Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2019

Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil



Hukum Qurban dengan Hewan Betina dan Dalam Keadaan Hamil

Diantara dalil diperbolehkan ber-Qurban dengan hewan jantan maupun betina adalah pendapat Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Juz 8 Hal. 397

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
"Dan Sah sembelihan Qurban dengan hewan jantan maupun betina"

Adapun mana yang lebih utama para Ulama terjadi Khilaf...

وَفِي الْأَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنْ الْأُنْثَى وَلِلشَّافِعِيِّ نَصٌّ آخَرُ أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ

Dan berkenaan Sembelihan hewan Qurban yang hamil, maka ada 2 pendapat berbeda dikalangan Ulama, adapun yang mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i adalah tidak sah, akan tetapi ada pendapat yang dianggap kuat dari Ibnu Rif'ah yang berpendapat sah...
Berikut kutipan dalam kitab I'anah...

وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ

Bahkan dalam Kitab Asnal Matholib yang di susun oleh seorang Ulama yang menjadi rujukan dalam madzhab Syafi'i yang bernama Al Hafidz Syaikh Zakaria Al Anshori, beliau berpendapat sbb :

وقال ابن الرِّفْعَةِ الْمَشْهُورُ أنها تُجْزِئُ لِأَنَّ ما حَصَلَ بها من نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِينِ
“Ibnu Ar-Rif’ah berkata, ‘Pendapat yang masyhur/terkuat adalah mengatakan bahwa berqurban dengan hewan yang hamil diperbolehkan (sah), karena berkurangnya daging hewan yang hamil bisa ditambal dengan janinnya”.

Dalam kalimatnya beliau menuliskan bahwa pendapat Ibnu Rif'ah adalah pendapat yang Masyhur, artinya pendapat itu sangat kuat...
Adapun sembelihan Induk sudah mencukupi bagi janin dalam perut ibunya adalah sbb :
hadis riwayat Abu Dawud,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ"
“Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, ‘Penyembelihan janin itu (sudah cukup dengan) penyembelihan induknya” (H.R.Abu Dawud).

Wallahu A'lam bish Showab...

donnieluthfiyy
Senin, 12 Agustus 2019.

Rabu, 30 Agustus 2017

Bacaan Do’a menyembelih hewan Qurban.






Bacaan Do’a menyembelih hewan Qurban.

بـِـسْــمِ اللهِ الرّحْمنِ الرَّحِيْمِ. إِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُّسْلِمًا وَّمَا أَنَا مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. الله أَكْبَرْ..( 3x ), لَا إِلَهَ إِلّا اللهُ وَاللهَ أَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدِ. اَللَّهُمَّ هذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ. بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ. اَللَّهُمَّ هذِهِ اْلأُضْحِيَّةِ مِنْ...... (Sebutkan nama yang Qurban) 
بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرْ....
“Bismillaahirrahmaanirrahiim. Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardho haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Allaahu akbar (3x), laa ilaaha illaahu wallaahu akbar wa lillaahilhamd. Allaahumma haadzihi minka wa ilaika fataqobbal minnii. Bismillaahi allaahu akbar. Allaahumma hadzihil udhhiyah min... (Sebutkan nama yang berkurban), Bismillaahi Allaahu akbar... “.

Kesunahan penyembelihan.
  1. Pada Kambing dan Sapi bagian leher yang di sembelih adalah yang sejajar dengan telinganya.
  2. Pada unta adalah pada bagian leher dekat dengan dadanya.
  3. Menggunakan alat sembelih yang sangat tajam.
  4. Dilakukan sekali potong pada jenis saluran ini :
a.       Saluran udara ke paru-paru atau disebut Hulqum (حلقوم).
b.      Saluran Tempat lewat makan dan minum atau disebut Mari' (مرئ).
c.       Saluran tempat lewatnya darah atau disebut Dua wadaj (ودجان).
# Syafi’iyyah hanya mewajibkan putusnya bagian pada point a dan b.

  1. Mulai di sembelih ketika nafas sedang dihembuskan keluar oleh hewan Qurban.

Minggu, 27 Agustus 2017

Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ?





*Aqiqoh atau Qurban dulu ???*

Oleh : donnieluthfiyy

Pertanyaan ini sering kali membuat galau bagi seseorang yang hendak melaksanakan Ibadah Qurban di Tanggal 10 Dzulhijjah.

*Bagaimana Jawabannya ?*

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang ta’aluq/ bergantung kepada Waktunya, karena Ibadah Qurban telah ditentukan waktunya yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik.

Sedangkan Aqiqoh bisa dilakukan kapan saja, jika dilakukan oleh orang tua/ walinya maka kesunahan tersebut sampai si anak mencapai Usia Baligh, sedangkan jika dilakukan oleh dirinya sendiri maka ketika  ia mampu kapan saja maka bisa dilaksanakan Aqiqohnya tersebut.

*Namun permasalahannya bagaimana jika ketika memiliki rizki untuk membeli hewan sembelihan pada saat masuk bulan Dzulhijjah sementara ia belum melaksanakan Aqiqoh ???*

*_Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ???_*

Jawaban Pertama dalam hadits Imam Tirmidzi Juz 3 Hal. 26 menerangkan hadits berkenaan keutamaan berQurban :
 حَدَّثَنَا أَبُوْ عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّابِغُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ اَبِيْه عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Amr Muslim bin Amr Al Hadzdza` Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi’ Ashshabigh Abu Muhammad, dari Abul Mutsanna, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: *“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”*

Dalam hadits tersebut jelas menerangkan bahwasannya Ibadah yang paling Allah sukai di hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah ber Qurban.

Kemudian mengutip perkataan Ulama dalam Kitab I’anah berkenaan Qurban :
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
“Qurban lebih utama dari shadaqah”.

Dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa Qurban (Di 10 Dzulhijjah) lebih utama dari Shodaqoh, sedangkan inti dati Ibadah Qurban dan Aqiqoh itu sendiri adalah Shodaqoh.

Sehingga bisa disimpulkan bahwasannya jika datang hari raya Qurban 10 Dzulhijjah maka yang lebih utama adalah melaksanakan Sunah Qurban. Sedangkan Aqiqoh juga adalah merupakan perkara Sunah yang di nisbatkan kepada diri seorang anak sebagai tebusan, namun waktunya bisa kapan saja. dan tidak perlu khawatir berkenaan dengan rizki yang datang saat itu, selama kita ikhlas melaksanakan Ibadah Insya Allah... Allah akan menambahkan lagi nikmat dan rizkinya.

Jawaban kedua mengikuti dari Perkataan Imam Romli ra yang memperbolehkan Niat Qurban dan Aqiqoh secara bersamaan dan akan mendapatkan hasil keduanya, jadi diperbolehkan ketika kita berQurban di 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik niatnya Qurban sekaligus Aqiqoh, maka kita telah melaksanakan keduanya sekaligus.
Ibaroh Ulama :
مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ
(Masalah) Apabila seseorang niat Aqiqoh sekaligus Qurban maka tidak akan hasil kecuali salah satunya menurut Imam Ibnu Hajjar, *sedangkan bisa hasil keduanya menurut Imam Romli*. (Itsmid al-‘Ain Hal 77).
Keterangan ini bisa dilihat juga dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin 154, Kitab al-Baajuri Juz 2 Hal. 304 dan Kitab Hasyiyah al-Qalyubi Juz 4 Hal. 255.

Wallahu A’lam semoga bermanfaat.

Pentingnya Niat dalam Ber Qurban





Setiap Ibadah atau amal di syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut, juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut, sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting, karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...

Di masa sekarang ini ada beberapa para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang akan dijadikan Qurban) ?...

Maka yang lebih baik adalah bisa menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin (menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah ** Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan),  atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh : Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.

Hal tersebut untuk membedakan antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat ini.

List Video