Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Januari 2018

Kisah Segolongan orang dari Bani Israil yang menghuni Pegunungan (Jabal) Qof, sebuah tempat yang di rahasiakan Allah swt.




Segolongan orang yang menghindari fitnah, pertikaian dan perselisihan umat sepeninggal Nabinya, Segolongan orang ini lah yang mendapatkan pertolongan dan Rahmat dari Allah swt....

Oleh : donnieluthfiyy

Disadur dari Tafsir Surat Yasin Syaikh Hamami Zadah Hal. 11.
Ayat ke – 36
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Artinya : Maha Suci Allah yang menciptakan semua berpasang-pasangan, dari apa yang di tumbuhkan                        dari bumi serta dari diri mereka, dan  dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS.Yasin:36).
Pada ayat  وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ   “ Dari apa yang tidak mereka ketahui “, Syaikh Hamami Zadah mengutip sebuah hadits Rasulullah saw ketika beliau di Isro’ kan.
Kisah dalam hadits tersebut adalah kisah tentang Bani Israil sepeninggal Nabi Musa as, kemudian setelah itu terjadi Fitnah berupa perselisihan dan pertikaian sehingga melahirkan Peperangan diantara mereka, mereka satu sama lain saling bunuh-membunuh sampai tidak disadari dalam waktu singkat dalam peperangan tersebut telah terbunuh sebanyak 43 Nabi Allah, kemudian Allah datangkan lagi 200 orang laki-laki yang Ahli Ibadah dan Zuhud, mereka mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran, namun 200 Laki-laki tersebut-pun dibunuh oleh mereka dalam peperangan mereka, sehingga kondisi umat saat itu menjadi kacau balau, saling tuduh sesat dan mengkafirkan satu sama lainnya.
Adalah satu golongan dari Bani Israil yang mereka tidak pernah ikut-ikutan dalam pesta pertikaian dan perselisihan Bani Israil saat itu, mereka lebih memilih berjihad kepada Hawa Nafsunya, menjauhi gelapnya kebencian dan kemarahan, menjauhi perasaan merasa lebih/ paling benar dari lainnya, menghindari mengotori tangan mereka dengan darah-darah manusia, kemudian mereka menjauh dari kelompok-kelompok orang yang sedang bertikai itu, maka sampailah mereka di tepi pantai di suatu lautan, dan mereka bermunajat menyeru do’a kepada Allah swt, Dzat yang jelas nyata pasti pertolonganNya, Dzat yang jelas nyata pasti kebenaranNya, Dzat yang jelas nyata pasti pengetahuanNya. Segolongan orang tersebut berdo’a memohon kepada Allah swt agar diselamatkan dari Fasad (Kerusakan) kaum mereka itu. Ketika mereka sedang dalam keadaan berdo’a, bermunajat serta merendahkan dirinya dihadapan Allah swt, Maka seketika tiba-tiba muncul lah sebuah lubang yang sangat besar dan dalam di bawah mereka sehingga mereka terperosok jatuh semuanya kedalam lubang tersebut, dan tetaplah mereka didalam lubang tersebut untuk mencari jalan keluar selama 18 bulan lamanya, sehingga keluarlah mereka kepada suatu tempat diantara Jabal (Gunung) Qof, diriwayatkan bahwasannya tempat tersebut berwarna putih keperak-perakan serta berkilauan seperti kaca, sehingga tinggal lah mereka di tempat tersebut dalam waktu yang hanya Allah yang mengetahuiNya, dan keberadaan mereka tersebut tidak diketahui oleh Bani adam/ Manusia yang berada diluar (Maksudnya tidak diketahui oleh seluruh manusia penduduk Bumi ini), begitupn mereka tidak mengetahui keberadaaan Bani adam/ manusia yang berada diluar (mereka juga tidak mengetahui keberadaan manusia lannya).
                Selanjutnya ketika peristiwa Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad saw, Beliau saw dipertemukan oleh Allah dengan mereka, Rasulullah saw di tunjukan oleh Allah swt kepada suatu tempat yang tidak diketahui oleh Hamba-hamba Allah yang lainnya, yang berada diantara Pegunungan (Jabal) Qof, sebuah tempat yang putih keperak-perakan serta berkilauan seperti kaca. Ketika Rasulullah saw dipertemukan dengan segolongan orang dari Bani Israil yang diselamatkan Allah swt dari kerusakan kaumnya tersebut, mereka menyambut kedatangan Rasulullah saw seraya memuji kepada Allah swt “  الحمد لله الذي أرانا وجهك يا محمد artinya “ Segala puji bagi Allah yang telah (mengizinkan) kami memandang wajahmu Yaa Muhammad...” kemudian mereka beriman kepada Rasulullah saw dan selanjutnya Rasulullah saw mengajarkan kepada mereka hukum-hukum Syari’at Islam seperti Shalat, Puasa, Zakat dan lain sebagainya dari hukum-hukum Syari’at Islam. Mereka berkata kepada Rasulullah saw bahwasannya ketika Nabi Musa as masih ada bersama leluhur mereka, Nabi Musa as berwasiat kepada leluhur mereka agar nanti ketika mereka atau anak cucu mereka kelak dipertemukan dengan Nabi Akhir Zaman yang menjadi penutup para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan Salamku (Nabi Musa as) kepada Nabi Akhir Zaman tersebut yakni Nabi Muhammad saw.
                Setelah itu Rasulullah saw berkeliling melihat perkampungan mereka, maka Rasulullah saw melihat bahwa Rumah-rumah mereka tidak memiliki pintu, dan beliau saw menanyakan sebabnya kenapa bisa seperti itu?, Merekapun menjawab bahwasannya tidak ada diantara mereka perasaan khawatir satu sama lain sehingga tiadalah perlu rumah kami untuk memiliki penutup pintu. Rasulullah saw pun melihat bahwa Tembok/ Dinding rumah-rumah mereka sama ratanya, tiada perbedaan antara rumah satu dengan lainnya, beliau saw menanyakan sebabnya tersebut, maka mereka menjawab bahwasannya kami merasa sama didalam hati kami (maksudnya tiada perbedaan baik status sosial, ekonomi maupun nasab). Selanjutnya Rasulullah saw bertanya berkenaan Masjid mereka yang jaraknya jauh dari rumah-rumah mereka, mereka menjawab bahwasannya Balasan kebaikan orang yang mendatangi masjid yang jauh lebih utama dari pada orang yang mendatangi masjid yang dekat. Rasulullah saw juga bertanya berkenaan Pekuburan mereka yang lokasinya di depan pintu rumah-rumah mereka, kenapa sebabnya ?, mereka menjawab bahwasannya agar selalu mengingatkan kami kepada tempat kembali kami kelak (Pekuburan) sehingga kami tidak terpengaruhi dan tersibukan oleh Dunia, dan kami tidak lupa kepada kematian. Rasulullah saw bertanya kembali kenapa mereka terlihat tidak pernah tertawa?, merekapun menjawab bahwasannya tertawa bisa menyebabkan hitamnya hati oleh sebab itu kami tidak suka tertawa. Rasulullah saw bertanya juga adakah diantara mereka orang yang sakit ?, mereka menjawab sesungguhnya sakit adalah kafaroh bagi dosa-dosa, sedangkan kami tidak melakukan dosa (Maksudnya mereka tidak pernah sakit). Beliau saw pun bertanya tentang bagaimana mereka bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka?, mereka pun menjawab Ya.. kami bercocok tanam, kami menanam dan kemudian sisanya kami pasrahkan dan tawakal kepada Allah swt, sehingga tiba waktu Panen (Menuai hasil) kami berkumpul bersama dan datang ke perkebunan/ pertanian kami, kemudian kami mengambil apa-apa yang kami butuhkan saja tidak lebih dan sisanya kami tinggalkan (Mereka mengambil hanya sekedar untuk kebutuhan mereka saja agar bisa melanjutkan untuk beribadah kepada Allah swt). Rasulullah saw bertanya adakah mereka juga beternak ?, mereka menjawab Ya.. kami berternak di padang pasir, kemudian kami tinggalkan ternak kami tersebut dibiarkan dipadang pasir, sampai kami membutuhkannya, maka kami datang ke padang pasir untuk mengambil beberapa ternak yang kami butuhkan saja, dan sisanya kami tinggalkan ternak kami tersebut di padang pasir (Hati mereka tidak terbelenggu dalam keserakahan). Kemudian Rasulullah saw bertanya berkenaan keadaan wajah-wajah mereka yang berwarna kekuningan-kuningan dan pucat sedangkan tiada diantara mereka orang-orang yang sakit, mereka menjawab bahwasannya inilah wajah yang senantiasa takut dengan kematian (Karena kematian adalah pertanggung jawaban kepada sang pemberi kehidupan yaitu Allah swt). Terakhir Rasulullah saw bertanya apakah banyak diantara mereka orang-orang yang wafat ?, merekapun menjawab bahwa diantara mereka dalam setiap tahun terdapat satu jenazah orang yang wafat.

Inilah kaum yang lebih memilih berjihad melawan Hawa Nafsunya ketimbang mengotori tangan mereka dengan darah-darah manusai, mengotori hatinya dengan kebencian dan kemarahan, mengotori lisannya dengan caci maki dan laknat, maka Allah swt memuliakan mereka dengan menempatkan dalam golongan hamba-hambanya yang beruntung, mereka tidak hanya mendapatkan surga di Akhirat, namun ketika hidup di dunia-pun mereka telah diberikan surga oleh Allah swt.


Wallahu A’lam.... semoga bermanfa’at.

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Rabu, 13 September 2017

Kajian Hadits Merubah kemungkaran.



Kajian Hadits Merubah kemungkaran.

Oleh : donnieluthfiyy

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Jika diterjemahkan tanpa menerjemahkan Isim Isyaroh “ Dzalika “ terlebih dahulu...
“ Dari Abi Sa’id Al Khudri ra, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : { Siapa orangnya yang melihat (suatu) kemungkaran maka (sebaiknya) ubahlah dengan tangannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan lisannya, maka jika tidak mampu (ubahlah) dengan hatinya, dan “Dzaalika” selemah-lemahnya Iman.

Sekarang coba kita bahas berkenaan dengan lafadz “ Dzaalika “.
Di dalam kamus Ma’ani menjelaskan berkanaan dengan lafadz tersebut.
ذالك إسم إشارة للبعيد ، مثناه « ذانك » في حالة الرفع ، و >> ذينك » في حالتي النصب والجر . جمعه « أولئك <<
“ Dzaalika adalah Isim yang menunjukan Isyarat kepada sesuatu yang jauh (Jarak Jauh), Adapun Tatsniyahnya yaitu << Dzaanika >> ketika dalam keadaan Rofa’, dan << Dzainika >> ketika dalam keadaan Nashob dan Jar. Adapun Jamaknya yaitu << Uulaaika >>.
Didalam Al Qur’an Allah swt menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ ini, salah satunya dalam Surat At Thuur ayat 47 :
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَٰلِكَ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain Dzaalika. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada ayat-ayat sebelumnya, ayat-ayat yang sudah terlewati oleh beberapa kalimat, sehingga lafadz “ Dzaalika “ tersebut menunjukan kalimat yang jauh telah ditempatkan sebelumnya.

Kemudian juga Allah menggunakan Lafadz “ Dzaalika “ dalam surat Al Baqoroh ayat 68 :
قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ
Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina apakah itu". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan Usia antara Dzaalika; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
Ket : Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut menunjuk kepada sesuatu yang tidak di sebutkan dalam ayat tersebut, artinya menunjuk kepada sesuatu yang jauh. Jadi yang dimaksud “ Dzaalika “ itu apakah remaja atau setengah baya, karena tidak muda dan tidak juga tua. Umur Sapi rata-rata adalah antara 18 s/d 22 Tahun, jadi jika di ambil pertangahan usia tersebut adalah antara 9 s/d 11 Tahun, itulah yang dimaksud tidak muda dan tidak juga tua. Dan Allah swt tidak menyebutkannya dalam ayat tersebut sehingga Allah swt menggunkan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ dalam menunjuk kepada Lafadz yang tidak disebutkan tersebut, karena jauh dari keberadaan lafadznya.

Kemudian Lafadz “ Dzaalika “ juga Allah swt sebutkan dalam Surat An Nisa ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. “ Dzaalika “ adalah lebih dekat (kebaikannya) agar tidak berbuat aniaya”.

Kemudian kita Kaji ayat tersebut dari Tafsir Baghowi :
ما ملكت أيمانكم أي: ما ينفذ فيه أقاسمكم ، جعله من يمين الحلف ، لا يمين الجارحة "ذلك أدنى"،أقرب، " أن لا تعولوا " أي: لا تجوروا ولا تميلوا، يقال: ميزان عائل،أي: جائر مائل، هذا قول أكثر
{ budak-budak Aiman (Atas Sumpah) yang kamu miliki : yaitu Budak-budak yang melaksanakan dengan Sumpah, yang dijadikan dari Sumpah yang benar atas nama Allah, bukan sumpah untuk menyakiti “ Dzaalika “ lebih dekat “ Aqrobu “ agar tidak aniaya” maksudnya : kalian Tidak berbuat curang dan tidak berbuat seleweng, Dikatakan : Sebagai keseimbangan keluarga, maksudnya : dari orang yang curang dan seleweng, ini adalah perkataan kebanyakan dari para Mufasir. (Tafsir Baghowi)

Jadi lafadz “ Dzaliika “ dalam ayat tersebut menunjuk kembali kepada kalimat pertama yang telah terlewati beberapa kalimat, yaitu :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا”    " ذلك أدنى أن لا تعولوا "
Jika Kalian (punya) ke-Khawatiran tidak bisa berbuat adil “     “ Itu lebih dekat (kebaikannya) agar tidak aniaya “.
Karena ayat tersebut berkenaan dengan :
كان عروة بن الزبير يحدث أنه سأل عائشة رضي الله عنها " وإن خفتم أن لا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء "قالت: هي اليتيمة تكون في حجر وليها فيرغب في جمالها ومالها ويريد أن يتزوجها بأدنى من سنة نسائها ، فنهوا عن نكاحهن إلا أن يقسطوا لهن في إكمال الصداق، وأمروا بنكاح من سواهن من النساء.
Adalah Urwah Bin Zubair bercerita, bahwa sesungguhnya ia bertanya kepada Sayyidatuna Aisyah rah berkenaan ayat : “ Dan jika kamu Khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi “ Sayyidatuna Aisyah rah berkata : Mereka adalah wanita yatim yang ada dalam asuhan walinya, maka walinya tersebut menyukai pada kecantikannya dan hartanya dan menginginkan untuk menikahinya dengan dekat dari tahun (pernikahan) istrinya, maka mereka (Para Walinya) dilarang untuk menikahinya kecuali jika (mampu) berbuat adil kepada mereka di dalam sempurnanya nafkah, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita selain mereka. “
Ket : Jadi jelas berdasarkan Asbabun Nuzulnya maksud dari Lafadz “ Dzaalika “ pada ayat tersebut kembali kepada kalimat awal yang maksudnya : Jika kalian memiliki ke-khawatiran tidak bisa berbuat adil kepada mereka itu lebih dekat kebaikannya agar tidak menjadi aniaya kepada mereka. Jangan dipaksakan karena menyukai pada kecantikan dan hartanya, sedang Istrinya akan merasa tersakiti.

Sekarang silahkan di maknai sendiri kemanakan Isim Isyaroh “ Dzaalika “ itu kembali dalam Hadits merubah kemungkaran tersebut.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar” (QS. al-Baqarah: 153)

قيل : الصبر هو إمساك القلب عن الإعتراض على التقدير (سلوة العارفين وأنس المشتاقين – لأبي حلف الطبري.  ص : 103 )
“Ada dikatakan (Oleh Ulama Shufi) : Sabar adalah Menahan hati dari menyelisihi Takdir “. ( Kitab Salwah Al Arifin wa Unsul Musytaqin – Oleh Abu Halaf At Thobari hal. 103).

Tambihun : sekedar analogi... Ketika kita akan memecahkan sebuah batu maka kita akan mencoba menggunakan : 1. Tangan untuk memecahkannya, jika tidak bisa maka pake 2. palu besar, dan jika masih tidak bisa maka 3. pake Alat peledak (Bom). sehingga urutannya dari yang terlemah ke yang lebih kuat dan jika masih juga belum bisa maka dipakailah yang paling kuat.
Sekarang cobalah terapkan urutan dalam hadits merubah kemungkaran tersebut, karena jika urutannya dibalik maka maksudnya jadi tak jelas...
contoh : Ketika akan memecahkan Batu, 1. pakai Alat Peledak, jika tidak mampu maka 2. pakai Palu besar, jika tidak mampu maka 3. pakai Tangan ?????, nah disini kalimatnya menjadi tak jelas maksudnya...
seharusnya ketidak mampuan itu selalu akan menuju yang lebih memperkuat di urutan berikutnya

Qolbun adalah bagian terkuat dan terpenting dalam diri manusia, yg juga merupakan tempatnya iman...

Wallahu A’lam... Semoga ada manfaatnya.


Selasa, 15 Agustus 2017

Fatwa-fatwa Ulama seputar hukum mencuri.





Ketaatan seorang Hamba tidak hanya pada perkara Ibadah saja, tetapi juga termasuk dalam hal mu’amalah dan Had.

Fatwa-fatwa Ulama seputar hukum mencuri.

Kitab Nihayah Al Jawi (Yang berhak menghukum pencuri adalah Imam/ Pemerintah).
ثم شرع في القسم الرابع: وهو حدّ السرقة فقال: (ويقطع) أي الإمام بعد طلب المالك المال وثبوت السرقة بشروطها (كوع يمين بالغ سرق) نصاباً يقيناً بأن أخرج (ربع دينار) ذهباً خالصاً مضروباً (أو) فضة أو غيرها يساوي (قيمته(
Kemudian dijelaskan didalam bagian yang ke-4 : Yaitu Had/Hukuman pencuri, maka Mushonif berkata : (Dan di potong) maksudnya (Atas keputusan) Imam (Pemerintah) setelah mencari si pemilik harta dan menetapkan pencuri tersebut dengan kriteria syarat2nya (Dipotong pada siku tangan kanan pencuri dewasa setelah ia mencuri) dengan Nisob tertentu, dengan jika pencuri tersebut menghilangkan (1/4 Dinar) berupa emas yang murni yang telah dimasak (Atau) Perak atau selainnya yang sepadan (Nilainya)

Rukhsoh Hukuman pencuri yang mencuri karena kelaparan.
قال الإمام ابن قدامة في المغني:  فصل: قال أحمد: لا قطع في المجاعة، يعني أن المحتاج إذا سرق ما يأكله فلا قطع عليه؛ لأنه كالمضطر... وهذا محمول على من لا يجد ما يشتريه، أو لا يجد ما يشتري به، فإن له شبهة في أخذ ما يأكله....
Telah berkata Imam Ibnu Qudamah di dalam Kitab Al Maughni : Satu Fasal : Telah berkata Imam Ahmad : Tidaklah di potong (Bagian Tubuhnya)   dalam keadaan kelaparan, yakni bahwa sesungguhnya orang yang membutuhkan ketika mencuri makanan untuk dimakannya, maka tidaklah dipotong (bagian tubuhnya), karena sesungguhnya ia seperti orang yg dalam keadaan berbahaya... dan hal ini diambil berdasarkan atas orang yang tidak menemukan makanan untuk dibelinya, atau tidak menemukan sesuatu yang bisa dibeli dengan miliknya, maka sesungguhnya baginya serupa dengan keadaan ia mengambil makanan untuk dimakannya...

أما من سرق من ذي رحم غير محرم فيقام عليه حد السرقة؛ لأنهم لا يدخل بعضهم على بعض عادة، فالحرز كامل في حقهم، واختلفت كلمة الحنفية في سرقة المحارم غير ذوي الرحم بعضهم من بعض كالأم والأخت من الرضاعة، فذهب أبو حنيفة ومحمد إلى إقامة الحد على السارق خلافًا لأبي يوسف. راجع: "بدائع الصنائع" (7/ 75)، و"فتح القدير" (5/ 380-381(
Adapun orang yg mencuri dari orang yang memiliki hubungan Rahim selain dibulan muharrom maka di laksanakan atasnya hukuman mencuri, karena sesungguhnya sebagian keluarga mereka tidak termasuk kelaziman atas sebagian yg lain, maka sebaiknya menjaga dengan sempurna didalam hak mereka (Keluarga), kemudian Imam Abu Hanifah berbeda dalam kalimat didalam menetapkan hukum mencuri di bulan muharrom selain kepada orang yg memiliki hubungan Rahim oleh sebagian mereka kepada sebagian lainnya seperti Ibu dan saudara perempuan sesusuannya, Maka Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad berpendapat terhadap dilaksanakannya hukum terhadap pencuri, berbeda dengan pendapat Imam Abu Yusuf. (Bada-i Sunai’ Juz 7 Hal. 75, dan Fathul Qadir Juz 5 Hal. 380-381).

ثم ) إن سرق بعد قطع ما ذكر ( عزر ) ولا يقتل... ومن سرق مرارا بلا قطع لم يلزمه إلا حد واحد على المعتمد فتكفي يمينه عن الكل لاتحاد السبب فتداخلت
Kemudian bila ia masih mencuri kembali setelah dijalankan hukum potong (tangan/kaki) maka ia dita’zir dan tidak boleh dibunuh....Barang siapa yang mencuri berulang-ulang tanpa terkenai hukum potong maka tidak terhukum potong kecuali hanya satu hukum had (potong tangan kanan saja) menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan kuat, maka cukuplah tangan kanannya atas anggauta tubuh lainnya karena tunggalnya tindakan kriminal. [ Fath al-Mu’in IV/163 ].

)قوله ويقتل جمع بواحد ) أي بقتلهم واحدا لكن بشرط وجود المكافأة ويجب على كل واحد كفارة ( قوله كأن جرحوه جراحات ) أي كأن جرح الجمع واحدا جراحات بمحدد أو بمثقل وقوله لها أي للجراحات وقوله دخل في الزهوق أي خروج الروح وأفاد بهذا أنه لا يشترط أن تكون كل واحدة من الجراحات تقتل غالبا لو انفردت بل الشرط أن يكون لها دخل في الزهوق وخرج به ما لو لم يكن لها دخل في الزهوق بأن كانت خفيفة بحيث لا تؤثر في القتل فلا اعتبار بها ولا شيء على صاحبها
(Keterangan dan dibunuh sekelompok masa akibat pembunuhan atas diri seseorang) hanya saja disyaratkan terjadinya mukafaah (persamaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang) dan masing-masing dikenakan denda kriminal.(Keterangan seperti saat mereka melukainya dengan berbagai luka tubuh) artinya sekawanan masa tersebut melukainya dengan berbagai luka tubuh dengan memakai benda tajam atau alat berat.(Keterangan berbagai luka tubuh) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan demikian tidak disyaratkan untuk terjadinya hukum qisas bagi masa tersebut tidak diharuskan masing-masing harus melakukan penganiaayaan yang penganiayaannya dalam kadar dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bila sendirian namun cukup masing-masing dari mereka ikut andil dalam kriminal yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang. [ I’aanah at-Thoolibiin IV/119 ].

Rabu, 07 Juni 2017

Pembunuhan Pertama di Muka Bumi Tafsir Al Maidah Ayat 30



*Tafsir Baghawi*
*Surat Al Maidah Ayat 30.*

*_Kisah kejadian Pembunuhan pertama di Muka Bumi, dan ini menjadi pelajaran bahwasannya Sebagian dari Manusia ada yang menyukai dengan kekerasan dan Pembunuhan. Dan Allah swt akan menghinakannya karena Dosanya tersebut._*

قوله عز وجل :" فطوعت له نفسه "،أي: طاوعته وشايعته وعاونته، " قتل أخيه "، أي في قتل أخيه،[وقال مجاهد : فشجعته ، وقال قتادة : فزينت له نفسه، وقال يمان : سهلت له نفسه ذلك ، أي جعلته سهلاً] تقديره: صورت له نفسه أن قتل أخيه طوع له أي سهل عليه ، فقتله فلما قصد قابيل قتل هابيل لم يدر كيف يقتله، قال ابن جريج : فتمثل له إبليس وأخذ طيراً فوضع رأسه على حجر ثم شدخ رأسه بحجر آخر وقابيل ينظر إليه فعلمه القتل، فرضخ قابيل رأسه هابيل بين حجرين ،قتل وهو مستسلم ، وقيل : اغتياله وهو في النوم فشدخ رأسه فقتله، وذلك قوله تعالى:" فقتله فأصبح من الخاسرين " ، وكان لهابيل يوم قتل عشرون سنة . واختلفوا في موضع قتله [قيل : بالبصرة في موضع المسجد الأعظم فاسود جسم القاتل وسأله آدم عليه السلام عن أخيه فقال لم أكن عليه وكيلاً فقال: بل قالته ولذلك اسود جسدك ، مكث آدم مائة سنة لم يضحك قط منذ قتله]. قال ابن عباس رضي الله عنهما: على جبل [ثور] وقيل عند عقبة حراء ،فلما قتله تركه بالعراء ولم يدر ما يصنع به لأنه كان أول ميت على وجه الأرض من بني آدم ، وقصدته السباع ، فحمله في جراب على ظهره أربعين يوماً، وقال ابن عباس سنةً، حتى أروح ، وعكفت عليه الطير والسباع تنتظر متى يرمي به فتأكله ، فبعث الله غرابين فاقتتلا ،فقتل أحدهما صاحبه ثم حفر له بمنقاره وبرجله حتى مكن له ثم ألقاه في الحفرة وواراه، و قابيل ينظر إليه

*”Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah”*, Maksudnya adalah menyetujuinya, mengikutinya dan membantunya, *”membunuh saudaranya”*, Maksudnya di dalam membunuh saudaranya, [ Mujahid berkata : menjadikan Qobil berani, dan Qotadah berkata : Maka Hawa Nafsunya menghiasinya, Dan Yuman berkata : Hawa Nafsunya membuatnya terasa Mudah melakukan hal tersebut, Maksudnya menjadikannya mudah] Adapun pertimbangannya adalah : Hawa Nafsunya menggambarkan kepadanya cara membunuh saudaranya tersebut yang kemudian Qobil mematuhinya maksudnya menjadikan mudah atasnya, Maka Qobil membunuhnya, kemudian ketika Qobil bermaksud membunuh Habil tidak menemukan bagaimana cara membunuhnya, Ibnu Jarij berkata : Maka Iblis memberikannya contoh dan ia mengambil seekor burung maka di taruhlah kepalanya diatas batu dan kemudian Iblis memecahkan kepalanya dengan menggunakan Batu lainnya saat itu Qobil memperhatikannya dan ia kemudian Tahu cara membunuh, selanjutnya Qobil memecahkan kepala Habil diantara dua batu, membunuhnya dengan Liar (Barbar), dan ada dikatakan :  Qobil membunuhnya dengan tipu daya kepada Habil dan Habil dalam keadaan tidur maka kemudian Qobil memecahkan kepalanya dan membunuhnya, dan seperti itulah Firman Allah swt : *”sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi”*, dan adalah Habil ketika dibunuh usianya 20 tahun. Dan terjadi perbedaan pendapat di dalam tempat pembunuhannya [ada dikatakan : Di kota Basroh di dalam sebuah tempat di masjid Agung maka jisimnya Qobil yang membunuh menjadi hitam dan Nabi Adam as bertanya kepada Qobil berkenaan saudaranya tersebut, dan Qobil menjawabnya Aku bukanlah orang yang bertanggung jawab atasnya, kemudian Nabi Adam as berkata : Namun engkau mengatakannya dan hal itu adalah dengan hitamnya jasadmu, Kemudian Nabi Adam as berdiam diri selama 100 tahun tidak pernah tertawa sekalipun sejak pembunuhan Habil tersebut]. Ibnu Abbas ra berkata : (Dibunuhnya0 diatas Gunung [Tsur] dan dikatakan Di sisi Bukit Hiro, ketika Qobil membunuh Habil kemudian meninggalkannya di tanah lapang dan tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi padanya, karena sesungguhnya kejadian itu adalah Mayit pertama di atas Bumi dari keturunan Nabi Adam as, dan menduga bahwa yang membunuhnya adalah binatang buas, maka Qobil membawanya di dalam sebuah kantong di punggungnya selama 40 hari, Ibnu Abbas ra berpendapat selama satu tahun, sehingga tercium bau busuknya, dan kemudian Burung mengerumuninya sedangkan Binatang buas memperhatikan kapan Qobil akan membuangnya sehingga binatan buas tersebut bisa memakannya, Maka Allah swt mengutus dua burung Gagak maka mereka saling berkelahi, maka salah satunya terbunuh kemudian salah satunya mengali lubang kubur dengan paruhnya dan cakar kakinya sehingga menjadi sebuah tempat (Kuburan) selanjutnya ia menaruhnya di lubang kuburan tersebut dan menguburnya, dan Qobil melihat kejadian tersebut.


Wallahu A’lam.... Semoga menjadi pelajaran buat kita.

Rabu, 03 Mei 2017

Khilafah Tidaklah Wajib. (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ) ; Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir



Tafsir Baghawi Surat Al Maidah Ayat 44.
Khilafah Tidaklah Wajib!!!

Baca perlahan dan fokus pada maksud tafsir...

ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون " والظالمون والفاسقون كلها في الكافرين، وقيل: هي على الناس كلهم.وقال ابن عباس و طاووس : ليس بكفر ينقل عن الملة، بل إذا فعله به [ كافر ] وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر. قال عطاء : هو كفر دون كفر ، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، وقال عكرمة مناه: ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق. وسئل عبد العزيز بن يحيى الكناني عن هذه الآيات، فقال : إنها تقع على جميع ما أنزل الله لا على بعضه، فكل من لم يحكم بجميع ما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق، فأما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات . وقال العلماء: هذا إذا رد نص حكم الله عياناً عمدً ، فأما من خفي عليه أو أخطأ في تأويل فلا.

“ Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir “ orang-orang dholim dan orang-orang fasiq, dan kesemuanya itu dalam kekafiran, dan dikatakan : Ayat tersebut berlaku atas manusia semuanya. Dan Imam Ibnu Abbas serta Imam Thawwus telah memberikan komentar (Berkenaan ayat tersebut) : Bukan (seperti) kafirnya Muslim yang berpindah Agama, tetapi ketika melakukan hal tersebut (larangan pada Ayat tersebut) [Kafir – menentang] dan juga bukan seperti seorang muslim yang kafir kepada Allah swt dan hari akhir. Imam Atho berkata : Maksudnya kafir (menutup diri) (namun) Bukan Kafir (yang menyebabkan kemurtadan), dan Dholim (melakukan keburukan) (namun) Bukan Dholim (tersesat), dan Fasiq (berbuat maksiat) (namun) Bukan Fasiq (yang menjadikan munafiq), Dan Ikrimah berkata : Barangsiapa yang tidak menjadikan hukum menurut apa yang diturunkan Allah adalah dianggap menjadi seorang penentang hukum dan sungguh telah Kafir (tidak taat hukum), dan siapa orangnya menetapkan dengan hukum Allah swt namun tidak berhukum dengan hukum Allah swt maka ia adalah orang yang dholim dan fasiq. Dan Abdul Aziz Bin Yahya Al Kanani ditanya berkenaan dengan ayat ini, maka ia berkata : sesungguhnya ayat itu ditempatkan atas semua ayat yang Allah swt turunkan tidak atas sebagiannya, maka setiap muslim yang tidak memutuskan dengan perkara yang diturunkan Allah swt, maka ia adalah Kafir, Dholim dan fasiq, Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. Dan para Ulama berkata :  ayat tersebut berlaku adalah ketika ada  penolakan Nash hukum Allah swt secara jelas dan sengaja. Maka adapun muslim yang tidak nampak atas hal tersebut atau keliru dalam mentakwilnya maka tidak apa2.

أما من حكم بما أنزل الله من التوحيد وترك الشرك، ثم لم يحكم [ بجميع ] ما أنزل الله من الشرائع لم يستوجب حكم هذه الآيات
*Maka adapun muslim yang telah berhukum dengan perkara yang Allah swt turunkan dari perkara ketauhidan dan meninggalkan perkara Syirik, lalu ia tidak menjadikan hukum dengan keseluruhan ayat/hukum yang Allah turunkan dari Syariat2 maka tidak dianggap wajib lagi hukum ayat ini. “*

*Artinya jika memang sebuah kedaulatan/Negara itu menggunakan sistem hukum landasan Syari’ah sebagai hukum Positifnya maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mentaatinya, karena jika tidak mentaatinya akan di anggap Kafir – menentang,*

*Dan jika sebuah kedaulatan/negara tidak menggunakan hukum Syari’ah sebagai hukum positifnya namun hukum syari’ah hanya diperuntukan untuk pengamalan individu muslim rakyatnya saja, yang pengamalannya dilindungi oleh hukum Positif yang berlaku di negara tersebut, maka hukum ayat ini tidak wajib lagi untuk dilaksanakan secara baku dan menyeluruh sebagai hukum positif negara tersebut.*

*Disini berarti Sistem Khilafah dengan penerapan Hukum Syari-at sebagai hukum positif dalam sebuah kedaulatan/negara secara jelas bukanlah sebuah kewajiban....!!!, namun bersifat Mubah (boleh2 saja diterapkan).*


*Namun Hukum Syari’at tetap wajib bagi Muslim Mukalaf yang menjadi rakyatnya, yang pengamalannya difasilitasi serta di lindungi oleh negara.*

Wallahu A'lam... semoga bermanfa'at...

Minggu, 23 April 2017

Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.



Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.

Oleh : donnieluthfiyy

Sistem pemerintahan dengan model Khilafah bisa saja di terapkan jika memang memungkinkan dilihat dari segala Aspek, dan menghasilkan suatu tatanan yang akan lebih baik, namun jika dampaknya adalah lebih banyak madhorot maka agama pun melarang hal ini, seperti contoh dalam hal Ibadah saja Islam melarang bahkan mengharamkan puasa bagi seseorang yang sakit dan membahayakan dirinya jika ia berpuasa walaupun berupa puasa wajib, dan juga Islam melarang orang yang berwudlu ketika air bisa membahayakan bagi kulitnya yang terkena semacam penyakit yang membuatnya harus menjauhi air, maka di berikanlah rukhshoh untuk bertayamum....
Islam adalah Agama yang sempurna karena telah di sempurnakan Allah swt ketika Haji Akbar Rasulullah saw,
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
yang di dalamnya ada Kewajiban, kesunahan, kebolehan (Mubah), dan keringanan (Rukhshoh), maka janganlah kita memberatkan diri sendiri di dalam menjalankan Agama.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan “ (HR. Abu Hirairoh).

Sedangkan Khilafah sendiri sudah di Kabarkan oleh Rasulullah saw bahwasannya setelah 30 tahun setelah masa Rasulullah saw, maka tidak ada lagi khilafah
Perhatikan hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Pada hadits ini jelas sekali bahwasannya jika khilafah didirikan setelah masanya Khulafaur Rasyidin, maka khilafah itu adalah suatu bentuk kebohongan, Allah dan RasulNya tidak meridloi hal tersebut, karena banyaknya madhorot di dalamnya, Allah da RasulNya lebih mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada umat.

Seperti apa yang akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem Khilafah sedangkan faktanya di dalam Umat Islam sendiri banyak sekali terjadi perbedaan, mulai dari perbedaan masalah teologi, furu’iyyah serta perbedaan dalam memahami makna-makna dalam Tafsir Al Qur’an,
Di zaman Khalifah Ali krw sendiri telah terjadi konflik antara kaum Khawarij, Suni dan Syi’ah yang kesemuanya mengklaim kebenaran atas dasar pemahaman terhadap Islam masing-masing, saling mengkafirkan satu sama lain, kemudian terjadilah perang saudara sehingga pertumpahan darah serta pembantaian dimana-mana.
Kemudian juga Konflik yang terjadi antara Bani Buwaihi dan Bani Seljuk pada masa Dinasti Abbasiyah, sehingga pada saat itu khalifah hanya berfungsi sebagai pengendali Agama, sedangkan kekuasaan pada tatanan temporal (Kekuasaan secara otoritas kepemerintahan) menjadi Hilang.
Semua hal tersebut berkenaan dengan perbedaan teologi.
Ada pula konflik yang terjadi berkenaan kepemerintahan.
Pada masa Dinasti Umayah pun terjadi Konflik antara sebagian pihak dengan penguasa dinasti Umayah yang menjalankan pemerintahan dengan sistem monarki herediteis, padahal sistem pemerintahan tersebut belum pernah di pakai dalam sistem pemerintahan pada masa Khulafaur Rasyidin, karena pada masa Khulafaur Rasyidin pemerintahan di jalankan dengan sistem Demokrasi. Pihak-pihak yang tidak menyetujui sistem pemerintahan monarki yang di terapkan oleh Dinasti Umayah dianggap sebagai pemberontak. Maka terjadilah perang saudara.
Perang...perang...dan terus akan terjadi perang saudara....
Saat ini kita sendiri bisa melihat bagaimana konflik perbedaan teologi yang terjadi dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan menghalalkan untuk saling memerangi.
Maka jika khalifah tegak di Indonesia kemudian apabila kekuasaan ada pada Umat Islam yang menganut teologi Jabariyah (Wahabi dkk) tentulah Umat Islam yang menganut teologi selainnya akan di singkirkan atau bahkan di perangi karena bagi penguasa meraka telah dianggap kafir. Dan begitupun sebaliknya.
Apakah ini tidak menjadikan Madhorot yang lebih besar bagi keberlangsungan Umat Islam di Indonesia yang majemuk dalam suku dan ras ???
Kita tilik saja perbedaan dalam masalah Tahlil, Maulid dan Ziarah, bagaima mereka para Wahabi begitu kerasnya menentang bahkan jika ada kesempatan bisa menumpas dan memerangi, mungkin saja itu akan mereka lakukan.
Ketika Khilafah di dirikan maka opini Umat akan di giring pada kekuasaan otoriter seorang khalifah yang diyakini sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dengan keyakinan ini akan memberikan kesempatan pada satu pihak umat dengan teologinya untuk memerangi umat Islam lainnya yang berbeda teologi.
Apakah kemenangan musuh Allah di muka bumi akan di capai tanpa mereka bersusah payah?? karena umat Islam sendiri saling memerangi satu sama lain karena perbedaan yang hakikatnya tiada yang tahu akan kebenarannya secara langsung.
Bandingkanlah dengan pemerintahan saat ini yang menganut sistem demokrasi (Cat : Demokrasi ini juga di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin), dimana semua orang dapat menyampaikan pendapat dan opininya dengan saling menghargai satu sama lainnya, tinggal bagaimana kita membangun peradaban yang baik melalui pendekatan-pendekatan persuasif bermediakan dakwah bil mauidhoh hasanah, dengan bermodalkan tanah air yang kaya akan alamnya ini Islam bisa maju berkembang jika bersatu, dan akan bisa mengalahkan pesaing-pesaing para musuh Islam.

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

List Video