*Berhati-hatilah menggunakan Sosmed...*
*_Oleh : donnieluthfiyy_*
*Hukum menyebarkan Kabar/Berita/Rumor bohong.*
Menyebarkan berita bohong adalah suatu perbuatan Dosa yang besar, ketika
berita bohong tersebut menjadi Fitnah terhadap diri seseorang maka secara maknawinya
sama dengan membunuhnya dan men-teror-nya.
Dalam Hal ini Allah swt berfirman dalam Surat Al Hujurat ayat 6 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا
قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“ Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik yang membawa
suatu berita, maka Bertabayun-lah (periksalah dengan teliti) oleh kalian, agar
kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum yang mereka tidak
mengetahui (Duduk persoalan sebenarnya), dan menyebabkan kalian menyesal atas
perbuatanmu itu “.
Ayat tersebut menjadi dalil perlunya kita melakukan Tabayun sebelum
menerima atau menyebarkan sebuah berita yang tak jelas asalnya, Tabayun adalah
sebuah proses mencari kejelasan atas sebuah berita dengan menganalisa dari
berbagai data dan dengan ketelitian serta kehati-hatian hingga mendapatkan
sebuah keyakinan yang kongkret.
Dan dikatakan dalam ayat tersebut bahwasannya orang yang membawa berita/kabar
dusta (Tidak sesuai fakta dan sudah dibumbui atau ditambahi) disebut sebagai
orang Fasiq (Fasiq Bin Naba), begitupun orang-orang setelahnya yang membawa
berita/kabar dusta tersebut dengan tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu, maka
semua orang yang ikut andil membawa dan menyebarkan berita/kabar tersebut
dinamakan “ Fasiq Bin Naba “.
Oleh sebab itu tidaklah halal/ Boleh bagi seorang muslim untuk menyebarkan
berita/kabar sebelum menguatkannya dengan ke Valid-an berita/kabar tersebut. Dan
cukupkan lah dengan berkata dengan lisan atau hati kita bahwa “ tidaklah semua
perkara itu aku ketahui ”, maka ada saatnya kita harus berbicara dan ada saatnya
kita harus diam. Karena terkadang para Ulama-pun menyembunyikan sebagian
Ilmunya kepada sebagian Manusia agar
tidak menjadi fitnah bagi mereka.
Rasulullah saw bersabda :
كفى
بالمرء كذِباً أن يُحدِّثَ بكل ما سمع
“ Cukuplah bagi seseorang dikatakan sebagai pembohong, jika ia menceritakan
setiap perkara yang didengarnya “. (HR. Muslim).
Imam Ibnu Hibban berkomentar tantang hadits tersebut : “ Hadits tersebut
adalah sebuah larangan bagi seseorang untuk menceritakan setiap apa yang
didengarnya sehingga ia mengetahui dengan yaqin atas kebenaran kabar berita
tersebut, (Setelah yaqin dengan kebenarannya) kemudian barulah ia bisa menceritakan
kabar berita tersebut yang bukan merupakan kabar berita yang bohong “. Imam Abu
Anas ra berkata : “ Hal tersebut dikarenakan bisa berpindah dan tersebarnya
sebuah Fitnah dengan disengaja ataupun tanpa disengaja “. Dan hal itu adalah
sebesar-besarnya kerusakan.
Dan bahwasannya Kabar/ berita bohong pernah menjadikan sebab kekalahan bagi
Umat Muslim ketika perang Uhud, yakni ketika ada orang-orang Musyrik
menyebarkan kabar/berita bohong berkenaan terbunuhnya Rasulullah saw.
Kabar/berita bohong juga pernah menjadi penyebab utama terbunuhnya Khalifah
Utsman Bin Affan ra, yakni ketika Ibnu Saba seorang Yahudi yang menyebarkan
kabar/berita bahwa Khalifah Utsman telah menyeleweng dari Al Qur’an.
Adapun langkah-langkah untuk meneliti sebuah kabar/berita adalah sbb ;
1. Mengembalikan perkara
kabar/berita tersebut kepada orang-orang yang dikhususkan atau kepada yang bersangkutan.
Allah swt berfirman dalam surat An Nisa ayat 83 ;
و إذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به و لو
ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم
“ Dan apabila datang kepada mereka suatu berita
tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah
orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari
mereka (Rasul dan Ulil Amri) “.
Syaikh Sadi berkata : “ Pada Ayat ini, Allah swt
ingin mengajarkan adab kepada Hamba-hambaNya dari suatu perbuatan yang tidak
pantas, dan seharusnya bagi mereka ketika datang kepada mereka sebuah perkara
dari beberapa perkara penting yang bersifat kemashlahatan umum, yaitu sebuah
perkara yang menjadi tempat bergantungnya kebahagiaan orang mukmin atau
ketakutannya, yang didalamnya ada suatu musibah bagi mereka, maka agar
memerikasanya terlebih dahulu dan janganlah tergesa-gesa terhadap kabar/ berita
tersebut.
2. Menganalisa/ Meneliti
Isi kabar/beritanya.
Karena tidak semua kabar/berita yang kita terima
adalah kabar/berita yang benar, namun ada juga yang berupa kebohongan atau
telah di tambahi dan dibumbui.
Sebagian Ulama berkata : “ Dan sudah seharusnya bagi seorang muslim ketika
mendengar suatu kabar/berita berpijak pada 5 perkara ini ;
1. Mendahulukan Husnu
Dzon (Prasangka Baik) terhadap saudara Muslim kita.
2. Agar mencari Dalil
atau Data lengkap sebagai bukti.
3. Agar jangan langsung
menceritakan terhadap kabar/berita yang didengarnya dan jangan langsung
menyebarkannya.
4. Agar menyerahkan
perkaranya (Kabar/berita yang diterima) kepada Ulil Amri atau Ahli Dzikri, walaupun
Ulil amrinya adalah seorang yang Fajir (Aniaya).
5. Jangan mendengarkan
apa-apa yang disampaikan oleh pembohong.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Fitnah ketika jatuh atau mendatangi maka bisa
melemahkan Aqal dari menolak mengakui ketidak tahuannya.
Allah swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 25 ;
واتَّقُوا
فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً
“ Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zhalim saja diantara kamu “.
Fitnah itu bisa menerpa siapapun baik orang yang Dzalim maupun orang yang
sholih.
Wallahu A’lam... semoga bermanfaat.