakhir, keterangan tersebut berdasarkan kepada Hadits berikut ini.

أخرج الإمام البيهقي في سننه عن حذيفة رضي الله عنه أنه قال لامرأته) : إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده؛ لأنهن أزواجه في الجنة(.

“Di riwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Sunan Baihaqi dari Sahabat Hudzaifah ra, ia berkata kepada Istrinya : (Jika engkau menghendaki jika aku di jadikan suamimu di Surga kelak, maka janganlah engkau menikah sepeninggalku, karena sesungguhnya seorang Wanita di surga teruntuk Suaminya yang terakhir menikahinya di Dunia, maka dari itu Allah mengharamkan atas Para Istri Nabi saw untuk di nikahi sepeninggal beliau, karena Para Istri Nabi saw tersebut adalah Istri-istrinya kelak di surga).”

Hadits Lainnya yaitu :

وأخرج الإمام الطبراني في معجمه الأوسط، عن أبي الدرداء رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال) : أيما امرأة توفي عنها زوجها فتزوجت بعده فهي لآخر أزواجها(.

“Hadits di riwayatkan oleh Imam Thabrani di dalam kitab Mu’jam Al Awsath, dari Sahabat Abi Darda ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : (Dimana ada seorang Wanita/Istri yang di tinggal wafat suaminya, kemudian ia menikah lagi setelahnya, maka Ia bersama Suaminya yang terakhir itu kelak di Surga)”.

-          Hadits di atas Menurut Imam Bushoiri Sanad Perawi Hadits tersebut Tsiqoh (Dipercaya) Sahih.
Adapun Hadits-hadits yang meriwayatkan bahwa Wanita yang menikah beberapa kali di Dunia akan memilih Suaminya untuk mendampinginya di Surga berdasarkan yang paling baik Akhlaknya adalah Hadits yang Sangat Dhoif, dan di antara Perawinya ada yang di Nilai Munkar (Lihat dalam Kitab Jarh wa Ta’dil Jilid 5 Hal. 401).


Wallahu A’lam….

List Video