Tampilkan postingan dengan label Kafil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kafil. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2018

Hikayat keutamaan berbuat Baik kepada Anak Yatim. Antara Pembesar Muslim dan Saudagar Majusi.




Hikayat keutamaan berbuat Baik kepada Anak Yatim.
Antara Pembesar Muslim dan Saudagar Majusi.

Oleh : donnieluthfiyy

Dikisahkan ada sekeluarga dari Bangsa Alawiyyin (Habaib) yang Kaya, suatu hari Kepala keluarganya (Habib) meninggal dunia, maka tersisa beberapa Alawiyah (Para Syarifah) yang terdiri dari Ibu (Armalah/Janda) dan beberapa anak perempuannya (Yatim). Sepeninggal Kepala keluarganya tersebut maka kehidupan Alawiyah tersebut kian hari kian terpuruk, sehingga mereka memutuskan untuk meninggalkan kotanya karena khawatir akan menyusahkan penduduk kota tersebut.

Kemudian sampailah para Alawiyah tersebut di masjid sebuah Kota Majhur, mereka masuk kedalam masjid tersebut dan menempatkan anak2 alawiyahnya di masjid sementara Ibunya pergi keluar untuk mencara Pinjaman sekedar untuk membeli makanan Pokok untuk makan mereka hari itu, maka sampailah Ibu Alawiyah tersebut di sebuah rumah Pembesar Muslim kota tersebut yang kaya raya, selanjutnya Ibu Alawiyah tersebut menyampaikan maksud dan tujuan serta menceritakan keadaan Ia dan anak2nya, namun Pembesar Muslim tidak mempercayainya dan berkata : “Apa buktinya kalau ceritamu itu adalah benar adanya ?, Si Ibu Alawiyah menjawab : “Aku adalah orang baru di kota ini...!”, maka Pembesar Muslim itupun menolaknya dan meninggalkannya di depan pintu rumahnya.

Ibu Alawiyah itu pun melanjutkan perjalanannya untuk mencari pinjaman, maka sampailah Ia di depan rumah seorang Saudagar kaya beragama Majusi seraya mengetuk pintu rumahnya, sesaat keluarlah seorang lelaki Majusi menghampiri Ibu Alawiyah tersebut, selanjutnya Ibu Alawiyah tersebut menyampaikan maksud tujuannya dan menceritakan keadaan Ia dan anak-anaknya, Si Saudagar Majusi itupun langsung mempercayainya dan memerintahkan kepada Istri-istrinya untuk menjemput anak-anak Alawiyah tersebut untuk tinggal di rumahnya, maka Alawiyah itu pun merasa senang karena kebutuhannya tercukupi dan di perlakukan dengan baik oleh keluarga Saudagar Majusi tersebut.

Kembali kepada Pembesar muslim yang menolak Alawiyah tersebut.....
Menjelang malam hari Pembesar Muslim itu tertidur dan bermimpi bahwa Kiamat telah tiba, kemudian Ia melihat kepada Rasulullah saw yang bernaung di bawah Panji Kemuliaan Nabi saw (Liwa Al Hamdi), dan di sisinya terlihat bangunan Istana besar yang megah dan Indah, si Laki-laki pembesar Muslim tersebut menyangka bahwa Istana itu adalah di peruntukan untuk dirinya, namun Rasulullah saw berkata kepadanya : “Tunjukan buktimu bahwa engkau benar/Pantas..?”, seketika si Laki-laki Pembesar Muslim itupun kebingungan dan Gelisah karena teringat bahwa pertanyaan yang Nabi saw tanyakan itu persis seperti pertanyaan yang pernah ia tanyakan kepada seorang Alawiyah yang datang ke rumahnya meminta bantuan, kemudian Pembesar Muslim itupun menceritakan kepada Nabi saw tentang Kisah Alawiyah yang datang ke rumahnya. Seketika Ia terbangun dari tidurnya dan merasakan penyesalan serta kesedihan karena ia telah di tolak oleh Nabi saw. Tidak menunggu lama, maka Ia mencari keberadaan para Alawiyah tersebut ke seluruh penjuru kota, sehingga ia mendapatkan petunjuk bahwa Alawiyah tersebut berada di Rumah seorang Saudagar Majusi, kemudian datanglah Pembesar Muslim tersebut kepada si Majusi, ia pun bertemu dengan Saudagar Majusi tersebut dan berkata : “Aku lebih berhak untuk merawat Alawiyah itu daripada engkau, aku akan berikan 1000 Dirham sebagai gantinya...?”, kemudian Saudagar Majusi itu menjawab : “Tidak... Akulah yang berhak atas Alawiyah tersebut!, jangan engkau bersikap sombong dengan ke islamanmu itu!”. Pembesar muslim itu pun berusaha mengancam si saudagar Majusi tersebut, namun sang Saudagar Majusi tetap mempertahankannya dan berkata : “Wahai saudaraku... sesungguhnya apa yang kau lihat dalam mimpimu itu adalah sama dengan mimpiku, hanya saja Rasulullah saw telah menerimaku dan memberikan Istana itu kepadakau karena aku telah mau merawat dan memuliakan seorang Janda (Ibu Alawiyah) dan beberapa anak yatim (Anak-anak Perempuan Alawiyah) yang bersamanya, dan sungguh aku dan seluruh keluargaku telah memeluk Islam dengan berkah para Alawiyah tersebut sebelum malam datang..”. kemudian pulanglah Pembesar muslim tersebut dengan membawa Rasa penyesalan dan kesedihan yang begitu dalam yang hanya Allah yang mengetahui penderitaannya itu.

Wallahu A’lam.....

Jumat, 02 Desember 2016

Pengertian Kafilul Yatim




Dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda :
أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين ، وأشار بالسبابة والوسطى ، وفرق بينهما. (البخاري 5304)
“Aku dan Kafil (Penanggung) Yatim di Surga seperti ini, dan Nabi mengisyaratkan telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari. 5304).”
Menjadi kafil Yatim adalah suatu amal kebaikan yang disunahkan bagi kita dalam Syari’at, dan menunjukan bahwa Amal tersebut dapat menjadikan sebab kita masuk Surga, dan yang menjadikan sebab diangkatnya kepada derajat yang tinggi.
Kemudian dalam hadits Nabi SAW yang lain beliau bersabda :
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ ، مَا أَعْطَى مِنْهُ الْمِسْكِينَ وَالْيَتِيمَ وَابْنَ السَّبِيلِ ، أَوْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري 1465, ومسلم 1052)
“ Sesungguhnya harta adalah kelembutan dan keelokan, maka sebaik-baiknya harta adalah milik seorang muslim, yang diberikan/di infaq-kan kepada orang-orang miskin, anak yatim, dan Ibnu Sabil.” (HR. Bukhari. 1465, HR. Muslim. 1052).
Hadits tersebut menjelaskan keutamaan menginfaq-kan harta kepada anak Yatim.
Sehingga ada yang disebut Kafil Yatim dan ada yang disebut Nafaqatul Yatim.
Ulama menjelaskan berkenaan perbedaan Kafil Yatim dan orang-orang yang menginfaq-kan (Menafkahkan) hartanya untuk anak Yatim sebagai berikut :
لكن هذه النفقة ليست هي كل الكفالة التي ندب إليها الشرع ، ووعد فاعلها المنزلة العظيمة في الجنة ، وإنما هي نوع منها ، وشعبة من شعبها ، وإنما الكفالة التامة : القيام بأمره ، والنظر في مصالحه الدينية والدنيوية ، وتربيته ، و الإحسان إليه حتى يزول يتمه . قال ابن الأثير : ( الكافل هو القائم بأمر اليتيم ، المربي له ) النهاية 4/192 ، ولما عرف النووي ، رحمه الله ، في كتابه رياض الصالحين ، كافل اليتيم بأنه القائم بأموره ، قال شارحه : ( دينا ودنيا ، وذلك بالنفقة والكسوة ، وغير ذلك ) . دليل الفالحين 3/
Pada keterangan tersebut dijelaskan bahwasannya Orang yang menafkahkan hartanya bukanlah yang dimaksud sebagai Kafil Yatim yang disunahkan dalam Syari’at yang dijanjikan bagi Kafil Yatim tempat yang tinggi di Surga, namun bahwasannya orang yang menafkahkan hartanya untuk anak Yatim adalah bagian dari Kafil Yatim, dan cabang dari beberapa cabang Kafil Yatim.
Dan bahwasannya Kafil Yatim yang sempurna adalah orang yang menegakkan (Menjamin) Perkara anak yatim, dan yang memperhatikan didalam mashlahat Agama dan Duniawiyahnya, serta pendidikannya, dan juga berlaku Ihsan kepadanya sehingga hilang status keyatimannya. Telah berkata Ibnu Atsir “ Kafil yatim yaitu orang yang menegakkan (Menjamin) didalam perkara anak Yatim, menjadi Murobbi (Pendidik) baginya”. (Nihayah Juz 3 Hal. 192), dan Imam Nawawi R.A telah menerangkan dalam Kitab Riyadlush Shalihin “ Kafil Yatim adalah mereka yang menegakkan (menjamin) dalam semua perkara anak yatim, dan telah berkata ulama yang mensyarahi kitab beliau maksdunya adalah menegakkan Agamanya dan menjamin dunianya, dan hal tersebut termasuk menafkahinya juga memberikan pakaiannya dan juga selain itu, (Dalilu Falahiin, Juz 3 Hal. 103).
والله اعلم

List Video