Minggu, 08 Juli 2018

HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT



*HUKUM MEMBUAT SESUATU YANG MENYERUPAI MAKHLUK ALLAH SWT.*

Sebelum kita membahas masalah Larangan gambar/lukisan yg menyerupai makhluk Allah swt, kita perhatikan beberapa hadits berikut ini...

1. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺍﻟَّﺬﻳﻦَ ﻳﺼﻨَﻌﻮﻥَ ﻫﺬِﻩ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ ﻳﻌﺬَّﺑﻮﻥَ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ، ﻳﻘﺎﻝُ ﻟَﻬﻢ : ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘُﻢْ

“ orang yang membuat gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’ ” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﻥَّ ﺃﺷﺪَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋﺬﺍﺑًﺎ ﻋﻨﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳﻮﻡَ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔِ ﺍﻟﻤﺼﻮِّﺭﻭﻥَ
“ orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar/lukis ” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ : ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐَ ﻳﺨﻠﻖُ ﻛﺨَﻠْﻘﻲ ، ﻓﻠْﻴَﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺫﺭَّﺓً ، ﺃﻭ : ﻟِﻴﺨْﻠُﻘﻮﺍ ﺣﺒَّﺔً ، ﺃﻭ ﺷﻌﻴﺮﺓً
“ Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika kita perhatikan beberapa hadits diatas maka larangan tersebut adalah pada penciptaan Gambar/ Lukisan atau yg semisalnya *(mari Fokuskan pada kalimat Penciptaan Gambar/ Pelukis)*

Kemudian membuat gambar/Lukisan yg seperti apa yg dilarang?

Dalam Kitab Majmu Fatawa Wa Rasail, Syaikh Muhammad Bin Alwi Al Maliki berkata :

وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنهاإن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها

"Seandainya Gambar tersebut sangat mendekati bentuk sempurna yg tidak memiliki bayangan padanya (2 Dimensi), hal ini di rinci, jika gambar itu digambar pada sebuah hamparan seperti permadani, keset atau alas duduk (karpet), ataupun yg semisalnya, maka Gambar itu hukumnya juga diperbolehkan dalam Madzhab empat, kecuali Madzhab Malikiyah berpendapat perbuatan seperti itu adalah Khilaful Ula (menyalahi keutamaan) dan bukanlah Makruh".

Dalam keterangan tersebut semakin jelas bahwa maksudnya larangan adalah ketika seseorang membuat (Mencipta) Gambar atau Lukisan atau Patung yg serupa dengan makhluk Allah swt secara sempurna hingga memiliki bayang2 sempurna (3 Dimensi) dengan kriteria menurut Syaikh Muhammad Bin Alwi AlMaliki adalah jika ditiupkan Ruh kedalamnya, maka Gambar/Lukisan/Patung itu bisa hidup secara Normal layaknya makhluk Hidup.

Dikecualikan Boneka untuk anak2, maka hukumnya diperbolehkan menurut Qoul Jumhur Ulama.

Jadi kembali kita fokuskan bahwa Larangannya itu adalah pada pekerjaan membuat (mencipta) Lukisan/gambar/patung (3 Dimensi) yg unsurnya adalah dalam proses *Mencipta*.... Sekali lagi *Mencipta*... *_Fokus => jadi larangannya itu ada pada perbuatannya, karena adanya unsur menyerupai sifat Allah swt mencipta makhluknya_*, bukan gambar atau lukisannya. 

Sehingga bagaimana Hukum Photo atau Photographer atau Photo Digital... ???

Jika kita pahami dengan nalar logika bahwasannya Photo atau Photo Digital bukanlah perbuatan/pekerjaan *Proses mencipta* seperti *melukis* atau *memahat patung*...
Photo Digital hanyalah sebuah Proses pemindahan Objek yg di ditangkap sebuah alat melalui bayangan cahaya kedalam bentuk Photo atau Digital, dan hilang jika cahaya pada alat capturenya hilang atau habis baterai/tenaga...  Sehingga Photo seperti ini hukumnya *diperbolehkan* selama tidak adanya unsur melanggar Syari'at, seperti untuk disembah atau dibuat Ibadah yg bisa membawa kemusyrikan.

Lalu bagaimana dengan Lukisan atau Photo Ulama atau orang2 Sholeh?

Memajang foto guru mulia dan orang shalih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi saw :

ﻋَﻦْ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَ ﺑِﻨْﺖِ ﻳَﺰِﻳﺪَ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ” ﺃَﻻ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﺑِﺨِﻴَﺎﺭِﻛُﻢْ ؟ ” , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺑَﻠَﻰ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ! ﻗَﺎﻝَ : ” ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﺀُﻭﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ.

*_Dari Asma bintu Yazid ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Maukah aku kabarkan kepada kalian orang yang terbaik ? Mereka berkata, “Mau wahai Rasulullah. Beliau bersabda, : Yaitu orang orang yang apabila dilihat, membuat ingat kepada Allah swt (HR Ahmad)_*

Rasulullah saw bersabda : *_Maukah kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian?, mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Allah. (HR. Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)_*

Kemudian Rasulullah saw bersabda :

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻔﺎﺗﻴﺢ ﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺭﺅﻭﺍ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ

*_"Sesungguhnya ada daripada golongan manusia yang dijadikan oleh Allah swt sebagai kunci (pembuka) untuk berdzikir kepada Allah swt (dengan dzikir yang penuh khusyu' dan rasa takut pada Allah swt), jika wajah mereka di pandang maka akan mengingatkan kepada Allah swt"_*

Adapun Berkenaan dengan mencipta... sekali lagi... Mencipta Gambar/Lukisan/Patung (selain Photo menangkap bayangan Cahaya) maka Dalam kitab Fathul Bari dalam bab *Man Showwaro Shurotan* disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya *tiga dimensi* maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).Kalau hanya *dua dimensi* maka ada empat qoul:

1. *Boleh secara mutlaq*, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fiitsaubin.

2. *Haram secara mutlaq.*

3. Jika mencipta gambar utuh bentuknya, *hukumnya haram*, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
Contoh : Patung Seorang Tokoh yang dibuat hanya sebatas kepala, atau dari pinggang sampai kepala, maka yg seperti ini *diperbolehkan*.

4. Kalau gambarnya _tidak diagungkan_ maksudnya untuk dijadikan ibadat maka *boleh*, jika diagungkan (dibuat peribadatan) maka *haram.*

dalam kitab fathul bari syarah shohih Bukhori Imam Ibnu Hajjar menjelaskan : 

قوله : ( باب لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة ) تقدم البحث في المراد بالصورة في " باب التصاوير " وقال القرطبي في " المفهم " إنما لم تدخل الملائكة البيت الذي فيه الصورة لأن متخذها قد تشبه بالكفار لأنهم يتخذون الصور في بيوتهم ويعظمونها فكرهت الملائكة ذلك فلم تدخل بيته هجرا له لذلك .

*_"Bab tidak masuknya malaikat kedalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar. imam al qurtuby dalam kitab al mufhim berkata : sesungguhnya malaikat tidak mau masuk kerumah yang ada gambarnya hanyalah karena orang yang memasang gambar tersebut telah menyerupai orang-orang kafir, karena mereka membuat gambar di rumah-rumah mereka dan mengagungkannya (untuk peribadatan), maka malaikat tidak suka, oleh sebab itulah malaikat tidak masuk kerumahnya tujuannya untuk memutus hal itu untuk mereka."_*

jadi tidak masuknya malaikat ke dalam rumah maksudnya adalah jika Gambar atau lukisan yang ada di dalam rumah tersebut memiliki tujuan untuk semacam peribadatan, jika tidak seperti itu maka tidak apa-apa.

Wallahu A'lam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan santun dan bersahaja, tidak boleh caci maki atau hujatan, gunakan argumen yang cerdas dan ilmiah

List Video