Tampilkan postingan dengan label kafir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kafir. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2019

Bagaimanakah Sikap seorang Muslim kepada Kafir Dzimmi



Bagaimanakah Sikap seorang Muslim kepada Kafir Dzimmi

Oleh Donnieluthfiyy.
Karawang, 01/03/2019

Sebelum Membahas berkenaan bagaimana Sikap seorang muslim kepada Kafir Dzimmi, maka sangat perlu untuk memahami Definisi Kafir Dzimmi tersebut.

Yang pertama Definisi Kafir Dzimmi menurut Kamus Al Wasith Juz 1 Halaman 315 adalah ;
Sesugguhnya Dzimmi adalah ikatan kesepakatan dalam perjanjian yang memberikan rasa aman terhadap Harta, Tubuh, dan Agama, yaitu seseorang yang diberikan rasa aman yang tertuang dalam Syarat di dalam piagam perjanjian dengan persyaratan membayar Pajak Jizyah. Atau bisa juga di artikan sebagai Orang kafir yang lahir dan menetap dalam Negara Islam, maksudnya adalah Ia menjadikannya sebagai Tanah Air kelahirannya – dengan kewajiban membayar Pajak Jizyah dan mengikuti Hukum Islam, karena Ia adalah Non muslim yang menjadi Rakyat dalam Negara Islam. Dan Definisi lainnya yaitu Seseorang Kafir Dzimmi yang berada diantara kita, maksudnya adalah dengan adanya Suatu kesepakatan untuk tinggal menetap di Negara kita dengan jaminan keamanan serta mau membayar Pajak Jizyah.

Imam Qaunawi berkata : Dzimmi yaitu kesepakatan, karena sesungguhnya dalam kesepakatanya tersebut menyebabkan wajibnya mendapat Jaminan juga pernyataan keamanan dan tanggungan, serta dalam setiap perkara tersebut menjadikan kedekatan satu sama lain, dan dari sebagian perkara tersebut juga dikatakan kepada para pembuat perjanjian dari orang-orang kafir Dzimmi,bahwa sesungguhnya mereka mendapatkan keamanan atas hartanya, jiwanya itu dengan membayar Pajak Jizyah. [Anisu Fuqaha Juz 1 Hal. 182].

Kesimpulannya adalah bahwasannya Kafir Dzimmi yaitu orang selain Muslim yang tinggal dan menetap bersama kita sebagai Rakyat suatu Negara, yang sama-sama mengikuti aturan yang ada dan sama-sama pula membayar Pajak kepada Negara. Dan mereka mendapatkan Hak yang sama dalam perlindungan terhadap Harta, Nyawa dan jaminan keselamatannya.

Rasulullah saw bersabda :

«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»
“ Siapa orangnya yang memerangi/memusuhi orang Kafir yang mengadakan kesepakatan (Kafir Dzimmi), Maka ia tidak akan mencium Aroma Surga, dan sesungguhnya Aroma surga itu bisa tercium sejauh jarak perjalanan 40 tahun”. [HR. Bukhari : 3166].

Dan dalam Riwayat Imam Nasai, Rasulullah saw bersabda :

«مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»
“Siapa orangnnya yang memerangi/ memusuhi dengan satu peperangan/permusuhan kepada Orang Kafir Dzimmi, maka ia tidak akan menemukan Aroma Surga, dan sesungguhnya Aromanya tersebut dapat tercium sejauh jarak perjalanan 40 Tahun”.

Hadit tersebut menunjukan peringatan keras bagi orang yang memerangi/ memusuhi Orang Kafir Dzimmi (Ahlu Dzimmah).

Baginda Nabi Muhammad saw telah berwasiat berkenaan dengan hubungan bertetangga, dan agar berbuat baik kepada mereka, baik tetangganya itu seorang Yahudi, Ataupun Nasrani dan lainnya,
Rasulullah saw bersabda :

«مَا زَالَ جبريلُ يُوصِيني بالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُورِّثُه».
“Terus menerus (Malaikat) Jibril turun memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku menyangka bahwasannya Ia akan mewariskannya”.

Kalimat Tetangga ( Al Jaar) dalam hadits tersebut bersifat umum, tidak hanya kepada tetangga Muslim, tetapi juga tetangga Non Muslim, Imam Bukhari dan Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Kitab Adab Al Mufrod, dari Mujahid, ia berkata “ Aku berada bersama Abdullah Bin Umar, sedang anaknya yang sudah dewasa sedang menguliti seekor Kambing, kemudian Abdullah bin Umar berkata : Nak.. jika engkau telah selesai (Menguliti Kambing) maka mulailah dengan Kambing tetangga Yahudi kita..., maka berkatalah seorang lelaki dari kaumnya : Wahai Orang Yahudi, Adakah Allah swt berbuat baik kepadamu ?, maka Yahudi tersebut berkata : Aku mendengar Rasulullah saw berwasiat tentang tetangga, sehingga kami khawatir dan berpikir bahwa sesungguhnya Beliau akan mewariskannya”.

Imam Al Hafidz Ibnu Hajjar ra Dalam Kitab Fathul Bari berkata :

وَاسْمُ الجَار يَشْمَل المسْلِمَ وَالْكَافِرَ، وَالعَابِدَ وَالْفَاسِقَ، وَالصَّدِيقَ وَالْعَدُوَّ، وَالْغَرِيب وَالْبَلَدِيَّ، وَالنَّافِع وَالضَّارَّ، وَالْقَرِيبَ وَالأَجْنَبِيَّ، وَالْأَقْرَب دَارًا وَالْأَبْعَدَ، وَلَهُ مَرَاتِب بَعْضهَا أعلى من بعض، فَأَعْلَاهَا مَنْ اجتَمعَتْ فِيهِ الصِّفَات الْأُوَل كُلّهَا ثُمَّ أَكْثَرهَا وَهَلُمَّ جَرًّا إِلى الوَاحِد، وَعَكْسه مَن اجْتَمَعَتْ فيه الصِّفَات الأخْرَى كَذَلِكَ، فَيُعْطى كُلٌّ حَقه بِحَسَبِ حَاله، وَقَدْ تَتَعَارَض صفتان فأكثر فَيُرَجِّح أو يُسَاوِي
Nama dari Kata Tetangga mencakup Orang Muslim kemudian orang Kafir, Orang ahli Ibadah kemudian Orang Fasiq (Ahli Maksiat), Teman kemudian Musuh, Orang Asing kemudian Orang Pribumi, yang memberi manfaat kemudian yang memberi madhorot, Kerabat kemudian orang lain, yang rumahnya dekat kemudian yang jauh. dan urut-urutan tersebut satu dengan lainnya berbeda urutan tingkatannya, Maka tingkatan yang lebih tinggi (Dalam urutan bertetangga) adalah orang yang terkumpul didalamnya sifat-sifat yang awal dari semuanya, kemudian yang lebih kuat dan seterusnya. Adapun sebaliknya yaitu orang yang terkumpul sifat-sifat selainnya tersebut, Maka berikanlah haknya dengan pertimbangan keadaannya, dan sungguh saling berlawanan dua sifat tersebut dan yang lebih kuat lagi, maka saling dikuatkan-lah atau saling disetarakan-lah. [Fathul Bari Juz 10 Hal. 456].

Oleh sebab itu termasuk Akhlak Nabi saw terhadap Kafir Dzimmi adalah dengan banyak mendo’akan agar mendapatkan Hidayah, dan tida pernah melaknatnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, beliau berkata : dikatakan (Kepada Nabi saw) : Wahai Rasulullah!, Do’akanlah keburukan bagi orang-orang Musyrik (Kafir Quraisy), kemudian Rasulullah saw bersabda : 

«إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً»
“Sesungguhnya aku tidak diutus sebagai Pelaknat, dan bahwasannya aku diutus sebagai Rahmat”.

Dan Rasulullah saw juga melarang berkata “ Wahai Kafir...!” kepada saudara, sedangkan Tetangga merupakan Saudara terdekat kita.

آنما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما آن كان كما قال وآلا رجعت عليه
“Siapa saja yang berkata kepada Saudaranya (Dengan Ucapan) : Hai Kafir…!, Maka akan kembali kepada salah satunya, jika sesuai dengan Tuduhannya, jika tidak maka akan kembali kepada orang yang mengucapkannya”.

Kemudian menurut Pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah melarang melaknat Orang Kafir ketika masih Hidup, karena tidak diketahuinya apakah Ia akan Mati dalam keadaan Kafir atau Mati dalam keadaan Husnul Khatimah sebagai seorang Muslim nantinya.

Wallahu A’lam… Semoga bermanfaat.s

Selasa, 28 Agustus 2018

Maukah engkau menjadi salah seorang yang terkena Marahnya Rasulullah saw ?




Maukah engkau menjadi salah seorang yang terkena Marahnya Rasulullah saw ?

Sungguh Para Sahabat lebih memilih tidak pernah dilahirkan ketimbang menyaksikan Rasulullah saw Marah kepadanya.

Oleh : donnieluthfiyy

Simaklah kisah berikut ini.

وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْحُرَقَةِ مِنْ جُهَيْنَةَ قَالَ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ قَالَ وَلَحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ رَجُلًا مِنْهُمْ قَالَ فَلَمَّا غَشِينَاهُ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ فَكَفَّ عَنْهُ الْأَنْصَارِيُّ فَطَعَنْتُهُ بِرُمْحِي حَتَّى قَتَلْتُهُ قَالَ فَلَمَّا قَدِمْنَا بَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ لِي يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذًا قَالَ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ

“Dari Usamah bin Zaid bin haritsah ra, Ia bercerita : (Suatu hari) Rasulullah saw mengutus kami ke perkampungan Hurqoh (Perkampungan orang-orang kafir yang memerangi Islam) dari Bani Juhainah, Ia berkata : lalu kami menyerangnya di pagi hari yang membuat mereka lari tunggang langgang, Usamah Bin Zaid melanjutkan ceritanya : kemudian aku dan seorang lelaki dari kalangan Anshor mengejar salah satu dari mereka, saat kami mendapatinya Ia pun bersyahadat “Laa ilaha Illallah”, maka Seorang sahabat Anshor itupun menahan dirinya (Tidak mau menyerang), namun aku langsung menikam orang tersebut dengan Tombak sehingga ia tewas olehku, Selanjutnya Ia bercerita : Ketika kami sampai di Madinah, telah sampailah berita itu kepada Nabi saw, dan ia berkata : Maka Nabi saw bersabda kepadaku {Wahai, Usamah... apakah engkau membunuh seseorang setelah ia mengucapkan kalimat “Laa ilaha Illallah” ?, Usamah berkata : Aku menjawab {Wahai, Rasulullah... bahwasannya ia mengucapkan hal tersebut adalah sekedar untuk melindungi dirinya (Pura-pura)}, dan aku membunuhnya setelah ia mengucapkan “Laa ilaha Illallah”, Usamah pun bercerita : bahwa Rasulullah saw terus bertanya lagi mengulang-ulang pertanyaannya kepadaku, sehingga aku mengandai-andai kalaulah aku belum masuk Islam sebelum itu (Rasa penyesalan yang mendalam)”.

Bagaimana jadinya jika diri kita ini memerangi dan mengkafirkan orang-orang Islam yang sudah jelas mereka melakukan Sholat, Puasa, Zakat bahkan Haji, sementara seorang Sahabat yang membunuh seorang kafir yang tiba-tiba mengucapkan kalimat “Laa ilaha Illalla” sementara belumlah ia pernah melakukan Sholat satu kalipun, Rasulullah saw sangat marah kepada sahabatnya tersebut?

Beliau itu pun seorang Sahabat yang berjuang bersama Rasulullah saw!

Bagaimana dengan kita ini yang memerangi dan mengkafirkan orang-orang yang telah bersyahadat dan melakukan Sholat juga Puasa dan Zakat bahkan Haji?, Apakah Rasulullah saw tidak akan lebih marah lagi kepada kita ?


Jangan kalian ikuti orang-orang yang Rasulullah saw akan marah kepada mereka!!!

Rabu, 13 Desember 2017

Hukum, Syarat dan Situasi Jihad



*Hukum, Syarat dan Situasi Jihad.*

*_Dihimpun Oleh : donnieluthfiyy_*

وقال الإمام ابن عطية رحمه الله في "تفسيره" 8/346:
"واستمر الإجماع على أن الجهاد على أمة محمد فرض كفاية، فإذا قام به من قام من المسلمين يسقط عن الباقين إلا أن ينزل العدو بساحة للإسلام، فهو حينئذ فرض عين.
Imam Ibnu Athiyah rh berkata didalam Masail Al Abdillah Hal. 286 :
Ijma’ Ulama telah menetapkan bahwa sesungguhnya Jihad bagi Umat Nabi Muhammad saw hukumnya Fardlu Kifayah, Maka jika sebagian muslim telah melaksanakannya maka gugurlah yang lainnya, kecuali apabila musuh menyerang di medan perang kepada Islam, maka seketika (Bagi Umat yang hadir di tempat itu) hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain.
_(Hukum asal Jihad adalah Fardlu kifayah kecuali jika diserang, maka hukumnya menjadi Fardlu ‘Ain, karena membela diri dari bahaya hukumnya Fardlu ‘Ain)_

وقال في المجموع شرح المهذب[ 19/ 269[:
والجهاد فرض عين على كل مسلم إذا انتهكت حرمة المسلمين في أي بلد فيه لا إله إلا الله محمدرسول الله، وكان على الحاكم أن يدعو للجهاد وأن يستنفر المسلمين جميعا، وكانت الطاعةله واجبة بل فريضة كالفرائض الخمس، لقول الله تعالى (انفروا خفافا وثقالا) ولقول معمركان مكحول يستقبل القبلة ثم يحلف عشر أيمان أن الغزو واجب، ثم يقول ان شئتم زدتكم اهـ.
Imam Nawawi ra telah berkata di dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 19 Hal. 269 :
Adapun Jihad hukumnya Fardlu ‘Ain atas setiap Muslim ketika terjadi pelanggaran kehormatan Umat Muslim (Diperangi) di suatu Balad (Negara) yang di dirikan didalamnya Kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah, Dan Hendaknya terhadap Hakim (Ulama) untuk menyerukan kepada Jihad dan agar memohon bantuan kepada seluruh Umat Muslim, dan Taat kepada Al Hakim (Ulama) adalah kewajiban, bahkan kefardluannya adalah seperti kefardluan Shalat 5 Waktu, berdasarkan kepada Firman Allah swt (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat) dan Perkataan Sahabat Ma’mar ra, Makhul pernah menghadap kiblat untuk kemudian bersumpah sepuluh kali bahwa perang adalah wajib, kemudian berkata lagi : Jika kalian menghendaki aku akan menambahnya untuk kalian, Selesai.
_(Asal hukum Jihad adalah Fardlu Kifayah kemudian Hukumnya berubah menjadi Fardlu ‘Ain dalam suatu kondisi dimana terjadi penyerangan dari pihak musuh (Kafir Harbi) kepada Daerah/ Wilayah Umat Muslim yang didalamnya didirikan Kalimat Allah swt, maka kefardluan ‘Ain ini jatuh pada penduduk Daerah atau Wilayah tersebut)_

وقال الإمام الخطيب الشربينيا لشافعي رحمه الله تعالى: في (الإقناع 2 / 510(
:” الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدةلنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهي لهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها، وإن كان في أهلها كفاية؛لأنه كالحاضر معهم فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن ،، ويلزم الذين على مسافة القصرالمضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم،فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد”.
Imam Khatib Al Syarbini Al Syafi’i rh berkata didalam Kitab Al Iqna Juz 2 hal. 510 :
Kondisi kedua dari sebagian Kondisi orang-orang kafir (Yang menyerang) adalah ketika mereka memasuki Balad (Negara) kita (dengan peperangan) maka wajib bagi penduduknya untuk melawan dengan kemungkinan (Peperangan) dari mereka, dan jadilah jihad seketika itu menjadi Fardlu ‘Ain, sama saja apakah memungkinkan siap berperang ataupun tidak, dan orang-orang yang tidak berjarak dekat (Jaraknya jauh) dari Balad yang dimasuki orang-orang kafir (yang menyerang tersebut) hukumnya adalah sama seperti penduduk ahlu balad tersebut, namun bagi penduduk tersebut hukumnya adalah Fardlu Kifayah; karena sesungguhnya mereka seperti orang yang hadir bersama mereka, maka wajib (Kifayah) atas setiap laki-laki hingga atas orang faqir, anak-anak, para Budak tanpa harus izin majikannya,, Dan wajib bagi orang-orang yang jaraknya dekat merapat kepada mereka ketika dibutuhkan dengan sekiranya menggugurkan Fardlu Kifayah membela mereka, maka jadilah hukumnya Fardlu ‘Ain bagi orang-orang yang dekat dan Fardlu Kifayah bagi orang-orang yang jauh.
_(Hukum Jihad menjadi Fardlu ‘Ain kepada penduduk suatu balad ketika terjadi penyerangan dari musuh, dan Hukum jihad menjadi Fardlu Kifayah bagi umat muslim yang berada diluar Balad tersebut)_

وقال الإمام ابن قدامة رحمه الله :
" إذا جاء العدو صار الجهادعليهم فرض عين فوجب على الجميع فلم يجز التخلف عنه " )10/390(.
Imam Ibnu Qudamah rh berkata :
Ketika musuh datang, maka jadilah Jihad atas mereka Fardlu ‘Ain, dan wajib atas seluruhnya maka  tidak diperbolehkan meninggalkannya. (Al Mughni : Juz 10 Hal. 390)

قال أيضاً رحمه الله في المغني (9/163(:
" ويتعين الجهاد في ثلاثة مواضع أحدها إذاالتقى الزحفان وتقابل الصفان حرم على من حضر الانصراف وتعين عليه المقام ... ثم قال ... الثاني إذا نزل الكفار ببلد تعين على أهله قتالهم ودفعهم ، الثالث إذااستنفر الإمام قوما لزمهم النفير معه".
Imam Ibnu Qudamah rh berkata lagi didalam Kitab Al Mughni Juz 9 Hal. 163 :
Dan Adanya Jihad didalam tiga keadaan : 1. Ketika menemukan dua pasukan besar berbaris saling berhadapan maka haram atas seseorang yang hadir untuk meninggalkannya pergi, dan wajib atasnya menentukan posisinya. 2. Ketika muncul orang-orang kafir (yang menyerang) kepada Baladnya (Negaranya), maka menjadi kepastian terhadap penduduknya untuk (melawan) memerangi mereka, 3. Ketika Imam meminta bantuan kepada suatu Kaum, maka wajib bagi kaum itu untuk membantu bersamanya.
_(Hukum jihad menjadi Fardlu ‘Ain jika menemui tiga keadaan. 1. Menemukan Pasukan muslim yang sedang berhadapan dengan musuh dan ia berada ditempat tersebut. 2. Ketika terjadi penyerangan kepada umat muslim, maka Wajib ‘Ain bagi penduduk muslim di tempat tersebut untuk berjihad. 3. Ketika ada perintah Jihad dari Imam (Imam Syafi’i menisbatkan bahwa Imam yang dimaksud adalah Orang yang ditunjuk secara resmi oleh suatu Negeri yang berdaulat di masing-masing Balad/Daerah/Wilayah)._

وقال الإمام القرافي رحمه الله (في الذخيرة : (
"شروط الجهاد : هي ستة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والإستطاعة " ، ثم قال : " فإن صدم العدوالإسلام وجب على العبد والمرأة لتعين المدافعة عن النفس والبضع".
Al Firaqi ra telah berkata didalam kitab Al Dzakhirah :
Syarat-syarat Jihad ada 6 : 1. Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mampu (Punya keahlian dan kekuatan yang cukud untuk ikut berjihad), Kemudian beliau menuturkan : Maka apabila diserang oleh musuh menjadi Wajib atas Budak, wanita untuk membantu melawan bagi dirinya atau beberapa orang.



Wallahu A’lam... Semoga bermanfa’at.

Sabtu, 02 Desember 2017

Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???



Khilafah yang manakah yang kalian maksudkan???
Oleh : donnieluthfiyy

حديث شاهد عن سَفِينَةُ رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الْخِلاَفَةُ فِي أُمّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً، ثُمّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ سَفِينَةُ: امْسِكْ عَلَيْكَ خِلاَفَةَ أَبي بَكْرٍ، ثُمّ قَالَ: وَخِلاَفةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمانَ، ثُمّ قَالَ لي: امسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيّ قال: فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً. رواه أحمد وحسنه الأرناؤوط.
Hadits Syahid (Pendukung) dari Safinah ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Khilafah dalam umatku (berlangsung selama) 30 Tahun, Kemudian Masa Kerajaan setelahnya. Selanjutnya Safinah ra berkata : Wajib atas kalian berpegang teguh pada khilafah Abu Bakar, Kemudian beliau menuturkan : dan Khilafah Umar juga Utsman, kemudian Beliau berpesan kepadaku (Perawi Hadits) : Berpegang teguhlah engkau kepada Khilafah Ali, Periwayat Hadits berkata : maka Kami mendapatinya (Khilafah mereka) itu selama 30 Tahun. (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan dinilai Hasan Oleh Al Arna-Uth)
Perhatikan Riwayat hadits diatas...
Riwayat tersebut menunjukan bahwa Rasulullah saw tidak mempermasalahkan dan mewajibkan lagi Khilafah setelah masa Khulafaur Rasyidin yang 4, dan ini sudah ketentuan Qodho dan Taqdir Allah swt, dan Dia adalah sebaik-baiknya perencana.

Sehingga jika Khilafah di Nisbatkan pada Kepemimpinan Umat, bukan bentuk sebuah Negara, maka inilah kesimpulan yang sangat Tepat. Dan Allah swt serta RasulNya mengetahui bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, tiada seorangpun yang mampu dan pantas untuk memimpin Umat secara Dhohiron wa Bathinan, oleh sebab itu Allah swt menjadikan Rukhshoh (Keringanan) untuk membolehkan para Raja-raja memimpin kaumnya masing-masing hingga nanti di datangkan kepada Umat seorang yang dipilih Allah swt dan diperkokoh hatinya untuk memimpin umat kembali tanpa terikat sebuah wilayah kedaulatan.

Lalu kenapa ada sebagian Golongan yang masih saja mempermasalahkan Khilafah!!! dan bersikukuh mendirikan kekuasaan Khilafah di sebuah negara yang telah berdaulat.....

maka jelaslah kesimpulannya, bahwa mereka hanya menginginkan sebuah kekuasaan dengan cara merebut kekuasaan milik orang lain (Mencurinya), dan jadilah mereka para penguasa baru dengan Nikmat yang mereka curi dari orang lain, dan menghilangkan kenikmatan milik orang lain tersebut. dan sungguh ini adalah suatu kedholiman yang besar.


Wallahu A'lam.... semoga bermanfaat..

Senin, 22 Mei 2017

Tafsir Baghawi Surat Al Baqarah Ayat 190 Tentang Niat Ikhlas Dalam Berjuang/berjihad.



Tafsir Baghawi Surat Al Baqarah Ayat 190
Tentang Niat Ikhlas Dalam Berjuang/berjihad.

" وقاتلوا في سبيل الله " أي في طاعة الله " الذين يقاتلونكم " كان في ابتداء الإسلام أمر الله تعالى رسوله صلى الله عليه وسلم بالكف عن قتال المشركين ثم لما هاجر إلى المدينة أمره بقتال من قاتله منهم بهذه الآية، وقال الربيع بن أنس : هذه أول آية نزلت في القتال ثم أمره بقتال المشركين كافة قاتلوا أو لم يقاتلوا بقوله ( فاقتلوا المشركين ) فصارت هذه الآية منسوخة بها، وقيل: نسخ بقوله ( فاقتلوا المشركين ) قريب من سبعين آية وقوله " ولا تعتدوا " أي لا تبدؤهم بالقتال وقيل: هذه الآية محكمة غير منسوخة أمر النبي صلى الله عليه وسلم بقتال المقاتلين ومعنى قوله: " ولا تعتدوا " أي لا تقتلوا النساء والصبيان والشيخ الكبير والرهبان ولا من ألقى إليكم السلام هذا قول ابن عباس و مجاهد : أخبرنا أبو الحسن السرخسي أخبرنا زاهر بن أحمد أخبرنا أبو بكر بن سهل القهستاني المعروف بأبي تراب أخبرنا محمد بن عيسى الطرسوسي أنا يحيى بن بكير أنا الليث بن سعد عن جرير بن حازم عن شعبة عن علقمة بن يزيد عن سليمان بن بريدة عن أبيه قال " كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا بعث جيشاً قال: اغزوا بسم الله، وفي سبيل الله، قاتلوا من كفر بالله، لا تغلوا ولا تقتلوا امرأة ولا وليداً ولا شيخاً كبيراً " وقال الكلبي عن أبي صالح عن ابن عباس نزلت هذه الآية في صلح الحديبية، وذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج مع أصحابه للعمرة وكانوا ألفاً وأربعمائة فساروا حتى نزلوا الحديبية فصدهم المشركون عن البيت الحرام فصالحهم على أن يرجع عامه ذلك على أن يخلوا له مكة عام قابل ثلاثة أيام فيطوف بالبيت فلما كان العام القابل تجهز رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه لعمرة القضاء وخافوا أن لاتفي قريش بما قالوا وأن يصدوهم عن البيت الحرام وكره أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قتالهم في الشهر الحرام وفي الحرم فأنزل الله تعالى " وقاتلوا في سبيل الله " يعني محرمين " الذين يقاتلونكم " يعني قريشاً " ولا تعتدوا " فتبدؤوا بالقتال في الحرم محرمين " إن الله لا يحب المعتدين ".
“Dan berperanglah kalian semua  di jalan Allah“ Maksudnya adalah didalam ketaatan kepada Allah swt “ (terhadap) orang-orang yang memerangi kamu,” Bahwasannya di awal Dakwah Islam Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menahan diri dari memerangi orang-orang musyrik, kemudian ketika setelah Hijrah ke Madinah Allah swt memerintahkannya agar memerangi orang-orang yang memeranginya dari sebagian kalangan orang-orang Musyrik dengan ayat ini, dan telah berkata Robi’ Bin Anas : Ayat ini adalah ayat pertama yang diturunkan berkenaan dengan perang, kemudian Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw agar memerangi  orang-orang musyrik secara Kaaffah (menyeluruh) baik yang memerangi ataupun yang tidak memerangi, berdasarkan pada Firman Allah swt (Maka perangilah oleh kalian semua orang-orang Musyrik) maka jadilah ayat ini adalah mansukh dari Surat Al Baqarah ayat 190, dan dikatakan : disalin dengan firman Allah swt (Maka perangilah oleh kalian semua orang-orang Musyrik) karena dekat maknanya dengan 70 ayat lainnya, dan Firman Allah swt “(tetapi) janganlah kamu melampaui batas,” maksudnya adalah janganlah menjadi (pihak) yang memulai (menyulut) peperangan, dan dikatakan : bahwa ayat ini adalah ayat Muhkam bukan ayat Mansukh yang memerintahkan kepada Rasulullah saw agar memerangi orang-orang yang memeranginya, dan adapun makna Firman Allah swt ““(tetapi) janganlah kamu melampaui batas,” maksudnya adalah janganlah membunuh para Wanita, anak-anak, para orang tua, dan para Pendeta/ Rahib dan jangan membunuh orang yang mengajukan perdamaian, ini adalah ucapan Ibnu Abbas dan Mujahid : Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan As-sarakhsi, telah mengabarkan kepada kami Zahir Bin Ahmad, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Bin Sahl Al Qohastani yang kenal dengan Abu Thurob, telah mengabarkan kepada kami Muhammad Bin ‘Isya At Thorsusi dari Yahya Bin Bakir dari Laits Bin Sa’ad dari Jarir Bin Hazim dari Syu’bah dari Alqomah Bin Yazid dari Sulaiman Bin Baridah dari Ayahnya, ia berkata : Adalah Rasulullah saw ketika mengutus prajurit beliau Bersabda : “Berperanglah kalian semua dengan menyebut Nama Allah dan dijalan Allah swt, perangilah oleh kalian orang-orang yang menentang (Kafir) kepada Allah swt, janganlah kalian berlebihan dan janganlah kalian membunuh para wanita, anak-anak, dan orang yang sudah tua”  dan telah berkata Al Kalabi dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas bahwasannya diturunkannya ayat tersebut berkenaan dengan perjanjian hudaibiyah, dan berkenaan hal tersebut sesungguhnya Rasulullah saw keluar bersama dengan para sahabatnya untuk melaksanakan Umrah, dan jumlah mereka adalah sebanyak 1400 orang, maka meraka berjalan sehingga sampai di Hudaibiyah yang mana orang-orang musyirk mengusir mereka dari Baitil Harom, maka kemudian mereka melakukan Islah (Perjanjian) selama tiga hari yang disepakati agar mereka pulang kembali di tahun tersebut dan agar mengosongkan mekah sampai pada tahun berikutnya dan melakukan Thowaf di baitullah, maka ketika datang tahun berikutnya Rasulullah saw dan para Sahabatnya bersiap-siap untuk menunaikan Umrah, namun mereka khawatir kaum Quraish akan mengacuhkan terhadap perjanjian mereka dan mengusir mereka sedangkan para sahabat tidak menyukai untuk memerangi mereka di Bulan Harom dan di tanah harom, maka kemudian Allah menurunkan firmannya “dan berperanglah kalian di jalan Allah swt” yakni orang-orang yang berihram “terhadap orang-orang yang memerangi kalian” yaitu kaum Quraisy “ dan janganlah kalian melampaui batas” maka orang-orang  quraisy lebih dulu yang memulai peperangan di Tanah Harom terhadap orang-orang yang berihram “karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

Catatan :
-          Ingat jangan memulai peperangan lebih dahulu, dan jangan berlebih-lebihan serta perangilah mereka orang-orang yang menentang Allah<===
-          orang-orang yang menentang Allah swt di gambarkan sebagai Kaum Quraisy yang mereka menolak serta memerangi kepada Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.
-          Jadi yang diperangi adalah orang-orang yang bukan hanya menolak Agama Islam, tetapi mereka juga memusuhi Islam secara nyata, serta melarang Ibadah umat Islam. (Ini Patokannya dalam kebolehan berperang).
Dan jangan berlebih-lebihan jua dengan memerangi mereka yang berdamai dengan Umat Islam....

Minggu, 23 April 2017

Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.



Apa yang terjadi ketika Khilafah di terapkan di Indonesia.

Oleh : donnieluthfiyy

Sistem pemerintahan dengan model Khilafah bisa saja di terapkan jika memang memungkinkan dilihat dari segala Aspek, dan menghasilkan suatu tatanan yang akan lebih baik, namun jika dampaknya adalah lebih banyak madhorot maka agama pun melarang hal ini, seperti contoh dalam hal Ibadah saja Islam melarang bahkan mengharamkan puasa bagi seseorang yang sakit dan membahayakan dirinya jika ia berpuasa walaupun berupa puasa wajib, dan juga Islam melarang orang yang berwudlu ketika air bisa membahayakan bagi kulitnya yang terkena semacam penyakit yang membuatnya harus menjauhi air, maka di berikanlah rukhshoh untuk bertayamum....
Islam adalah Agama yang sempurna karena telah di sempurnakan Allah swt ketika Haji Akbar Rasulullah saw,
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
yang di dalamnya ada Kewajiban, kesunahan, kebolehan (Mubah), dan keringanan (Rukhshoh), maka janganlah kita memberatkan diri sendiri di dalam menjalankan Agama.
Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan “ (HR. Abu Hirairoh).

Sedangkan Khilafah sendiri sudah di Kabarkan oleh Rasulullah saw bahwasannya setelah 30 tahun setelah masa Rasulullah saw, maka tidak ada lagi khilafah
Perhatikan hadits shahih berikut ini:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُمْهَانَ قَالَ حدثني سَفِينَةُ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلاَفَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلاَفَةَ عُمَرَ وَخِلاَفَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلاَفَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلاَثِينَ سَنَةً قَالَ سَعِيدٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ بَنِي أُمَيَّةَ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلاَفَةَ فِيهِمْ قَالَ كَذَبُوا بَنُو الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ.
Sa’id bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).” Safinah berkata lagi kepadaku: “Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: “Mereka (Bani Umayah) telah berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja”. (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Pada hadits ini jelas sekali bahwasannya jika khilafah didirikan setelah masanya Khulafaur Rasyidin, maka khilafah itu adalah suatu bentuk kebohongan, Allah dan RasulNya tidak meridloi hal tersebut, karena banyaknya madhorot di dalamnya, Allah da RasulNya lebih mengetahui apa-apa yang akan terjadi pada umat.

Seperti apa yang akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem Khilafah sedangkan faktanya di dalam Umat Islam sendiri banyak sekali terjadi perbedaan, mulai dari perbedaan masalah teologi, furu’iyyah serta perbedaan dalam memahami makna-makna dalam Tafsir Al Qur’an,
Di zaman Khalifah Ali krw sendiri telah terjadi konflik antara kaum Khawarij, Suni dan Syi’ah yang kesemuanya mengklaim kebenaran atas dasar pemahaman terhadap Islam masing-masing, saling mengkafirkan satu sama lain, kemudian terjadilah perang saudara sehingga pertumpahan darah serta pembantaian dimana-mana.
Kemudian juga Konflik yang terjadi antara Bani Buwaihi dan Bani Seljuk pada masa Dinasti Abbasiyah, sehingga pada saat itu khalifah hanya berfungsi sebagai pengendali Agama, sedangkan kekuasaan pada tatanan temporal (Kekuasaan secara otoritas kepemerintahan) menjadi Hilang.
Semua hal tersebut berkenaan dengan perbedaan teologi.
Ada pula konflik yang terjadi berkenaan kepemerintahan.
Pada masa Dinasti Umayah pun terjadi Konflik antara sebagian pihak dengan penguasa dinasti Umayah yang menjalankan pemerintahan dengan sistem monarki herediteis, padahal sistem pemerintahan tersebut belum pernah di pakai dalam sistem pemerintahan pada masa Khulafaur Rasyidin, karena pada masa Khulafaur Rasyidin pemerintahan di jalankan dengan sistem Demokrasi. Pihak-pihak yang tidak menyetujui sistem pemerintahan monarki yang di terapkan oleh Dinasti Umayah dianggap sebagai pemberontak. Maka terjadilah perang saudara.
Perang...perang...dan terus akan terjadi perang saudara....
Saat ini kita sendiri bisa melihat bagaimana konflik perbedaan teologi yang terjadi dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan menghalalkan untuk saling memerangi.
Maka jika khalifah tegak di Indonesia kemudian apabila kekuasaan ada pada Umat Islam yang menganut teologi Jabariyah (Wahabi dkk) tentulah Umat Islam yang menganut teologi selainnya akan di singkirkan atau bahkan di perangi karena bagi penguasa meraka telah dianggap kafir. Dan begitupun sebaliknya.
Apakah ini tidak menjadikan Madhorot yang lebih besar bagi keberlangsungan Umat Islam di Indonesia yang majemuk dalam suku dan ras ???
Kita tilik saja perbedaan dalam masalah Tahlil, Maulid dan Ziarah, bagaima mereka para Wahabi begitu kerasnya menentang bahkan jika ada kesempatan bisa menumpas dan memerangi, mungkin saja itu akan mereka lakukan.
Ketika Khilafah di dirikan maka opini Umat akan di giring pada kekuasaan otoriter seorang khalifah yang diyakini sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, sehingga dengan keyakinan ini akan memberikan kesempatan pada satu pihak umat dengan teologinya untuk memerangi umat Islam lainnya yang berbeda teologi.
Apakah kemenangan musuh Allah di muka bumi akan di capai tanpa mereka bersusah payah?? karena umat Islam sendiri saling memerangi satu sama lain karena perbedaan yang hakikatnya tiada yang tahu akan kebenarannya secara langsung.
Bandingkanlah dengan pemerintahan saat ini yang menganut sistem demokrasi (Cat : Demokrasi ini juga di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin), dimana semua orang dapat menyampaikan pendapat dan opininya dengan saling menghargai satu sama lainnya, tinggal bagaimana kita membangun peradaban yang baik melalui pendekatan-pendekatan persuasif bermediakan dakwah bil mauidhoh hasanah, dengan bermodalkan tanah air yang kaya akan alamnya ini Islam bisa maju berkembang jika bersatu, dan akan bisa mengalahkan pesaing-pesaing para musuh Islam.

Wallahu A’lam... semoga ada manfa’atnya...

Kamis, 26 Januari 2017

Ahlul Haq Menurut Imam Syafi'i ra



Siapakah ِAhlul Haq itu ??
قال الإمام الشافعي: "تتبع سهام العدو تعرف أهل الحق"
Imam Syafi'i ra berkata: " Ikutilah kemanah arah panah-panah musuhmu (diarahkan) maka engkau akan mengenali orang-orang yang benar (Haq).
Dalam atsar yang lain Imam Syafi’i berkata :
إتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ، فتأملوا من إجتمع عليه الكافر والمنافق والمتأسلم والعميل والخائن لتعرف الحق وأهله
“ Ikutilah kemanah arah panah-panah musuhmu (diarahkan), maka engkau akan di pandu menuju perkara yang Haq. Maka kemudian berharaplah kalian kepada orang yang berkumpul diantara mereka, orang kafir, munafiq, Murtad, Agen Yahudi dan Nasrani serta pengkhianat untuk mengenali perkara Haq dan orang-orangnya. “
Perkataan Imam Syafi’i menunjukan bahwa orang-orang yang benar (Haq) alamatnya adalah banyaknya panah-panah musuh diarahkan kepadanya, panah itu bisa berarti fitnah ataupun peperangan, namun berkenaan dengan hal ini mereka para Ahlul Haq tiada lain pastilah seorang Waliyullah, sedangkan Sifat dan Akhlaq Para Waliyullah adalah mereka yang tiada menyukai untuk membalas Fitnahan, cacian dan makian dari musuh2nya, kecuali jika diperangi dengan pedang...
Beberapa dari kisah2 para Wali mereka adalah manusia mulia sangat akrab dengan fitnah serta hujatan. Diantaranya adalah Kisah Imam Ali Zainal Abidin putra dari Imam Husein ra, dimana beliau mengabdikan seluruh hidupnya untuk memberi pencerahan dan pengajaran kepada umat akan Islam dan kebenaran yang berpusat di Masjid Nabawi, dan beliau adalah orang yang ahli Ibadah sehingga di juluki As-Sajjad. Dikisahkan beliau juga setiap malam menggotong sekarung gandum untuk diberikan kepada orang-orang faqir dan miskin disekitarnya dan tiada seorangpun yang mengetahuinya, hingga setelah beliau wafat barulah penduduk mengerti bahwasannya yang setiap malam memberikan gandum di pintu-pintu rumah mereka adalah Imam Ali Zainal Abidin, Seorang yang Haq selalu menyembunyikan amalnya dari manusia agar terjaga keikhlasan amalnya.
Imam Ali Zainal Abidin tidak pernah berbaur dengan dunia politik yang saat itu kekuasaan daulah Islamiyah di pegang oleh Dinasti Umayah, tidak sedikit fitnah, hujatan dan makian yang ditujukan kepadanya, namun beliau tiada membalasnya dan hanya mengadukannya kepada Allah SWT, beliau berkata : “ Yaa Robb, dalam setiap masalah yang ku hadapi, aku telah melihat kelemahanku, aku telah menyadari ketidak mampuanku “. Fitnah demi fitnah terus ditujukan kepada beliau hingga wafatnya. Namun seorang Waliyullah memiliki kasih sayang yang amat luas kepada Makhluk Allah, maka semua itu hanya ia hadapi dengan tawakal dan memohon kekuatan dari Allah SWT serta hanya kepadaNya ia berkeluh kesah.
Begitupun banyak kisah2 para ahlul Haq (Waliyullah) yang hidupnya penuh dengan fitnah dari musuh2nya, namun tiada ia membalasnya, bahkan lebih banyak mendo’akan untuk mereka (Musuh2nya).
Wallahu A'lam.... semoga ada manfa'atnya...

Rabu, 18 Januari 2017

Sifat Jihad Melawan orang-orang Kafir dan kepada orang-orang Munafiq.



Perbedaan Sifat Jihad Melawan orang-orang Kafir Harbi dan kepada orang-orang Munafiq.

Silahkan dibaca agar jangan salah dalam menyikapi seruan Jihad...

Bagamana seharusnya Jihad melawan orang-orang Kafir Harbi.??

Dan bagaimana caranya Jihad kepada orang-orang Munafiq (Muslim yang berpaling dari perintah dan kewajiban)???

Jika saudaramu adalah seorang Muslim-Munafiq maka cara jihadnya pun berbeda dengan melawan Musuh-musuh kafir Harbi (Kafir yang memerangi).

Mohon dibaca dengan tuntas....

Oleh : Almarwiyy

Berkenaan dengan Surat At Taubah Ayat 73.

Jihad Dilihat dari beberapa tafsir :

1. Tafsir Baghowi

قوله تعالى: "يا أيها النبي جاهد الكفار": بالسيف والقتل، "والمنافقين"، واختلفوا في صفة جهاد المنافقين، قال ابن/ مسعود: بيده فإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يستطع فبقلبه، وقال: لا تلق المنافقين إلا بوجه مكفهر. وقال ابن عباس: باللسان وترك الرفق. وقال الضحاك: بتغليط الكلام. وقال الحسن وقتادة: بإقامة الحدود عليهم. "واغلظ عليهم ومأواهم" في الآخرة، "جهنم وبئس المصير". قال عطاء: نسخت هذه الآية كل شيء من العفو والصفح.


Allah SWT berfirman : “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir “ Yakni dengan pedang dan perang, “dan orang-orang munafiq “, terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama dalam mensifati jihad melawan orang-orang munafiq, Telah berkata Ibnu Mas’ud : Dengan kekuasaan, maka jika tidak mampu kemudian dengan lisannya, maka jika masih tidak mampu kemudian dengan hatinya, dan beliau telah berkata : “ tidaklah kalian bertemu dengan orang-orang munafiq kecuali dengan (menampakkan) wajah merengut (Menunjukan ketidak sukaan) – {maksudnya jangan memukul mereka, tetapi cukup tunjukan wajah ketidak sukaan kepada mereka karena orang-orang munafiq pada hakikatnya mereka adalah Muslim}. Dan telah berkata ibnu Abbas ra : (Jihad melawan orang-orang munafiq adalah ) dengan lisan dan meninggalkan pertemanan atau berlaku ramah. Imam Dhohaq berkata : dengan perkataan yang menyalahkan (Perilaku orang-orang munafiq). Imam Hasan dan Imam Qothadah berkata : “ Dengan membuat batas-batas  hukum atas mereka (Orang-orang munafiq). dan bersikap tegaslah terhadap mereka. Tempat mereka “di akhirat” ialah jahannam Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. Berkata Imam Atho : Ayat ini disalin pada tiap-tiap sesuatu dengan mengampuni dan memaafkan. 

Ket : Dalam Tafsir Ibnu Katsir pun sama mengutip pendapat para Imam yang disebutkan diatas.

2. Tafsir Abi Hatim Ar Razi di Beberapa kutipan hadits yang menjelaskan Jihad kepada Orang-orang munafiq, isi dalam Tafsir Ar Razi, sbb :

10614- حَدَّثَنَـا أَبِي، ثنـا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَنْبَأَ زِيَادُ بْنُ الرَّبِيعِ الْحُمَيْدِيُّ، عَنْ حَوْشَبٍ، عَنِ الْحَسَنِ، فِي قَوْلِهِ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ 
قَالَ:"الْمُنَافِقِينَ بِالْحُدُودِ"وَرُوِيَ عَنْ قَتَادَةَ: مِثْلُهُ 

Telah menceritakan Ayahku, telah menceritakan Nashr Bin Ali, telah mengabarkan Ziyad Bin Robi’ Al Humaidi, dari Imam Hawasab, dari Imam Hasan berkenaan Firman Allah SWT : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) berkata Imam hasan : “ (Jihad Melawan) orang-orang munafiq dengan hukum-hukum (Batasan)” dan diriwayatkan dari Imam Qatadah : Seperti itu juga.

10615- حَدَّثَنَـا أَبِي، ثنـا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّشْتَكِيُّ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الرَّبِيعِ، قَوْلُهُ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ قَالَ:"جِهَادُ الْمُنَافِقِينَ: أَلا تَظْهَرَ مِنْهُمْ مَعْصِيَةٌ إِلا أُطْفِيَتْ، وَلا حَدًّا إِلا أُقِيمَ".
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَالْمُنَافِقِينَ﴾ وَالْوَجْهُ الثَّانِي

Telah menderitakan ayahku, telah menceritakan Ahmad bin Abdurrahman Ad Dastiki, telah menceritakan Abdullah Bin Abi Ja’far, dari Ayahnya, dari Robi’ berkenaan firman Allah SWT : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) berkata Imam Robi’ : “ Jihad melawan orang-orang munafiq : Selagi tidak tampak (Terang-terangan) dari mereka maksiyat kecuali diketahui, dan tidak ada hukuman kecuali di jatuhkan (hukumannya - melalui hakim negeri).

10616- حَدَّثَنَا أَبِي، ثنا أَبُو صَالِحٍ، ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾"فَأَمَرَهُ بِجِهَادِ 
الْمُنَافِقِينَ بِاللِّسَانِ".

Telah menceritakan Ayahku, telah menceritakan Abu Sholih, telah menceritakan Mu’awiyyah Bin Sholih, dari Ali Bin Abi Tholhah, dari Ibnu Abbas ra : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) , Maka Allah memerintahkan “Jihad melawan orang-orang munafiq dengan Lisan”.

10617- حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، ثنا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ: ﴿جَاهَدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ﴾ قَالَ:"جَاهَدِ الْمُنَافِقِينَ بِالْقَوْلِ"وَرُوِيَ عَنْ 
مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ، وَالرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ: مِثْلُهُ

Telah menceritakan Abu Sa’id Al Asyaj, telah menceritakan Abu Mu’awiyah dari Imam Juwaibir : (berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq) beliau berkata : “ Berjihad melawan orang-orang munafiq dengan Ucapan” dan diriwayatkan dari Imam Muqotil Bin Hayyan dari Robi’ Bin Anas : Seperti itu juga.
_________________
Wahai saudaraku, Jangan lah mengada-ada perkara Agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah saw dan para Ulama As Sholihin...

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

“Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan (berasal) darinya (Agama itu sendiri), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (Amal) yang tiada atas amal tersebut adalah dari urusan (agama) kami, maka dia tertolak”


Wallahu A'lam, semoha bermanfa'at....

List Video