Tampilkan postingan dengan label sunah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Mei 2018

Niat Puasa Setiap hari di Setiap Malam Ramadhan dan Niat Puasa Satu Bulan Penuh di Awal Malam Pertama Ramadhan.



Niat Puasa Setiap hari di Setiap Malam Ramadhan.
dan Niat Puasa Satu Bulan Penuh di Awal Malam Pertama Ramadhan.

Hanya sekedar mengingatkan menjelang Puasa di Bulan Ramadhan.

Oleh : donnieluthfiyy

Dalam Madzhab Syafi’i (Madzhab yang di anut mayoritas Ulama Indonesia) Niat berpuasa harus dilakukan setiap hari pada malam harinya.

)قوله: لكل يوم) متعلق بنية. أي تجب النية لصوم كل يوم، وذلك لان الصوم كل يوم عبادة مستقلة، لتخلل ما يناقض الصوم بين اليومين – كالصلاتين يتخللهما السلام
“(Perkataan Mushonif : Setiap Hari) di tujukan kepada Niat (Puasa Ramadhan). Maksudnya diwajibkan Niat berpuasa pada setiap harinya, hal itu dikarenakan bahwa puasa setiap hari adalah Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri, untuk memisahkan ibadah yang berbeda dalam setiap harinya  - Seperti Dua Shalat yang di pisahkan dengan salam”. (Kitab I’anah).

Adapun permasalahan yang kerap terjadi adalah ketika kita Lupa Niat di malam harinya, apakah sah Puasa esok harinya ?. Tidak sah!

قال ولا يجزئه صيام فرض حتى ينويه أي وقت كان من الليل
“Mushonif berkata dan tidak diperbolehkan Puasa yang Fardlu sehingga ia berniat (Puasa) yaitu pada malam harinya”. (Kitab Asybah Wan Nadzoir Imam Suyuthi).

Bagaimana Solusinya ketika kita Lupa Niat di malam harinya ?.
Solusinya yaitu Niat Juga di awal malam pertama Ramadhan yakni Niat Puasa Satu bulan penuh (di awal malam pertama Ramadhan, tidak setelahnya).

Simaklah keterangan berikut ini dalam Kitab I’anah….
)قوله: لكن ينبغي ذلك) أي نية صوم جميعه أول ليلة منه.) قوله: ليحصل إلخ) علة الانبغاء. (قوله: الذي نسي النية فيه) أي له، ففي بمعنى اللام. (وقوله: عند مالك) متعلق بيحصل. أي يحصل له ذلك عنده، لانه لا يشترط النية لكل يوم. (قوله: كما تسن) أي النية. (وقوله: له) أي الناسي تبييت النية. (وقوله: ليحصل إلخ) متعلق بتسن. (وقوله: صومه) أي اليوم الذي نسي النية له
“(Perkataan Mushonif : Akan tetapi sebaiknya {disunahkan} hal tersebut) maksudnya Niat Puasa sebulan penuh di awal malam pertama Ramadhan) Perkataan Mushonif : agar hasil puasa {Sah puasa}) Sebab las an Inbigho {Disunahkan}. (Perkataan Mushonif : bagi seseorang yang lupa niat) Maksudnya bagi orang yang lupa niat, Huruf Fii “ في  “ bermakna Laam. (Dan perkataan Mushonif : Menurut pendapat Imam Malik) merujuk pada lafadz “ يحصل . Maksudnya Sah Niat Puasa sebulan penuh {Di malam pertama Ramadhan} menurut Imam Malik, karena menurut Imam Malik tidak disyaratkan Niat {Puasa} setiap harinya. (Perkataan Mushonif : Seperti halnya disunahkan) Maksudnya Niat {Puasa Satu Bulan Penuh}. (Perkataan Mushonif : Baginya) maksudnya orang yang lupa Niat di malam harinya. (Perkataan Mushonif : Agar Hasil/ Sah Puasanya) merujuk pada lafadz “ تسن  “. (Perkataan Mushonif : Puasanya) maksudnya dimalam ia lupa niat berpuasa”.

Maka Selain Niat berpuasa setiap hari di setiap malam hari Ramadhan untuk Puasa esok harinya, disunahkan juga Niat di Awal Malam Pertama Ramadhan untuk Niat juga berpuasa Satu Bulan Penuh, dan Niat Puasa Satu Bulan penuh tersebut di gunakan ketika kita lupa tidak Niat Puasa dimalam harinya.
Dalam Hal ini kita tetap berusaha Niat Puasa Tiap-tiap malam harinya selama Ramadhan, dan Taqlid kepada Pendapat Imam Maliki tersebut di khususkan ketika terjadi Darurat kita Lupa Niat di malam harinya agar puasanya tetap sah.

Berikut Niat Puasa Satu Bulan Penuh Taqlid kepada Pendapat Imam Malik :
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Aku Niat Berpuasa Seluruh Bulan Ramadhan tahun ini Wajib karena Allah semata“.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 24 Maret 2018

Mengenal Istilah Zuhud



Mengenal Istilah Zuhud
dalam Kitab Syarah Hadits Jibril - Sayyidil Habib Zein Bin Ibrahim Bin Smith

Diterjemahkan oleh : donnieluthfiyy


Zuhud adalah bagian dari Ihsan, dan Ihsan adalah bagian dari ketakwaan. Zuhud didalam kehidupan Dunia menjadi Alamat kewalian, Adapun Makna Zuhud yaitu : meninggalkan kecintaan terhadap Dunia, meninggalkan kecenderungan kepadanya dan kesenangan-kesenangan syahwatnya, karena keberadaan Zuhud menjadi tempat kebahagiaan bersama Allah swt dan menuju kebahagiaan kampung Akhirat.

Tanda-tanda keZuhudan yaitu :
أن يغتنمّ عند الوجد ويفرح عند العقد.
Mengambil kesempatan dikala memperoleh, dan lapang dada dikala kehilangan”.

Maksudnya adalah Mengambil kesempatan ketika Allah swt memberikan kelapangan didalam kehidupan kita, yakni dengan banyak bersedekah ketika diberikan kelapangan harta, banyak mencari ilmu ketika diberikan kelapangan waktu dan banyak beribadah ketika diberikan kesehatan. Selanjutnya tetap merasa senang atau lapang dada ketika diberikan kesempitan harta, waktu maupun kesehatan, karena sejatinya kesempitan itu adalah sebagai kaffaroh dosa-dosa kita.

Bahwasannya suatu perkara yang bisa membawa manusia kepada kezuhudan di Dunia yaitu agar hendaknya selalu mentafakuri didalam rendah dan hinanya dunia serta kefanaannya, dan bersamaan dengan hal tersebut Dunia tidak akan bisa membersihkan jiwa si ahlu dunia dan juga tidak akan selamanya menetap pada dirinya.

Dalam sebuah riwayat Hadits Rasulullah saw bersabda :
لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
“Jika saja Dunia ini disetarakan oleh Allah swt dengan Sayap seekor nyamuk, maka orang-orang kafir tidak akan meminum air darinya walapun hanya seteguk air”.

Maksud hadits tersebut adalah seandainya Allah swt menjadikan Dunia ini adalah tempat kesempitan maka Allah swt tidak akan membaginya dengan orang-orang kafir. Namun kenyataannya Allah swt menjadikan Dunia ini dengan limpahan kesenangan dan hura-hura, maka Allah swt menjadikan dunia ini kesenangan dan hura-hura bagi orang-orang kafir dan menjadikan Ladang kebaikan bagi orang-orang beriman untuk meraih kebahagian Abadi di Akhirat.

Dalam sebuah hadits lainnya Rasulullah saw bersabda :
الدُّنْيَا مَلْعُوْنَةٌ , مَلْعُوْنٌ مَا فِيْهَا إِلَّا ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا
”Dunia ini terlaknat, dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali zikir kepada Allah dan apa yang berkaitan kepadanya, orang yang berilmu serta orang yang mencari ilmu”.

Dalam hadits tersebut mengingatkan kita bahwa ada 3 perkara yang bisa menjadikan kita diDunia menjadi mulia, yakni orang yang senantiasa berdzikir dan bersholawat, kemudian orang-orang yang berilmu dan para pencari Ilmu.

Sayyidil Habib Zein Bin Ibrahim Bin Smith berkata : Siapa orangnnya yang mengambil dunia melebihi apa yang cukup bagi diri dan keluarganya, maka ia seperti orang yang mengambil kematiannya, sedangkan ia tidak menyadarinya.

Dan berkata pula orang-orang yang Arif : Penyampaian ayat tentang hinanya Dunia, dan Zuhud di dalamnya adalah Firman Allah swt dalam surat Az Zukhruf ayat 33 – 35 :
وَلَوْلا أَنْ يَكُونَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً لَجَعَلْنَا لِمَنْ يَكْفُرُ بِالرَّحْمَنِ لِبُيُوتِهِمْ سُقُفًا مِنْ فَضَّةٍ وَمَعَارِجَ عَلَيْهَا يَظْهَرُونَ
"Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia (untuk) menjadi umat yang satu ( dalam kekafiran ), tentulah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada (Rabb) Yang Maha Pemurah, loteng-loteng perak bagi rumah mereka, dan (juga) tangga-tangga (perak) yang mereka (dapat) menaikinya (agar tampak sangat jelas kekafiran mereka)."

وَلِبُيُوتِهِمْ أَبْوَابًا وَسُرُرًا عَلَيْهَا يَتَّكِئُونَ
"Dan (Kami buatkan pula) pintu-pintu (perak) bagi rumah-rumah mereka, dan (begitu pula) dipan-dipan, yang mereka bertelekan atasnya."

وَزُخْرُفًا وَإِنْ كُلُّ ذَلِكَ لَمَّا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
"Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia”

Zuhud terbagi menjadi beberapa derajat :
  1. Zuhud didalam perkara yang diharamkan, Zuhud ini hukumnya adalah wajib, karena sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan bagian dari ketakwaan.
  2. Zuhud didalam perkara-perkara yang Syubhat, Zuhud ini adalah bagian dari Kewaro-an.
  3. Zuhud didalam perkara hajat yang berlebihan terhadap kehidupan Dunia, Zuhud ini merupakan keutamaan dan kesunahan, didalamnya terdapat kemanfatan bagi Agama dan kehidupan dunia.
Rasulullah saw bersabda :
اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللهُ ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ
” Zuhudlah kamu di dunia, niscaya Allah akan mencintaimu. Dan Zuhudlah kamu terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya manusia akan mencintaimu’.”

Beliau saw juga bersabda :
الزُّهْدُ في الدُّنْيَا يُرِيْحُ اْلقَلْبَ وَاْلبَدَنَ، وَالرَّغْبَةُ فِيْهَا تُكْثِرُ اْلهَمَّ وَالْحُزْنَ
”Kezuhudan terhadap dunia membuat hati menjadi tenang , sedangkan keinginan terhadapnya menimbulkan banyak kegelisahan dan kesedihan.”

Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang beriman yang berakal adalah : mereka yang lebih memprioritaskan kehidupan Akhirat daripada kehidupan Dunia, sedangkan orang yang menyamakan keduanya adalah orang yang bodoh dan dungu.
Adapun orang yang lebih memprioritaskan Kehidupan Dunia daripada kehidupan Akhirat adalah orang-orang yang penuh keraguan dan kegelisahan
والله أعلم بالصواب

Jumat, 16 Februari 2018

Jangan sembarangan Memvonis/menuduh Syirik!!!




SYIRIK ( الشرك )
Jangan sembarangan Memvonis/menuduh Syirik!!!
Pahami dulu apa itu Syirik!!!

Oleh : donnieluthfiyy

Syirik terbagi menjadi 2 : Pertama adalah Syirik Akbar (Besar) dan yang kedua adalah Syirik Ashgar (Kecil), adapun perbedaan keduanya adalah :
1.       Syirik Akbar tidak diampuni dosanya kecuali dengan Taubat Nasuha, sedangkan Syirik Ashgar terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama, maka dikatakan bahwasannya Syirik Ashgar terjadi dibawah kehendak (Atas keinginan Sendiri), dan ada dikatakan bahwa Pelaku Syirik Ashgar ketika meninggal dunia maka wajib baginya Adzab Akhirat, tetapi hanya bersifat sementara (Tidak selamanya).
2.       Syirik Akbar menjadikan hilangnya seluruh amal, sedangkan Syirik Ashgar tidak menjadikan hilang seluruh amal, tetapi hanya amal yang berbarengan dengan Syirik Ashgarnya saja.
3.       Syirik Akbar mengeluarkan pelakunya dari Agama Islam, sedangkan Syirik Ashgar tidak megeluarkan pelakunya dari Agama Islam jika ia masih mengamalkan seperti apa yang diamalkan orang Islam.
4.       Pelaku Syirik Akbar akan kekal selamanya di Neraka, sedangkan Pelaku Syirik Ashgar tidak, namun ia akan diperlakukan seperti para pelaku Dosa Besar.
5.       Pelaku Syirik Akbar dihalalkan diri dan hartanya, sedangkan Pelaku Syirik Ashgar sebaliknya, karena pelaku Syirik Ashgar adalah masih seorang Mu’min dan Muslim hanya saja kurang imannya. (Sumber : al Madkhal li dirasat al 'aqidah al Islamiyyah - Ibrahim Ibn Muhammad al Buraykan).

Selanjutnya Kriteria keduanya adalah sebagai berikut :
1.       Memposisikan Sekutu dengan landasan I’tiqod (Keyakinan), maka ini adalah Syirik Akbar. Contohnya : Seperti orang yang memiliki Keyakinan bahwa sesuatu bisa menciptakan sesuatu dari ketiadaan (Menyamakan dengan Sifat Khaliqnya Allah secara mutlak). Atau seperti Orang yang memiliki keyakinan bahwa sesuatu itu berhak di sembah, seperti halnya ibadah kepada Allah swt (Menyamakan Posisi Allah swt dalam hal Ibadah).
2.       Memposisikan Sekutu tanpa landasan I’tiqod (Keyakinan), Maka ini disebut dengan Syirik Ashgar. Contohnya : seperti orang yang bersumpah dengan selain nama Allah swt. Karena sumpah itu khusus dengan nama Allah, sehingga jika seseorang bersumpah dengan selain nama Allah swt namun tidak memposisikan sesuatu yang di pakai dalam sumpahnya tersebut sama posisinya dengan Allah swt secara mutlak, maka perbuatan ini masuk dalam kategori Syirik Ashgar. Seperti perkataan : “Saya bersumpah Demi Matahari (Tanpa meyakini bahwa matahari sama dengan Allah swt secara mutlak)”.

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwasannya Syarat terjadinya Syirik Akbar adalah dengan I’tiqod (Keyakinan) dan tempatnya adalah didalam Hati, sedangkan manusia tidak diberi wewenang untuk mengetahui Hati orang lain, maka Orang yang serampangan menuduh Syirik terhadap amaliah orang lain sangat berbahaya bagi dirinya sendiri Khususnya dan Umumnya bagi kehidupan sosial bermasyarakat. Kita sebagai manusia hanya bisa sekedar memberikan peringatan atau seruan kepada Umat agar berhati-hati terjatuh dalam kesyirikan, dengan menyampaikan batasan-batasannya, tanpa menuduh atau memvonis. Karena menuduh Syirik sama saja dengan menuduh Kafir.

Rasulullah saw bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).

Dalam Kitab Mafahim Yajibu An Tushahhah Karya Sayyid Muhammad Bin Alwi Al Maliki Rahimahullah Hal. 9, beliau mengatakan :
فإذا دعوت مسلماً يصلي ، ويؤدي فرائض الله ، ويجتنب محارمه وينشر دعوته ، ويشيد مساجده ، ويقيم معاهده ، إلى أمر تراه حقاً ويراه هو على خلافك والرأي فيه بين العلماء مختلف قديماً إقراراً وإنكاراً فلم يطاوعك في رأيك فرميته بالكفر لمجرد مخالفته لرأيك، فقد قارفت عظيمة نكراء ، وأتيت أمراً إدّاً نهاك عنه الله ودعاك إلى الأخذ فيه بالحكمة والحسنى.
“Jika engkau mengajak seorang muslim untuk mengerjakan shalat, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada Allah swt, menjauhi perkara yang diharamkanNya, menyebarkan Dakwah, Membangun Masjid, dan menegakkan Syiar-syiarnya kepada perkara yang engkau nilai Haq (Benar), sedangkan ada orang yang memiliki pandangan berbeda denganmu, sedang para Ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dahulu berbeda pendapat, kemudian orang tersebut tidak mengikuti ajakanmu, lalu engkau menuduhnya kafir karena memiliki perbedaan pandangan denganmu, maka sungguh engkau telah melakukan sebuah kesalahan besar yang Allah swt telah melarangnya kepadamu, dan DIA telah menyeru engkau untuk mengambil cara dengan penuh Hikmah (Bijak) dan baik (dalam rangka Dakwah)”.


Sekarang mari kita mengenal Syirik berdasarkan dari beberapa pendapat Ulama :
قال ابن سعدي: "حقيقة الشرك أن يُعبَد المخلوق كما يعبَد الله، أو يعظَّم كما يعظَّم الله، أو يصرَف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية"
“ Imam Ibnu Sa’adi ra berkata : Hakikat Syirik adalah ketika ada Makhluk yang di Ibadahi sama seperti Ibadah kepada Allah swt (Maksudnya dengan I’tiqod bahwa makhluk tersebut di posisikan seperti Allah swt), Atau diagungkan seperti mengagungkan Allah swt (Maksudnya Memposisikan diri bagaikan Hamba dengan Tuhannya), atau disejajarkan dengan sebagian dari ke-Khususan Sifat Allah swt dalam hal KetuhananNya (Maksudnya seperti menyamakan Sifat Khaliknya Allah yang tiada terbatas)”. (Taisirul Karim Al Rahman Juz 2 Hal. 499).

Imam Tabbari ra dalam Tafsirnya berkata berkenaan dengan Syirik :
قال الطبري "أن تجعل لله شريكا في عبادته ودعائه فلا تخلص له في الطلب منه وحده " تفسير الطبري
“Imam Tabbari ra telah berkata : (Syirik yaitu) Ketika engkau menjadikan sekutu bagi Allah swt didalam Ibadah kepadaNya dan berdo’a kepadaNya. Maka tiadalah kemurnian pada dirimu didalam mencari ke-Esaan Allah swt”.

Imam Al Qurthubi ra didalam kitab Mufahim Juz 6 Hal. 615 berkata :
أصل الشرك المحرم اعتقاد شريك لله تعالى في الهيته وهو الشرك الأعظم وهو شرك الجاهلية
“Asalnya Syirik adalah perkara haram dengan dibarengi keyakinan (I’tiqod) sekutu bagi Allah swt didalam wilayah ketuhananNya, dan ini adalah Syirik besar dan ini adalah Syirik kaum Jahiliyah”.

Imam Al Hafidz Ibnu Katsir ra dalam Tafsir Surat Yusuf ayat 106 Juz 2 Hal. 512, berkata :
الشرك الأعظم يعبد مع الله غيره
“Syirik besar adalah seseorang yang beribadah kepada Allah swt bersamaan dengan Ibadah kepada Selain Allah swt”. (Maksudnya dengan meyakini bahwa perkara lain tersebut sejajar dengan Allah swt).

Imam Abdul Qadir Al ‘Amri Al Dahlawi dalam Kitab Tudhihul Qur’an Juz 1 Hal. 105, berkata :
الشرك هو أن يعتقد المرء في غير الله صفة من صفات الله؛ كأن يقول: إن فلانا يعلم كل شيء، أو يعتقد أن فلانا يفعل ما يشاء، أو يدعي أن فلانا بيده خيري وشري، أو يصرف لغير الله من التعظيم ما لا يليق إلا بالله – تعالى.
“Syirik adalah ketika seseorang meyakini terhadap selainnya Allah swt dengan salah satu sifat dari beberapa sifat Allah swt; sebagaimana jika berkata : Sesungguhnya si Fulan mengetahui segala sesuatu (Maha Tahu adalah Sifat Khusus bagi Allah), atau meyakini bahwasannya si Fulan mampu berbuat sekehendaknya (Maha Kuasa adalah Sifat Khusus bagi Allah swt), atau menyebut (bersama I’tiqod) dengan sebutan bahwa dalam kekuasaan si Fulan-lah kebaikan dan keburukan (Keburukan dan kebaikan adalah mutlak milik Allah swt), atau menyematkan kepada selain Allah swt dari Keagungan/kebesaran sifat yang tidak pantas kecuali hanya dimiliki Allah swt (Seperti bersujud kepada selain Allah swt dengan dibarengi I;tiqod/keyakinan bahwa sesuatu tersebut memiliki kebesarannya Allah swt secara mutlak)”.
Para malaikat sendiri pernah diperintahkan Allah swt untuk bersujud kepada Nabi Adam as, maka selama sujud tersebut tidak dengan I’tiqod seperti Sujudnya Hamba kepada Allah swt maka tidak apa-apa. Seperti sujudnya Rakyat kepada Rajanya atau Sujudnya seorang anak dengan mencium kaki orang tuanya. Selama tidak memposisikan dan meyakini orangtuanya atau rajanya sebagai Tuhan, maka tidak apa-apa.

Sehingga bisa kita ambil kesimpulan bahwasannya perkara Syirik Akbar ini lebih ditekankan kepada keyakinan, karena hasilnya Iman adalah dengan keyakinan, maka dengan keyakinan itu pula Iman bisa hilang, yaitu menyekutukan keyakinan kepada Allah swt bersamaan keyakinan kepada selain Allah swt dengan Sifat-sifat mutlak yang hanya dimiliki oleh Allah swt.


Wallahu A’lam… Semoga bermanfa’at

Sabtu, 02 Desember 2017

Dalil Kesunahan mencium tangan Habaib, Kyai dan orang2 soleh




*Dalil Kesunahan mencium tangan Habaib, Kyai dan orang2 soleh...*
*Dari Kitab Fathul Bari' Ibnu Hajjar Al Asqolani.*

*_Oleh: donnieluthfiyy_*

قال ابن بطال: وذكر الترمذي من حديث صفوان بن عسال " أن يهوديين أتيا النبي صلى الله عليه وسلم فسألاه عن تسع آيات " الحديث وفي آخره " فقبلا يده ورجله " قال الترمذي حسن صحيح
Ibnu Bathal berkata: Imam Tarmidzi menceritakan dari hadits Sofwan Bin 'Asal " Sesungguhnya Dua orang Yahudi mendatangi Nabi saw kemudian menanyakan tentang makna dari 9 Ayat (Al Qur'an) ", Al Hadits. Dan di akhirnya "Maka dua orang yahudi itu mencium tangan dan kaki Nabi saw ". Imam Tarmidzi berkata bahwa hadits tersebut Hasan Sahih.

حديث الزارع العبدي وكان في وقد عبد القيس قال " فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله " أخرجه أبو داود
Hadits Az Zari' Al 'Abdiy, dan ia adalah delegasi dari suku Abdil Qoisy, beliau berkata " (saat sampai di Madinah) Maka jadilah kami orang yang bergegas turun dari kendaraan kami kemudian (setelah sampai dihadapan Nabi) kami mencium tangan Nabi saw dan kakinya ". Hadits Riwayat Imam Abu Daud.

ومن حديث مزيدة العصري مثله، ومن حديث أسامة بن شريك قال " قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده " وسنده قوي
Dan yang semisal pula Hadits Riwayat Mazidah Al 'Ashriy, dan dari hadits Usamah Bin Syarik, beliau berkata " Kami berdiri menghadap Nabi saw kemudian kami mencium tangan Nabi saw ". Sanad hadits tersebut kuat.

ومن حديث جابر " أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده "
Hadits dari riwayat Jabir " Sesungguhnya Umar berdiri dihadapan Nabi saw kemudian mencium tangannya ".

ومن حديث بريدة في قصة الأعرابي والشجرة فقال " يا رسول الله ائذن لي أن أقبل رأسك ورجليك فأذن له " وأخرج البخاري في " الأدب المفرد "
Dari Hadits Riwayat Buraidah dalam kitab Qishotul A'robiy wa As Syajaroh, maka beliau berkata " Yaa Rasulallah... Izinkan aku untuk mencium kening dan Kakimu, kemudian Nabi saw mengizinkannya ". Hadits diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad.

من رواية عبد الرحمن بن رزين قال " أخرج لنا سلمة بن الأكوع كفا له ضخمة كأنها كف بعير فقمنا إليها فقبلناها " وعن ثابت أنه قبل يد أنس.
Dari Riwayat Abdurrahman Bin Raziin, beliau berkata " Salamah Bin Al Akwa' mengeluarkan telapak tangannya yang besar seperti telapak unta kepada kami, lalu kami berdiri dihadapannya dan kami mencium telapak tangannya yang besar itu ". Dan dari riwayat Tsabit sesungguhnya ia juga mencium tangannya Sahabat Anas.

وأخرج أيضا أن عليا قبل يد العباس ورجله، وأخرجه ابن المقري؛
Dan diriwayatkan juga sesungguhnya sayyidina Ali krw mencium tangan dan kaki sayyidina Abbas ra, Hadits diriwayatkan Ibnu Al Maqriy.

وأخرج من طريق أبي مالك الأشجعي قال: قلت لابن أبي أوفى ناولني يدك التي بايعت بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فناولنيها فقبلتها.
Diriwayatkan dari jalan Abi Malik Al Asyja'iy, beliau berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abu Awfa ra... Ulurkan tanganmu kepadaku, dimana tangan itu pernah digunakan berbai'at kepada Rasulullah saw, kemudian beliau mengulurkan tangannya dan aku mencium tangannya.

قال النووي: تقبيل يد الرجل لزهده وصلاحه أو علمه أو شرفه أو صيانته أو نحو ذلك من الأمور الدينية لا يكره بل يستحب، فإن كان لغناه أو شوكته أو جاهه عند أهل الدنيا فمكروه شديد الكراهة وقال أبو سعيد المتولي: لا يجوز.
Imam Nawawi berkata: Mencium tangan seorang (dengan niat) karena zuhudnya, atau keshalihannya atau karena Ilmunya atau karena kemuliaannya atau karena jasanya atau yang semisal itu dari perkara Agama, tidaklah makruh, bahkan disunahkan, namun jika (niatnya) karena melihat kekayaannya atau karena kekuasaannya atau juga karena pangkat/ jabatannya menurut Ahlu Dunya, maka hukumnya sangat dimakruhkan. Adapun Abu Sa'id Al Mutawali berpendapat: Tidak diperbolehkan.

) عن فتح الباري (


Wallahu A'lam... semoga bermanfaat.

Minggu, 27 Agustus 2017

Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ?





*Aqiqoh atau Qurban dulu ???*

Oleh : donnieluthfiyy

Pertanyaan ini sering kali membuat galau bagi seseorang yang hendak melaksanakan Ibadah Qurban di Tanggal 10 Dzulhijjah.

*Bagaimana Jawabannya ?*

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang ta’aluq/ bergantung kepada Waktunya, karena Ibadah Qurban telah ditentukan waktunya yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik.

Sedangkan Aqiqoh bisa dilakukan kapan saja, jika dilakukan oleh orang tua/ walinya maka kesunahan tersebut sampai si anak mencapai Usia Baligh, sedangkan jika dilakukan oleh dirinya sendiri maka ketika  ia mampu kapan saja maka bisa dilaksanakan Aqiqohnya tersebut.

*Namun permasalahannya bagaimana jika ketika memiliki rizki untuk membeli hewan sembelihan pada saat masuk bulan Dzulhijjah sementara ia belum melaksanakan Aqiqoh ???*

*_Aqiqoh dulu atau Qurban dulu ???_*

Jawaban Pertama dalam hadits Imam Tirmidzi Juz 3 Hal. 26 menerangkan hadits berkenaan keutamaan berQurban :
 حَدَّثَنَا أَبُوْ عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّابِغُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ اَبِيْه عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Amr Muslim bin Amr Al Hadzdza` Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi’ Ashshabigh Abu Muhammad, dari Abul Mutsanna, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: *“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”*

Dalam hadits tersebut jelas menerangkan bahwasannya Ibadah yang paling Allah sukai di hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah ber Qurban.

Kemudian mengutip perkataan Ulama dalam Kitab I’anah berkenaan Qurban :
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
“Qurban lebih utama dari shadaqah”.

Dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa Qurban (Di 10 Dzulhijjah) lebih utama dari Shodaqoh, sedangkan inti dati Ibadah Qurban dan Aqiqoh itu sendiri adalah Shodaqoh.

Sehingga bisa disimpulkan bahwasannya jika datang hari raya Qurban 10 Dzulhijjah maka yang lebih utama adalah melaksanakan Sunah Qurban. Sedangkan Aqiqoh juga adalah merupakan perkara Sunah yang di nisbatkan kepada diri seorang anak sebagai tebusan, namun waktunya bisa kapan saja. dan tidak perlu khawatir berkenaan dengan rizki yang datang saat itu, selama kita ikhlas melaksanakan Ibadah Insya Allah... Allah akan menambahkan lagi nikmat dan rizkinya.

Jawaban kedua mengikuti dari Perkataan Imam Romli ra yang memperbolehkan Niat Qurban dan Aqiqoh secara bersamaan dan akan mendapatkan hasil keduanya, jadi diperbolehkan ketika kita berQurban di 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik niatnya Qurban sekaligus Aqiqoh, maka kita telah melaksanakan keduanya sekaligus.
Ibaroh Ulama :
مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ
(Masalah) Apabila seseorang niat Aqiqoh sekaligus Qurban maka tidak akan hasil kecuali salah satunya menurut Imam Ibnu Hajjar, *sedangkan bisa hasil keduanya menurut Imam Romli*. (Itsmid al-‘Ain Hal 77).
Keterangan ini bisa dilihat juga dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin 154, Kitab al-Baajuri Juz 2 Hal. 304 dan Kitab Hasyiyah al-Qalyubi Juz 4 Hal. 255.

Wallahu A’lam semoga bermanfaat.

Pentingnya Niat dalam Ber Qurban





Setiap Ibadah atau amal di syaratkan adanya niat, niat inilah yang menentukan kemana arah, jenis dan waktu Ibadah tersebut, Apakah jenisnya fardlu atau sunah ?.
Rasulullah saw bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
" Sesungguhnya setiap amalan itu tidak lain tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tidak lain (tergantung) apa yang diniatkannya “.
Berkenaan dengan Ibadah Qurban maka niat termasuk hal yang menjadi syarat sah dan tidaknya ibadah tersebut, juga yang menentukan jenis maupun arah dari pada Ibadah Qurban tersebut, sehingga kehati-hatian dalam perkara niat ini bisa menjadi sangat penting, karena dengan niat yang tidak tepat bisa jadi Ibadah Qurban yang sunah bisa menjadi Wajib dan berarti tidak boleh sedikitpun bagi orang yang melaksanakan Qurban dan keluarganya tersebut memakan daging dari hewan Qurbannya...

Di masa sekarang ini ada beberapa para Mudhohi (Orang yang berQurban) tidak membeli langsung hewan Qurbannya sendiri, mereka lebih memilih menitipkan pembeliannya pada Panitia penyembelih hewan Qurban atau pada seseorang yang dipercayainya, dan terkadang karena kesibukanpun tidak bisa menghadiri ketika dilaksanakan penyembelihan, lalu bagaimana dengan niatnya yang di syaratkannya Ta’yin (menentukan hewannya yang akan dijadikan Qurban) ?...

Maka yang lebih baik adalah bisa menyempatkan untuk melihat hewan Qurbannya sambil diniati untuk Qurban, dan untuk Qurban sunah maka perlua ada kejelasan niat berkenaan dengan kesunahan tersebut.
Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan berkenaan niat Qurban tersebut :
يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
“ Disyaratkan didalam Ibadah Qurban yaitu niat ketika menyembelih (Sendiri) atau sebelumnya ketika menta’yin (menentukan) hewan Qurbannya, dan telah maklum bahwasannya niat itu bertempat didalam hati dan disunahkan untuk (melafadzkan) dengan lisan. Maka ucapkanlah ** Nawaitul Udlhiyyatal Masnuunah (Saya niat berQurban yang disunahkan),  atau Nawaitu Adaa-a Sunnatit Tadlhiyah (Saya niat melaksanakan Qurban Sunah) ** maka jika (niat) kurang dari ucapan tersebut seperti hanya mengucapkan ** Al Udlhiyyah (Tanpa ucapan sunah contoh : Saya niat berQurban)) ** maka jadilah Qurbannya tersebut Qurban Wajib dan menjadi haram untuk memakan sebagian dari daging Qurbannya tersebut.

Hal tersebut untuk membedakan antara Ibadah Wajib dan Ibadah Sunah maka perlu ada kejelasan dalam hal niat ini.

List Video