Tafsir Baghawi
Surat Al Baqarah Ayat 190
Tentang Niat
Ikhlas Dalam Berjuang/berjihad.
" وقاتلوا في سبيل الله " أي في طاعة الله
" الذين يقاتلونكم " كان في ابتداء الإسلام أمر الله تعالى رسوله صلى الله
عليه وسلم بالكف عن قتال المشركين ثم لما هاجر إلى المدينة أمره بقتال من قاتله منهم
بهذه الآية، وقال الربيع بن أنس : هذه أول آية نزلت في القتال ثم أمره بقتال المشركين
كافة قاتلوا أو لم يقاتلوا بقوله ( فاقتلوا المشركين ) فصارت هذه الآية منسوخة بها،
وقيل: نسخ بقوله ( فاقتلوا المشركين ) قريب من سبعين آية وقوله " ولا تعتدوا
" أي لا تبدؤهم بالقتال وقيل: هذه الآية محكمة غير منسوخة أمر النبي صلى الله
عليه وسلم بقتال المقاتلين ومعنى قوله: " ولا تعتدوا " أي لا تقتلوا النساء
والصبيان والشيخ الكبير والرهبان ولا من ألقى إليكم السلام هذا قول ابن عباس و مجاهد
: أخبرنا أبو الحسن السرخسي أخبرنا زاهر بن أحمد أخبرنا أبو بكر بن سهل القهستاني المعروف
بأبي تراب أخبرنا محمد بن عيسى الطرسوسي أنا يحيى بن بكير أنا الليث بن سعد عن جرير
بن حازم عن شعبة عن علقمة بن يزيد عن سليمان بن بريدة عن أبيه قال " كان النبي
صلى الله عليه وسلم إذا بعث جيشاً قال: اغزوا بسم الله، وفي سبيل الله، قاتلوا من كفر
بالله، لا تغلوا ولا تقتلوا امرأة ولا وليداً ولا شيخاً كبيراً " وقال الكلبي
عن أبي صالح عن ابن عباس نزلت هذه الآية في صلح الحديبية، وذلك أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم خرج مع أصحابه للعمرة وكانوا ألفاً وأربعمائة فساروا حتى نزلوا الحديبية
فصدهم المشركون عن البيت الحرام فصالحهم على أن يرجع عامه ذلك على أن يخلوا له مكة
عام قابل ثلاثة أيام فيطوف بالبيت فلما كان العام القابل تجهز رسول الله صلى الله عليه
وسلم وأصحابه لعمرة القضاء وخافوا أن لاتفي قريش بما قالوا وأن يصدوهم عن البيت الحرام
وكره أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قتالهم في الشهر الحرام وفي الحرم فأنزل الله
تعالى " وقاتلوا في سبيل الله " يعني محرمين " الذين يقاتلونكم
" يعني قريشاً " ولا تعتدوا " فتبدؤوا بالقتال في الحرم محرمين
" إن الله لا يحب المعتدين ".
“Dan berperanglah kalian semua di jalan Allah“ Maksudnya adalah didalam
ketaatan kepada Allah swt “ (terhadap) orang-orang yang memerangi kamu,”
Bahwasannya di awal Dakwah Islam Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw
agar menahan diri dari memerangi orang-orang musyrik, kemudian ketika setelah
Hijrah ke Madinah Allah swt memerintahkannya agar memerangi orang-orang yang
memeranginya dari sebagian kalangan orang-orang Musyrik dengan ayat ini, dan
telah berkata Robi’ Bin Anas : Ayat ini adalah ayat pertama yang diturunkan
berkenaan dengan perang, kemudian Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah saw
agar memerangi orang-orang musyrik
secara Kaaffah (menyeluruh) baik yang memerangi ataupun yang tidak memerangi,
berdasarkan pada Firman Allah swt (Maka perangilah oleh kalian semua
orang-orang Musyrik) maka jadilah ayat ini adalah mansukh dari Surat Al Baqarah
ayat 190, dan dikatakan : disalin dengan firman Allah swt (Maka perangilah oleh
kalian semua orang-orang Musyrik) karena dekat maknanya dengan 70 ayat lainnya,
dan Firman Allah swt “(tetapi) janganlah kamu melampaui batas,” maksudnya
adalah janganlah menjadi (pihak) yang memulai (menyulut) peperangan, dan
dikatakan : bahwa ayat ini adalah ayat Muhkam bukan ayat Mansukh yang
memerintahkan kepada Rasulullah saw agar memerangi orang-orang yang
memeranginya, dan adapun makna Firman Allah swt ““(tetapi) janganlah kamu
melampaui batas,” maksudnya adalah janganlah membunuh para Wanita, anak-anak,
para orang tua, dan para Pendeta/ Rahib dan jangan membunuh orang yang
mengajukan perdamaian, ini adalah ucapan Ibnu Abbas dan Mujahid : Telah
mengabarkan kepada kami Abul Hasan As-sarakhsi, telah mengabarkan kepada kami
Zahir Bin Ahmad, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Bin Sahl Al Qohastani yang
kenal dengan Abu Thurob, telah mengabarkan kepada kami Muhammad Bin ‘Isya At
Thorsusi dari Yahya Bin Bakir dari Laits Bin Sa’ad dari Jarir Bin Hazim dari
Syu’bah dari Alqomah Bin Yazid dari Sulaiman Bin Baridah dari Ayahnya, ia
berkata : Adalah Rasulullah saw ketika mengutus prajurit beliau Bersabda : “Berperanglah
kalian semua dengan menyebut Nama Allah dan dijalan Allah swt, perangilah oleh
kalian orang-orang yang menentang (Kafir) kepada Allah swt, janganlah kalian
berlebihan dan janganlah kalian membunuh para wanita, anak-anak, dan orang yang
sudah tua” dan telah berkata Al Kalabi
dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas bahwasannya diturunkannya ayat tersebut
berkenaan dengan perjanjian hudaibiyah, dan berkenaan hal tersebut sesungguhnya
Rasulullah saw keluar bersama dengan para sahabatnya untuk melaksanakan Umrah,
dan jumlah mereka adalah sebanyak 1400 orang, maka meraka berjalan sehingga
sampai di Hudaibiyah yang mana orang-orang musyirk mengusir mereka dari Baitil
Harom, maka kemudian mereka melakukan Islah (Perjanjian) selama tiga hari yang
disepakati agar mereka pulang kembali di tahun tersebut dan agar mengosongkan
mekah sampai pada tahun berikutnya dan melakukan Thowaf di baitullah, maka
ketika datang tahun berikutnya Rasulullah saw dan para Sahabatnya bersiap-siap
untuk menunaikan Umrah, namun mereka khawatir kaum Quraish akan mengacuhkan
terhadap perjanjian mereka dan mengusir mereka sedangkan para sahabat tidak
menyukai untuk memerangi mereka di Bulan Harom dan di tanah harom, maka
kemudian Allah menurunkan firmannya “dan berperanglah kalian di jalan Allah
swt” yakni orang-orang yang berihram “terhadap orang-orang yang memerangi
kalian” yaitu kaum Quraisy “ dan janganlah kalian melampaui batas” maka orang-orang quraisy lebih dulu yang memulai peperangan di
Tanah Harom terhadap orang-orang yang berihram “karena sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Catatan :
-
Ingat jangan memulai
peperangan lebih dahulu, dan jangan berlebih-lebihan serta perangilah mereka
orang-orang yang menentang Allah<===
-
orang-orang yang menentang
Allah swt di gambarkan sebagai Kaum Quraisy yang mereka menolak serta memerangi
kepada Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.
-
Jadi yang diperangi adalah
orang-orang yang bukan hanya menolak Agama Islam, tetapi mereka juga memusuhi Islam
secara nyata, serta melarang Ibadah umat Islam. (Ini Patokannya dalam kebolehan
berperang).
Dan jangan
berlebih-lebihan jua dengan memerangi mereka yang berdamai dengan Umat
Islam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah