Tampilkan postingan dengan label Ikhtilaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikhtilaf. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Agustus 2018

Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi




Mengulas Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi.

Oleh : donnieluthfiyy

Sebelum Masuk Pembahasan saya akan menyampaikan Nasihat Alm. Guru saya kepada saya dulu sebagai dasar saya mencerna sebuah bahasan :

Kalo mempelajari suatu Hukum Fiqh atau Syar’i itu Pahami dulu sebab munculnya hukum tersebut, dari alasan dan maksud munculnya, sehingga nanti menjadi Mudah saat mau menggunakan hukum tersebut dalam situasi dan Kondisi yang kadang berbeda-beda

Berikut ini adalah Kutipan dalam Awal Kitab Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi :

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم. واختلف في وجوبها هل وجبت بالعقل أو بالشرع? فقالت طائفة وجبت بالعقل لما في العقلاء من التسليم لزعيم يمنعهم من التظالم ويفصل بينهم في التنازع والتخاصم، ولولا الولاة لكانوا فوضى مهملين وهمجاً مضاعين

“Imamah (Kepemimpinan) ditempatkan sebagai Khilafah Nubuwah (maksudnya adalah sebagai Pengganti Nabi dalam hal Kepemimpinan Umat) yang menjaga Agama dan Politik Dunia, adapun Ikatan Kepemimpinan yaitu bagi orang yang mendirikan Kepemimpinan didalam Umat hukumnya adalah Wajib secara Ijma’, Sekalipun kepada orang yang menyelisihi Ijma’ dikarenakan Tuli (Tidak perduli). Dan  terjadi perbedaan pendapat (Dikalangan Ulama) berkenaan wajibanya Kepemimpinan, Apakah Wajib secara Aqliyah (Logika) atau secara Syari’at ?, Maka sebagian golongan berpendapat Wajib secara Aqliyah (Logika), dikarenakan secara Logika hal tersebut dapat membentuk kepatuhan pada Pemimpin Golongannya, yang bisa mencegah dari saling bertindak Dzolim, dan menjauhkan diantara mereka didalam pertentangan dan perbantahan, sebab jika tanpa Kepemimpinan sungguh bisa menjadikan Kekacauan dan penelantaran serta kelaparan yang bisa membinasakan”. (Ahkam Shulthoniyah – Imam Mawardi)

Jika dilihat dari keterangan dalam Kitab tersebut, inti pokok khilafah adalah Imamah/ Kepemimpinan untuk menghindarkan dari Perselisihan dan pertentangan diantara Umat, sehingga Umat bisa selamat dari celaka serta 
Kebinasaan, lalu bagaimana Jadinya jika Konsep Khilafah menurut Pandangan satu pihak yang di usung oleh sebagian golongan malah menjadikan Perselisihan dan pertentangan, bahkan beberapanya terlihat menyebabkan peperangan hingga Kebinasaan bagi Umat???

Bagaimana Logika kita berfikir ????

Fokusnya adalah pada Kepemimpinannya.... bukan Sistemnya.... jika Negara kita sudah memiliki suatu sistem Proses dalam memilih kepemimpinan, maka tinggal Patuhi siapa saja yang terpilih secara Konstitusi.

Kemudian Imam Mawardi melanjutkan penjelasannya tersebut.

وقالت طائفة أخرى: بل وجبت بالشرع دون العقل، لأن الإمام يقوم بأمور شرعية قد كان مجوناً في العقل أن لا يرد التعبد بها، فلم يكن العقل موجباً لها، وإنما أوجب العقل أن يمنع كل واحد نفسه من العقلاء عن التظالم والتقاطع. ويأخذ بمقتضى العدل التناصف والتواصل، فيتدبر بعقل لا بعقل غيره، ولكن جاء الشرع بتفويض الأمور إلى وليه في الدين، قال الله عز وجل: " يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم ".
ففرض علينا طاعة أولي الأمر فينا وهم الأئمة المتأمرون علينا

"Dan sebagian golongan lain berpendapat : Akan tetapi Bahwasannya Kepemimpinan itu Wajib secara Syar’iat, bukan secara Logika, dikarenakan seorang Imam (Pemimpin) yang memimpin dengan Perkara-perkara Syari’at, sejatinya merupakan bentuk Ketegasan Akal (Logika) agar tidak terjadi penolakan/pelarangan (Menjalankan) peribadatan yang di Syari’atkan, sehingga bukan merupakan kewajiban secara Logika, dan Bahwasannya (maksud) kewajiban secara Logika adalah untuk mencegah dari setiap orang pada Dirinya dari beberapa Pendapat Logika dari saling berbuat Dzolim dan saling memutuskan silaturahim. Kemudian mengambil pemimpin dengan kriteria seorang yang Adil yang saling melayani dan saling menjalin hubungan (Pemimpin dengan Rakyatnya). Maka Ia akan dapat mempertimbangkan dengan Logikanya, bukan dengan Logika orang lain, akan tetapi Syari’at datang dengan Otorisasi (Peribadahan) pada semua perkara bagi Pemegang kuasanya di dalam Agama (yakni setiap orang, karena setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya dan akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya tersebut), Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kalian.
Maka hukumnya Fardlu atas Kita untuk Ta’at kepada Ulil Amri dalam (Kelompok/ Golongan/Negara) kita, karena mereka adalah para Pemimpin kita".

Kewajiban Kepemimpinan secara Syari’at juga adalah agar tidak ada pelarangan Peribadatan yang bersifat aturan Hukum, selain itu agar segala pertimbangan bisa di Pusatkan pada satu orang saja, sehingga tidak saling berbantahan dan saling memusuhi, adapun para Pemimpin tersebut masing-masing akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya di Hadapan Allah swt kelak.

Yang jadi Pertanyaan, Dimanakah Point bahwa di Negara kita tidak melaksanakan semua Alasan yang disampaikan dalam keterangan Kitab tersebut?, Sedangkan negara kita jelas memberikan Kebebasan beribadah bagi Rakyatnya sesuai rumusan yang terdapat pada UUD ‘45.


Sekian... wallahu A’lam... 

Sabtu, 07 April 2018

Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah mereka.



Kecurangan Asatidz Salafi Wahabi dalam menggunakan Dalil sebagai Hujjah Aqidah/paham mereka.

Oleh : donnieluthfiyy

Setelah menyaksikan dan memperhatikan Video yang di unggah di Youtube saat Debat masalah Tahlilan, salah satu Ustadz Salafi-Wahabi mengutip sebuah teks dalam Kitab I’anatu Thalibiin ( إعانة الطالبين ) untuk dijadikan Hujjah bagi pemahaman Aqidah mereka yang membid’ahkan Tahlilan.
Teks yang dikutip tersebut adalah sbb ;
(نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها)
Dibaca : Na’am, Maa Yaf’alun Naasu minal Ijtima’I ‘inda ahlil Mayit wa Shun’it Tho’aam, minal Bid’il munkaroh Allatii yutsaabu ‘alaa man’ihaa.
Terjemahan : “Ya benar, Apa yang dilakukan manusia dari berkumpulnya mereka di rumah keluarga si Mayit, kemudian (Keluarga si mayit) menghidangkan makanan (untuk mereka) adalah sebagian dari Bid’ah yang Munkar yang diberikan pahala terhadap orang yang mencegahnya”. (I’anatuth Thalibin, 2/165)
Memang secara jelas dalam kutipan tersebut seakan-akan menggambarkan kebiasaan penduduk di Indonesia berkenaan dengan tradisi Tahlilan, yakni ketika ada seorang yang meninggal Dunia kemudian tetangga di undang oleh keluarga si Mayit untuk berkumpul mendo’akan si mayit dan setelah itu mereka mendapatkan hidangan Cuma-Cuma yang disediakan oleh keluarga si Mayit sebagai bentuk terimakasih atas berkenannya mereka memenuhi undangan keluarga si Mayit.
Dalam hal ini mari kita garis bawahi terlebih dahulu kalimat “ Undangan “, dan kalimat “ bentuk Terimakasih “.

Ketika membahas suatu hukum dalam suatu permasalahan dengan mengutip dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an maupun Hadits, maka kita memerlukan sebuah data dengan rumusan masalah yaitu : “Dalam hal apa dan dalam keadaan bagaimana konteks Al Qur’an dan Hadits tersebut turun?”, Data ini disebut dengan Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya Al Qur’an) dan Asbabul Wurud (Sebab-sebab diungkapkannya Hadits), hal tersebut agar tidak sampai terjadi suatu penetapan hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Ayat ataupun Haditsnya.

Ketika kita mengutip suatu perkataan Ulama dalam sebuah Kitab, maka kitapun perlu menganalisa bagaimana konteks yang sedang dibahasnya, apa sebab dari kemunculan suatu kalimat?, dan apa yang sedang dibahas?, sehingga baru bisa disimpulkan ke arah hukum apa kutipan ini di peruntukan.
Sekarang mari kita coba memahami bagaimana sebenarnya Konteks yang menjadi penyebab pengarang kitab menyampaikan kalimat yang dikutip oleh Asatidz Salafi-Wahabi tersebut.
Karena kutipan tersebut diawali dengan kata “Na’am” yang artinya “Iya !”, menandakan ada sebuah pertanyaan yang disampaikan Pada teks sebelum kutipan tersebut dalam Kitab I’anatu Thalibin, yang memberikan bahasan seperti ini ;
Teks lengkapnya :
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
Terjemahnya : “Dan sungguh telah aku perhatikan atas beberapa pertanyaan yang diangkat (ditanyakan) kepada para Mufti Kota Mekah yang Mulia, didalam perkara perbuatan keluarga si mayit yang menghidangkan makanan. Dan (Aku perhatikan pula) Jawaban mereka terhadap pertanyaan tersebut. (Adapun penjelasan mengenai keduanya) yaitu sebagaimana pendapat para Mufti yang mulia di Tanah Harom tersebut (Semoga Allah swt) senantiasa memberikan kemanfa’atan kepada mereka untuk manusia sepanjang masa, Dalam hal Kebiasaan (‘Urf) disuatu Negeri yang terjadi pada penduduknya, yakni bahwa seseorang ketika meninggal dunia, dan kemudian datanglah para kenalannya serta tetangga dekatnya berta’ziyah[**Tanpa di undang], maka sudah menjadi kebiasaannya mereka yaitu dengan menunggu-nunggu [** duduk-duduk berdiam ] untuk dihidangkannya makanan (oleh keluarga si Mayit), dan dikarenakan rasa malu yang meliputi keluarga si Mayit, maka mereka (keluarga si mayit) membebani diri mereka dengan beban yang sempurna, kemudian mereka (keluarga mayit) menyiapkan kepada Para penta’ziyah makanan yang banyak, dan menghadirkan (Menghidangkan) kepada mereka dengan kepayahan yang luar biasa. Maka apakah bila seorang Kepala penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada keluarga si mayyit dengan mencegah permasalahan kebiasaan tersebut secara keseluruhan agar mereka kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang Ma’tsur berasal dari sebaik-baiknya manusia dan kembali menuju ajaran Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), sekiranya ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (Pencegahan/pelarangan itu) ?”.

Ada tiga permasalahan yang di bahas dalam permasalahan diatas :
  1. Kebiasaan berta’ziyah saat mayit baru meninggal dunia hanya sekedar menampakan bela sungkawa tanpa punya kepentingan yang bisa meringankan beban keluarga si mayit. Ini adalah kebiasaan orang-orang Modern di kota-kota besar dan khususnya orang-orang selain Muslim.
Sedangkan kebiasan Muslim di negeri kami adalah para tetangga mendatangi keluarga si mayit saat baru meninggal dunia kemudian kami membantu menyiap-nyiapkan untuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh keluarga si mayit (Dalam Proses penyelenggaraan Jenazah), bahkan di sebagian daerah para wanita (ibu-ibu) datang dengan membawa berbagai jenis makanan dari bentuk beras sampai gula dan bumbu masak.
  1. Permasalahan yang dibahas adalah bukan berkenaan dengan Tahlilan, tapi berkenaan dengan Ta’ziyah saat mayit baru saja meninggal dunia, karena dalam teks tersebut jelas bahwa mereka para penta’ziyah datang tanpa di undang oleh keluarga si mayit dengan tujuan menampakan bela sungkawa tadi, sedangkan kebiasaan yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan Tahlilan adalah atas Undangan keluarga si Mayit, baik dengan mengundang secara lisan maupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan hidangan makanan dalam konteks permasalah tersebut adalah bahwa keluarga si mayit merasa terbebani dengan kedatangan para penta’ziyah yang duduk-duduk (Sekedar menunjukan bela sungkawa) yang kemudian keluarga si mayit menyiapkan makanan yang banyak karena merasa tidak nyaman jika para penta’ziyah tersebut di hiraukan begitu saja.
Berbeda dengan Tradisi Tahlilan Umat Muslim di Negeri kami, karena kami datang atas undangan keluarga si mayit, dengan jumlah yang sudah diperhitungkan oleh keluarga si mayit, dan keluarga si mayit pun tidak merasa terbebani dengan hidangan makanan yang di sajikan karena sudah diperhitungkan, serta selain itu, semua hidangan tersebut adalah bentuk terimakasih kepada para tamu undangan karena berkenan mendatangi undangannya dan mau mendo’akan keluarganya yang meninggal dunia.

Jadi maksud pelarangan dalam konteks permasalahan tersebut adalah berkenaan dengan para Penta’ziyah yang berdatangan ketika Mayit baru meninggal dunia untuk sekedar menampakan bela sungkawa, kemudian mereka duduk-duduk berlama-lama sambil menunggu sesuatu dihidangkan kepada mereka. Jelas sekali secara nalar yang normal juga bahwa hal tersebut adalah kebiasaan yang sangat buruk, karena akan sangat membebani bagi keluarga si Mayit, sedangkan mereka sedang dalam keadaan bersedih.

Jadi kita bisa melihat bagaimana mereka Para Salafi-Wahabi menggunakan dalil-dalil yang dihubung-hubungkan demi menutupi Aqidah keyakinan mereka yang semu, mereka mempelajarai Agama ini bukan atas dasar taat kepada Agama, namun atas dasar kehendak nafsu mereka, mereka tidak mencari kebenaran tapi mereka selalu berusaha mendapatkan pengakuan atas kebenaran semu yang mereka yakini. Target mereka adalah orang-orang Islam yang tidak mau ngaji, yang baru mengenal Ajaran Islam dan sedang bersemangat untuk mengamalkannya, tanpa dasar yang kuat akhirnya banyak saudara kita yang terbawa oleh Paham ajaran mereka.


Wallahu A’lam…. Semoga bermanfa’at


Jumat, 08 Desember 2017

Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.



Perbedaan riwayat hadits berkenaan dengan Rayah dan Liwa Nabi saw.

Dihimpun dan di terjemahkan oleh : donnieluthfiyy

Coba kita simak secara perlahan hadits dibawah ini, dan silahkanlah mengambil kesimpulan dengan seadil-adilnya dalam memahami Rayah/ bendera Nabi saw yang sedang menjadi polemik umat ini.

Hadits Pertama :

عن جابر رضي الله عنه قال: كان لواء رسول الله صلى الله عليه وسلم أبيض ، و رايته سوداء" .
أخرجه الترمذي والحاكم وابن ماجة والخطيب في التاريخ.
و قال الترمذي : "حديث حسن غريب ".
وفي رواية : " أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة يوم الفتح و لواؤه أبيض " .
أخرجه أبو داود و النسائي وابن ماجة و الترمذي وابن حبان في صحيحه والبيهقي والحاكم و قال : "صحيح على شرط مسلم ".

“ Dari Jabir ra, beliau berkata : Liwa Rasulullah saw berwarna Putih, dan Rayahnya berwarna Hitam “  Hadits di keluarkan oleh Imam Tarmidzi, Imam Hakim, Imam Ibnu Majah dan Imam Khatib didalam Tarikh. Dan Imam Tarmidzi berkomentar : Hadits Hasan Ghorib (Maksudnya matannya selamat dari syadz dan gharib tapi sanadnya gharib dan memiliki kemusykilan), sehingga bisa di simpulkan Sanad Hadits ini Lemah, walaupun matannya selamat karena banyaknya riwayat lain yang memiliki gambaran sama.

Jika menurut Imam Tarmidzi hadits tersebut Hasan Gharib maka para Ulama Hadits menympulkan bahwa maksudnya adalah Hadits Dhoif/ Lemah.


Menurut Dr. `Abdul Qadir Mustafa Al-Muhammadi ;

أن إطلاق مصطلح"حسن"عند الإمام الترمذي ... في جامعه فإنه خصه لنفسه،فهو يطلقه ويريد به الحديث الضعيف "

" Sesungguhnya kemutlakan istilah "Hasan" disisi Al-Imam Al-Tirmizi dalam Jami' nya, Maka sesungguhnya hal itu adalah Khusus bagi diri beliau, yaitu beliau memutlakannya dan menginginkan padanya bahwa maksudnya hadits itu adalah hadits Dhoif " (Al-Syadz wa Al-Munkar wa Ziyadah Al-Tsiqah: Muwazanah Baina Al-Mutaqaddimin wa Al-Mutaakhirin : 334).

Dalam Riwayat lain : “ Sesungguhnya Nabi saw masuk ke Kota Makah di hari Fathu Makah dan Liwa nya Nabi saw berwarna Putih “. Hadits di keluarkan oleh Imam Abu dawud, Imam Nasa-i, Imam Ibnu Majah, Imam Tarmidzi dan Imam Ibnu Hiban di dalam Sahihnya, serta Imam Baihaqi dan Imam Hakim berkomentar : Sahih ‘Ala Syart Muslim (Maksudnya Hadits tersebut Sahih karena ada perawinya yang dianggap tsiqoh oleh Imam Muslim dalam kitab haditsnya, tetapi Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tersebut), sehingga kesahihannya belum mencapai derajat sahih menurut Imam Muslim.

Hadits kedua :

وهو شاهد آخر أخرجه أحمد في المسند والترمذي وابن ماجة والبيهقي في السنن الكبرى وأبو يعلى في المسند وأبو نعيم في الحلية عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : كَانَتْ رَايَاتُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ.
ومثله عند الطبراني من حديث بريدة.
وأخرجه ابن عدي والطبراني وابو الشيخ من طريق حيان بن عبيد الله وهو مضطرب الحديث،كان قد اختلط، وصعفه ابن عدي في الكامل، قلت:ويزيد أحيانا في هذا الحديث: ولواؤه أبيض مكتوب فيه لا اله الا الله محمد رسول الله.
وهو قد اضطرب في هذه الزيادة فتارة يذكرها وتارة يحذفها، وتارة يرويه عن ابن عباس وتارة يرويه عن بريدة ولذلك قال الحافظ:إسنادها واه. أي شديد الضعف.
وأخرجه أبو الشيخ من حديث أبي هريرة من طريق محمد بن أبي حميد ، عن الزهري ، عن سعيد بن المسيب ، عن أبي هريرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، مثله.
وهذا منكر جدا ولا أصل له من حديث الزهري ولا سعيد ابن المسيب،وآفته محمد بن أبي حميد تفرد به عن إمام يجمع حديثه بسند مشرق،وهو مع ذلك فقد قال البزار فيه:أحاديثه لا يتابع عليها ، ولا أحسب ذلك من تعمده ، ولكن من سوء حفظه ، فقد روي عنه أهل العلم. وقال الهيثمي: قد أجمعوا على ضعفه،وهو ضعيف جدا. وقال البخاري:وهو ضعيف ذاهب الحديث لا أروي عنه شيئا.وقال أبو حاتم: هو منكر الحديث.
وأخرج العقيلي في الضعفاء  عن يزيد بن بلال ، وكان من أصحاب علي ، رضي الله عنه ، قال : « رأيت راية علي حمراء مكتوب فيها محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم ».
إسناده ضعيف جدا

Hadits Syahid (Maksudnya Hadis yang menyerupai hadis lain dari segi lafalnya atau maknanya saja serta tidak adanya kesamaan dalam sanad sahabatnya), dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, Imam Tarmidzi, Imam Ibnu Hibban dan Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, juga Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya serta Imam Abu Na’im dalam Al Haliyah, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Rayah-rayahnya Rasulullah saw berwarna Hitam dan Liwa nya berwarna Putih.

Dan hadits yang serupa menurut Imam Tabrani dari Hadits Buraidah.
Dikeluarkan oleh  Imam Ibnu ‘Adiy, Imam Tabrani dan Imam Abu Syaikh dari jalan Hayan Bin Ubaidillah dan beliau adalah Perawi yang bermasalah dan ingatannya kacau, Imam Ibnu ‘Adiy menganggapnya doif/lemah dalam Al Kamil, Aku berkata : dan terkadang ditambahi hadits tersebut dengan kalimat: dan adapun Liwa Nabi saw berwarna putih dan tertulis didalamnya lafadz “ Laa Ilaaha Illallah Muhammadan Rasulullah “.
Hadits ini sungguh bermasalah dalam tambahannya tersebut, maka sekali tempo menyebutkan tambahannya dan sekali tempo membuang tambahannya tersebut, kemudian sekali tempo diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan sekali tempo diriwayatkan dari Buraidah, mengenai hal itu Alhafidz berpendapat : Isnadnya Waahin. Maksudnya sangat doif/ lemah.
Dan juga dikeluarkan oleh Abu Syaikh dari hadits Abu Hurairoh dari jalan Muhammad bin Hamid, dari riwayat Az Zuhri, Dari Sa’id Bin Mushib dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw, serupa (haditsnya) seperti itu.

Dan riwayat itu sangat Mungkar dan tidak ditemukan aslinya dari Riwayat Hadits Az Zuhri dan juga tidak oleh Sa’id bin Mushib, dan masalahnya adalah pada Muhammad Bin Abi Hamid yang meriwayatkan sendiri dari Imam yang dikumpulkan haditsnya dengan sanad Masyriq, Dan juga bersamaan dengan hal itu Al Bizaar berkomentar didalamnya : Hadits-haditsnya tidak bisa di ikuti, dan tidak perlu menjadi pertimbangan hal tersebut bagi orang yang berpegang padanya. Akan tetapi dari jeleknya hafalannya itu sungguh Ada Ahlul Ilmi yang meriwayatkan darinya. Imam Haitami berkomentar :  Sungguh aku telah menghimpun hadits-hadits Doif/ lemah darinya, dan ternyata sangat Doif/ lemah. Dan Imam Bukhari memberi pendapat : Ia doif/ lemah pijakan haditsnya, aku tidak meriwayatkan satu haditspun darinya. Imam Abu Hatim berkomentar : Ia mungkar dalam hadits.

Imam Aqiliy mengeluarkannya dalam Ad Dhuafa dan Yazid Bin Bilal, dan ia adalah sebagian dari Sahabat Karib Sayyidina Ali ra, beliau berkata : << Aku melihat Rayah Sayyidina Ali ra berwarna merah yang tertulis didalamnya Muhammadan Rasulullah saw >>.

Hadits 3 :

وأخرج ابن عساكر عن زهير بن محمد قال: اسم راية رسول الله صلى الله عليه وسلم العقاب.
حسن لغيره له شاهد من حديث عبد الرزاق في المصنف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد للأنصار رايات صفراء ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج ابْنُ السَّكَنِ وأبو نعيم في معرفة الصحابة و إبراهيم الحربي في غريب الحديث وابن قانع في معجم الصحابة وأبو موسى المديني في المعرفة والطبراني في الكبير عن هود العصري قال سمعت جدي مزيدة العصري يقول : إنّ النبي صلى الله عليه و سلم عقد رايات الأنصار فجعلهنّ صفراء.
إسناده فيه هود وثقه ابن حبان،وجهله ابن القطان،وله شاهد:
أخرجه أبو داود في سننه عَنْ سِمَاكٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ رَايَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَفْرَاءَ.
إسناده ضعيف.
ما روي في كون رسول الله صلى الله عليه وسلم عقد راية حمراء لبني سليم ولا يثبت من جهة الاسناد:
أخرج أبو نعيم في المعرفة وابن أبي عاصم والطبراني عن كُرْزِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ عَقَدَ رَايَةَ بَنِي سُلَيْمٍ حَمْرَاءَ.
اسناده ضعيف.

Hadits di keluarkan oleh Ibnu Asakir dari Zahir bin Muhammad, ie berkata : Nama Rayah Nabi saw adalah Uqoob.
Hadits Hasan Li Ghoirihi (Maksudnya status hasan-nya tidak datang dari sanad hadits itu sendiri, akan tetapi dengan hadits lain yang digabungkan kepadanya) yaitu didukung oleh hadits Abdur Razaq didalam Mushnaf.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw saat membai’at kaum Anshor Rayah-rayahnya berwarna Kuning dan tidak ditetapkan dari Arah Sanadnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sakin, Imam Abu Na’im didalam Ma’rifat As Shohabah, dan juga oleh Imam Ibrahim Al Harbiy didalam Gharibul Hadits, serta Imam Ibnu Qoni’ didalam Mu’jam As Shohabah, kemudian Imam Abu Musa Al Madani didalam Al Ma’rifah, dan juga oleh Imam Tabrani didalam Al Kabiir dari Hud Al Ushri, beliau berkata : Aku mendengar kakekku Mazidah Al Ushri berkata : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah-rayahnya Kaum Anshor dan menjadikan Rayah-rayahnya berwarna Kuning.
Sanad hadits tersebut didalamnya ada nama “Hud” dan Imam Ibnu Hibban menilainya Tsiqoh (terpercaya), Dan Ibnu Qhothon menilainya Jahil (Tidak bisa dipercaya), namun Ia mendukungnya.
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud didalam Sunan-nya dari Simak dari seorang lelaki kaumnya dan dari orang lain dari sebagiannya, beliau berkata : Aku melihat Rayahnya Rasulullah saw berwarna Kuning.
Sanadnya Doif/ Lemah.

Hadits yang diriwayatkan didalam peristiwa Rasulullah saw, Rayah Nabi saw ketika membai’at Bani Salim berwarna Merah, namun tidak ditetapkan dengan Arah Sanadnya :
Hadits dikeluarkan oleh Imam Abu Na’im didalam Al Ma’rifah, juga Imam Ibnu Abi Ashim serta Imam Tabrani dari Kurzi Bin Usamah dari Nabi saw : Sesungguhnya Nabi saw mengikat Rayah Bani Sulim yang berwarna Merah.
Sanadnya Doif. (Hadits-hadits ini sanadnya Doif namun Matannya diakui).


Ada beberapa Point yang menjadi perhatian berkenaan Liwa dan Rayah ini :

1. Hadits-hadits yang meriwayatkan berkenaan Rayah dan Liwa tersebut rata-rata hadits Lemah/Dhoif.

2. Masing-masing hadits memiliki perbedaan yang sangat kontradisksi berkenaan bentuk dan warnanya.


3. Kalimat Tauhid yang tertulis pada Riwayat Rayah dan Liwa sangat Lemah (Wahin), apalagi berkenaan jenis Khat tulisannya yang tidak terdapat pada satu hadits pun yang meriwayatkannya.

Demikian untuk bahan pertimbangan agar bisa secara Adil memahami konteks Rayah ini...

Wallahu A’lam.... semoga bermanfaat.


Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Sejarah Peringatan Maulid Nabi saw



*Sejarah Peringatan Maulid Nabi saw.*

*_Oleh : donnieluthfiyy_*

Rasulullah saw lahir di Hari ke-12 Bulan Robiul Awwal bertepatan dengan hari Senin, dan Rasulullah saw bersabda : “هذا يوم وُلدت فيه “ Inilah hari dimana aku dilahirkan “ .
Pada masa Nabi saw banyak penyair yang berdatangan menghadap Nabi saw kemudian mempersembahkan Syair-syair Pujian yang memuji keagungan dan kemuliaan Kadar Baginda Nabi saw serta kelahirannya, syair-syair ini banyak dikutip dalam Sirah Ibnu Hisyam, Al Waqidi dan lainnya. Rasulullah saw sangat menyukai Syair-syair yang indah, berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda “ Terdapat Hikmah di dalam Syair “ (Adab Al Mufrad HR Bukhari). Bahkan Paman Nabi saw yang bernama Sayyidina Abbas Bin Abdul Muthalib ra memuji Baginda Nabi saw dengan Syairnya di hadapan beliau saw (beliau saw tidak melarangnya, bahkan beliau saw mendo’akan Pamannya tersebut) yang bunyinya 
Dikala dikau dilahirkan, bumi bersinar terang hingga nyaris-nyaris pasak-pasak bumi tidak mampu untuk menanggung cahayamu, dan kami dapat terus melangkah lantaran karena sinar dan cahaya dan jalan yang terpimpin“. ( Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam Husnul Maqoosid Hal. 5 dan Imam Ibnu Katsir dalam kitab Maulid Hal. 30 Serta didalam kitab Ibnu Hajar, Fath al-Bari).
Sehingga Tradisi membuat Syair-syair dalam memuji kelahiran dan Sifat keagungan serta kemuliaan Rasulullah saw ini semakin masyhur di kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ut Tabi’in (Para Salafus Shalihin), kemudian secara perlahan berkembanglah menjadi Syair-syair yang dikumpulkan di dalam sebuah Kitab Maulid dan mulailah Dibacakan dengan mengadakan Perayaan Maulid Nabi saw agar berdatangan orang-orang untuk mendengarkannya, yang isinya tiada lain adalah berkenaan dengan Sirah kehidupan Baginda Nabi Muhammad saw yang diambilkan dari Al Qur’an dan Hadits dengan dibumbui rangkaian bentuk Kata-kata Syair yang indah sehingga orang-orang menyukai untuk mendengarkannya, hal tersebut adalah suatu bentuk dakwah untuk mengenalkan Keagungan dan kemuliaan Rasulullah saw serta sebagai wadah umat belajar mencintai Rasulullah saw, adapun mencintai Rasulullah saw adalah sebuah perkara Wajib, sehingga usaha untuk mencapainyapun menjadi perkara yang Wajib pula.

Menurut Imam Abu Syamah : Orang yang pertama merayakan Maulid Nabi saw yaitu seorang Hartawan ( Muainuddin Abu Hafs Umar Bin Muhammad Bin Hadhor Al Irbili Moshul {Irak}). Adapun menurut Imam Suyuthi : Orang pertama yang merayakan Maulid Nabi saw ialah Raja Mudzoffar ( Mudzofaruddin Abu Sa’id Kukubri Bin Zainuddin Ali Bin Baktakin Bin Muhammad) Seorang Gubernur Kota Irbil (Sebuah Kota di sebelah Utara Irak) Beliau merayakan dengan sangat meriah dan tertata rapih.

Sebagian Ulama di masanya menceritakan tentang Raja Mudzofar tersebut, Berkata Imam Ibnu Khalkan Beliau adalah seorang Ulama yang terkemuka dan tokoh yang Masyhur, Datang dari Tanah Maghrib masuk ke kota Syam, Irak dan melewati Kota Irbil Pada Tahun 704 H, kemudian bertemu dengan Raja Mudzofar yang sedang memperingati Maulid Nabi saw dan membacakan sebuah kitab yang bernama (At Tanwir Fi Maulid Al Basyir An Nadzir/ Barzanji), Dan Ibnu Khalkan membacakannya di hadapan Raja Mudzafar, kemudian Raja Mudzafar memberinya hadiah Seribu Dinar.

Telah berkata Imam Ibnu Katsir : Raja Mudzafar memperingati Maulid Nabi di Bulan Robi’ul Awal dan merayakannya dengan perayaan yang luar biasa besarnya, dan turut hadir di dalamnya para Cendekia, Para Pahlawan Pemberani, Para Ilmuwan, Ulama dan orang-orang yang Adil.

Telah berkata Imam Al Hafidz Ad Dzahabi : Raja Mudzofar adalah seorang yang Tawadlu’, Baik, Seorang yang Mulia, yang amat mencintai para Ulama, Fuqoha dan para Muhaddits.

Pada masa itu Perayaan diadakan di beberapa negara Islam pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW – dan dijadikan hari tersebut sebagai hari libur resmi di beberapa negara seperti: Yaman, Mesir, Suriah, Maroko, Irak, Aljazair, Palestina, Yordania, Libya, Kuwait, UEA, Oman dan Sudan.

Di Wilayah Maghrib, semua Sultan merayakan Maulid Nabi saw, yang dipimpin oleh Sultan Ahmed Al-Mansour, yang memerintah di akhir abad ke-10 Hijriyah. Jika memasuki bulan Robi’ul Awal, Beliau mengumpulkan semua muazin dari seluruh Wilayah Maghrib dan memerintahkan para penjahit untuk membuat berbagai jenis sulaman. Kemudian Sultan mengajak semua orang untuk melaksanakan Shalat Di waktu Fajar Hari Kelahiran Baginda Nabi saw dan beliau Duduk di singgasananya, kemudian orang-orang masuk dan duduk berdiam, setelah itu berdirilah seorang Penceramah dan berkhutbah dengan Khutbah yang isinya berkenaan dengan Keutamaan, Mu’jizat dan Kisah kelahirannya Baginda Nabi Muhammad saw, sehingga tatkala selesai mulailah orang-orang membacakan Syair-syair dan memuji kadar Baginda Nabi Muhammad saw. Dan ketika mereka selesai mulailah orang-orang menyantap hidangan makanan.

Masa Dinasti Fathimiyah adalah masa awal dalam merayakan Maulid Rasulullah saw, menurut Al Ustadz (Prof) Hassan Sindoby yaitu sekitar tahun 488 H (dan itu adalah masa pemerintahan Musta'ali Billah). Saat itu perayaan Maulid dirayakan untuk 4 peringatan, diantaranya yaitu : Peringatan Maulid Nabi saw, Maulid Imam Ali krw, Maulid Sayyidah Fathimah Azzahra rah, dan Maulidnya Imam Dinasti Fathimiyah saat itu.

Dr Abdul Mun’im mensifati keSultanan Dinasti Fathimiyah tersebut dalam bukunya Al Hayatul Ijtima’iyyah Fil Ashri Al Fathimiy, dan beliau berkata : Secara ringkas Perayaan Maulid Nabi saw pada masa Dinasti Fathimiyah dengan Membuat Manisan dan membagikannya serta memberikan Sedekah, Adapun Perayaan secara resminya yaitu semisal Pawai/ Arak-arakan para Qodhi pemerintahan sambil membawa peti-peti manisan, kemudian semua orang menuju Masjid Jami Al Azhar, selanjutnya menuju Istana Khalifah sekedar untuk mendengarkan Pidato Khalifah, setelah itu Khalifah berdo’a, dan orang-orang kembali ke rumahnya masing-masing.

Jadi seharusnya sudah bisa kita fahami bahwa Benih-benih peringatan Maulid Nabi saw sudah ada sejak Masa Nabi saw, dan saat itu Rasulullah saw tidak melarangnnya bahkan beliau saw sangat menyukainya, dan pada masa itu tiada seorangpun para Salafus Shalihin yang menyelisihinya, bahkan sejak di mulainya perayaan Maulid Nabi saw, pada masa itu para ulama sepakat tentang kebolehannya, dan tiada yang menyelisihinya.
Adapun berkenaan Kitab-kitab Maulid berbahasa Syair Arab yang diperdengarkan, maka janganlah Risau jika saat mendengarkannya kita tidak memahami artinya, namun dipastikan tetap dapat Manfa'at serta keberkahannya. Ibarat hal tersebut adalah seperti seseorang yang ingin mengambil Manfa'at dari Vitamin C yang ada pada Buah jeruk, maka tak perlu lah kita sampai mencari-cari Vitamin C yang terkandung dalam Buah jeruk tersebut, cukup makan saja jeruknya, karena pasti Manfa'at Vitamin C nya akan kita rasakan dengan sendirinya.


Wallahu A’lam... semoga bermanfaat.

Rabu, 09 Agustus 2017

Kita Tidak akan pernah bisa sama...





Kita Tidak akan pernah bisa sama...

Oleh : donnieluthfiyy

Menyatukan pemikiran dan penafsiran serta cara pandang memang amat sangat sulit dan memang hampir mustahil kecuali dengan Hidayah Allah swt...
Manusia diciptakan dengan Tabi'at, sifat dan karakter yang berbeda-beda, dan itu pula yang mempengaruhi perbedaan dalam cara pandang dan pemikirannya...
Walaupun sama yang dibaca atau sama-sama menyaksikan namun tetap saja ada celah perbedaan dalam memahami serta menafsirkannya...
Kenapa bisa seperti itu....
Hakikinya adalah supaya Manusia bisa menyadari bahwasannya dirinya hanyalah makhluk yang lemah dan tak berdaya dengan segala kekurangannya...
Dalam Memahami Ilmu-ilmu Agama... para ulamapun berbeda-beda dalam memahami dan menafsirkan...
Seperti dalam Fiqih terdapat 4 Madzhab dan masing-masing Madzhabpun memiliki manhaj yang berbeda dalam berijtihad...
begitupun dalam Ilmu Tafsir bahkan Nahwu (Tata Bahasa)...
Jika kita sebagai manusia masih belum menyadari Fitrahnya yang diciptakan berbeda-beda, serta masih belum bisa menerima adanya perbedaan, maka sungguh rugi kehidupannya... karena hanya akan terus tersiksa oleh suatu keadaan yang merupakan Sunatullah yang secara pasti Ia tidak akan bisa dan kuasa untuk merubahnya...
Maka berenanglah mengikuti Arus sungai agar tidak kelelahan dan membuang energi cuma-cuma... namun janganlah menjadi sampah ataupun limbah yang merugikan bagi kebersihan dan kesucian air sungai tersebut...
Allah swt berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 22

وَمِنْ آَيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

Allah swt berfirman Surat Al-Hujurat ayat 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Wallahu A'lam....

Sabtu, 10 Juni 2017

Sampainya Hadiah Pahala yang di Khususkan kepada Mayit.



*Sampainya Hadiah Pahala yang di Khususkan kepada Mayit.*

Oleh : donnieluthfiyy

Dalil Naqli yang pertama adalah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad Juz 5 Hal. 26, 27 dan juga Oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud Juz 3 Hal. 489, dan Di Shahihkan Oleh Imam Ibnu Hibban.

عن سيدنا معقل بن يسار رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال«يس قلب القرآن لا يقرؤها رجل يريد الله والدار الآخرة إلا غفر الله له اقرؤوها على موتاكم»
“Diriwayatkan dari dari Sayyidina Muaqil Bin Yusar ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda << Surat Yasin adalah Jantungnya Al Qur’an, tidaklah seorang lelaki membacanya dengan mengharapkan Allah swt dan kampung Akhirat kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya, maka bacakanlah Surat Yasin oleh kalian kepada Mayit-mayit diantara kalian>>”.

Maksud dari Lafadz “موتاكم “ adalah para Mayit secara Hakikinya dan bukanlah merupakan mayit yang hadir (Ada di hadapan), Imam Syaukani berkata yang di sukai oleh Imam Thabari di dalam menjelaskan Lafadz “موتاكم “ yang disebutkan dalam Hadits tersebut adalah Makna lafadz teks yang menjelaskan para Mayit, dan bukan mengambil makna mayit yang ada di hadapan, maka tidaklah terjadi hubungan makna di antara Mayit secara Hakiki dan mayit yang ada di hadapan. Dan juga telah menjadi pemahaman bagi kami bahwasannya ketika di sebutkan lafadz Mayit maka yaitu orang-orang yang meninggal yang di tempatkan di Kuburan.

Dalil Naqli yang kedua adalah hadits yang di riwayatkan Oleh Imam Thabrani dalam Kitab Al Kabir Juz 1 Hal. 70, dan juga di riwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Kitab Al Kubro Juz 4 Hal. 56.

عن عبدالرحمن بن العلاء بن اللجلاج عن أبيه قال لي أبي اللجلاج : (يا بني إذا أنا مت فالحد لي لحدا فإن وضعتني في لحدي فقل: بسم الله وعلى ملة رسول الله ثم سن التراب علي سنا ثم اقرأ عند رأسي بفاتحة البقرة وخاتمتها فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول ذلك(

“ Diriwayatkan dari Abdurrahman Bin Ala-i Bin Al Halaj dari Ayahnya, telah berkata Al Halaj kepadaku : (Wahai anakku jika aku meninggal dunia maka makamkanlah aku dengan sungguh2,  kemudian jika engkau menaruhku di dalam Makamku maka ucapkanlah : “Bismillahi wa Alaa Millati Rasulillah” maka tuangkanlah Debu/tanah atasku dengan sungguh2, selanjutnya bacakanlah didekat kepalaku dengan pembukaan Surat Al Baqoroh dan penutup surat Al Baqoroh maka sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda demikian).

Sebagian ulama berkata : Sesungguhnya hadits tersebut adalah Hadits Mursal yaitu hadits yang dinilai Dhoif dari sisi Sanad karena tidak diketahuinya sosok Abdurrahman Bin Alaa-i Bin Al Halaj, dan sesungguhnya kami mengakui bahwasannya hadits tersebut adalah hadits mursal namun Jumhur Ulama Fiqih dan Ushul mengambil nash dalam mengambil kesimpulan dengan hadits mursal.

Dan Imam Ibnu Katsir berkata didalam Kitabnya Al Ba’its Al Hatsits : Ibnu Sholah berkata dan berhujjah dengan hadits Mursal, adapun Madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah dan para sahabat2nya, dan aku berkata : maksudanya Ibnu Katsir – Dan beliau menghikayatkan dari Imam Ahmad Bin Hambal di dalam periwayatan. << Kitab Al Ba’it Al Hatsits Musthalahul Hadits Hal. 48>>.

Dan perkataan mereka berkenaan dengan kemursalam hadits tersebut : Terbantahkan, karena sesungguhnya hadits tersebut hadits Muttasil (Hadits yang sanadnya jelas), dan inilah sanadnya : Imam Thabrani berkata : Telah mengabarkan kepadaku Al Husain Bin Ishaq At Tastari dari Ali Bin Hajar dari Mubasyir Bin Ismail dari Abdurrahman Bin Alaa-i Bin Al Hallaj dari Ayahnya, telah berkata Ayahku Al Hallaj Abu Khalid (Wahai Anakku jika aku meninggal dunia.... Al Hadits), Walaupun Al Hallaj tidak di kenali oleh sebagian para Ulama bukan berarti tidak ada.

واخرج الحافظ السيوطي وأبو القاسم في قواعده (من دخل المقبرة فقرأ الفاتحة وألهاكم التكاثر وقل هو الله أحد ثم قال: إني جعلت ثواب ما قرأته من كلامك لأهل القبور من المؤمنين والمؤمنات كانوا شفعاء له يوم القيامة(.

“Hadits di riwayatkan oleh Imam Al Hafidz As Suyuthi dan Imam Abul Qosim di dalam Qoidah2nya (Siapa orangnya yang memasuki pekuburan maka bacakanlah Surat Al Fatihah dan At Takatsur dan Surat Al Ikhlas kemudian ucapkanlah : Saya jadikan pahala bacaan surat yang saya baca tersebut dari sebagian Firman-Mu (Allah swt) untuk Ahli Kubur dari kalangan orang-orang beriman dan jadikanlah bacaan2 tersebut sebagai Syafa’at baginya kelak di hari kiamat).”

وعن سيدنا ابن عمر رضي الله عنه (يستحب أن يقرأ على القبر بعد الدفن أول سورة البقرة وخاتمتها)

“ Diriwayatkan dari Sayyiduna Ibnu Umar ra (Disunahkan agar membacakan terhadap Kuburan setelah di pendam dengan Awal Surat Al Baqoroh dan Akhirnya).”

وعن سيدنا أبي الدرداء وأبي ذر رضي الله عنهما : ( ما من ميت يموت فتقرأ عنده يس إلا هون الله عليه)

“ Diriwayatkan dari Sayyiduna Abu Darda dan Abu Dzar ra : (Tiadalah dari mayit yang meninggal dunia maka engkau bacakan di sisinya Surat Yasin kecuali Allah swt meringankan siksa atasnya) ”.

Dan sampainya pahala bacaan yang di sedekahkan kepada Mayit akan semakin jelas dengan Dalil Hadits2 Shahih berikut ini.

>> Sampainya pahala sedekah untuk Mayit.

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَجُلًا اَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم ،١٦٧٢(

“Dan ‘Aisyah RA, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Ibu saya meninggal secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab, “Ya”.” (HR.Muslim, :1672).
                                                                                                                              
Dalam kitab Nail al Authar juz IV juga disebutkan sebuah hadits soheh yang berbunyi:

وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ اِنَّ أَبِي مَاتَ وَلَمْ يُوْصِ أَيَنْفَعُهُ اِنْ اَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ نَعَمْ، (رواه أحمد ومسلم والنساء وابن ماجه(

“ Dari Abu Hurairah, ia meriwayatkan: Ada laki-laki datang kepada Nabi lalu ia berkata: Ayahku telah meninggal dunia dan ia tidak berwasiat apa-apa. Apakah saya bias memberikan manfaat kepadanya jika saya bersedekah atas namanya? Nabi menjawab: Ya, dapat (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’I, dan Ibnu Majah).”

>> Dalil sedekah bisa berbentuk apa saja, bahkan senyum saja bisa dikatakan sebagai sedekah.

عَنْ اَبِي دَرْأَنْ نَاسًا مِنْ اَصْحَابِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا لِلنَّبِي ص.م يَارَسُوْلَ اللهِ ذَهَبَ اَهْلِ الدُّثُوْرِ بِالْاُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا تُصَلَّى وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا تَصُوْمُ وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ اَمْوَالِهِمْ قَالَ اَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ اِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ (رواه مسبلم،١٦٧٤(

Dari Abu Dzarr RA,ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW,” Ya Rosulullah, orang-oarng yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi SAW menjawab, “ Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (HR. Muslim :1674 ). “

Jika Tasbih, Takbir dan Tahlil saja bisa menjadi sedekah apalagi bacaan Al Qur’an yang isinya tiada lain adalah bentuk Tasbih, Takbir dan Tahlil kepada Allah swt, dan kesemuanya tersebut jika niat di tujukan pahalanya kepada Ahli Kubur maka secara jelas sampailah pahalanya tersebut kepadanya.

Dan adapun Ucapan Imam Syafi’i berkenaan dengan istimbathnya dari Firman Allah berikut ini.

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Qs. An-Najm: 39).”.

Maksud dari Imam Syafi’i mengambil dalil ini adalah bahwa setiap orang memperoleh selain apa yang di upayakan dari setiap kebaikan yang di perbuatnya dan termasuk kebaikan seseorang adalah ketika ia mau perduli kepada sesama saudara seimannya dengan sedekah atau semisalnya. Yaitu sedekah pahala atas apa yang di amalkannya, dan ia mendapat pahala dari kebaikan sedekahnya tersebut.

Wallahu A’lam.... Semoga bermanfa’at.

List Video