Ketaatan seorang Hamba tidak
hanya pada perkara Ibadah saja, tetapi juga termasuk dalam hal mu’amalah dan Had.
Fatwa-fatwa Ulama seputar
hukum mencuri.
Kitab Nihayah Al Jawi (Yang
berhak menghukum pencuri adalah Imam/ Pemerintah).
ثم
شرع في القسم الرابع: وهو حدّ السرقة فقال: (ويقطع) أي الإمام بعد طلب المالك المال
وثبوت السرقة بشروطها (كوع يمين بالغ سرق) نصاباً يقيناً بأن أخرج (ربع دينار) ذهباً
خالصاً مضروباً (أو) فضة أو غيرها يساوي (قيمته(
Kemudian dijelaskan didalam
bagian yang ke-4 : Yaitu Had/Hukuman pencuri, maka Mushonif berkata : (Dan di
potong) maksudnya (Atas keputusan) Imam (Pemerintah) setelah mencari si pemilik
harta dan menetapkan pencuri tersebut dengan kriteria syarat2nya (Dipotong pada
siku tangan kanan pencuri dewasa setelah ia mencuri) dengan Nisob tertentu,
dengan jika pencuri tersebut menghilangkan (1/4 Dinar) berupa emas yang murni
yang telah dimasak (Atau) Perak atau selainnya yang sepadan (Nilainya)
Rukhsoh Hukuman pencuri
yang mencuri karena kelaparan.
قال
الإمام ابن قدامة في المغني: فصل: قال أحمد:
لا قطع في المجاعة، يعني أن المحتاج إذا سرق ما يأكله فلا قطع عليه؛ لأنه كالمضطر...
وهذا محمول على من لا يجد ما يشتريه، أو لا يجد ما يشتري به، فإن له شبهة في أخذ ما
يأكله....
Telah berkata Imam Ibnu Qudamah
di dalam Kitab Al Maughni : Satu Fasal : Telah berkata Imam Ahmad : Tidaklah di
potong (Bagian Tubuhnya) dalam keadaan kelaparan, yakni bahwa
sesungguhnya orang yang membutuhkan ketika mencuri makanan untuk dimakannya,
maka tidaklah dipotong (bagian tubuhnya), karena sesungguhnya ia seperti orang
yg dalam keadaan berbahaya... dan hal ini diambil berdasarkan atas orang yang
tidak menemukan makanan untuk dibelinya, atau tidak menemukan sesuatu yang bisa
dibeli dengan miliknya, maka sesungguhnya baginya serupa dengan keadaan ia
mengambil makanan untuk dimakannya...
أما
من سرق من ذي رحم غير محرم فيقام عليه حد السرقة؛ لأنهم لا يدخل بعضهم على بعض عادة،
فالحرز كامل في حقهم، واختلفت كلمة الحنفية في سرقة المحارم غير ذوي الرحم بعضهم من
بعض كالأم والأخت من الرضاعة، فذهب أبو حنيفة ومحمد إلى إقامة الحد على السارق خلافًا
لأبي يوسف. راجع: "بدائع الصنائع" (7/ 75)، و"فتح القدير" (5/
380-381(
Adapun orang yg mencuri dari
orang yang memiliki hubungan Rahim selain dibulan muharrom maka di laksanakan
atasnya hukuman mencuri, karena sesungguhnya sebagian keluarga mereka tidak
termasuk kelaziman atas sebagian yg lain, maka sebaiknya menjaga dengan
sempurna didalam hak mereka (Keluarga), kemudian Imam Abu Hanifah berbeda dalam
kalimat didalam menetapkan hukum mencuri di bulan muharrom selain kepada orang
yg memiliki hubungan Rahim oleh sebagian mereka kepada sebagian lainnya seperti
Ibu dan saudara perempuan sesusuannya, Maka Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad
berpendapat terhadap dilaksanakannya hukum terhadap pencuri, berbeda dengan
pendapat Imam Abu Yusuf. (Bada-i Sunai’ Juz 7 Hal. 75, dan Fathul Qadir Juz 5
Hal. 380-381).
ثم
) إن سرق بعد قطع ما ذكر ( عزر ) ولا يقتل... ومن سرق مرارا بلا قطع لم يلزمه إلا حد
واحد على المعتمد فتكفي يمينه عن الكل لاتحاد السبب فتداخلت
Kemudian bila ia masih mencuri
kembali setelah dijalankan hukum potong (tangan/kaki) maka ia dita’zir dan
tidak boleh dibunuh....Barang siapa yang mencuri berulang-ulang tanpa terkenai
hukum potong maka tidak terhukum potong kecuali hanya satu hukum had (potong
tangan kanan saja) menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan kuat,
maka cukuplah tangan kanannya atas anggauta tubuh lainnya karena tunggalnya
tindakan kriminal. [ Fath al-Mu’in IV/163 ].
)قوله ويقتل جمع بواحد ) أي بقتلهم واحدا لكن بشرط وجود
المكافأة ويجب على كل واحد كفارة ( قوله كأن جرحوه جراحات ) أي كأن جرح الجمع واحدا
جراحات بمحدد أو بمثقل وقوله لها أي للجراحات وقوله دخل في الزهوق أي خروج الروح وأفاد
بهذا أنه لا يشترط أن تكون كل واحدة
من الجراحات تقتل غالبا لو انفردت بل الشرط أن يكون لها دخل في الزهوق وخرج به ما لو
لم يكن لها دخل في الزهوق بأن كانت خفيفة بحيث لا تؤثر في القتل فلا اعتبار بها ولا
شيء على صاحبها
(Keterangan dan dibunuh
sekelompok masa akibat pembunuhan atas diri seseorang) hanya saja disyaratkan
terjadinya mukafaah (persamaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang) dan masing-masing dikenakan denda kriminal.(Keterangan seperti
saat mereka melukainya dengan berbagai luka tubuh) artinya sekawanan masa tersebut
melukainya dengan berbagai luka tubuh dengan memakai benda tajam atau alat
berat.(Keterangan berbagai luka tubuh) yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang, dengan demikian tidak disyaratkan untuk terjadinya hukum qisas bagi
masa tersebut tidak diharuskan masing-masing harus melakukan penganiaayaan yang
penganiayaannya dalam kadar dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bila
sendirian namun cukup masing-masing dari mereka ikut andil dalam kriminal yang
mengakibatkan terbunuhnya seseorang. [ I’aanah at-Thoolibiin IV/119 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah