LAFADZ NIAT DAN DO’A MENYEMBELIH
HEWAN QURBAN
1. Niat ber-Qurban 1 Orang (Sambil menta’yin/ Menentukan
hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ
اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitul
Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Nafsii Lillahi Ta’ala”
“ Saya Niat
Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “ (I’anatut Tholibin Juz
2)
2. Niat ber-Qurban 7 orang (u/ Sapi – Sambil menta’yin/
menentukan hewannya).
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ
اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ ( ( Sebutkan nama-nama yang berkurban
لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitul
Udlhiyyatal Masnuunata ‘An (Sebutkan nama-nama yang berkurban ) lillahi Ta’ala”
“ Saya
Niat Kurban yang sunah untuk diri saya karena Allah Ta’ala “
Atau
boleh dengan lafadz seperti ini :
نَوَيْتُ اْلأُضْحِيَّةَ
اْلمَسْنُوْنَةَ عَنْ هَؤُلَاءِ لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitul
Udlhiyyatal Masnuunata ‘An Haaulaa-i Sunatal lillahi Ta’ala”
“Saya
Niat Kurban yang sunah untuk nama-nama tersebut karena Allah Ta’ala “.
3. Do’a ketika Hewan Kurban di sembelih.
بِسْـمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ اللهُ أَكْبَرْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ
فَتَقَبَّلْ مِنَّا كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُكَ
"Bismillah, wash sholatu was
salaamu ‘alaa Sayydina Muhammadin SAW, Allahu Akbar 3x, Allahumma Hadzihi Minka
wa Ilaika Fataqobbal Minnaa Kamaa Taqobbalta min Ibrohiima Kholiluka"
“ Dengan menyebut Nama Allah,
Sholawat serta Salam atas Baginda Kita Nabi Muhammad SAW, Allah Maha Besar...,
Yaa Allah Qurban ini dari-Mu dan Untuk-Mu, Maka terimalah (Hewan Qurban) dari
kami seperti engkau menerima (hewan Qurban) dari Nabi Ibrohim kekasih-Mu “
- Disunahkan untuk
membaca Do’a ini ketika menyaksikan hewan Qurbannya disembelih.
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَالِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Inna Sholaatii Wa Nusukii wa mahyaaya wa mamaatii
lillahi robbil ‘aalamiina laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal
muslimiin”.
“Sesungguhnya solatku,
ibadatku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada
sekutu bagiNya, dengan yang demikian itulah aku diperintahkan, dan aku adalah
dari kalangan orang-orang yang berserah diri kepada Allah” (Mustadrak al-Hakim;
7524, dari ‘Imran bin Hushain RA).
- Hal-hal
Pelaksanaan hewan Kurban
ü Disunnahkan hewan qurban disembelih oleh orang yang
mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri. Namun bagi
wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil), dari golongan laki-laki
yang tidak mampu menyembelih, di sunnah muakkkadkan juga bagi orang buta dan
orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan
qurbanya kepada laki-laki yang lainya. karena terkadang mereka salah dalam
menyembelih bagian yang seharusnya disembelih saat menyembelih hewan kurbannya
(putusnya kerongkongan / putusnya tenggorokan yakni saluran makanan dr tenggerokan
sampai usus besar yang berada di bawah kerongkongan.) { Ket : Kitab I’anatut
Tholibin Juz 2 Hal/ 334, Kitab Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal. 357}.
ü Waktu qurban yaitu ketika mulai meningginya matahari pada hari
Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq. {Kitab I’anah Juz
2}.
ü Berqurban tidak dianggap cukup dengan 1. Hewan yang Sangat kurus
(sedikit sekali dagingnya), 2. Hewan yang terpotong sebagian ekornya (hilang
sebagian ekornya, bukan lecet atau luka yang wajar), 3. Hewan yang telinga atau
sebagiannya dihilangkan (Terpotong), 4. Hewan yang pincang, 5. Hewan yang picak
matanya, 6. Hewan yang sakit sekali (yang dikhawatirkan membawa penyakit).
Namun Tidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek (tidak sampai
hilang bagian yang terbelah atau robek tersebut). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü Qurban wajib disedekahkan walaupun hanya kepada satu orang faqir
berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban
sunnah (Ta’aluq kepada niatnya). Utamanya disedekahkan semuanya kecuali
beberapa suap (Sunahnya tidak melebihi 3 suap) dengan tujuan bertabarruk
(mencari keberkahan hewan Qurban) dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan
yaitu bagian hati. Dan utamanya menyedekahkan kulitnya, Boleh (dihadiahkan) memberi
makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka (
maksudnya - Jika diberikan kepada orang-orang faqir maka memberikannya untuk
dimilikinya sehingga orang-orang faqir tersebut boleh menjual dagingnya, namun
jika dihadiahkan kepada orang-orang kaya maka memberikannya untuk sekedar
dimakannya sehingga tidak boleh menjualnya/ hanya boleh memberikan dan
menyedekahkan jika tidak dimakan). {Kitab I’anah Juz 2}.
ü Orang yang hendak melaksanakan Qurban dimakruhkan (Makruh Tanzih
tidak sampai pada hukum haram) menghilangkan rambut, kuku dan lainnya pada
sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. {Kitab
I’anah Juz 2}.
ü Dalam Kitab Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) dikatakan, boleh
memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin atau
yang dapat diharapkan Islamnya. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban
yang wajib/Nadzar.” (Hasyiyah Al Baijuri Juz 2 Hal. 310).
ü Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian
kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak
dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi, karena
kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan
daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor
kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena
semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang
dialirkan dari ternak.
ü Dalam Kitab al Majmu' Juz 8 Hal. 397 Sah berqurban dengan hewan jantan
dan dengan hewan betina (Asalkan tidak dalam keadaan hamil), namun ada pendapat
dari Ibnur Rif’ah yg memperbolehkan hewan betina yang dalam keadaan hamil untuk
dijadikan Qurban.
ü Menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena
tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar.
{Bughyatul Musytarsyidin Hal. 548}.
ü Satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti itu telah
mencukupi untuk satu keluarga (maksudnya Bukan satu Kambing atas nama seluruh
keluarga) dalam arti telah menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya, di
samping itu juga semua keluarga akan dapat pahala kurban (itu dinamakan sunah
'alal kifayah pada bab kurban) menurut pendapat Imam Romli.
Wallahu
A’lam... Semoga ada manfa’atnya.